Kasus: Tipikor

  • Beredar Ratusan Spanduk Dukung Presiden Prabowo Berantas Mafia Migas, Ini Komentar Haris Pertama – Halaman all

    Beredar Ratusan Spanduk Dukung Presiden Prabowo Berantas Mafia Migas, Ini Komentar Haris Pertama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, menginisiasi pemasangan ratusan spanduk di berbagai penjuru Jakarta.

    Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan mafia migas di Pertamina.

    Aksi ini juga disertai dengan desakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan keterlibatan Riza Chalid dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina.

    “Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dalam menuntaskan praktik mafia migas di Pertamina. Negara harus hadir dan menindak tegas para pelaku kejahatan ini, termasuk Riza Chalid dan jaringannya yang selama ini diduga bermain dalam tata kelola minyak mentah,” ujar Haris Pertama dalam pernyataan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

    Lebih lanjut, Haris menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di tiga subholding Pertamina, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

    Ia juga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi impunitas bagi para pihak yang terlibat.

    “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi seperti rahasia umum para mafia migas ini sudah ssngat meresahkan grogoti perusahaan kebanggaan masyarakat Indonesia,” katanya.

    Menurut Haris, keberadaan mafia migas di tubuh Pertamina harus segera diberantas karena telah mencederai perusahaan negara yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia.

    Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam ketahanan energi nasional.

    “Pertamina harus diselamatkan dari oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan bangsa. Jika mafia migas terus bercokol, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga stabilitas harga energi dan kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.

    Secara hukum, dugaan keterlibatan mafia migas dalam skandal ini, menurut Haris, dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah”, urainya. 

    Selain itu, jika terbukti adanya kolusi dan konspirasi dalam praktik korupsi ini, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Para mafia migas ini juga dapat dijerat TPPU yang memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatannya”, katanya. 

    Haris juga menegaskan bahwa Pertamina harus kembali ke khitahnya sebagai perusahaan negara yang mengelola energi demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir mafia yang merusak tata kelola migas nasional. 

    “Kita harus menyelamatkan Pertamina, karena ini adalah simbol kemandirian energi bangsa. Jangan biarkan perusahaan negara yang kita banggakan ini terus dijadikan ladang bancakan oleh mafia yang rakus dan tamak,” ucapnya. 

    KNPI pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pemerintah serta aparat penegak hukum benar-benar bertindak sesuai dengan amanat konstitusi. 

    “Kami ingin melihat Indonesia yang bersih dari mafia migas. Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, dan kami sebagai pemuda bangsa akan berdiri di garis depan untuk mendukung perjuangan ini,” pungkas Haris.

  • KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

    KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

    Jakarta

    Tudingan ‘kejar tayang’ dilontarkan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK karena melimpahkan berkas perkara Hasto dalam waktu singkat setelah penetapan tersangka terkait kasus buron Harun Masiku. Pihak KPK pun merespons santai tudingan ‘kejar tayang’ itu.

    Awalnya, tudingan-tudingan itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Rony menilai KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres dengan melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa.

    Penyidik KPK diketahui melimpahkan berkas Hasto ke jaksa pada Kamis (6/3). Padahal, Hasto sedang mengajukan praperadilan jilid II terkait status tersangka yang disematkan KPK itu, karena itulah, Rony menuding KPK memaksakan pelimpahan berkas Hasto.

    “Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan,” kata Rony.

    Rony pun mengungkit KPK yang beralasan meminta praperadilan jilid 2 ditunda. Saat itu, KPK meminta penundaan dengan alasan pihaknya belum siap.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “KPK menghindar dari pra peradilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres,” katanya.

    Hal senada juga disampaikan pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail. Maqdir menilai pelimpahan berkas Hasto kepada jaksa itu untuk mengugurkan praperadilan jilid 2 Hasto.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir

    Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.

    “Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” tuturnya.

    KPK Dinilai Kejar Tayang

    Pengacara Hasto, Maqdir Ismail. (Foto: Adrial/detikcom).

    Lebih lanjut, Maqdir juga menilai KPK berlebihan karena jaksa langsung menyerahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski begitu, Maqdir menyatakan pihaknya siap.

    “Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.

    “Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” tambahnya.

    Dia menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. Sebagai informasi, sidang perdana Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku digelar Jumat (14/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.

    KPK Bantah Kejar Tayang

    Foto Jubir KPK Tessa Mahardhika (Dok. Istimewa)

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membantah tudingan kejar tayang itu. Tessa mengatakan KPK menyerahkan penilaian tudingan itu ke masyarakat.

    “KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat saja yang menilai perihal tudingan tersebut,” kata Tessa.

    Tessa mengatakan KPK enggan terjebak dalam perang opini dengan kubu Hasto. Dia menyebut kerja penyidikan KPK terhadap tiap perkara korupsi akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.

    “Diskursusnya saat ini adalah bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak. Namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti,” ujar Tessa.

    Penetapan Tersangka Hasto

    Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Azhar/detikcom)

    Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

    Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

    Halaman 2 dari 4

    (zap/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Maret 2025

    Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya? Regional 8 Maret 2025

    Komisioner KPU OKI Ditetapkan Tersangka Dana Hibah, Apa Selanjutnya?
    Tim Redaksi
    OKI, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial HI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi dana hibah
    .
    Selain HI, satu tersangka lainnya, IH, juga dijerat dalam kasus yang sama setelah Kejaksaan Negeri OKI melakukan penyelidikan.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 87 saksi terkait kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI untuk periode 2017-2018.
    Dari hasil pemeriksaan Inspektorat OKI, ditemukan
    kerugian negara
    mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dari temuan tersebut, Kejari OKI sebelumnya telah menetapkan MF sebagai Panwaslu OKI dan TA sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu OKI untuk tahun 2017-2018.
    Perkembangan pemeriksaan menunjukkan bahwa IH dan HI juga terlibat dalam kasus ini.
    “Dari pengelolaan kerugian negara tersebut, HI diduga telah menerima uang sebesar Rp 402 juta, sementara tersangka IH menerima uang sebesar Rp 328,5 juta,” ungkap Agung pada Sabtu (8/3/2025).
    Kedua tersangka dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.
    “Kedua tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Agung.
    Sementara itu, Ketua
    KPU OKI
    Muhammad Irsan menyatakan, pihaknya masih menunggu surat penahanan untuk IH.
    Setelah surat tersebut diterima, mereka akan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan.
    “Bukti penahanan tersebut akan kami kirimkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi Sumsel,” kata Irsan.
    HI diketahui menjabat sebagai komisioner Divisi Perancangan Data dan Informasi.
    Dengan adanya kejadian ini, KPU OKI akan mencari pengganti untuk posisi tersebut.
    “Kalau sekarang memang kosong, tetapi apakah yang bersangkutan harus keluar, kita tidak tahu karena ini masih dugaan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM

    Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa empat saksi dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dua di antaranya merupakan mantan Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Sabtu, 8 Maret

    Dua mantan Dirjen Migas ESDM yang dimaksud yakni Tutuka Ariadji (TA) yang menjabat pada periode 2020 hingga 2024. Kemudian, Ego Syahrial (ES) yang kala itu sebagai pelaksana tugas atau Plt periode 2019 hinga 2020.

    Sementara untuk dua saksi lainnya CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019 hingga 2020 dan AYM yang merupakan Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

    Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hal yang didalami penyidik dari para saksi, khususnya kedua mantan Dirjen Migas ESDM, pada proses pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret tersebut.

    Sejauh ini, hanya disampaikan proses pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

    “Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023,” kata Harli.

    Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun pada 2023.

    Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

  • Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    loading…

    Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Sidang tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 sampai dengan selesai,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidang yang teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, KPK telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

    Adapun JPU yang ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada pengadilan. “Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ucap Setyo.

    Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan. “Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

    (cip)

  • Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    digelar pada Jumat (14/3/2025).
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.
    Setidaknya, terdapat 12 jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
    Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, dan Arif Rahman. Lalu, Sandy Septi, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik L.
    Sebagai informasi, Hasto merupakan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Hasto ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025.
    Sejatinya, Sekjen PDI-P itu sempat mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak.
    Tak sampai situ, Hasto kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua. Hingga kini, gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

    Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebutkan ada selisih perhitungan kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Menurut Kejagung, selisih perhitungan mencapai Rp12 miliar.

    “Ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Sabtu (8/3/2025).

    Harli menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya terkait selisih uang kerugian negara tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.

    JPU akan membawa semua bukti-bukti untuk diverifikasi dan diungkap di pengadilan. Bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang diharapkan menjadi fakta persidangan.

    “Oleh karenanya kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana,” katanya.

    10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor GulaSebelumnya, JPU dari Kejagung mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa kemudian menuturkan pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.

  • Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya

    Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya

    Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan gugatan
    class action
     terhadap Pertamina menyusul adanya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
    LBH Jakarta menyoroti bahwa hingga kini belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengoplosan BBM di periode 2018-2023, meskipun Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praktik itu memang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
    Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar pemeriksaan dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan masyarakat.
    Jika tim independen tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada pengoplosan BBM, maka kasus ini bisa dianggap selesai.
    “Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari sensasi, tapi mencari kebenaran dan keadilan. Kalau memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, ya sudah,
    case closed
    ,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dikutip dari program
    Gaspol! Kompas.com
    , Kamis (6/3/2025).
    Selama tujuh hari membuka posko pengaduan, LBH Jakarta menerima total 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.
    Fadhil mengatakan, gugatan
    class action
    yang akan mereka ajukan tidak fokus untuk mencari kemenangan, tetapi untuk keadilan.
    “Langkah hukum yang kita ajukan ini kan enggak cari menang ya, tapi berorientasi pada keadilan,” ujar Fadhil. 
    Fadhil mengatakan, keadilan bisa datang dalam berbagai bentuk. Terkadang, bentuknya bukan dicapai di depan meja hijau.
    Seperti yang terjadi pada awal tahun 2000 lalu. Saat itu, LBH Jakarta baru pertama kali mengajukan gugatan warga untuk membela sejumlah buruh migran yang dideportasi massal dari Malaysia.
    Usai dideportasi, para buruh ditempatkan sementara di Nunukan, Kalimantan Utara.
    Dia menegaskan, dalam gugatan kali ini, LBH Jakarta berusaha mendorong hal yang sama, yaitu mengedukasi masyarakat agar tidak mau lagi dibohongi atau dicurangi korporasi besar, bahkan oleh kebijakan pemerintah.
    “Warga jadi tahu, mereka ini enggak lawan tembok, tapi melawan satu entitas yang bisa digugat juga. Jadi itu, kami mau mendorong edukasi publik,” lanjut dia.
    Fadhil pun menilai, permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh isu
    Pertamax oplosan
    .
    Menurut dia, permintaan maaf itu seharusnya disertai pemulihan kerugian masyarakat yang merupakan konsumen Pertamina.
    “Minta maaf sebagai sikap positif ya sah-sah saja kan, kita maafkan, tapi sebagai pemulihan kerugian, kayaknya belum cukup,” ujar Fadhil.
    Fadhil berpandangan, Pertamina terhitung lambat dalam menangani kegelisahan masyarakat setelah isu Pertamax oplosan ramai dibicarakan.
    “Masyarakat ini kan sejak pecah peristiwa ini enggak tahu mau mengadu ke mana, baru-baru saja Pertamina konferensi pers kemudian bilang, ‘Kami bikin tim
    crisis center,
    ini nomor saya’,” ujar dia.
    Menurut Fadhil, LBH Jakarta sejak awal sudah mendorong agar Pertamina tidak hanya membantah isu yang beredar, tetapi harus membuat tim independen untuk mengusut dugaan yang beredar di masyarakat.
    Namun, pernyataan dan sikap dari Pertamina dinilai memiliki pesan yang sama. 
    Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    , di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
    Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian paling tidak senilai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong di Sidang Perdana

    Banjir Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong di Sidang Perdana

    JAKARTA – Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula digelar pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Anies Baswedan hadir dalam sidang ini.

    Anies menunjukkan dukungannya terhadap Tom Lembong selaku sahabatnya. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus ini.

    Ari membeberkan hasil audit BPK RI yang menyatakan tak ada penyelewengan pengelolaan keuangan pada masa kepemimpinan Tom sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. Mengapa Tom Lembong tetap didakwa melakukan tindak pidana korupsi, meski tidak menerima uang sepeser pun? Apa dakwaan Tom Lembong? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan

    loading…

    KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus yang menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang tersebut rencananya digelar pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.

    Hal ini diketahui dari jadwal sidang yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang dibagikan SIPP, Jumat (7/3/2025).

    Dalam informasi tersebut juga tertera, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025).

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu karena KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.

    “Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).

    Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.

    Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ucapnya. “Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.

    (abd)