Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyediakan layar besar di lobi gedung pengadilan untuk menayangkan jalannya sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong
merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
impor gula
di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, layar besar tersebut menampilkan gambar dari ruang sidang Muhammad Hatta Ali, tempat Tom Lembong menjalani persidangan.
Para pengunjung yang tidak dapat masuk ke dalam ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya sidang melalui tayangan di lobi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 orang tersangka.
Penyidik menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik impor gula secara ilegal pada periode tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/03/06/67c915adc22fc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong
-

Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran
GELORA.CO – Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia membawa harapan kepada jajaran majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Tom Lembong.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” tutur Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Anies menyampaikan, dirinya sangat percaya majelis hakim akan bertindak sesuai dengan objektivitas dan keadilan penegakan hukum.
“Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” jelas dia.
“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” lanjut Anies.
Berkas
Sebelumnya, Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa pada Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggujadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hendak menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal itu sempat dihalangi oleh pihak kejaksaan sehingga membuat Tom protes.
“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” kata Tom kepada pihak kejaksaan yang mengawalnya di lokasi, Jumat (14/2/2025) siang.
Minta Jaksa Profesional
Tom menyatakan, dirinya ingin tim jaksa bertindak profesional. Sebagai seorang berstatus hukum tersangka, Tom memastikan juga akan melakukan hal sebaliknya. Namun demikian hal dirasakan adalah sebaliknya.
“Ya kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.
Tom yang belum selesai bicara diminta menyudahi pernyataanya kepada media. Dia pun kembali protes dengan tindakan tersebut.
“Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkap Tom.
Tom mengatakan, kasusnya terlalu berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya pada Oktober 2023. Artinya, sudah 12 bulan kasus yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.
Dia mengaku, saat ini sudah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya hal itu sudah sangat lama.
“Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” tegas Tom.
Tom berharap, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di pengadilan nanti. Namun kembali tim pengawal dari kejaksaan meminta Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.
“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” Tom menyudahi.
-

Tiba di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Harap Hakim Bertindak Adil
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Anies bakal ikut menghadiri sidang perdana rekannya Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Anies tiba di lokasi pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru gelap. Mulanya, kehadiran Anies itu disambut oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Setelah itu, Anies bertemu terlebih dahulu dengan istri Tom, Franciska Wihardja. Nampak, keduannya saling melempar senyum dan bersalaman menjelang persidangan Tom Lembong.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” ujar Anies di PN Tipikor, Kamis (6/3/2025).
Dalam proses persidangan ini, Anies berharap bahwa hakim PN Tipikor bisa memutuskan perkara sahabatnya itu secara objektif dan berkeadilan.
“Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” pungkasnya.
Di samping itu, Franciska kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap suaminya itu tidak benar. Dia juga menyatakan akan terus mendukung Tom lembong di persidangan ke depannya.
“Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” tutur Franciska.
-

Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat
loading…
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto/SindoNews
JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Anies menyatakan, kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong .
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies, Kamis (6/3/2025).
Anies juga menuturkan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa bertindak objektif dan mementingkan kebenaran.
“Saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.
Anies berharap besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
-

Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif
Jakarta –
Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies menghadiri secara langsung sidang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk memberikan dukungan.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (6/3/2025) Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.
Anies berharap majelis hakim akan bertindak objektif dan mengutamakan keadilan. Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa dan memberikan semangat ke istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.
Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.
ADVERTISEMENT
`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
adSlot.innerHTML = “;console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);
if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
console.log(“✅ GPT script loaded!”);
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate adconsole.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
}var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
entries.forEach(function(entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);setTimeout(function () {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
}
}, viewTimeThreshold);
}
} else {
console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 });document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (adSlot) {
ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
observer.observe(adSlot);
}
});“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5151902/original/040258400_1741221419-IMG-20250305-WA0101.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahok Siap Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Kejagung – Page 3
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam upaya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Terkait hal itu, Ahok menyatakan siap dipanggil Kejagung. Menurut Politikus PDIP ini, senang memantu lembaga tersebut.
“Saya siap, saya senang membantu,” kata dia dalam wawancara khusus dengan Liputan6 SCTV dikutip Jumat (28/2/2025).
Ahok kemudian singgung lemahnya pengawasan di Pertamina, sehingga melenggangkan permainan kotor di dalam pengelolaan minyak.
“Kalau soal itu kita enggak bisa tahu teknis. Itu adalah soal teknis, kalau pemasoknya mencampur ini permainan bajingan lah kenapa lo terima,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ahok menjelaskan, ahli-ahli minyak seharusnya bisa langsung melakukan pengujian, bukan baru mengetes setelah minyak tiba di Tanjung Priok.
“Kita punya insinyur-insinyur bisa ngetes dong. masak minyak masuk kapal mesin ngetes di Tanjung Priok ngetesnya. kalau gitu semua pecat aja,” tambah dia.
Dia lalu mengungkit kembali soal pengadaan bus Transjakarta yang dulu sempat bikin heboh, di mana dia memilih menolak bus yang tak sesuai spesifikasi ketimbang tetap menerima yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Jadi waktu anda masukan bus itu ke Jakarta, gua lihat speknya gak sesuai ya gue tolak. Lalu gimana dong bus gue udah banyak udah dateng. ’emang gue pikirin kenapa lu mau curang-in gue’,” kata Ahok.
-

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong
loading…
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews
JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Berdasarkan pantauan di Gedung Tipikor PN Jakarta Pusat Kamis (6/3/2025), terlihat Anies tiba pukul 09.20 WIB. Anies terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan celana berwarna krem.
Di dalam Gedung PN Jakarta Pusat, Anies terlihat menyalami sejumlah kuasa hukum dari Tom Lembong. Tak hanya itu, Anies pun juga mendatangi istri Tom Lembong Ciska Wihardja.
“Halo Mas Anies,” ucap istri Tom Lembong.
“Sehat-sehat ya, semangat” timpal Anies kepada istri Tom Lembong.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
-
/data/photo/2025/03/06/67c9056b9690c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong
Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Puluhan aparat kepolisian melaksanakan apel di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
Apel ini diadakan menjelang sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian berseragam coklat berbaris rapi untuk mendengarkan pengarahan sebelum persidangan dimulai.
Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
Perkara yang teregister dengan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dalam
kasus korupsi
impor gula ini,
Kejaksaan Agung
telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka.
Penyidik menilai para tersangka telah melakukan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus ini.
Qohar menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud terjadi pada tahun 2016, saat pejabatnya bukan
Thomas Lembong
.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” jelas Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara sebesar Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Thomas Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya terdiri dari Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Selain itu, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, serta Direktur PT PDSU berinisial ES juga termasuk dalam daftar tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula
Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula hari ini. Tom Lembong akan buka-bukaan mengenai kasus ini di persidangan.
“Beliau akan buka semua seterang-terangnya,” kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Ari menyebut kliennya siap menghadapi sidang hari ini. Dia menyebut Tom Lembong akan langsung mengajukan eksepsi.
“Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama,” kata Ari.
Seperti diketahui dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
adSlot.innerHTML = “;console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);
if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
console.log(“✅ GPT script loaded!”);
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate adconsole.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
}var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
entries.forEach(function(entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);setTimeout(function () {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
}
}, viewTimeThreshold);
}
} else {
console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 });document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (adSlot) {
ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
observer.observe(adSlot);
}
});“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.
Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
