Kasus: Tipikor

  • Pengadilan Tolak Eksepsi Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Pengadilan Tolak Eksepsi Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/3/2025).

    Majelis Hakim menilai keberatan eksepsi Tom Lembong tidak relevan karena sudah menyentuh materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil karena disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” tegas Denni.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong, saat menjabat sebagai menteri perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar,” ungkap JPU di persidangan.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus Tom Lembong ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dalam praktik korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi impor gula yakni Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

    Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (13/3/2025). 

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada amar putusannya. 

    Selain itu, Hakim turut menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara korupsi impor gula yang didakwakan kepada Tom. 

    Kemudian, Hakim turut menyatakan surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b tentang KUHAP.  

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua. 

    Putusan tersebut sesuai dengan permintaan JPU yang meminta Hakim menyatakan eksepsi pihak Tom tidak dapat diterima. Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/3/2025), JPU menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Bantahan JPU 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Keberatan Kubu Tom Lembong

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Hormati Putusan Sela, Tom Lembong Siap Buktikan di Sidang

    Hormati Putusan Sela, Tom Lembong Siap Buktikan di Sidang

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menghormati putusan tersebut.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Tom mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya. Dia juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya, sebab menurutnya laporan hasil audit tersebut juga merupakan haknya.

    “Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tom mengaku masih kecewa dengan surat dakwaan jaksa. Dia mengatakan surat dakwaan itu tidak mencerminkan realita yang terjadi.

    “Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan,” ujarnya

    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim – Halaman all

    Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menghormati putusan hakim yang menolak eksepsinya di persidangan. 

    Meski begitu Tom Lembong mengatakan kecewa dengan kualitas dakwaan JPU kepada dirinya.

    “Kami menghormati putusan majelis hakim  atas eksepsi yang kami ajukan. Dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” kata Tom Lembong kepada awak media setelah persidangan agenda putusan sela di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). 

    Ia melanjutkan putusan tersebut disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan dari pada JPU. 

    “Jadi saya mengapresiasi pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” terangnya. 

    Kemudian Tom Lembong juga menyoroti majelis hakim yang ingin memenuhi permintaan pihaknya untuk melihat hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau BPKP. 

    “Tentunya hari ini saya mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP terkait perkara saya harus segera disampaikan. Supaya adil agar kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan,” kata Tom Lembong. 

    “Tentunya kami kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan. Sekali lagi sangat tidak mencerminkan secara akurat, realita yang terjadi dan kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut dalam persidangan,” tandasnya. 

    Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

    Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

    Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar),” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

  • RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan

    RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan polisi dan jaksa tetap dipertahankan pada fungsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. 

    Menurut Jimly, jaksa sebaiknya tetap menjalankan fungsi melakukan penuntutan dan polisi tetap bertugas melakukan penyidikan.

    Jimly menjelaskan, sebenarnya kejaksaan mewakili negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia. Namun, kata dia, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.

    “Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, kejaksaan bisa. Tetapi KPK dibatasi yang di atas Rp 1 miliar, misalnya gitu,” ujar Jimly kepada wartawan terkait RUU KUHAP, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, Jimly mengatakan jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi. Sedangkan, penyidikan itu dilakukan oleh kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

    Saat ini, Jimly menyebut saat ini ada sekitar 56 PPNS. Rencananya, ditambah satu lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Jadi jaksa secara umum dia penuntut sampai eksekusi. Polisi dan penyidik lainnya, itu jumlahnya 56 instansi yang namanya PPNS banyak sekali. Selama ini enggak efektif karena semua dikoordinasi oleh kepolisian. Jadi enggak efektif, karena disidik ulang. Ya sudah koordinasinya langsung ke kejaksaan aja, kan dia yang memiliki perkara,” terang dia.

    Namun, Jimly mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa kepolisian kewenangannya dikurangi dalam RUU KUHAP tersebut. Karena itu, kata dia, sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan. Hanya saja, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RUU KUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

    “Jangan pula polisi jadi enggak ada kerjaan. Jadi misalnya kalau mau, ya sudah kejaksaan enggak usah melakukan penyidikan. Penyidikannya enggak usah kejaksaan. Kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya,” imbuh dia.

    Kecuali, kata Jimly, kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme. Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.

    “Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.

    Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RUU KUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan undang-undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

    “Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” ujar Jimly terkait RUU KUHAP.

  • Eks Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Pemenangan Proyek Rp 373 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Maret 2025

    Eks Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Pemenangan Proyek Rp 373 Juta Regional 13 Maret 2025

    Eks Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Pemenangan Proyek Rp 373 Juta
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
    Cilegon
    , Banten,
    Gun Gun Gunawan
    , didakwa menerima suap sebesar Rp 373 juta.
    Ia diduga menerima suap dari seorang pengusaha untuk memenangkan proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, dengan nilai proyek mencapai Rp1.413.126.000.
    “Terdakwa, yang menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp 373.380.000 dari saksi Mochamad Fazli (berkas terpisah),” kata Jaksa Penuntut Umum Subadri di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (14/3/2025).
    Pemberian suap tersebut dilakukan melalui transfer rekening dan tunai secara bertahap dalam periode empat bulan, dari Juni hingga September 2023, dengan total mencapai Rp 373 juta.
    Subadri menjelaskan bahwa pemberian uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilihan perusahaan pemenang tender.
    Sebelum kontrak kerja ditandatangani, Gun Gun Gunawan, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), telah mengkondisikan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.
    Dalam proses tersebut, Gunawan juga melakukan pembicaraan dengan Mochamad Fazli dan meminta
    success fee
    sebesar 15 persen dari nilai kontrak saat menawarkan pekerjaan.
    “Apabila tidak menyanggupi, berencana akan mencari rekanan lain yang sanggup menyediakan fee 15 persen,” ungkap Subadri.
    Menurutnya, Mochamad Fazli kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan sejumlah uang.
    Gun Gun Gunawan dan Mochamad Fazli kini didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana
    korupsi
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!

    Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!

    loading…

    Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS. Foto/Ari Sandita Murti

    JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

    Ahok mengaku bakal menyampaikan apapun yang dia tahu terkait Pertamina.

    “Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok di Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Ahok tiba di Kejagung pada sekitar pukul 08.40 WIB, dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Ahok tampak ditemani oleh stafnya yang juga mengenakan pakaian batik.

    Ahok sempat menyapa awak media yang meliput kedatangannya tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung. Dia mengaku datang ke Kejagung untuk memenuhi panggilan Kejagung.

    “Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” kata Ahok lagi.

    (shf)

  • Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK

    Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK

    Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons soal mantan Juru Bicara KPK
    Febri Diansyah
    bergabung dalam
    tim hukum
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    .
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, komisi antirasuah tak bisa melarang Hasto menggunakan jasa pihak mana pun untuk masuk menjadi tim hukumnya.
    “KPK tidak bisa melarang saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku terdakwa menggunakan jasa siapapun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
    Tessa mengatakan, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini fokus mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto di persidangan nanti.
    Sebelumnya, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi koordinator juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    “Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara tim hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Rabu (12/3/2025).
    Selain Febri Diansyah, advokat Arman Hanis dan Bobby Rahman Manalu terlihat duduk dalam jajaran tim hukum Sekjen PDI-P.
    Mereka mengenakan batik dan duduk di sebelah kanan saat diperkenalkan sebagai tim hukum Sekjen PDI-P.
    Ronny lantas menyebutkan 17 nama tim hukum yang bakal mendampingi Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    “Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi tim hukum Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
    Mereka adalah Todung M Lubis, Maqdir Ismail, Ronny B Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin, L Tobing, Alvon Kurnia Palma, dan Rasyid Ridho, S.H.
    Kemudian, Duke Arie W, Triwiyono Susilo, Abdul Rohman, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, Annisa Eka, dan Fitria Ismail.
    Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto, digelar pada Jumat (14/3/2025).
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun
                        Nasional

    1 Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun Nasional

    Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Proses hukum atas dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di rute Jakarta-Cikampek sampai saat ini masih bergulir di pengadilan.
    Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 510 miliar akibat penyimpangan volume hingga kualitas jalan layang yang dibangun.
    Di luar kerugian keuangan negara, Jalan Layang
    Tol MBZ
    juga tidak bisa digunakan oleh semua jenis kendaraan sebagaimana desain dan perencanaan awal.
    Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menyeret sejumlah pejabat terkait masuk ke dalam bui.
    Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
    Baik dalam dakwaan jaksa maupun keterangan pihak auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan, korupsi itu dilakukan dengan sejumlah perbuatan melawan hukum.
    Dono, Sofiah, Yudhi, hingga Tony diduga sengaja mengubah spesifikasi khusus pada
    Jalan Layang Tol MBZ
    sehingga tidak sesuai dengan desain awal.
    Mereka disebut menurunkan volume dan mutu steel box girder.
    Komponen ini adalah balok utama jembatan dengan bentuk kotak berongga.
    “Dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design,” ujar jaksa.
    Pada desain awal, steel box girder berbentuk V shape ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan bentangan 30 meter.
    Namun, pada dokumen lelang, spesifikasi girder itu berubah menjadi bentuk U shape ukuran 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
    Pada tahap pelaksanaan, girder itu kembali berubah menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
    “Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V,” tutur jaksa.
    Adapun kendaraan golongan III ke atas meliputi truk tronton hingga trailer.
    Selain steel box girder, para pelaku juga disebut mengurangi mutu beton.
    Mereka diduga sengaja tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa.
    Dokumen perencanaan setelah kontrak disepakati dengan KSO (kerjasama operasi) Waskita Ascet justru memasukkan nilai mutu beton fc’ 30 MPa.
    Akibatnya, hasil mutu beton yang dihasilkan setelah konstruksi hanya fc’ 20 MPa sampai dengan fc’ 25 MPa.
    Adapun mutu beton juga turut menentukan apakah suatu jembatan bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.
    Dengan mutu beton 25 MPa, Jalan Layang Tol MBZ hanya bisa dilalui maksimal oleh kendaraan mobil dan truk kecil yang masuk golongan II.
    Sementara, untuk bisa dilewati golongan III, IV, dan V, suatu jembatan harus memiliki tekan beton minimal 27 MPa.
    Hal ini juga menjadi salah satu materi yang disampaikan auditor BPKP, Kristianto, saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Dono.
    “Hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas,” ujar Kristianto, Rabu (12/3/2025).
    Dalam persidangan itu, Kristianto juga diminta jaksa mengungkap rincian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para pelaku.
    Kristianto pun menjelaskan, kerugian timbul karena hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
    “Penghitungan jadi sebenarnya berapa yang seharusnya dibangun, kemudian faktualnya yang dibangun berapa,” ujar Kristianto.
    Dalam menghitung kerugian ini, kata dia, BPKP juga berdiskusi dan merujuk pada data ahli konstruksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
    BPKP meminta mereka menghitung selisih harga kualitas beton hingga menemukan kekurangan pekerjaan steel box girder.
    Hasil audit BPKP menyimpulkan, kekurangan volume pekerjaan struktur beton mengakibatkan kerugian Rp 347.797.997.376,90; kekurangan mutu beton menimbulkan kerugian Rp 19.537.521.412,50, dan kekurangan pekerjaan steel box girder Rp 142.749.742.699.
    “Jadi total keseluruhan Rp 510.085.261.485,41. Tadi yang sudah dijelaskan dari awal sampai berkesimpulan ada kerugian keuangan negara ini tertuang di dalam laporan BPKP bidang investigasi nomor PE 03 tahun 2003 tanggal 29 Desember 2023. Betul?” tanya jaksa.
    “Betul,” jawab dia.
    Dalam perkara ini, hanya tinggal Dono yang masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Empat terdakwa lainnya, yakni Djoko, Yudhi, Sofiah, dan Tony, sudah dinyatakan bersalah.
    Namun, hukumannya tidak lebih dari 4 tahun meski kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.
    Djoko dan Yudhi hanya dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
    Sementara, Sofiah dan Tony dihukum empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all

    BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB.

    Mantan Komisaris Pertamina ini hadir di gedung kejaksaan memakai kemeja batik coklat lengan panjang.

    Ahok juga terlihat menenteng sebuah buku coklat.

    Lalu data apa yang dibawa Ahok?

    “Data yang kami bawa itu data rapat apa aja,” kata Ahok.

    “Apakah akan diserahkan nanti ke penyidik?” tanya wartawan.

    “Kalau diminta saya kasih,” jawab Ahok.

    Menurut Ahok  dirinya senang bisa membantu kejaksaan mengusut kasus ini.

    “Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.

    PDIP Nilai Aneh Ahok yang Diperiksa

    Seperti diketahui, Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ahok diperiksa karena pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.

    “Secara substansi tentu penyidik yang paham, tapi yang kita pahami yang bersangkutan kan pernah sebagai Komut di Pertamina (Persero),” ucap Harli kemarin.

    Harli menuturkan, selain Ahok dimungkinkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 juga dilakukan terhadap pihak lain.

    Namun hingga saat ini, sambung Harli, yang terinformasi dari penyidik baru pemeriksaan untuk Ahok.

    “Yang terinfo baru yang bersangkutan, tapi biasanya pemeriksaan saksi ada yang lain, kemaren saja ada 10 saksi yang diperiksa,” ujar Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah  memeriksa 10 saksi untuk tersangka YF dkk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

    PDIP: Aneh Ahok yang Diperiksa

    Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai adanya keanehan dalam dipanggilnya  Ahok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produki kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

    Guntur mengatakan pihaknya mendukung Ahok untuk buka-bukaan dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

    Namun dia juga menegaskan PDIP turut mendukung dibongkarnya kasus korupsi ini oleh Kejagung.

    “PDI Perjuangan juga mendukung penuh pemberantasan korupsi khususnya terkait membongkar mafia migas. PDI Perjuangan percaya pada integritas Pak Ahok dan mendukung Pak Ahok untuk membeirkan keterangan sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya dan membawa data dan dokumen yang lengkap,” katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Kendati demikian, Guntur mempertanyakan alasan Kejagung memanggil Ahok terlebih dulu alih-alih petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Pertanyaan itu muncul dari Guntur setelah Kejagung dinilai olehnya kini terkesan menjadi juru bicara Pertamina dan keluarga Menteri BUMN Erick Thohir.

    “Harusnya Komut dan Komisaris Patra Niaga, dipanggil dulu, baru Dirut dan Direksi Pertamina, Komut dan Komisaris Pertamina, terus Menteri BUMN.”

    “Kalau tiba-tiba langsung ke Ahok (yang dipanggil), ya aneh. Apalagi Kejaksaan tiba-tiba terkesan jadi ‘jubir’ Pertamina dan keluarga Thohir bersaudara,” kata Guntur.

    Tak sampai di situ, keanehan menurut Guntur dalam pengungkapan kasus ini juga dilakukan oleh DPR.

    Dia mengatakan hal tersebut terlihat ketika anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, tak setuju Ahok dimintai keterangannya dan menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang diusulkan oleh Fraksi PDIP.

    Guntur pun menduga sudah ada “permainan di bawah meja” dan ketidakseriusan DPR dalam mengawal dan mengungkap kasus mega korupsi ini.

    “Saya menduga seperti itu. Kalau yang ditarget hanya Ahok dan tidak ada keinginan membongkar kasus ini secara luas, maka ada permainan di bawah meja yang ujung-ujungnya hanyalah ‘pergantian pemain’ saja,” ujarnya.

    Sumber: KompasTV Live/Tribunnews.com