Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady men-skors atau menjeda sidang
praperadilan
yang dilayangkan
Hasto Kristiyanto
untuk menguji status tersangka dugaan suap di kasus
Harun Masiku
.
Tindakan ini dilakukan lantaran perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah dilimpahkan oleh Pemberantasan Korupsi (
KPK
) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Peristiwa ini bermula ketika kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan keberatan kepada KPK yang dinilai tidak menghormati praperadilan lantaran pada sidang sebelumnya tidak hadir.
Hakim Afrizal lantas menanyakan penjelasan dari Biro Hukum KPK terhadap pelimpahan tersebut.
Biro Hukum yang diwakili Iskandar Mawanto menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk menunda sidang sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan penjelasan ini, hakim Afrizal pun menyatakan dirinya bakal menentukan sikap untuk keberlangsungan praperadilan tersebut.
Pasalnya, pelimpahan berkas perkara berpotensi membuat gugatan gugur.
“Oleh karena kita perlu memastikan terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hasto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Adapun dua gugatan melawan Komisi Antirasuah itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.
Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/03/04/67c6ab6646d39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap
-

Yakinkan Masyarakat, Bahlil Minta Pertamina Pajang Contoh Pertamax-Pertalite di SPBU
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta PT Pertamina Patra Niaga menyediakan contoh Pertamax dan Pertalite di setiap SPBU.
Hal itu dia sampaikan saat meninjau sejumlah infrastruktur energi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/3/2025).
Dia meminta setiap SPBU memberikan contoh perbedaan BBM RON 90 alias Pertalite dan RON 92 atau Pertamax. Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan spesifikasi kedua jenis BBM tersebut.
“Insyaallah tidak perlu ada kekhawatiran terkait dengan kualitas BBM yang dijual. RON 90 ini sebenarnya yang disubsidi, sementara RON 92 itu harganya harga pasar, tidak disubsidi,” kata Bahlil melalui keterangan resmi dikutip Senin (10/3/2025).
Hal ini juga dilakukan usai ramai tudingan bahwa Pertamax yang dikonsumsi selama ini berkualitas RON 90. Tudingan ini tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.
Terkait kualitas BBM, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri juga menegaskan seluruh produk bensin di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi.
Simon mengatakan, pihaknya telah melakukan uji sampel bersama Balai Besar Pengujian Migas/Lemigas dan hasilnya menunjukan BBM Pertamina telah sesuai kualifikasi. Adapun, sampel diambil dari sejumlah 33 SPBU di Jabodetabek, termasuk terminal BBM Plumpang.
“Hasil dari pengujian itu menunjukkan adalah kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” tutur Simon di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, Simon juga menyebut, pihaknya telah menggandeng pihak ketiga untuk uji sampel BBM Pertamina. Adapun, pihak ketiga yang ikut menguji sampel itu adalah Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia.
Dari hasil uji ini, hasilnya menunjukan bahwa semua jenis BBM Pertamina sudah sesuai standar. Simon juga mengatakan uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia.
Dia juga memastikan bahwa uji sampel akan terbuka dan transparan, masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi.
“Dengan demikian untuk memberikan rasa percaya ke masyarakat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pertamina adalah produk yang betul-betul sesuai, begitu juga dalam distribusinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Simon.
-

Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
DI era pemerintahan Prabowo Subianto telah terdapat pembentukan sebuah super holding korporasi BUMN dalam bidang industri jasa dan keuangan, yang dinamakan Danantara , yang menurut presiden akan mengelola nilai sebesar 900 miliar dolar AS dan diharapkan dengan kelolaan modal senilai tersebut dapat menumbuhkan sistem perekonomian nasional dan sekaligus turut menciptakan good-governance (GG). Sudah dapat dipastikan bahwa, pengelolaan nilai uang sebanyak itu memerlukan sistem GG yang ketat disertai sistem pengawasan yang intensif dan jika perlu penegakan hukum yang keras dan tegas sebagaimana pernyataan presiden pada awal pidatonya sebagai presiden RI.
Namun, alih-alih niat untuk memperkuat sistem GG yang tampak adalah pemerintah melalui Menteri BUMN, seiring dengan pembentukan Danantara, telah melakukan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang sekaligus mengenyampingkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pada ketentuan Pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah keuangan negara. Begitu pula ketentuan sepanjang mengenai tanggung jawab direksi, komisaris, dan pegawai BUMN di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 Perubahan Kedua UU BUMN Tahun 2019; telah atur sedemikian rupa sehingga layaknya ketentuan imunitas tanggung jawab direksi, komisaris, dan pegawai BUMN dari jangkauan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana telah ditegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi-khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Baca Juga
Penerapan ketentuan yang merupakan imunitas tanggung jawab direksi, komisaris, dan pegawai BUMN tersebut dilakukan dengan tujuan agar Danantara yang merupakan BUMN Superholding dapat tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan aman dan nyaman dan terbebas dari kekhawatiran dipersoalkan dari tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 dan UU Nomor 30 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001. Tujuan baik semula dengan memasukkan ketentuan imunitas dimaksud tetap terbuka celah hukum direksi, komisaris, dan pegawai BUMN dari tanggung jawab hukum akan tetapi telah dilimitasi sebatas pelanggaran atas ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, yaitu Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: a.kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya.
Namun demikian tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) adalah termasuk tanggung jawab keperdataan saja tidak dapat dialihkan menjadi tanggung jawab pidana khususnya tindak pidana korupsi sebagaimana lazimnya dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sesungguhnya masalah peralihan tanggung jawab keperdataan dalam BUMN (korporasi) yang terjadi selama ini dalam praktik peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi; begitupula telah ditegaskan pula di dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
Penyimpangan penerapan UU Tipikor yang terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor dan yang tidak dinyatakan sebagai tipikor seperti pelanggaran pidana di dalam UU BUMN, UU Pasar Modal, UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup bahkan UU Perbankan, adalah langkah hukum yang keliru bahkan dapat dikatakan miscarriage of justice sehingga berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara yang berkaitan dengan perdagangan impor-ekspor dalam sumber daya alam. Kekeliruan penerapan UU Tipikor terhadap tindak pidana selain tindak pidana korupsi disebabkan karena kekeliruan APH menafsirkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yaitu hanya fokus pada temuan kerugian keuangan negara diutamakan akan tetapi mengabaikan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor, dan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai tipikor; bukan pada ada tidak adanya akibat kerugian keuangan negara.
Padahal, pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan escape clause yaitu Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor. Di situ dinyatakan jika penyidik (pidsus) tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik (pidsus) harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata. Berdasarkan uraian diatas, tampaknya kebijakan hukum pemerintah dalam mengatasi masalah kelanggengan Danantara yang merupakan proyek nasional strategis unggulan dan bersifat strategis menghadapi dilema (dilematis) antara pemberantasan korupsi secara tuntas dan tegas dan menjaga kesinambungan kinerja Danantara tanpa ada kekhawatiran dan pelaksanaan tugas yang rentan terhadap penerapan UU Tipikor.
Dalam konteks ini sesungguhnya Danantara sebagai BUMN perlu memperkuat sistem audit internal yang ketat, kuat, dan bersikap tegas menghadapi masalah perbuatan direksi, komisaris, atau pegawai Danantara yang jelas dan nyata melanggar hukum. Dari aspek hukum pidana materiel dan formil, perubahan UU BUMN 2025 sebagaimana diuraikan di atas tidak akan banyak berdampak besar terhadap kinerja pemberantasan korupsi karena praktik peradilan tipikor di lapangan penuh dinamika dan pro kontra pendapat ahli hukum dan kebijakan penegakan hukum oleh APH sendiri.
(zik)
-
Hasto PDIP Segera Disidang, KPK Ogah Dituding Kejar Setoran
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana berlangsung, Jumat (14/3/2025) pekan depan.
Tidak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi bahkan mengerahkan 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang kasus Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Hasto adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice penanganan perkara Harun Masiku. Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat pekan depan, (14/3/2025).
“Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).
Adapun 22 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.
Semetara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal tudingan bahwa lembaga antikorupsi terkesan terburu-buru dalam melimpahkan kasus Hasto ke pengadilan. Apalagi, jarak waktu penahanan ke pelimpahan tahap dua masih dalam kurun waktu periode pertama penahanan Hasto yakni 20 hari pertama.
“Sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” kata Setyo.
Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu lalu menyebut tim penyidiknya masih harus melengkapi berkas satu tersangka lain, yakni advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Kendati penetapannya sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto, Donny belum ditahan oleh penyidik.
“Oleh karena itu, ini [berkas Hasto, red] dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka [selanjutnya, red],” tutur Setyo.
Protes Kubu Hasto
Sementara itu, kubu Hasto telah memprotes langkah penyidik KPK sejak proses pelimpahan tahap ke 2 beberapa waktu lalu.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang hadir pada pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyebut kliennya menolak tindakan tim penyidik tersebut. Alasannya, pihak Hasto keberatan karena pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan saksi meringankan dilakukan.
“Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir juga menyebut Hasto tidak digiring melalui pintu depan Gedung KPK usai pelimpahan tahap dua dilakukan. Dia menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan KPK.
“Sebab selama ini setiap orang selesai [pelimpahan, red] tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” ujar advokat senior itu.
Maqdir mengaku khawatir pelimpahan tahap dua sudah dilakukan supaya mencegah putusan praperadilan terjadi. Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan tersangka bakal gugur apabila perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua, hanya tinggal selangkah lagi sebelum JPU melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor.
“Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucapnya.
-

Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Mengingat korupsi yang terjadi pada subholding PT Pertamina dan pihak swasta ini adalah terkait tata kelola minyak mentah, menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, korupsi ini terjadi secara terstruktur dan sistematis.
Ditambah lagi waktu peristiwa korupsi yang relatif panjang, membuka kemungkinan dilakukan banyak pihak dan sampai pucuk pimpinan.
Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengatakan terbuka peluang untuk para tersangka kasus korupsi subholding PT Pertamina untuk dihukum mati berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena peristiwanya terjadi saat pandemi Covid-19.
Anggota Komisi III DPR ini menilai langkah tersebut dikembalikan lagi dari hasil penyidikan dan keputusan hakim pada persidangan.
Ia pun mengharapkan agar putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali.
Sebagai contoh kata Abduh dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan Tipikor dan pencucian uang hukumannya dinilai sangat ringan yakni 4 tahun penjara.
Terbaru adalah kasus korupsi timah dan pencucian uang yang melibatkan suami pesohor Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang awalnya dihukum 6,5 tahun penjara dan mendapatkan kritik dari berbagai lapisan masyarakat lalu berubah menjadi 20 tahun penjara setelah banding.
“Terpenting untuk Kejagung saat ini, tangani kasus subholding PT Pertamina tersebut dengan maksimal dan putuskan hukuman seberat-beratnya. Jangan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Abduh.
Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum dari masyarakat terhadap kasus korupsi menurut Abduh mesti dibuktikan dengan pencegahan dan penindakan yang maksimal oleh Kejagung.
“Masyarakat saat ini kritis dengan hukum dan demokrasi, dan Presiden Prabowo juga menegaskan dirinya tidak omon-omon dalam memberantas korupsi. Artinya Kejagung mesti membuktikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya dalam memberantas korupsi,” ujar Abduh.
-
/data/photo/2025/03/06/67c9701d90485.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Bersiap Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan
Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Bersiap Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
tetap mempersiapkan diri untuk melawan
KPK
dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan
(obstruction of justice).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dimintai tanggapan soal jadwal sidang perdana kliennya yang berlangsung Jumat (13/4/2025).
“Yang pasti kami akan segera lakukan
cross check
bukti KPK dalam berkas perkara. Kami akan segera cek kebenaran fakta dalam surat dakwaan,” ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2024).
Namun, Maqdir menduga terjadwalnya sidang perdana Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini adalah hasil dari upaya KPK menggugurkan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Sebab, kata Maqdir, pelimpahan berkas ke pengadilan ini dilakukan ketika sidang praperadilan yang diajukan pihaknya ditunda karena ketidakhadiran KPK.
“Pelimpahan berkas ke PN Tipikor Jakarta Pusat adalah upaya nyata melecehkan proses praperadilan. Ini upaya untuk menggugurkan praperadilan,” kata Maqdir.
“Hal ini sudah dapat diduga dari permintaan penundaan dua minggu untuk sidang praperadilan. Begitu juga ketika penyidik mengabaikan permintaan kami untuk memeriksa ahli,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat (14/3/2025).
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.
Setidaknya terdapat 12 jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, dan Arif Rahman.
Lalu Sandy Septi, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik L.
Sebagai informasi, Hasto merupakan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk eks kader PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025.
Sekjen PDI-P itu sempat mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
Namun, gugatan tersebut ditolak.
Tak sampai situ, Hasto kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua.
Hingga kini, gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis jadwal sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang.
“Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut.
Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.
Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah pelimpahan perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkesan terburu-buru.Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
“Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).“Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” imbuh dia.
Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut.“Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto.Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.
“Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.
Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto.
“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur.Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025).
Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan.
Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025.
Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.“Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
“Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” imbuhnya.(tribun network/ham/dod) -

Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.
Toriq Kasuba, putra sulung Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan ayahnya itu kini tidak mampu beraktivitas secara mandiri.
“Beliau (ayah) hanya bisa terbaring, buang air pun sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Semua bergantung pada alat-alat medis, sementara kami sebagai anak hanya bisa berusaha untuk memberikan bakti terbaik,” kata Toriq mengutip TribunTernate.com usai menerima kunjungan Gubernur Malulu Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Jumat (7/3/2025).
Menurut Toriq, sang ayah mengalami kondisi kritis sejak dua minggu terakhir.
Mulanya, Abdul Ghani Kasuba mengalami kejang dan sering tak sadarkan diri.
Thoriq menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara atas doa dan dukungan moral untuk kesembuhan ayahnya.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan moral dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga Allah memberikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Toriq.
Sebelumnya, tim medis telah melakukan CT scan dan menemukan adanya infeksi nanah di bagian kanan otak serta banyaknya cairan di bagian tengah.
Hal tersebut menyebabkan tekanan pada saraf otak hingga menyebabkan kelumpuhan.
“Dokter menyarankan untuk melakukan pengeboran di dua sisi kepala. Di sisi kanan, infeksi nanah dikeluarkan, sementara di sisi kiri dipasang selang yang mengarah ke sistem pencernaan untuk mengalirkan cairan,” jelasnya.
Namun, setelah berdiskusi dengan tim medis lain, keluarga belum bisa mengambil keputusan untuk operasi mengingat risikonya sangat tinggi.
Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara. (Tribunnews.com/HO)
Saat ditanya soal kemungkinan dirujuk ke rumah sakit lain, Thoriq menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rujuk atau itu tidak tergantung KPK, karena mereka yang membawa ke sini. Rutan hanya dititipkan dan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” katanya.
Toriq menegaskan, keluarga hanya bisa berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kami berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk beliau,” tandas Thoriq.
Sebelumnya kabar mengenai kondisi Abdul Ghani Kasuba ini disampaikan oleh Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).
Abdul Ghani dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.
“Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate,” ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.
Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.
“Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu,” kata Hairun Rizal.
AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.
“Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin,” ujarnya.
Kasus yang Menjerat Kasuba
Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).
Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK.
Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.
Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).
“Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim ketua Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.
Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.
Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini.
Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.
“Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan,” jelas Kadar.
Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap.
Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sumber: (TribunTernate.com/Sansul Sardi) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Wik)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kritis, Keluarga Mohon Doa Kesembuhan

