Kasus: Tipikor

  • KPK Bakal Kejar Aset Hasil Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

    KPK Bakal Kejar Aset Hasil Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal fokus menelusuri aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba. Upaya mengembalikan kerugian negara terus dilakukan meski eks Gubernur Maluku Utara itu meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret lalu.

    “Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Senin, 17 Januari.

    Asep menyebut status tersangka Abdul Gani dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) memang gugur setelah meninggal. “Tapi, kan sudah (ada yang, red) disita (aset-asetnya, red),” tegasnya.

    Adapun aset itu di antaranya adalah tanah dan bangunan yang disita dari Thoriq Kasuba yang merupakan anak Abdul Gani. “Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara,” tegasnya.

    Tapi, keputusan ini tidak begitu saja diambil. Asep bilang biro hukum maupun pihak terkait di lembaganya akan duduk bersama dalam rapat pimpinan (rapim) untuk menentukan tindak lanjut.

    “Makanya kami koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum, nanti akan dirapimkan. Setelah itu juga akan komunikasi dan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Fokus kita itu assets recovery, jadi berapapun sudah ter-declare itu harus diambil,” ungkap Asep.

    Diberitakan sebelumnya, Hairun Rizal yang merupakan pengacara eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba membenarkan kliennya meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret. Ia mengembuskan napas di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

    “(Meninggal dunia, red) di ICU RSUD kurang lebih jam 20.00 WIT,” kata pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 14 Maret.

    Hairun mengatakan jenazah Abdul Gani saat ini berada di rumah duka. Ia rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Sabtu, 15 Maret.

  • Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam – Halaman all

    Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.

    Salah satunya adalah permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum. 

    Pakar Hukum Perdata Universitas Jember Prof. Dr. M. Khoidin, SH, MHum, CN, SH. Ia menjelaskan dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.

    Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur.

    “Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan,” kata Khoidin kepada wartawan di Jakarta, Senin(17/3/2025).

    Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap kasasi. 

    Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya kasus pidana dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan. 

    Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap kasasi nanti. 

    “Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara. 

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Dr. Nurul Ghufron, SH, MH mengatakan bahwa putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said. 

    “Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.

    Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

  • RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all

    RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut dia, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.

    “Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada control lagi. Ini kan ada control, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Kemudian, Juniver menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Tentu saja, ia khawatir jika kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

    “Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.

    Memang, Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara.

    Menurut dia, salah satu faktornya ini karena dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan ketika pemeriksaan saksi itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Akan tetapi, Juniver tetap tidak setuju jika penyidikan pidana umum itu diambil alih oleh jaksa.

    “Oh tidak bisa (penyidikan di kejaksaan). Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada,” kata dia.

    “Semua itu prosesnya saling control. Bayangkan dulu sekarang, tiba-tiba jaksa penyidik, tangkap. Kemudian jaksa langsung tuntut, dia berhak menangkap, kemudian menuntut, kemudian limpahkan ke pengadilan. Wah ini abuse of power, sudah terjadi anarkisme, anarkisme hukum ini,” tegasnya.

    Bahkan, Juniver juga keberatan dan menganggap tidak tepat kalau jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. 

    Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada kejaksaan agar dilakukan penelitian.

    “Saya juga keberatan kalau disebut jaksa itu berwenang untuk korupsi, sebetulnya enggak tepat. Tetap itu di polisi, lalu polisi melimpahkan kepada jaksa. Jaksa meneliti benar tidak ini, sudah memenuhi ndak. Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power, kalau ndak kan anarkis. Saya yang nyidik, menuntut, bisa-bisa nanti hakimnya juga saya. Ini ndak benar,” jelas dia.

    Di samping itu, Juniver menekankan peran advokat dalam RUU KUHAP ini juga harus diperkuat. Sebab, kata dia, selama ini di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sering terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus.

    Karena, dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan itu seorang saksi diperiksa tidak seimbang, artinya kerap mendapatkan ancaman dari penyidik.

    “Saksi-saksi ini supaya betul-betul dia bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum. Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru,” kata Juniver

    Juniver mengatakan jangan heran selama ini banyak didapatkan di dalam masyarakat bahwa kasus ini dikatakan rekayasa, atau kasus perdata tapi dipidanakan. 

    Dia menilai hal itu bisa terjadi karena saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum ketika diperiksa diambil keterangannya sehingga diduga mendapatkan tekanan atau ancaman di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

    “Oleh karenanya, RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, tidak ada rekayasa kasus, tidak dipidanakan orang yang tidak bersalah, saksi itu harus didampingi oleh penasihat hukum,” katanya.

    “Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Negara ini aman. Polisi juga tidak bisa main-main lagi, jaksa juga tidak main-main. Tidak ada lagi 86. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP,” pungkasnya.

  • Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB

    Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB

    loading…

    Gregorius Ronald Tannur menyangkal berpacaran dengan almarhumah Dini Sera Afrianti. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA Gregorius Ronald Tannur menyangkal berpacaran dengan almarhumah Dini Sera Afrianti . Ronald mengklaim bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman tapi mesra (TTM) alias friends with benefit (FWB).

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan rencana suap kasasi bebas dengan terdakwa Meirizka Widjaja; eks pejabat MA, Zarof Ricar; dan pengacaranya, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Hal itu bermula saat anggota majelis hakim, Sigit Herman Binaji menanyakan hubungan Ronnald Tannur dengan Dini Sera. Diketahui, hubungan keduanya yang berujung tewasnya Dini Sera menjadi awal mula perkara tersebut.

    “Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya Hakim Sigit.

    “Dulu adalah teman dekat dan profesional, Pak. Kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar, Pak,” jawab Tannur.

    Hakim Sigit kembali menegaskan pertanyaan hubungan keduanya. Tannur menjawab di antara mereka tidaj ada hubungan sebagai sepasang kekasih.

    “Kekasih atau bukan?” tanya Hakim Sigit lagi.

    “Bukan,” jawab Tannur.

  • KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

    KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II atas empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Senin (17/3/2025).

    Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut meliputi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. 

    “Pada hari ini Senin, 17 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Adapun kasus yang menjerat Hevearita atau Mbak Ita serta suaminya dan dua pengusaha itu meliputi dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. 

    Mereka juga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

    Keempat tersangka itu sebelumnya telah ditahan KPK. Tersangka Martono dan Rachmat resmi ditahan penyidik pada 17 Januari 2025, sedangka Mbak Ita dan Alwin ditahan pada 19 Februari 2025. Kedua pasangan suami istri itu sebelumnya sempat mengajukan praperadilan.

    Setelah pelimpahan tahap 2, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan seluruh berkas termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • LPEI Tegaskan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Kasus Lama, Bergulir pada 2012

    LPEI Tegaskan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Kasus Lama, Bergulir pada 2012

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan telah melakukan sederet upaya “bersih-bersih” secara internal usai penegak hukum mengungkap sejumlah kasus dugaan fraud (kecurangan) dalam penyaluran kredit ekspor. 

    Sebagaimana diketahui, penegak hukum seperti Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan fraud di LPEI di tahap penyidikan. Terdapat sejumlah debitur LPEI yang diduga menerima kredit ekspor dengan cara menyalahi aturan. 

    Pihak LPEI menyatakan bahwa kasus hukum yang tengah bergulir itu terjadi pada periode 2012 dan bukan kasus baru. 

    LPEI, atau Eximbank, pun menyampaikan bahwa terus melanjutkan transformasi yang dimulai sejak 2020. Fokus transformasi itu berada pada tiga pilar utama yakni manajemen risiko dan kualitas aset, model bisnis serta infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sumber daya manusia (SDM). 

    Salah satu upaya pembenahan yang dilakukan LPEI, kata Plt. Ketua Dewan Direktur LPEI Yon Arsal, adalah penerapan sistem pengambilan keputusan pembiayaan melalui komite. Beberapa upaya lainnya juga meliputi penguatan struktur manajemen, identifikasi potensi risiko secara dini melalui sistm peringatan dini serta penguatan SDM dan infrastruktur IT. 

    “Transformasi selama lima tahun terakhir telah membawa LPEI ke titik perubahan signifikan dengan pencapaian positif. Ini mencerminkan kemajuan dan kesiapan LPEI dalam mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia,” kata Yon, yang juga merangkap Direktur Eksekutif LPEI, melalui siaran pers, Senin (17/3/2025). 

    Sementara itu dari sisi bisnis, LPEI menyatakan telah mengedepankan kolaborasi dalam ekosistem ekspor untuk mendukung peningkatan ekspor nasional, desa devisa serta eksportir baru.

    Sejalan dengan hal tersebut, Yon menyebut lembaga yang dipimpin olehnya menerapkan kebijakan anti gratifikasi dan penyuapan dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran manajemen dan pegawai. Mereka diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai tanda komitmen dalam penegakan proses bisnis yang bersih dan transparan, termasuk dilarang melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan.  

    Adapun secara berkala, lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu turut melakukan pelatihan dan penyuluhan terkait manajemen risiko, kode etik, anti-fraud, gratifikasi dan sebagainya serta menerapkan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh publik melalui website LPEI, KPK, dan Kemenkeu.

    Atas upaya tersebut, LPEI mengeklaim telah menunjukkan hasil positif dari sisi bisnis. Contohnya, Non Performing Financing (NPF) baru di kisaran 0.02% dari debitur onboard sejak 2020. 

    Kemudian, pada 2024, LPEI telah menurunkan NPL gross menjadi 29,1% dari tahun sebelumnya yang mencapai 43,5%, serta mencatat penurunan NPL net dari 14% menjadi hanya 4,5%. Kinerja itu disebut menggambarkan perbaikan signifikan dalam kualitas portofolio secara keseluruhan. 

    “LPEI berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan mandatnya, dengan mengedepankan prinsip Tata Kelola Lembaga yang Baik dan menjunjung tinggi integritas. Secara konsisten LPEI selalu memperkuat tata kelola lembaga, termasuk penerapan kebijakan anti gratifikasi yang ketat, untuk memastikan transparansi dan lingkungan kerja yang bebas dari tindakan penyelewengan,” tegas Yon Arsal.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus dugaan fraud di LPEI yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri melibatkan dua debitur LPEI selama periode 2012-2016. Dua debitur dimaksud adalah PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

    Pada kasus yang bergulir Polri, kasus dugaan fraud itu juga telah dikembangkan ke arah dugaan pencucian uang. 

    Sementara itu, di KPK, kasus LPEI meliputi 11 debitur dengan taksiran kerugian keuangan negara secara keseluruhan mencapai Rp11,7 triliun. Salah satu debitur yakni PT Petro Energy (PE) diduga merugikan keuangan Rp900 miliar. 

    Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan klaster debitur PT PE. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. KPK juga menangani salah satu kasus LPEI yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

  • Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    loading…

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

    Maruarar menilai draf KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi tidak tepat. Hal ini karena kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.

    Menurut Maruarar, saat ini sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

    “Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ujar Maruarar, Senin (17/3/2025).

    Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.

    Dengan melihat KPK justru adalah personel kepolisian yang ditugaskan di KPK, tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

    “Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

    (rca)

  • Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?

    Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Pertamina (Persero) terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaa Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kini setidaknya sudah ada tiga mantan direktur utama (dirut) Pertamina yang diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Mereka adalah Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik serta teranyar yakni Nicke Widyawati. 

    Elia dan Dwi diperiksa pada hari yang sama, Selasa (18/2/2025). Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa mantan Komisaris Pertamina Edwin Hidayat Abdullah serta mantan Komisaris PGN Fajar Harry Sampurno. 

    Teranyar, pemanggilan terhadap bekas petinggi Pertamina dilanjutkan dengan memeriksa Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025), yang menjabat dirut BUMN migas itu selama 2018-2024. Nicke dikonfirmasi hadir setelah batal memenuhi panggilan penyidik pada sepekan sebelumnya, Senin (10/3/2025). 

    Namun, berbeda dengan Elia dan Dwi sebelumnya, pemeriksaan Nicke diketahui berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Direktur SDM Pertamina. Jabatan itu dipegangnya sampai 2018, atau sebelum diangkat sebagai dirut. 

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Beberapa mantan petinggi Pertamina lainnya yang telah diperiksa KPK di antaranya yakni mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani serta mantan Direktur Utama Wiko Migantoro. Adapun Wiko kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina. 

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina itu tidak lepas dari status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Hal itu dapat ditarik ke 11 Maret 2018, ketika Pertamina resmi menjadi pemilik saham PGN. Saat ini, Pertamina pun menjadi pemilik saham mayoritas di emiten berkode PGAS itu. 

    Kepemilikan saham Pertamina di PGN saat ini tercatat 56,96%, sehingga membuatnya sebagai pemilik saham mayoritas. Pengalihan saham PGN itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas pada sekitar tujuh tahun lalu, atau saat masih periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina. Hal itulah yang juga menyebabkan Rini turut diperiksa KPK pada kasus jual beli gas PGN, Senin (10/2/2025). 

    Dalami Rencana Akuisisi IAE

    Adapun saat ini rupanya KPK tengah mendalami rencana akuisisi PGN terhadap PT IAE. Kepemilikan saham Pertamina dan posisinya sebagai Holding terhadap PGN membuat penyidik perlu mendalami pengetahuan petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat. 

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

    Akuisisi PGN terhadap IAE itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas yang tengah diperkarakan KPK. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan kini masih dalam tahap penghitungan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    KPK mengungkap bahwa jual beli gas antara kedua perusahaan merupakan prasyarat bagi PGN untuk mengakuisisi PT IAE, yang merupakan pemilik dari PT Isargas. 

    “Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai US$15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa kepada Bisnis, dikutip Senin (17/3/2025). 

    Tidak Taju Jual Beli Gas

    Di sisi lain, para saksi yang telah diperiksa KPK seperti Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik hingga Rini Soemarno mengakui bahwa penyidik mendalami pengetahuan mereka soal akuisisi saham PGN dan pembentukan Holding Migas. 

    Namun, ketiganya enggan memerinci lebih lanjut atau mengaku tidak tahu menahu soal jual beli gas PGN dengan IAE, maupun rencana akuisisi. 

    Elia Massa Manik, yang tidak sampai dua tahun menjabat Dirut Pertamina, mengaku ditanya penyidik soal pembentukan Holding Migas. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut soal pengetahuannya terhadap kasus jual beli gas dengan PT IAE.

    “Saya kan cuma 13 bulan [jadi dirut, red] jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, usai diperiksa penyidik Februari 2025 lalu. 

    Di sisi lain, Dwi Soetjipto mengaku ditanya penyidik ihwal permasalahan penjualan gas dari PGN ke PT IAE. Namun, dia enggan memerinci soal pengetahuannya mengenai kasus tersebut.  “Enggak hafal [berapa pertanyaan, red], enggak tahu, enggak ngitung,” katanya pada hari yang sama. 

    Sementara itu, pada pemeriksaan Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), Rini mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh Pertamina. Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.   “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

    Cara Ronald Tannur Buang Sial: Cukur Rambut dan Buang Baju di Hotel – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Begitu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu, Gregorius Ronald Tannur mengaku langsung melakukan tradisi buang sial.

    Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini melakukan dua cara buang sial.

    Yakni membuang bajunya dan mencukur rambutnya.

    Bahkan putra eks Anggota DPR ini langsung makan di gerai makanan cepat saji MCD begitu bebas dari tahanan.

    Ronald Tannur mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia bersaksi untuk terdakwa eks pengacaranya Lisa Rachmat, ibunya Meirizka Widjaja Tannur, dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Soal ucapan buang sial diungkapkan Ronald Tannur saat  Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.

    “Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).

    “Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.

    Mandi di Hotel dan Makan di McD

    Ronald Tannur kemudian menjelaskan selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.

    Namun ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.

    Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.

    “Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.

    Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa.

    Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.

    Ronald Tannur mengaku tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.

    “Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.

    “Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.

    Minta Maaf dan Menangis

    Dalam sidang, Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja.

    Dia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

    Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

    Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

    Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

    “Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

    Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

    “Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

    Menyuap Hakim

    Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

    Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

    Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

    Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

    Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

    Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

    Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

    Tapi pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

    Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN

    Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN

    loading…

    Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    Pantauan di lokasi, Nicke terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.12 WIB. Ia memilih bungkam saat ditanya sejumlah pertanyaan, termasuk materi pemeriksaannya kali ini.

    Ia tetap bergeming menuju mobilnya meski awak media terus mencecar sejumlah pertanyaan. Sebelumnya, Nicke Widyawati memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT.PGN dan PT.IAE.

    Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).

    “Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi Panggilan Penyidik sebagai saksi Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Jual Beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE,” sambungnya.

    Sejatinya, Nicke dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (10/3/2025). Namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Adapun, dalam pemeriksaan kali ini dalam statusnya selaku Direktur SDM PT. Pertamina.

    (rca)