Kasus: Tipikor

  • Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok

    Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok

    Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    masih mengupayakan untuk mendapatkan data-data yang disinggung mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Ini sudah dilakukan upaya oleh penyidik kepada pihak Pertamina terkait dengan data-data yang disampaikan oleh Pak Ahok kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 147 orang saksi dalam kasus ini, termasuk juga beberapa orang ahli.
    “Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak, kemudian ada 2 ahli dan tentu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 9 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” lanjut Harli.
    Dia menegaskan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang sekiranya diperlukan keterangannya.
    Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati jika memang diperlukan keterangannya.
    “Jadi, sesuai dengan pertanyaan dari media, apakah kemungkinan direksi terkait dengan Pertamina Persero juga akan dilakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan sebagai saksi khususnya yang dalam kurun waktu 2018-2023,” jelas Harli.
    “Tentu, saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” lanjut dia.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin?
                        Nasional

    3 Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin? Nasional

    Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , mengajak jaksa penuntut umum (JPU) berlogika karena menghadirkan saksi dari pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
    Dia mengatakan, dua saksi dari Kementerian Perindustrian Edy, yaitu Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tak menjawab dakwaan JPU karena kasus yang dituduhkan adalah impor gula untuk kebutuhan pasar murah.
    Sebab, kedua saksi tersebut hanya mengetahui tidak ada rekomendasi impor gula dari Kemenperin untuk kebutuhan pasar murah yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
    “Logika ya, logika. Kalau impor gula dengan tujuan industri ya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi, kalau impor gula dengan tujuan bukan industri, apa urusannya dengan Kementerian Perindustrian?” kata Tom saat ditemui di sela istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
    Dalam persidangan, Tom Lembong juga sempat menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah secara langsung menyaksikan peristiwa yang diperkarakan hari ini.
    Namun, Edy menjawab dengan lugas tidak menyaksikan langsung terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Sebab, dia belum menjabat di bidang tersebut di saat importasi gula dilakukan.
    “Bagi saya itu cukup membingungkan,” ujar Tom Lembong.
    Selain itu, Tom juga menyebut saksi tak seharusnya diperlakukan seperti ahli dengan menanyakan syarat yang dicantumkan untuk importasi gula dalam peraturan Menteri Perdagangan.
    “Itu juga cukup kelihatan bahwa beliau (saksi) kurang memahami dengan konsekuensi bahwa menyatakan dia ada kewajiban-kewajiban seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang kalau dibaca secara utuh, peraturan Menteri Perdagangan itu yang saya buat sendiri ya, yang saya terbitkan, jelas bahwa itu tidak benar,” katanya.
    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
    Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
    Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
    Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok

    Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya

    Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan
    Isa Rachmatarwata
    yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi
    PT Asuransi Jiwasraya.
    Ini merupakan kali keempat Isa diperiksa oleh penyidik.
    “Untuk perkara Jiwasraya sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ini sudah pemeriksaan yang keempat kalau enggak salah yang dilakukan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
    Harli mengatakan, setelah pemeriksaan hari ini, penyidik berharap bisa segera melimpahkan berkas Isa ke penuntut umum.
    “Mudah-mudahan ini bisa semakin cepat dan berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” lanjut dia.
    Namun, Harli enggan memprediksi kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
    “Ya targetnya kalau berkas perkara yang sudah rampung kemudian memang sudah penyidik merasa bahwa sudah memenuhi pemenuhan unsur-unsurnya ya ini akan segera dilimpahkan ke penuntut umum, kita ikuti ya,” kata Harli lagi.
    Diberitakan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
    Isa dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 hingga 2018.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyatakan, kasus ini terjadi saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu tersangka IR,” ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
    Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana
    Korupsi
    Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta

    Kejagung takkan berani membongkar kasus korupsi jika tidak ada restu presiden ~ Mahfud MD

    Beberapa kasus korupsi belakangan ini yang dibongkar oleh Kejagung maupun KPK tidak lagi membuat publik terkejut. Kasus korupsi pun seperti serial film yang terus berlanjut tanpa akhir. Dari kasus pagar laut yang menjadi trending hingga kasus terbaru yakni LPEI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun rupiah. Alih-alih mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi, publik justru meyakini bahwa ini hanyalah sandiwara pergantian pemain dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Prabowo bukanlah angin segar bagi masyarakat. Justru, hal ini semakin menumbuhkan skeptisisme dan menutup harapan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Alasannya sederhana, mayoritas publik tidak setuju dengan program makan gizi gratis yang membutuhkan anggaran terlalu besar. Imbasnya, terjadi efisiensi anggaran di beberapa sektor, yang menyebabkan banyak pegawai honorer mengalami pemutusan hubungan kerja secara paksa.

    Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret diundur menjadi Oktober 2025. Pengunduran ini semakin menguatkan dugaan bahwa negara sedang mengalami defisit anggaran. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta seperti PHK massal di Sritex, membuat publik semakin kehilangan simpati terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun banyak kasus korupsi terbongkar akhir-akhir ini, publik tidak lagi melihat urgensinya.


    Pergantian Pemain

    Pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai pergantian pemain mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi ini, Vilfredo Pareto (1971) menyebutnya sebagai sirkulasi elite—bahwa kekuasaan hanya berpindah di antara kelompok tertentu. Perubahan yang terjadi bukanlah gebrakan yang diharapkan rakyat, melainkan sekadar pergantian elite tanpa perubahan sistematis. Sehingga, pengungkapan kasus korupsi hanya menjadi alat untuk menggulingkan satu kelompok dan menggantinya dengan kelompok lain, yang mungkin lebih baik atau bahkan lebih buruk.

    Sebagaimana pernyataan Mahfud MD, pengungkapan skandal korupsi dengan jumlah yang besar tidak lepas dari instruksi presiden. Di negara dengan sistem koruptif yang kuat, hanya segelintir orang yang berani dan mampu membongkarnya. Bahkan, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi menghadapi berbagai tantangan seperti intervensi pihak lain, lemahnya independensi, dan revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak semudah pada saat kampanye politik.

    Sekalipun Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi, publik masih menilai bahwa ia terus dibayangi oleh Jokowi. Harapan publik terhadap Prabowo adalah menjadi pemimpin yang independen, tidak dikendalikan oleh siapapun. Sebagai ketua umum partai besar dengan koalisi gemuk di parlemen serta mantan Kopassus yang dikenal berjiwa ksatria, Prabowo seharusnya mampu keluar dari bayang-bayang presiden sebelumnya.

    Arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran masih belum jelas di depan mata. Dalam empat tahun ke depan, belum ada kepastian ke mana Indonesia akan dibawa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Apakah benar untuk menyelamatkan negara, atau hanya sekadar pergantian pemain bagi orang-orang dekat Prabowo yang belum mendapatkan jabatan.


    Berharap pada RUU Perampasan Aset

    Regulasi hukum dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya maksimal. Publik menanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan ketidaksepakatan lembaga legislatif dalam memberantas korupsi. Meski ada tekanan publik, DPR hingga kini masih enggan mengesahkannya dengan berbagai alasan. Padahal, RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

    Jika ingin belajar dari negara sebelah, Singapura telah menerapkan regulasi perampasan aset sejak 1960 dan merevisinya pada 1993. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Singapura diatur dalam Prevention of Corruption Act (PCA) Chapter 241, yang memberikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kewenangan untuk menyita dan mengalihkan aset koruptor ke kas negara demi kepentingan publik.

    CPIB memiliki Power of Arrest dan Power of Investigation, yang memungkinkannya melakukan penyitaan aset tanpa surat perintah jika bukti cukup. Selain itu, Singapura juga menjalin kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset ilegal.

    Singapura telah lama memberlakukan regulasi perampasan aset, sementara di Indonesia RUU Perampasan Aset masih menjadi misteri, dengan proses pengesahannya yang terus dilempar antara legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Jika presiden benar-benar mendukung pemberantasan korupsi, maka ia dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

    Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memerlukan wacana panjang untuk menggerus simpati publik. Jika rakyat tidak ingin menganggap kasus korupsi hanya sebagai pergantian pemain, maka Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya dengan segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Meskipun langkah ini tidak mudah dalam perjalanan politik hukumnya, inilah satu-satunya cara bagi Presiden Prabowo untuk menepis prasangka buruk masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Taufiqullah Hasbul peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan – Halaman all

    Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. 

    Sebab, prapenuntutan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif. 

    “Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan,” kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

     
    Terkait prapenuntutan, katanya, terdapat perkara-perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim pada jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. 

    Masyarakat sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban karena banyak perkara tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan. 

    “Padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, sehingga setiap perkara harus ada akhirnya,” ucap Topo.

    Dirinya menegaskan revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa. 

    “Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja di dunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi,” ujarnya.

    Topo sependapat revisi KUHAP telah menjadi kebutuhan mendesak guna merespon perkembangan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Ia memaparkan saat ini sumber hukum pidana materiil bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih dari 10 UU Pidana Khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis. 

    Menurutnya, adanya penyidik di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP harus dipandang sebagai ketentuan yang khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. 

    Adanya penyidik di luar polri dan PPNS itu tetap berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya dalam revisi KUHAP.

    “Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU Pidana Khusus dan UU Sektoral [UU Administratif] yang memuat ketentuan pidana. Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lainnya Ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP,” ujarnya.

    Dirinya mengungkap sekurangnya ada lima alasan di balik politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus.  

    Menurutnya, di tengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang semakin meningkat, telah ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah konstitusional.

    “Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan juga memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka,” kata Topo.

    Lebih jauh Topo menuturkan keterpaduan antara para penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara. 

    Bahkan ketiadaan keterpaduan disebutnya merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan pemberantasan kejahatan.

    Singkatnya, kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan. 

    Tak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri sedang jaksa seperti tinggal menunggu, tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.
     
    “Dalam hal ini, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab, keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan. Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan,” kata dia.

    Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilakukan pada masa sidang mendatang. 

    Dirinya meyakinkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. 

    KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI diharapkannya dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak.

  • Kasus e-KTP, KPK Usut Commitment Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR

    Kasus e-KTP, KPK Usut Commitment Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong : Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

    Adapun Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

    Adapun pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

  • PTPN Dukung Penyelesaian Masalah Proyek Pabrik Gula Djatiroto – Halaman all

    PTPN Dukung Penyelesaian Masalah Proyek Pabrik Gula Djatiroto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

    Dua mantan pejabat PTPN tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada tahun 2016.

    “PTPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya di Kejaksaan,” ujar Misran, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III pada Kamis (20/3/2025).

    Menurut dia manajemen juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak pada operasional PG Djatiroto yang saat ini tengah menjalani overhaul dan perawatan rutin sebagai persiapan musim giling 2025.

    Saat ini, kinerja PG Djatiroto terus mengalami peningkatan yaitu produksi gula dari 65 ribu ton pada tahun 2023 meningkat menjadi 71,2 ribu ton dengan standar SNI GKP pada tahun 2024.

    Adanya kerja sama pengelolaan lahan (KSO) oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) diyakini akan meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu.

    Secara keseluruhan, SGN mencatatkan peningkatan laba sebesar 1000 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan protas tebu 12 persen di atas tahun lalu.

    Sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, SGN telah menerapkan sistem digital dalam berbagai aspek operasionalnya.

    Menurut dia manajemen dan seluruh Insan PTPN selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses bisnis perusahaan berjalan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) sehingga kepatuhan terhadap penerapan Good Corporate Governace terpenuhi dengan baik.

    “Dalam upaya memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, SGN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta menerapkan digitalisasi dalam proses bisnisnya,” katanya. 

    Manajemen PTPN yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya dalam memegang perannya sebagai penjaga ketahanan pangan, serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik.

  • Kasus Tipikor PKBM Pasuruan, Bayu Putra Subandi Didakwa Pasal Berlapis

    Kasus Tipikor PKBM Pasuruan, Bayu Putra Subandi Didakwa Pasal Berlapis

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Sidang yang digelar pada Rabu (19/3/2025) tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bayu Putra Subandi.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bayu Putra Subandi dengan pasal berlapis. Dakwaan primair yang disangkakan adalah Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan bahwa sidang pembacaan dakwaan telah dilaksanakan.

    “Benar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin Rabu (19/3/2025),” ujar Ferry, Kamis (20/3/2025).

    Kasus korupsi ini menarik perhatian publik di Kabupaten Pasuruan, mengingat PKBM adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan non-formal. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.

    Sebelumnya, Bayu telah menjalani pemeriksaan bersama 33 orang saksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Aksi dugaan korupsi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.

    Ferry juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku lainnya masih berlanjut.

    “Untuk PKBM yang jilid dua masih kami proses dan akan segera kami limpahkan,” tambahnya. (ada/ian)

  • Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

    Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    UPAYA hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diatur/dibolehkan dalam KUHAP 1981 sejatinya mengadopsi Herziening di dalam sistem hukum Belanda khususnya dalam perkara perdata, bukan perkara pidana. Di dalam KUHAP, 1981 upaya hukum PK merupakan upaya hukum satu-satunya yang bersifat luar biasa.

    Keluarbiasaan PK diketahui dari ketiga alasan PK yaitu: (a) adanya novum, (b) pertimbangan dalam satu putusan bertentangan dengan putusan yang lain dalam satu perkara pidana, dan (c) terdapat kekeliruan hakim atau kekeliruan yang nyata. Ketiga alasan PK tersebut sejatinya tidak secara khusus bertujuan mengungkap tujuan kepastian hukum, melainkan bertujuan menemukan keadilan, dan keadilan dalam perkara pidana tidak dibatasi oleh waktu (tidak ada tenggat daluarsa) dan dapat diajukan oleh ahli waris sekalipun terpidana meninggal dunia. Hal ini diperkuat bahwa permohonan pengajuan PK tidak dibatas tenggat waktu lazimnya berlaku untuk upaya hukum banding dan kasasi.

    Ketiga alasan untuk mengajukan PK tidaklah semudah dibayangkan, karena masing-masing dari ketiga alasan tersebut memerlukan daya imajinasi dan logika abtraksi sosial dan yuridis yang memadai dan tidaklah dapat sekadar ditemukan oleh sarjana hukum tanpa pengalaman hidup yang cukup.

    Ada beberapa alasan. Pertama, jika terdapat novum yaitu suatu keadaan baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap; yang jika ditemukan sejak awal sidang pengadilan dipastikan akan diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat dalam putusan yang saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya karena memerlukan ketelitian dan pengamatan hukum secara menyeluruh atas putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai dengan Tingkat Kasasi. Ketiga, jika di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya karena hampir dapat dapat dipastikan dalam setiap putusan pengadilan selalu dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) orang khusus untuk perkara tindak pidana korupsi, terdiri dari dua hakim karier dan satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan pengadilan tindak pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan untuk PK kecuali alasan pertama, novum.

    Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali; dan berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih dari satu kali tetapi tidak lebih dari 2 (dua) kali dengan alasan terdapat pertimbangan hukum yang berbeda-beda dalam beberapa putusan pengadilan. Hak dan kebebasan setiap pemohon PK yang tampak dibatasi hanya satu alasan dari tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 I ayat (1), (2), dan ayat (4) UUD 45 sehingga dapat dikatakan tidak tepat, tidak sepatutnya dan tidak sepantasnya diatur di dalam KUHAP 1981 yang jelas-jelas menyatakan bahwa, perubahan besar KUHAP 1981-sehingga dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.

    Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menentukan tiga alasan pengajuan PK, tidak terkecuali dengan alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak mengenal batas waktu pengajuannya dan hak asasi yang melekat selama terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum , dalam arti harus terdapat keseimbangan antara hak negara dan hak setiap terpidana untuk memperoleh keadilan.

    (zik)

  • Terpopuler, isu dwifungsi TNI hingga masjid diinstruksikan buka 24 jam

    Terpopuler, isu dwifungsi TNI hingga masjid diinstruksikan buka 24 jam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan hingga masjid di sepanjang jalur mudik diinstruksikan buka 24 jam. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah itu.

    Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Oknum pegawai Bank Bengkulu gunakan uang korupsi untuk judi daring

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati menyebutkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6 miliar untuk bermain judi online (daring). Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Polri tawari kakak polisi gugur di Lampung gabung lewat jalur rekpro

    Polri menawari kakak dari Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, polisi yang gugur saat bertugas membubarkan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, untuk bergabung dengan kepolisian lewat jalur rekrutmen proaktif (rekpro) bingara.

    Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta merupakan putra kedua dari dua bersaudara yang gugur dalam tugas pada Senin (17/3). Jenazah Ghalib dimakamkan di samping makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum Way Kandis, Bandarlampung. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Masjid di sepanjang jalur mudik diinstruksikan buka 24 jam

    Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menginstruksikan agar masjid di sepanjang jalur mudik Lebaran buka 24 jam untuk melayani pemudik, utamanya bagi mereka yang mencari tempat peristirahatan sementara.

    Arahan ini sejalan dengan usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar masjid di sepanjang jalur mudik dijadikan posko atau rest area guna mengurangi kepadatan di rest area, SPBU, dan fasilitas umum lainnya. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025