Kasus: Tipikor

  • Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Hari Ini, Polri Periksa Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN), Halim Kalla.
    Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah,
    Kalimantan Barat
    .
    “Betul, (dijadwalkan hari ini) jam 10,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (20/11/2025).
    Sebelumnya,
    Halim Kalla
    berhalangan hadir saat dipanggil pada Rabu (12/11/2025) karena sakit.
    Dalam perkara ini, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka.
    Mereka adalah Halim Kalla; FM, mantan Direktur Utama PLN; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
    Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penelusuran Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU 1 Mempawah.
    Kasus tersebut diduga melibatkan kerja sama antara sejumlah perusahaan swasta dan pihak terkait di lingkungan BUMN sektor energi.
    Kasus tersebut menyebabkan
    kerugian negara
    mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518, atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.
    Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang

    Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang

    Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dorongan pembenahan menyeluruh di tubuh Kejaksaan Agung mencuat setelah Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
    Kesepakatan itu lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Suradi pada Selasa (18/11/2025).
    Di forum itu, anggota Komisi III Widya Pratiwi menegaskan bahwa agenda pembenahan lembaga penegak hukum tidak bisa lagi ditunda.
    Menurutnya, publik menuntut perubahan yang lebih cepat dan lebih nyata.
    “Komisi III DPR RI menilai percepatan reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sangat mendesak,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
    Pembentukan panja disebut sebagai langkah awal untuk memastikan pengawasan politik berlangsung lebih intensif.
    Di antara berbagai isu yang mencuat, kinerja Kejaksaan turut menjadi salah satu sorotan.
    Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath secara terbuka menilai Kejagung tampil impresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, namun tidak diimbangi dengan pemulihan kerugian negara yang memadai.
    “Menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget,” kata Rano.
    Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang memancing perhatian publik, tetapi nilai aset yang berhasil dipulihkan justru jauh di bawah ekspektasi awal.
    Kondisi itu membuat kinerja Kejaksaan tampak timpang: keras di depan, tetapi tumpul saat harus mengejar aliran uang korupsi.
    “Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” ujarnya.
    Tak berhenti di situ, Rano juga mengungkap bahwa Komisi III kerap menerima laporan mengenai oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran etik hingga perbuatan pidana.
    Namun ia menilai penanganan terhadap oknum tersebut belum mencerminkan ketegasan yang diharapkan publik.
    “Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana,” katanya.
    Menanggapi kritik dari DPR, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    , Anang Supriatna, mengatakan lembaganya tidak menutup mata terhadap kelemahan yang disebutkan para wakil rakyat.
    “Kami mengapresiasi dan menghormati kepedulian dari DPR berupa kritikan, masukan konstruktif termasuk dengan usulan pembentukan Panja
    Reformasi Kejaksaan
    ,” kata Anang kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
    Menurut Anang, publik sebenarnya dapat melihat perubahan signifikan Kejaksaan dalam lima tahun terakhir, mulai dari peningkatan kepercayaan publik hingga keberhasilan penanganan perkara prioritas.
    Ia merujuk pada sejumlah survei yang menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga hukum paling dipercaya masyarakat.
    “Kami menyadari dan tidak menutup mata bahwa saat ini masih ada beberapa oknum pegawai kejaksaan yang bermasalah hukum dan melakukan tindakan tercela namun jumlah prosentasenya sangat kecil dan jauh berkurang dibanding jumlah pegawai Kejaksaan yang seluruhnya sekitar 15.000 orang,” ujarnya.
    Anang menolak anggapan bahwa jaksa-jaksa bermasalah hanya dipindahkan tanpa sanksi berarti.
    Ia menyebut Kejaksaan telah melakukan penindakan melalui sidang etik hingga proses pidana jika kesalahannya memenuhi unsur.
    “Kejaksaan sendiri sudah berbenah diri untuk perbaikan mengambil tindakan tegas berupa tindakan dengan memproses melalui sidang komite etik dan pidana sesuai dengan kadar kesalahannya yang prosesnya dilakukan secara transparan,” tegasnya.
    Di sisi lain, kritik DPR mengenai lemahnya pemulihan aset juga tidak dibantah. Menurut Anang, Kejaksaan sedang memperkuat struktur dan metode penelusuran aset (asset tracing), tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga selama persidangan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
    Upaya itu, kata dia, mulai menunjukkan hasil, terbukti dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemulihan kerugian negara yang tahun ini mencapai lebih dari Rp 15 triliun.
    “Capaian PNBP Kejaksaan dari hasil pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun melampui target. Bahkan untuk tahun ini sudah mencapai lebih dari Rp 15 triliun,” kata Anang.
    “Ini membuktikan keseriusan Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset untuk menggantikan kerugian negara tidak hanya semata-mata mempidanakan orangnya atau badan hukum atau korporasi,” ucapnya.
    Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen fokus pada penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti korupsi di bidang energi, lingkungan hidup.
    Saat ini, Kejaksaan Agung juga tengah memproses kasus korupsi CPO (Crude Palm Oil) terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang terjadi pada tahun 2021–2022, kasus pengolahan minyak dan pengadaan laptop.
    Tak hanya itu, kata Anang, Kejaksaan juga memperluas program pencegahan korupsi seperti penyuluhan hukum, program Jaga Desa, pendampingan hukum proyek strategis nasional, hingga memanfaatkan lahan sitaan untuk ketahanan pangan.
    “Kejaksaan sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dan akan menjadi bahan evaluasi untuk bekerja lebih baik,” imbuhnya.
    Dari perspektif pengawasan eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai bahwa pembenahan Kejaksaan harus menyentuh dimensi struktural. Salah satu titik kritis yang ia soroti ialah pemulihan aset hasil korupsi.
    Dalam wawancara dengan Kompas.com, Pujiyono bilang, selama penyidik masih memikul dua tugas sekaligus membuktikan tindak pidana dan menelusuri aset kinerja pemulihan kerugian negara akan sulit optimal.
    Ia mendorong pembentukan unit khusus penelusuran aset (asset tracing) yang berdiri sendiri di bawah Kepala Badan Pemulihan Aset. Unit ini, kata dia, perlu ditingkatkan menjadi eselon II dan dipimpin oleh seorang kepala pusat (kapus).
    “Yang
    tracing
    harus ada jadi satu kapus sendiri. Jadi ditentukan, kaki tangannya tidak begitu panjang untuk kemudian bekerja memulihkan aset itu,” ujarnya.
    Pujiyono menilai pembagian fungsi tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan besar antara estimasi nilai kerugian negara dan aset yang benar-benar berhasil dipulihkan.
    Tidak hanya aspek struktur organisasi, ia juga menyoroti faktor kultur di tubuh Kejaksaan yang menurutnya masih memerlukan penguatan mulai dari keberanian jaksa, kualitas kepemimpinan di setiap satuan kerja, hingga konsistensi pengawasan.
    Selain itu, berdasarkan temuan Komjak, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur penunjang kerja-kerja jaksa di daerah juga masih terbatas. Ia pun mendorong pemerintah untuk ikut memperhatikan keterbatasan di institusi Korps Adhyaksa guna perbaikan tata kelola lembaga tersebut.
    “Dalam kepemimpinan Pak ST Burhanuddin menunjukkan arah perubahan dan perbaikan yang sudah serius dilakukan. Buktinya, public trust terus meningkat,” kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
    “Selain itu, kemauan Pak Jaksa Agung menerima masukan dari berbagai pihak juga sangat kuat, termasuk melalui pengawasan bersama media, Komjak dan Komisi III,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
                        Nasional

    4 Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa… Nasional

    Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjelang pembacaan putusan, para mantan hakim menyampaikan protes mereka atas tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU).
    Para mantan hakim ini adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan
    Djuyamto
    , hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Protes senada juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan ketika membacakan duplik untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO)
    Muhammad Arif Nuryanta menilai, jaksa tidak adil menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.
    Menurutnya, tuntutan ini tidak adil karena terlampau tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan hakim dalam kasus serupa. Misalnya, tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
    Diketahui, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    “Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Kubu Arif Nuryanta menilai, besaran tuntutan Arif dan Rudi tidak adil karena jumlah pasal yang dikenakan pada mereka.
    Arif dituntut dakwaan primer satu pasal, sementara Rudi dituntut dua pasal. Tapi, lama tuntutan justru lebih banyak Arif.
    “Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” kata Philipus.
    Kubu terdakwa menilai, perbedaan masa tuntutan ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
    Lebih lanjut, baik Arif maupun Rudi dinilai punya peran yang kurang lebih sama. Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara yang dipermasalahkan.
    Mereka berada dalam posisi petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara.
    “Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono memiliki kesamaan dalam hal ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” lanjut pengacara Arif.
    Pada akhirnya, Rudi divonis sesuai tuntutan, yaitu 7 tahun penjara.
    Dalam konstruksi dakwaan jaksa, baik Arif dan Rudi sama-sama dinilai berperan untuk mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seperti yang diminta oleh pihak penyuap.
    Namun, dalam kasus Arif, ia membantah berperan aktif dan justru menyalahkan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan sebagai pihak yang memungkinkan suap terjadi.
    Tak hanya itu, kubu Arif Nuryanta juga protes karena jaksa tidak mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai hal yang meringankan tuntutan.
    Kubu terdakwa menilai, tidak dipertimbangkannya pengembalian uang di kasus suap hakim CPO akan menjadi preseden buruk ke sidang-sidang di masa depan.
    “Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik ke depannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Philipus Sitepu.
    Kubu terdakwa menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini seharusnya masuk sebagai hal-hal meringankan.
    Mereka pun menyinggung soal Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI.
    “(Dalam pedoman itu) secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” lanjut Philipus.
    Pihak terdakwa mengaku sangat dirugikan jika pengembalian uang suap tidak dianggap sebagai hal meringankan.
    Untuk itu, mereka memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
    “Kami memohon majelis hakim agar pada saatnya nanti dapat mempertimbangkan pengembalian uang hasil dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagai bagian hal yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan nanti,” lanjut Philipus.
    Dalam amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta agar ia dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu dituntutkan kepada Rudi Suparmono.
    “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Philipus.
    Atau, jika hakim berpendapat lain, Arif Nuryanta meminta agar ia bisa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
    Protes serupa juga disampaikan oleh kubu Djuyamto.
    Ia menilai, tuntutan 12 tahun merupakan hal yang tidak adil. Kubu Djuyamto menilai, jaksa tidak punya hati nurani karena menuntut maksimal para terdakwa.
    “Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Pengacara menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan.
    Djuyamto mengklaim, dirinya telah mengajak dua terdakwa hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka soal jumlah uang suap yang diterimanya.
    “Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” lanjut pengacara.
    Lebih lanjut, Djuyamto mengklaim sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, yaitu sekitar Rp8,05 miliar.
    Angka ini berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa karena kubu meyakini kalau jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.
    Melalui duplik ini, Djuyamto meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman paling ringan.
    “Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pledoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.
    “Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” lanjut Djuyamto.
    Setelah duplik selesai dibacakan, majelis hakim mengumumkan kalau vonis bagi kelima terdakwa akan dibacakan pada 3 Desember 2025.
    “Sidang kita tunda Insyaallah akan kita buka 2 minggu ke depan hari Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Effendi mengatakan, tahap pemeriksaan untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) resmi ditutup setelah pembacaan duplik selesai.
    Adapun, hakim membutuhkan waktu lebih panjang untuk bermusyawarah karena dalam kasus ini ada lima terdakwa.
    “Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi cukup banyak, majelis sudah bersepakat kalau pembacaan putusan kami tunda dua minggu,” kata Effendi.
    Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Pejabat di Sampang Ditahan Kejari
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 November 2025

    Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Pejabat di Sampang Ditahan Kejari Surabaya 19 November 2025

    Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Pejabat di Sampang Ditahan Kejari
    Tim Redaksi
    SAMPANG, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi dalam proyek Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur menyeret empat pelaku.
    Salah satu pelaku merupakan pejabat di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten
    Sampang
    .
    Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhilah Helmi mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku hasil limpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.
    “Tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ada empat tersangka yang kami tahan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
    Empat tersangka itu yakni MHM sebagai PPK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pegawai di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, AZM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua perantara atau broker, yakni SIS dan KU.
    Empat tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang, dalam pelaksanaan pengadaan langsung atas 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan.
    Anggaran proyek itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) di Dinas PUPR Sampang tahun 2020 lalu.
    “Selain para tersangka, kami juga menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 641.400.000 dari hasil penyitaan,” ujar dia.
    Dari aksi dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebanyak Rp 2,9 miliar.
    Selain itu, Fadhilah belum bisa menentukan adanya tambahan tersangka dalam kasus itu.
    Menurutnya, pengembangan kasus tersebut perlu melihat fakta persidangan dari empat tersangka.
    “Kita lihat perkembangan berikutnya berdasarkan fakta persidangan nanti,” ujar dia. 
    Kini, para tersangka harus mendekam di Rutan Kelas llB Sampang selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini hingga tanggal 8 Desember 2025 mendatang.
    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam proyek Lapen ini dilaporkan oleh warga Sampang ke Polda Jatim pada tahun 2022 lalu.
    Proyek senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari DID tahap ll itu semula untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020.
    Namun, proyek miliaran rupiah itu diduga dikerjakan secara asal-asalan. Bahkan, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa melalui tahap lelang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 November 2025

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik Medan 19 November 2025

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bakal menghadirkan 30 hingga 40 orang untuk diperiksa sebagai saksi pembuktian terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
    Ketiga terdakwa itu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
    Kemudian terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
    Namun, saat ditanya apakah dari jumlah saksi tersebut ada nama Gubernur
    Sumatera Utara
    ,
    Bobby Nasution
    , dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU),
    Muryanto Amin
    , jaksa menyatakan tak ada.
    “Nantilah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. Itu nanti pasti tahu kan siapa yang kami hadirkan. Kalau tidak salah di berkas penyidik memang keduanya itu tidak ada,” kata Eko setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) selesai.
    Bobby Nasution dikaitkan dengan kasus ini karena, selain menjadi pejabat pemerintah tertinggi di daerah dan memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan, dia juga ikut saat melakukan survei jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
    Sebelumnya, nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut untuk dipanggil memberikan keterangan di persidangan.
    Kemudian Muryanto Amin, komisi antirasuah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada
    rektor USU
    itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan
    Topan Ginting
    .
    Akan tetapi, hingga ketiga terdakwa itu disidangkan di PN Medan, Muryanto diduga belum juga memenuhi undangan KPK.
    Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
    Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
    Topan, Rasuli, dan Heliyanto, tiga dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
    Dua terdakwa lainnya adalah kontraktor swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
    Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 serta kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
    Keduanya telah dituntut hukuman penjara, dengan Akhirun mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan 2 tahun 6 bulan penjara.
    Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

    “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).

    Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan. Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.

    Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.

    Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.

    KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

  • KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

    KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 8 tersangka dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) untuk empat tersangka 

    “Hari ini, Rabu 19 November 2025, Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

    Keempat tersangka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    Setelah pelimpahan, JPU akan menyusun surat dakwaan agar keempat tersangka dapat segera disidangkan

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).

  • Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

    Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana pnggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

    Penyidik KPK resmi melakukan tahap dua, yakni menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor.

    “Hari ini, penyidik melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).

    Menurut Budi, ada empat tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini. Proses ini melanjutkan penyerahan tahap pertama pada 12 November 2025, ketika empat tersangka lainnya telah diserahkan. Dengan demikian, delapan tersangka kini siap menghadapi proses hukum lebih lanjut.

    Daftar tersangka yang diserahkan KPK ke JPU (19 November 2025):
    1. Gatot Widiartono, koordinator analisis dan pengendalian penggunaan TKA (2021-2025).
    2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA (2019-2024) dan verifikator RPTKA (2024-2025).
    3. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan pengantar kerja ahli pertama (2024-2025).
    4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemenaker (2018-2025).

    Tersangka yang diserahkan pada 12 November 2025:
    1. Suhartono, dirjen binapenta dan PKK (2020-2023).
    2. Haryanto, direktur PPTKA (2019-2024), dirjen binapenta dan PKK (2024-2025), kini staf ahli menteri.
    3. Wisnu Pramono, direktur PPTKA (2017-2019).
    4. Devi Angraeni, direktur PPTKA (2024-2025).

    KPK sebelumnya juga menetapkan mantan Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka kesembilan berdasarkan sprindik yang diterbitkan Oktober 2025.

    Dalam penyidikan, KPK mengungkap uang hasil pemerasan terhadap TKA mencapai Rp 85 miliar, meningkat dari rilis awal sebesar Rp 53,7 miliar.

    Dana tersebut dikumpulkan selama 2019-2024 dan kemudian didistribusikan secara bervariasi kepada para tersangka. Sebanyak Rp 8,94 miliar di antaranya bahkan dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan”.

  • KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud

    KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud

    KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang hampir bersinggungan.
    Dua di antaranya adalah kasus dugaan
    korupsi minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Nadiem Makarim.
    Namun, Ketua
    KPK
    Setyo Budiyanto dalam pernyataan terbarunya mengungkapkan bahwa penyelidikan dua kasus tersebut akhirnya bakal fokus ditangani oleh satu penegak hukum.
    KPK menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terjadi saat pandemi Covid-19, ke
    Kejagung
    .
    Setyo mengungkapkan, kasus itu dilimpahkan karena sangat beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diusut Kejagung.
    “Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
    “Karena irisannya sangat besar dengan proses Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya lagi.
    Apalagi, dia menyebut, penyelidikan Google Cloud dan kasus pengadaan Chromebook terjadi dalam periode yang sama.
    “Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” katanya.
    Namun, Setyo membantah jika disebut KPK dan Kejagung saling tukar dalam penanganan kasus korupsi.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mengusut pembayaran terhadap Google Cloud.
    Sebab, saat Pandemi Covid-19, dilakukan pengadaan Google Cloud untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Namun, KPK belum menjelaskan duduk perkara
    kasus Google Cloud
    dengan lebih rinci karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
    Sementara itu, Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
    Bahkan, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada 4 September 2025.
    Jika KPK melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ke Kejagung, Korps Adhyaksa menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Lembaga Antirasuah.
    “Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
    Meski sudah dilimpahkan, Setyo mengatakan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut.
    Namun, Setyo mengungkapkan, perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
    “Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.
    Kemudian, Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Tetapi, dia belum mengungkapkan besaran kerugian negara.
    “Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,” katanya.
    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus minyak mentah itu dilakukan setelah ditemukan kerugian negara setelah melakukan pengembangan dua kasus, yaitu, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kemudian, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi.
    Sementara itu, Kejagung belum lama ini Kejagung juga telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
    “Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan siprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/11/2025).
    Kemudian, Anang menyebut, penyidik mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah tersebut pada periode tahun 2008-2015.
    “Periodesasinya dari 2008-2015,” ujarnya.
    Namun, belum dijelaskan detail perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember

    Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Seorang advokat Mohammad Husni Thamrin melaporkan dugaan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional di tiga rumah sakit ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

    “Saya melapor ke Kejaksaan Negeri Jember kemarin sebagai tindak lanjut hasil hearing pada 6 November 2025 di DPRD Jember,” kata Thamrin, Selasa (18/11/2025).

    Thamrin mengadukan empat pihak yakni oknum dokter terduga pelaku manipulasi, Kepala BPJS Kesehatan Yessy Novita, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman, dan Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris.

    Laporan dugaan Manipulasi klaim JKN ini berawal dari hasil temuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.

    “BPJS menyebutnya fraud, tapi saya menafsirkan itu bukan fraud biasa. Itu tindak pidana korupsi yang nilainya cukup besar, yang BPJS tidak berani membuka (nominal kerugian),” kata Thamrin.

    Thamrin menangkap adanya niat jahat dalam penyelesaian persoalan ini. Menurutnya, ada pertemuan tertutup di sebuah hotel di Jalan Karimata yang dihadiri Komisi D DPRD Jember, BPJS Kesehatan Jember, dan Dinas Kesehatan Jember pada 5 November 2025.

    Thamrin curiga pertemuan tertutup di hotel itu bertujuan menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus ke jalur hukum. Sehari kemudian DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat di gedung parlemen. “Dalam hearing itu tidak ada niat BPJS Kesehatan, DPRD, maupun pihak lainnya untuk mengadukan ini ke ranah hukum,” kata Thamrin.

    Thamrin menyesalkan sikap BPJS Kesehatan, Dinkes, dan Komisi D DPRD Jember yang menilai manipulasi ini termasuk perkara keperdataan biasa. “Hanya cukup mengembalikan kerugian dan kemudian kasusnya ditutup,” katanya.

    Padahal, menurut Thamrin, dugaan manipulasi ‘mark up’ klaim ini sudah termasuk korupsi. “Dana BPJS ini uang negara, di antaranya hasil iuran masyarakat. Diakui bahwa ada manipulasi atau mark up,” katanya.

    Yessy Novita tak berkomentar banyak soal laporan tersebut. “Ya udah kita ikutin aja. Kita lihat aja,” katanya.

    Akhmad Helmi Luqman menyatakan penyelesaian temuan manipulasi klaim JKN itu dilakukan sesuai aturan. “Kami tidak punya kewenangan untuk itu (menyelesaikan secara hukum),” katanya.

    Helmi juga membantah anggapan Thamrin bahwa pertemuan tertutup di hotel pada 5 November 2025 sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar prosedur hukum. “Pertemuan tertutup itu (rapat) dengar pendapat karena Komisi D merasa tidak dikasih tahu (soal temuan manipulasi tersebut). Tidak ada apa-apa,” katanya.

    Ketua Komisi D Sunarsi Khoris terkejut saat tahu dirinya diadukan ke kejaksaan. “Lho saya juga? kok bisa saya juga?”

    Sunarsi mengatakan tidak ada niat buruk dalam pertemuan tertutup dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Jember di salah satu hotel itu. “Saya hanya ingin mengetahui (temuan manipulasi klaim JKN tersebut),” katanya.

    Dalam pertemuan tersebut, Sunarsi mendapat informasi bahwa temuan tersebut sudah diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

    “Bu Yessy mengatakan, sesuai dengan permenkes, (persoalan) itu enggak masuk ranah hukum. Aku ngomong opo enek e. Tapi karena pertemuan tertutup itu, dipikir ada kongkalikong. Yakin, wallahi, aku ora enthuk opo-opo (demi Tuhan saya tidak memperoleh apa-apa, red),” kata Sunarsi.

    Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah menghormati hak Thamrin untuk mengadukan ini ke kejaksaan. “Andai kata boleh menyarankan, sebetulnya ada baiknya tabayyun dulu: apakah memang bisa berlanjut ke ranah pelaporan ke aparat penegak hukum atau cukup diselesaikan dengan konfirmasi atau tabayyun kepada beberapa pihak,” katanya.

    “Saya rasa kejaksaan akan melihat pelaporan itu, apakah nanti ditindaklanjuti atau seperti apa. Toh nanti akan ada klarifikasi ke para pihak, baik itu Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun Ketua Komisi D,” kata Dhafir. [wir]