Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook, pada periode 2019-2022.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkapkan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan laptop tersebut serta Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menanggapi pernyataan tersebut, Agustina menyatakan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan adalah bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” kata Agustina kepada
Kompas.com
, Rabu (17/12/2025).
Dia juga berharap agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung
mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan
korupsi digitalisasi pendidikan
melalui
pengadaan laptop Chromebook
di Kemendikbudristek mencapai Rp 2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Riono menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2019-2022.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Namun, hingga saat ini, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/12/05/6932520f55fe4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun Regional
-

Fakta Persidangan, Nadiem Copot 2 Pejabat Eselon II yang Tak Setuju Proyek Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mencopot dua pejabat karena diduga menolak proyek pengadaan Chromebook.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Tiga terdakwa itu yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah.
Dalam sidang itu, terungkap bahwa anak buah Nadiem atau pejabat eselon II di Kemendikbudristek yakni Khamim dan Poppy Dewi Puspita telah menolak pengadaan Chromebook.
Peristiwa itu bermula saat Khamim dan Poppy ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan II Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di SD dan SMP tahun anggaran 2020 pada (27/4/2025).
“Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2,” ujar jaksa.
Setelah ditunjuk, Poppy dan Khamim kerap dilibatkan dalam pengadaan TIK untuk dua jenjang sekolah itu. Namun, belum dua bulan menjabat sebagai Wakil Ketua I dan II tim teknis TIK, Khamim dan Poppy telah dicopot oleh Nadiem pada (2/6/2025). Sementara untuk jabatan tim teknis, keduanya dicopot pada (8/6/2025).
Jabatan Khamim selaku Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen diganti oleh Sri Wahyuningsih. Sementara, jabatan Poppy sebagai Direktur SMP Ditjen Paudasmen dialihkan ke Mulyatsyah. Sri dan Mulyatsyah saat ini sudah berstatus terdakwa dalam perkara Chromebook.
Salah satu alasan Nadiem mencopot keduanya karena diduga menolak proyek pengadaan Chromebook, khususnya Poppy yang memiliki perbedaan terhadap proyek TIK tersebut.
“Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” tutur jaksa.
Oleh sebab itu, Poppy digantikan oleh Mulyatsyah yang sebelumnya telah menandatangani pengantar petunjuk dan teknis peralatan TIK.
“Sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020,” pungkas jaksa.
Sekadar informasi, dalam perkara ini negara telah dirugikan sebesar Rp2,1 triliun. Jumlah itu terhitung dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621 miliar.
Jaksa menyampaikan bahwa terdapat 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
Adapun seharusnya Nadiem hadir dalam persidangan, tetapi dirinya absen karena mengaku masih sakit.
-

Kerry Adrianto Klaim Penujukan Langsung Sewa OTM BBM Sesuai Prosedur
Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengklaim bahwa penyewaan terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina berdasarkan penunjukan langsung sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Kerry juga mengklaim bahwa proses penyewaan telah sesuai dengan proses yang berlaku
“Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” kata Kerry, dikutip Rabu (17/12/2025).
Kerry menambahkan pernyataannya juga berdasarkan kesaksian dari Hanung Budya dan Alifian Alifian selaku mantan direksi Pertamina. Menurut Kerry pengadaan langsung telah sesuai prosedur dan evaluasi BPKP. Bahkan dia menilai penyewaan OTM menguntungkan Pertamina.
“Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kerry, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat.
Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.
“Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” jelasnya.
Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.
Namun, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
-

Dugaan Korupsi Bansos Dinsos PPPA Ponorogo, Kejari Periksa 4 Saksi
Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk mengungkap aliran dana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan langkah pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan fisik di kantor dinas yang terletak di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten.
“Terkait perkembangan penanganan penyalahgunaan dana bansos, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 saksi,” ujar Agung, Rabu (17/12/2025).
Meski identitas para saksi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, Agung memastikan bahwa mereka berasal dari internal Dinsos PPPA Ponorogo yang dinilai mengetahui teknis penyaluran bantuan.
“Belum bisa kami sebutkan. Tetapi ya memang dari pihak Dinsos,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025), tim Kejari Ponorogo yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Zulmar Adhy Surya, melakukan penggeledahan mendadak di kantor Dinsos PPPA. Tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan barang bukti.
Fokus utama penggeledahan menyasar ruangan bidang Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial. Unit kerja ini memegang peran sentral dalam administrasi serta pendistribusian bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.
Zulmar Adhy Surya menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen-dokumen vital agar tidak hilang atau dimanipulasi selama proses hukum berjalan.
“Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait, untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos,” ungkap Zulmar.
Terkait detail dokumen yang disita, pihak Kejari masih irit bicara. Namun, Agung Riyadi memastikan bahwa seluruh berkas yang dibawa akan didalami untuk memperjelas konstruksi pidana dalam kasus ini.
“Dokumennya apa saja, belum bisa saya sampaikan secara spesifik. Terkait dokumen yang disita, ya supaya bisa membuat terang nanti terkait kejadian tindak pidananya,” pungkas Agung. [end/beq]
-

Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga malam hari, pukul 21.00 WIB. Tiga ahli hukum dihadirkan untuk menguji konstruksi hukum jaksa, salah satunya menegaskan bahwa ranah perpajakan memiliki mekanisme sanksi tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang mendudukkan Notaris Nafiaturrohmah sebagai terdakwa ini, tim kuasa hukum menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Mereka adalah Ahli Pidana dari UII Jogjakarta Dr. H. Mudzakkir SH MH, Ahli Perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak, SH, MH, serta Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie SH, MHum.
Dr. Mudzakkir menyoroti secara tajam mengenai definisi kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (factual loss) dan dihitung oleh lembaga yang berwenang, bukan sekadar potensi atau asumsi.
“Siapa yang menentukan kerugian negara? Sesuai undang-undang, lembaga yang berhak menentukan keuangan negara adalah BPK-RI tidak boleh pihak lain yang menghitung kerugian negara. Apabila inspektorat mengeluarkan produk penghitungan maka hal itu tidak bisa digunakan untuk produk hukum,” tegas Mudzakkir di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa penggunaan metode potential loss (potensi kerugian) dalam menjerat tersangka korupsi bertentangan dengan kepastian hukum.
“Karena potensial lost mengandung azaz ketidakpastian hukum atau kata MK inkonstitusional. Apabila cara ini digunakan oleh penyidik untuk mentersangkakan orang maka penyidik memiliki itikad tidak baik dalam penegakan hukum,” imbuhnya.
Senada dengan saksi ahli, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho SH MH, menyimpulkan bahwa syarat formil dalam kasus ini tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan ahli perpajakan, hukum pajak mengenal prinsip Ultimum Remedium, yang artinya sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah jalur administratif dan denda tidak efektif.
“Dalam undang-undang perpajakan Ini berlaku untuk semua, entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak pidana korupsi,” ujar Heru usai sidang.
Heru menjelaskan bahwa pasal korupsi dalam konteks pajak (Pasal 36 dan 43) hanya berlaku bagi petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang, seperti menerima suap atau menggelapkan uang pajak, bukan untuk wajib pajak atau notaris yang dituduh kurang bayar.
“Contoh petugas pajak yang melakukan pemerasan atau pemaksaan maka tidak bisa pidana korupsi dia bisa dijerat tindak pidana umum pakai KUHP. Apalagi wajib pajak terkait kurang bayar itu harus diselesaikan di perpajakan yaitu secara administratif,” jelasnya.
Jika terdapat selisih perhitungan harga tanah atau kurang bayar pajak, mekanismenya adalah penerbitan surat ketetapan kurang bayar (SKPDKB) oleh badan keuangan daerah. Sengketa atas hal tersebut seharusnya diselesaikan di Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Tipikor.
“Bisa dibawa ke ranah pidana apabila, surat ketetapan kurang bayar sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali kali tapi tetap tidak bayar maka itu bisa dikatakan penggelapan pajak dan itu bisa dibawa ke ranah pidana umum bukan ranah pidana korupsi,” pungkas Heru. [uci/beq]
-

Oknum Jaksa Sidoarjo Diduga Pesta Sabu, Kajati Jatim: Masih Dites Urine
Surabaya (beritajatim.com) – Kabar adanya oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pesta sabu dan juga tidak masuk kerja selama 40 hari mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Mantan Kajati Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut ke Kajari Sidoarjo. Dan saat ini sedang dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.
“Hasilnya saya belum mengetahui, nanti akan saya cek lagi. Kalau memang hasilnya positif maka akan kita tindak tegas,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Dijelaskan Kajati, dari keterangan Kajari Sidoarjo bahwa jaksa APYK ini bertugas di bidang pidana khusus Kejari Sidoarjo.
Jaksa ini dikenal sangat produktif dan dia salah satu Jaksa yang membawa Kejari Sidoarjo mendapat penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Jadi jaksa ini produktif sekali sebenarnya, tapi memang akhir akhir ini dia sering linglung, ketika ditanya kayak bingung tidak seperti sebelumnya,” ujar Kajati.
Kajati memastikan bahwa perubahan yang dialami Jaksa APYK itu bukan karena efek obat-obatan terlarang. Ada faktor lain yang menjadi penyebabnya.
“Dia memang berobat ke rumah sakit Menur, dan hasil pemeriksaan bukan karena obat-obatan terlarang. Ada hasil pemeriksaannya cuma saya kurang detail apa hasilnya, yang jelas bukan karena efek memakai narkoba. Untuk hasil lengkap pemeriksaan dari rumah sakit nanti bisa ditanyakan ke Kajari Sidoarjo,” ujar Kajati.
Untuk kabar bahwa yang bersangkutan tidak masuk selama 40 hari lebih, Kajati mengatakan bahwa ada surat ijin yang dibuat oleh Jaksa APYK. Dan ijinnya Jaksa tersebut dari tugasnya karena memang sedang sakit.
Kajati memastikan bahwa APYK tidak pernah menangani perkara pidana umum (Pidum), dia hanya menangani perkara pidsus jadi apabila dikabarkan Jaksa APYK menggunakan narkoba dari barang bukti perkara yang dia tangani, menurut Kajati hal itu jelas tidak benar.
“Kalau soal barang bukti sangat ketat dan sangat sedikit sekali yang masuk ke kita dan biasanya langsung dimusnahkan,” ujarnya.
Perlu diketahui, ramai di media sosial adanya masyarakat yang melaporkan Oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Berikut laporannya :
Laporan oknum kejaksaan selamat siang bapak/ibu sebelumnya kami ingin memperkenalkan diri kami adalah warga sidoarjo yang sangat resah karena pertama: ada oknum jaksa yang berdinas di kejaksaan negeri sidoarjo bernama APYK suka pesta sabu dengan beberapa oknum jaksa lain nya di apartemen sun city sidoarjo dan menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri bersama oknum oknum jaksa lain nya.
Saat saya menghadap kepada pimpinan nya ini jaksa tersebut sudah tidak dinas selama 30 hari lebih disaat kami menanyakan kepada pimpinan nya katanya yang bersangkutan saat ini sudah tidak masuk dinas selama 40hari lebih.
lalu kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini dirawat di rsj menur surabaya. dan kami konfirmasi di rsj menur memang ada pasien bernama APYK kepada bapak kepala bnn besar harapan kami warga sidoarjo kepada bapak untuk melakukan tindakan agar kota kami sidoarjo bersih dari narkob oknum yang turut menyebarkan nya dari yang mereka hilangkan. demikian surat laporan ini kami buat dan besar. [uci/ted]
-

Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan Nadiem bersama terdakwa lainnya melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan yang berlaku.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Roy.
Selain itu, para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
“Mereka juga didakwa melawan hukum karena bersama-sama harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Dalam sidang tersebut, terdapat 3 terdakwa yang didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Angka ini dari hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ucap Roy.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Perlu diketahui, sidang pembacaan dakwaan seharusnya juga diperuntukkan untuk Nadiem, namun dia sakit sehingga terpaksa absen. Adapun jaksa mendakwa 25 pihak dari perorangan dan korporasi yang memperkaya diri sendiri.
-

Nadiem Diduga Kantongi Rp809 Miliar di Kasus Chromebook, Ini List 25 Pihak yang Memperkaya Diri
Bisnis.com, JAKARTA – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menyebutkan 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri.
Sidang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang yang sejatinya untuk empat terdakwa, tetapi dibacakan untuk tiga terdakwa karena terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sakit sehingga berhalangan hadir.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa, Roy Riady menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan)
“Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa.
JPU menjelaskan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, berdasarkan hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,56 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (atau Rp621,38 miliar).
Jaksa mendakwa Sri bersama dengan Nadiem, Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Berikut 25 pihak yang disebut memperkaya diri dalam kasus ini:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
-

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah tiga titik di Lampung Tengah. Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Penggeledahan berlangsung di kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati pada Selasa (16/12/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah menyegel sejumlah titik di wilayah Lampung Tengah.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” jelas Budi, dikutip Rabu (17/12/2025).
Usai menyita dokumen, kata Budi, penyidik akan melakukan analisis untuk menggali informasi guna membongkar praktik dugaan suap hingga Rp5,75 miliar.
Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tengah melakukan kajian tindak pidana korupsi di partai politik. Sebab dinilai memiliki banyak celah terjadi tindakan rasuah yang salah satu faktornya adalah laporan keuangan tidak akuntabel.
Hal ini dilatar belakangi oleh kasus Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 dari uang suap tersebut.
Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.
Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.
Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:
1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.
-

Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti
Jakarta –
Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir membantah kliennya menerima Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dodi mengatakan kliennya tak diuntungkan sepeserpun dalam pengadaan tersebut.
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.
Dodi menyebut tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain terkait pengadaan Chromebook. Dia menyebut kekayaan Nadiem justru merosot 51% saat menjabat sebagai menteri.
Foto: Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir (Mulia/detikcom)
“Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.
“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ucapnya.
Dia mengklaim tidak ada kerugian negara karena Chrome OS menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun dan jika menggunakan Windows OS negara harus membayar lisensi Rp 1.2 triliun yang belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Dia mengatakan Chromebook dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.
Sebelumnya, jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.
Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.
(mib/azh)