Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla.
Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah,
Kalimantan Barat
.
“Betul, (dijadwalkan hari ini) jam 10,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya,
Halim Kalla
berhalangan hadir saat dipanggil pada Rabu (12/11/2025) karena sakit.
Dalam perkara ini, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka.
Mereka adalah Halim Kalla; FM, mantan Direktur Utama PLN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
Kasus tersebut menyebabkan
kerugian negara
mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518, atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2023/10/05/651e38b1979ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang
Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dorongan pembenahan menyeluruh di tubuh Kejaksaan Agung mencuat setelah Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Kesepakatan itu lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Suradi pada Selasa (18/11/2025).
Di forum itu, anggota Komisi III Widya Pratiwi menegaskan bahwa agenda pembenahan lembaga penegak hukum tidak bisa lagi ditunda.
Menurutnya, publik menuntut perubahan yang lebih cepat dan lebih nyata.
“Komisi III DPR RI menilai percepatan reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sangat mendesak,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Pembentukan panja disebut sebagai langkah awal untuk memastikan pengawasan politik berlangsung lebih intensif.
Di antara berbagai isu yang mencuat, kinerja Kejaksaan turut menjadi salah satu sorotan.
Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath secara terbuka menilai Kejagung tampil impresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, namun tidak diimbangi dengan pemulihan kerugian negara yang memadai.
“Menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget,” kata Rano.
Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang memancing perhatian publik, tetapi nilai aset yang berhasil dipulihkan justru jauh di bawah ekspektasi awal.
Kondisi itu membuat kinerja Kejaksaan tampak timpang: keras di depan, tetapi tumpul saat harus mengejar aliran uang korupsi.
“Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Rano juga mengungkap bahwa Komisi III kerap menerima laporan mengenai oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran etik hingga perbuatan pidana.
Namun ia menilai penanganan terhadap oknum tersebut belum mencerminkan ketegasan yang diharapkan publik.
“Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana,” katanya.
Menanggapi kritik dari DPR, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung
, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya tidak menutup mata terhadap kelemahan yang disebutkan para wakil rakyat.
“Kami mengapresiasi dan menghormati kepedulian dari DPR berupa kritikan, masukan konstruktif termasuk dengan usulan pembentukan Panja
Reformasi Kejaksaan
,” kata Anang kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
Menurut Anang, publik sebenarnya dapat melihat perubahan signifikan Kejaksaan dalam lima tahun terakhir, mulai dari peningkatan kepercayaan publik hingga keberhasilan penanganan perkara prioritas.
Ia merujuk pada sejumlah survei yang menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga hukum paling dipercaya masyarakat.
“Kami menyadari dan tidak menutup mata bahwa saat ini masih ada beberapa oknum pegawai kejaksaan yang bermasalah hukum dan melakukan tindakan tercela namun jumlah prosentasenya sangat kecil dan jauh berkurang dibanding jumlah pegawai Kejaksaan yang seluruhnya sekitar 15.000 orang,” ujarnya.
Anang menolak anggapan bahwa jaksa-jaksa bermasalah hanya dipindahkan tanpa sanksi berarti.
Ia menyebut Kejaksaan telah melakukan penindakan melalui sidang etik hingga proses pidana jika kesalahannya memenuhi unsur.
“Kejaksaan sendiri sudah berbenah diri untuk perbaikan mengambil tindakan tegas berupa tindakan dengan memproses melalui sidang komite etik dan pidana sesuai dengan kadar kesalahannya yang prosesnya dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, kritik DPR mengenai lemahnya pemulihan aset juga tidak dibantah. Menurut Anang, Kejaksaan sedang memperkuat struktur dan metode penelusuran aset (asset tracing), tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga selama persidangan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Upaya itu, kata dia, mulai menunjukkan hasil, terbukti dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemulihan kerugian negara yang tahun ini mencapai lebih dari Rp 15 triliun.
“Capaian PNBP Kejaksaan dari hasil pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun melampui target. Bahkan untuk tahun ini sudah mencapai lebih dari Rp 15 triliun,” kata Anang.
“Ini membuktikan keseriusan Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset untuk menggantikan kerugian negara tidak hanya semata-mata mempidanakan orangnya atau badan hukum atau korporasi,” ucapnya.
Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen fokus pada penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti korupsi di bidang energi, lingkungan hidup.
Saat ini, Kejaksaan Agung juga tengah memproses kasus korupsi CPO (Crude Palm Oil) terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang terjadi pada tahun 2021–2022, kasus pengolahan minyak dan pengadaan laptop.
Tak hanya itu, kata Anang, Kejaksaan juga memperluas program pencegahan korupsi seperti penyuluhan hukum, program Jaga Desa, pendampingan hukum proyek strategis nasional, hingga memanfaatkan lahan sitaan untuk ketahanan pangan.
“Kejaksaan sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dan akan menjadi bahan evaluasi untuk bekerja lebih baik,” imbuhnya.
Dari perspektif pengawasan eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai bahwa pembenahan Kejaksaan harus menyentuh dimensi struktural. Salah satu titik kritis yang ia soroti ialah pemulihan aset hasil korupsi.
Dalam wawancara dengan Kompas.com, Pujiyono bilang, selama penyidik masih memikul dua tugas sekaligus membuktikan tindak pidana dan menelusuri aset kinerja pemulihan kerugian negara akan sulit optimal.
Ia mendorong pembentukan unit khusus penelusuran aset (asset tracing) yang berdiri sendiri di bawah Kepala Badan Pemulihan Aset. Unit ini, kata dia, perlu ditingkatkan menjadi eselon II dan dipimpin oleh seorang kepala pusat (kapus).
“Yang
tracing
harus ada jadi satu kapus sendiri. Jadi ditentukan, kaki tangannya tidak begitu panjang untuk kemudian bekerja memulihkan aset itu,” ujarnya.
Pujiyono menilai pembagian fungsi tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan besar antara estimasi nilai kerugian negara dan aset yang benar-benar berhasil dipulihkan.
Tidak hanya aspek struktur organisasi, ia juga menyoroti faktor kultur di tubuh Kejaksaan yang menurutnya masih memerlukan penguatan mulai dari keberanian jaksa, kualitas kepemimpinan di setiap satuan kerja, hingga konsistensi pengawasan.
Selain itu, berdasarkan temuan Komjak, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur penunjang kerja-kerja jaksa di daerah juga masih terbatas. Ia pun mendorong pemerintah untuk ikut memperhatikan keterbatasan di institusi Korps Adhyaksa guna perbaikan tata kelola lembaga tersebut.
“Dalam kepemimpinan Pak ST Burhanuddin menunjukkan arah perubahan dan perbaikan yang sudah serius dilakukan. Buktinya, public trust terus meningkat,” kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
“Selain itu, kemauan Pak Jaksa Agung menerima masukan dari berbagai pihak juga sangat kuat, termasuk melalui pengawasan bersama media, Komjak dan Komisi III,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/19/691dc77d8d8fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Pejabat di Sampang Ditahan Kejari Surabaya 19 November 2025
Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Pejabat di Sampang Ditahan Kejari
Tim Redaksi
SAMPANG, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi dalam proyek Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur menyeret empat pelaku.
Salah satu pelaku merupakan pejabat di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten
Sampang
.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku hasil limpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.
“Tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ada empat tersangka yang kami tahan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Empat tersangka itu yakni MHM sebagai PPK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pegawai di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, AZM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua perantara atau broker, yakni SIS dan KU.
Empat tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang, dalam pelaksanaan pengadaan langsung atas 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan.
Anggaran proyek itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) di Dinas PUPR Sampang tahun 2020 lalu.
“Selain para tersangka, kami juga menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 641.400.000 dari hasil penyitaan,” ujar dia.
Dari aksi dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebanyak Rp 2,9 miliar.
Selain itu, Fadhilah belum bisa menentukan adanya tambahan tersangka dalam kasus itu.
Menurutnya, pengembangan kasus tersebut perlu melihat fakta persidangan dari empat tersangka.
“Kita lihat perkembangan berikutnya berdasarkan fakta persidangan nanti,” ujar dia.
Kini, para tersangka harus mendekam di Rutan Kelas llB Sampang selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini hingga tanggal 8 Desember 2025 mendatang.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam proyek Lapen ini dilaporkan oleh warga Sampang ke Polda Jatim pada tahun 2022 lalu.
Proyek senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari DID tahap ll itu semula untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020.
Namun, proyek miliaran rupiah itu diduga dikerjakan secara asal-asalan. Bahkan, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa melalui tahap lelang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/19/691d404b5949e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik Medan 19 November 2025
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bakal menghadirkan 30 hingga 40 orang untuk diperiksa sebagai saksi pembuktian terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
Ketiga terdakwa itu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Namun, saat ditanya apakah dari jumlah saksi tersebut ada nama Gubernur
Sumatera Utara
,
Bobby Nasution
, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU),
Muryanto Amin
, jaksa menyatakan tak ada.
“Nantilah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. Itu nanti pasti tahu kan siapa yang kami hadirkan. Kalau tidak salah di berkas penyidik memang keduanya itu tidak ada,” kata Eko setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) selesai.
Bobby Nasution dikaitkan dengan kasus ini karena, selain menjadi pejabat pemerintah tertinggi di daerah dan memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan, dia juga ikut saat melakukan survei jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
Sebelumnya, nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut untuk dipanggil memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian Muryanto Amin, komisi antirasuah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada
rektor USU
itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan
Topan Ginting
.
Akan tetapi, hingga ketiga terdakwa itu disidangkan di PN Medan, Muryanto diduga belum juga memenuhi undangan KPK.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto, tiga dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dua terdakwa lainnya adalah kontraktor swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 serta kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
Keduanya telah dituntut hukuman penjara, dengan Akhirun mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 8 tersangka dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) untuk empat tersangka
“Hari ini, Rabu 19 November 2025, Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Keempat tersangka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Setelah pelimpahan, JPU akan menyusun surat dakwaan agar keempat tersangka dapat segera disidangkan
KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.
“Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).
-

Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana pnggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penyidik KPK resmi melakukan tahap dua, yakni menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Hari ini, penyidik melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).
Menurut Budi, ada empat tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini. Proses ini melanjutkan penyerahan tahap pertama pada 12 November 2025, ketika empat tersangka lainnya telah diserahkan. Dengan demikian, delapan tersangka kini siap menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Daftar tersangka yang diserahkan KPK ke JPU (19 November 2025):
1. Gatot Widiartono, koordinator analisis dan pengendalian penggunaan TKA (2021-2025).
2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA (2019-2024) dan verifikator RPTKA (2024-2025).
3. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan pengantar kerja ahli pertama (2024-2025).
4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemenaker (2018-2025).Tersangka yang diserahkan pada 12 November 2025:
1. Suhartono, dirjen binapenta dan PKK (2020-2023).
2. Haryanto, direktur PPTKA (2019-2024), dirjen binapenta dan PKK (2024-2025), kini staf ahli menteri.
3. Wisnu Pramono, direktur PPTKA (2017-2019).
4. Devi Angraeni, direktur PPTKA (2024-2025).KPK sebelumnya juga menetapkan mantan Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka kesembilan berdasarkan sprindik yang diterbitkan Oktober 2025.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap uang hasil pemerasan terhadap TKA mencapai Rp 85 miliar, meningkat dari rilis awal sebesar Rp 53,7 miliar.
Dana tersebut dikumpulkan selama 2019-2024 dan kemudian didistribusikan secara bervariasi kepada para tersangka. Sebanyak Rp 8,94 miliar di antaranya bahkan dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan”.
-

Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember
Jember (beritajatim.com) – Seorang advokat Mohammad Husni Thamrin melaporkan dugaan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional di tiga rumah sakit ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.
“Saya melapor ke Kejaksaan Negeri Jember kemarin sebagai tindak lanjut hasil hearing pada 6 November 2025 di DPRD Jember,” kata Thamrin, Selasa (18/11/2025).
Thamrin mengadukan empat pihak yakni oknum dokter terduga pelaku manipulasi, Kepala BPJS Kesehatan Yessy Novita, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman, dan Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris.
Laporan dugaan Manipulasi klaim JKN ini berawal dari hasil temuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.
“BPJS menyebutnya fraud, tapi saya menafsirkan itu bukan fraud biasa. Itu tindak pidana korupsi yang nilainya cukup besar, yang BPJS tidak berani membuka (nominal kerugian),” kata Thamrin.
Thamrin menangkap adanya niat jahat dalam penyelesaian persoalan ini. Menurutnya, ada pertemuan tertutup di sebuah hotel di Jalan Karimata yang dihadiri Komisi D DPRD Jember, BPJS Kesehatan Jember, dan Dinas Kesehatan Jember pada 5 November 2025.
Thamrin curiga pertemuan tertutup di hotel itu bertujuan menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus ke jalur hukum. Sehari kemudian DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat di gedung parlemen. “Dalam hearing itu tidak ada niat BPJS Kesehatan, DPRD, maupun pihak lainnya untuk mengadukan ini ke ranah hukum,” kata Thamrin.
Thamrin menyesalkan sikap BPJS Kesehatan, Dinkes, dan Komisi D DPRD Jember yang menilai manipulasi ini termasuk perkara keperdataan biasa. “Hanya cukup mengembalikan kerugian dan kemudian kasusnya ditutup,” katanya.
Padahal, menurut Thamrin, dugaan manipulasi ‘mark up’ klaim ini sudah termasuk korupsi. “Dana BPJS ini uang negara, di antaranya hasil iuran masyarakat. Diakui bahwa ada manipulasi atau mark up,” katanya.
Yessy Novita tak berkomentar banyak soal laporan tersebut. “Ya udah kita ikutin aja. Kita lihat aja,” katanya.
Akhmad Helmi Luqman menyatakan penyelesaian temuan manipulasi klaim JKN itu dilakukan sesuai aturan. “Kami tidak punya kewenangan untuk itu (menyelesaikan secara hukum),” katanya.
Helmi juga membantah anggapan Thamrin bahwa pertemuan tertutup di hotel pada 5 November 2025 sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar prosedur hukum. “Pertemuan tertutup itu (rapat) dengar pendapat karena Komisi D merasa tidak dikasih tahu (soal temuan manipulasi tersebut). Tidak ada apa-apa,” katanya.
Ketua Komisi D Sunarsi Khoris terkejut saat tahu dirinya diadukan ke kejaksaan. “Lho saya juga? kok bisa saya juga?”
Sunarsi mengatakan tidak ada niat buruk dalam pertemuan tertutup dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Jember di salah satu hotel itu. “Saya hanya ingin mengetahui (temuan manipulasi klaim JKN tersebut),” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Sunarsi mendapat informasi bahwa temuan tersebut sudah diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
“Bu Yessy mengatakan, sesuai dengan permenkes, (persoalan) itu enggak masuk ranah hukum. Aku ngomong opo enek e. Tapi karena pertemuan tertutup itu, dipikir ada kongkalikong. Yakin, wallahi, aku ora enthuk opo-opo (demi Tuhan saya tidak memperoleh apa-apa, red),” kata Sunarsi.
Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah menghormati hak Thamrin untuk mengadukan ini ke kejaksaan. “Andai kata boleh menyarankan, sebetulnya ada baiknya tabayyun dulu: apakah memang bisa berlanjut ke ranah pelaporan ke aparat penegak hukum atau cukup diselesaikan dengan konfirmasi atau tabayyun kepada beberapa pihak,” katanya.
“Saya rasa kejaksaan akan melihat pelaporan itu, apakah nanti ditindaklanjuti atau seperti apa. Toh nanti akan ada klarifikasi ke para pihak, baik itu Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun Ketua Komisi D,” kata Dhafir. [wir]
/data/photo/2025/10/07/68e498599c4a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/05/690b1c223d1d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/11/19/691d1eec0c34d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)