Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Sunoto menyatakan
dissenting opinion
atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Sunoto menilai, seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan
vonis lepas
atau ontslag van alle recht vervolging dalam
kasus korupsi
proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis
Hakim Sunoto
saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sunoto menilai, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
ASDP
Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, tetapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.
“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh
business judgement rule
dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ujar dia.
Menurut Sunoto, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP merupakan suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara.
Namun, keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip
business judgement rule
.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terdapat keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh
business judgement rule
,” imbuh Sunoto.
Ia menilai, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Para terdakwa dinilai tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.
Terlebih, para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie.
Mereka juga bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.
Sunoto menilai, jika Ira dan dua terdakwa lainnya dihukum serta dinyatakan melakukan korupsi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan.
Pemidanaan ini dinilai dapat membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko, meski itu diperlukan oleh Indonesia.
“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” ujar Sunoto.
Ia menilai, hal ini akan merugikan Indonesia dalam bersaing di dunia global.
“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” tegas Sunoto.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
Ira Puspadewi
sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/11/20/691ed4b15b184.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas Nasional
-
/data/photo/2025/11/20/691ebc056a0be.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ira Puspadewi Minta Perlindungan dari Prabowo Usai Divonis 4,5 Penjara Nasional
Ira Puspadewi Minta Perlindungan dari Prabowo Usai Divonis 4,5 Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT
ASDP
, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.
Pada lintasan itu, ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal, bahkan kapal ASDP terkadang tak dapat beroperasi karena cuaca buruk.
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.
Oleh sebab, itu ia menegaskan bahwa akuisisi ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.
Melalui akuisisi ini, ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.
“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
Ira Puspadewi
divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hakim Akui Ira Puspadewi Cs Tak Dapat Untung di Kasus ASDP, tapi Tetap Vonis 4,5 Tahun
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya tak menerima keuntungan dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Hakim Anggota Nur Sari Baktiana mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta hukum yang ada, para terdakwa dalam perkara ini tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi.
“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSO dan akuisisi,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dia menambahkan fakta persidangan ini relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN yang menyatakan bahwa Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.
“Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Nur Sari mengemukakan bahwa perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN tetap dinilai merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata hakim, proses akuisisi itu telah menguntungkan Aji dan PT JN.
Selain menguntungkan orang lain, Ira dkk juga disebut telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.
“Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan yang kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban pt JN kepada BUMN kepada ASDP,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira telah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp500 juta.
-

Tidak Terbukti Lakukan Korupsi jadi Hal Meringankan Vonis Eks Dirut ASDP
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan vonis eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dkk.
Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan ada sejumlah hal yang meringankan vonis ini yaitu perbuatan Ira dkk dalam akuisisi ini bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi.
Namun, perbuatan yang dinilai merugikan negara ini merupakan kelalaian yang dilakukan tanpa memperhatikan kehati-hatian dalam prosedur tata kelola aksi korporasi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).
Hal yang meringankan lainnya yakni, Ira telah memberikan warisan untuk PT ASDP; memiliki tanggungan keluarga; dan aksi korporasi dalam akuisisi ini dilakukan untuk kepentingan publik.
Selain itu, Nur Sari menegaskan bahwa Ira Dkk tidak terbukti menerima aliran dana maupun keuntungan finansial dari perkara rasuah ini.
“Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” imbuhnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Ira yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi atau KKN.
Selanjutnya, menyalahgunakan kepercayaan sebagai direksi BUMN dan perbuatan para terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar atas akusisi PT JN.
“Dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan pt ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira telah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp500 juta.
-

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Akuisisi PT JN
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memvonis eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Ketua Majelis Hakim, Sunoto menilai bahwa Ira dinilai telah berdalah dalam kasus rasuah tersebut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Sunoto membacakan amar putusannya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Selain pidana badan, Ira divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Namun, jika tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, hakim juga telah memvonis mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp250 juta.
“Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rl250 juta dengan ketentuan apbila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana hubungan selama 3 bulan,” pungkasnya.
Adapun, vonis Ira Cs ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Ira divonis selama 8,5 tahun. Sementara, Yusuf dan Harry 8 tahun.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira bersama dengan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi telah didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu.
-
/data/photo/2025/07/24/6881ce9a01426.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi
PT Jembatan Nusantara
(PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses
akuisisi PT JN
oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi.
Untuk itu, Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.
Pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.
“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” jelas jaksa.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.
Angka ini kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1515259/original/029261000_1487739974-20170222-Dirjen-Pajak-Sosialisasi-Tax-Amnesty-ke-Pemuka-Agama-Angga-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.
“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.
“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas dia.
Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan salah satunya di rumah pejabat pajak.
“Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” Anang menandaskan.

/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/07/68e498599c4a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)