Kasus: Tipikor

  • Hasto: Pemeriksaan KPK Kedok untuk Rampas Hand Phone Kusnadi

    Hasto: Pemeriksaan KPK Kedok untuk Rampas Hand Phone Kusnadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 lalu hanyalah kedok untuk merampas barang milik stafnya, Kusnadi.

    Hal ini diungkapkan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto.

    Hasto juga menyoroti perlakuan penyidik KPK terhadapnya selama pemeriksaan. Menurutnya, ia hanya dibiarkan menunggu di ruang pemeriksaan selama tiga jam.

    Sementara itu, kata Hasto Kristiyanto lagi, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti justru menyita barang-barang Kusnadi, termasuk hand phone milik sekretariat partai dan buku catatan rapat yang berisi rahasia partai.

    “Penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, serta merampas barang yang dibawa Kusnadi tanpa adanya surat panggilan,” tegas Hasto.

    Ia juga menambahkan barang-barang yang dirampas tersebut kemudian disita sebagai bukti dugaan perintangan penyidikan yang kini menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli

    Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti proses lengkapnya berkas penyidikan atau P-21. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti proses lengkapnya berkas penyidikan atau P-21. Dalam proses tersebut banyak hal yang merugikan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya.

    Awalnya, Hasto menyatakan saat proses p-21 dirinya sedang sakit. Namun, penyidik Lembaga Antirasuah tetap memproses hal tersebut.

    “Saat itu saya dalam keadaan sakit. Sejak 2 Maret 2025 sakit radang tenggorokan dan 5 Maret 2025 kram perut, diperiksa dokter KPK serta mendapatkan pengobatan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun hal tersebut tetap dipaksakan,” sambungnya.

    Hasto melanjutkan, KPK juga mengabaikan permohonan pihaknya dalam proses pengumpulan keterangan saksi. Menurut Hasto, penasihat hukumnya telah mengajukan pemeriksaan empat saksi ahli yang meringankan pada 4 Maret 2025, namun tidak dihiraukan.

    “Ketika hal tersebut kami tanyakan kepada penyidik KPK, Saudara Rossa Purbo Bekti menjawab bahwa yang bersangkutan belum menerima disposisi dari pimpinan KPK. Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK,” tambahnya.

    Sementara itu kata Hasto, terdapat penyelidik dan penyidik KPK yang keterangannya dimasukkan kedalam BAP. “Total terdapat 13 orang penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi terhadap perkara saya, bahkan Saudara Rossa Purbo Bekti juga menjadi saksi yang kesemuanya tentu memberatkan saya. Di luar itu terdapat saksi ahli dari KPK sebanyak 4 orang,” ucapnya.

    (cip)

  • Kasusnya Maju Sidang dalam 2 Pekan, Hasto Kristiyanto Klaim Dipaksakan

    Kasusnya Maju Sidang dalam 2 Pekan, Hasto Kristiyanto Klaim Dipaksakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasusnya ke persidangan dalam waktu singkat. Pelimpahan ini terjadi hanya dua minggu setelah dirinya ditahan atas dugaan kasus perintangan penyidikan dan suap.

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3/2025). Dalam pernyataannya, Hasto menyebut langkah ini sebagai hal yang tidak lazim.

    “Baru pertama kali terjadi proses P-21 hanya dalam jangka waktu hampir dua minggu sejak ditahan,” ujar Hasto.

    Hasto Kristiyanto menjelaskan, biasanya KPK memerlukan waktu sekitar 120 hari untuk merampungkan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ke pengadilan. Namun, menurutnya, pelimpahan kasus ini dipaksakan oleh KPK.

    Ia menduga percepatan ini dilakukan untuk menghindari upaya praperadilan jilid II yang ia ajukan. Dengan kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, upaya praperadilan tersebut otomatis gugur.

    “Ini adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan. KPK tidak menghormati lembaga peradilan,” ungkap Hasto.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua menyebut pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi

    Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah sebatas kedok untuk menyita barang-barang milik stafnya, Kusnadi. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya.

    Awalnya, Hasto menyatakan KPK banyak mengabaikan penghormatan HAM dalam menangani kasusnya. “Pertama, pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Hasto menjelaskan, selama pemeriksaan tersebut dirinya dibiarkan menunggu selama kurang lebih tiga jam. Menurutnya, ia hanya diminta untuk melengkapi biodata.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” ujarnya.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” sambungnya.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan kasus dugaan suap, dia didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (rca)

  • Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Ada Utusan Pejabat Negara Minta PDIP Tak Pecat Jokowi – Halaman all

    Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Ada Utusan Pejabat Negara Minta PDIP Tak Pecat Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.

    Ancaman itu, kata Hasto, disampaikan oleh utusan dari pejabat negara. 

    Ia tak merinci siapa sosok yang dimaksud.

    Yang jelas, menurut dia, orang itu datang antara 4 Desember 2024 sampai dengan 15 Desember 2025.

    Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.”

    “Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto dalam sidang, Jumat. 

    Setelah mendapat ancaman itu, PDIP mengumumkan pemecatan kader-kadernya termasuk Jokowi. 

    Baru setelah sepekan lebih, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    “Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader Partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. 

    Sejatinya, Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

    “Bahwa sejak Agustus 2023 Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu Kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.

    Hasto mengklaim puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi.

    Menurutnya, keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

    Ia mengatakan berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. 

    Sebelumnya, soal dugaan adanya sosok utusan ini diungkap Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. 

    Ia mengatakan ada utusan yang datang dan meminta PDIP tak memecat Jokowi dari partai.

    Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Jokowi.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Tanggapan Jokowi soal Sosok Utusan 

    Jokowi mengaku tak memiliki kepentingan menyuruh utusan untuk datang ke PDIP dan meminta dirinya tak dipecat. 

    Ia justru meminta lebih baik PDIP mengungkap siapa sosok yang dimaksud. 

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” kata Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025), dikutip dari TribunSolo.com. 

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya,” lanjutnya. 

    Jokowi mengaku selama ini banyak diam ketika difitnah, dijelekkan hingga dimaki. 

    Namun, ia menegaskan bahwa sikap diamnya itu ada batasnya. 

    “Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Jawab Klaim PDIP Soal Utusan Agar Tak Dipecat : Saya Difitnah Diam Tapi Ada Batasnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Fersianus Waku) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

  • Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Ibarat Tilang di Jalanan

    Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Ibarat Tilang di Jalanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku sebenarnya sangat sederhana. Dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025), Hasto menganalogikan kasus ini seperti seseorang yang terkena tilang di jalan.

    “Konstruksi kasus Harun Masiku ini sebenarnya sangat sederhana. Meski tidak sepenuhnya tepat, dapat dianalogikan dari seseorang yang terkena tilang di perempatan jalan karena diindikasikan melanggar aturan lalu lintas,” ungkap Hasto.

    Menurutnya, kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku mendapatkan hak sebagai anggota DPR pada 2019. Namun, Hasto menuding ada pihak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, diketahui telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

    Dalam analoginya, Hasto Kristiyanto menjelaskan situasi yang sering terjadi saat seseorang terkena tilang, yaitu negosiasi dapat terjadi akibat ketimpangan otoritas. “Seseorang bisa ditilang lalu merasa tidak berdaya, dan kemudian bernegosiasi dengan polisi dengan otoritas kekuasaan lebih tinggi sehingga cenderung terjadi kesepakatan di bawah tangan,” ujarnya.

    Hasto menghadapi dakwaan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Dalam dakwaan pertama, Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua menyebutkan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini masih terus bergulir, dengan Hasto Kristiyanto meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembatalan dakwaan dan memulihkan nama baiknya.

  • Gelar Aksi di Depan PN Jakpus, Aktivis PDIP Minta Hasto Dibebaskan

    Gelar Aksi di Depan PN Jakpus, Aktivis PDIP Minta Hasto Dibebaskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ratusan aktivis sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menggelar aksi menuntut pembebasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari dakwaan hukum.

    Aksi massa ini berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang kedua kasus Hasto, Jumat (21/3/2025).

    Sekjen PDIP Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

    Koordinator aksi yang juga Ketua DPD Repdem DKI Jakarta Jimmy Fajar alias Jimbong menilai, kasus yang menjerat Hasto merupakan bentuk kriminalisasi dan menunjukkan tanda-tanda adanya tekanan politik dalam sistem hukum saat ini.

    “Kasus ini hanyalah kriminalisasi dan upaya daur ulang. KPK telah kehilangan independensinya karena terlihat memaksakan kasus ini,” ujar Jimbong, yang juga dikenal sebagai aktivis 98.

    Sidang tersebut juga dihadiri sejumlah fungsionaris DPP PDIP, antara lain Jarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, dan Yuke, serta mantan wali kota Solo Rudy FX. Ketua Umum Repdem Wanto Sugito yang juga turut hadir dalam persidangan.

    Dalam persidangan, Hasto menyatakan keberatannya terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai ada ketidakjelasan dalam unsur pidana yang dituduhkan serta ketidaktepatan dalam penerapan hukum.

    “Jelas ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, baik dari sisi kejelasan unsur pidana maupun penerapan hukum terhadap terdakwa. Sesuai prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” ujar Sekjen PDIP Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

  • Eksepsi Hasto Kristiyanto Sebut Kasus Harun Masiku Tekanan Politik

    Eksepsi Hasto Kristiyanto Sebut Kasus Harun Masiku Tekanan Politik

    Jakarta, Beritasatu.com –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP)Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsinya, Hasto mengeklaim bahwa kasus Harun Masiku kerap digunakan sebagai instrumen tekanan politik terhadap dirinya.

    “Kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya,” ujar Hasto Kristiyanto dalam sidang tersebut.

    Hasto menilai bahwa dinamika politik nasional sering memengaruhi naik turunnya pemberitaan kasus Harun Masiku.

    Menurut Hasto Kristiyanto, pemberitaan mengenai kasus Harun Masiku cenderung meningkat ketika PDIP mengambil sikap politik yang berseberangan. “Kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” ungkapnya.

    Hasto juga mengungkapkan bahwa tekanan terhadap dirinya semakin meningkat setelah wawancaranya dengan Connie Rahakundini di Akbar Faizal Uncensored. Dalam wawancara tersebut, ia sempat menyatakan bahwa dirinya bisa diproses hukum jika terus bersikap kritis.

    Hingga akhirnya, ia mendapatkan informasi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Akhirnya, pada 24 Desember 2024, satu minggu setelah pemecatan sejumlah kader partai, saya ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini bahkan bocor ke media sebelum diumumkan secara resmi,” ujarnya.

    Dalam persidangan, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, yaitu:
    Dakwaan pertama, Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Perintangan penyidikan atau obstruction of justice)
    Dakwaan kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Suap dalam proses PAW DPR).

    Sidang lanjutan akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2024 dan dugaan intervensi terhadap proses hukum.

  • Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi

    Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sering mendapat tekanan menjelang dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, tekanan tersebut lantaran dirinya kerap kali menyampaikan sikap PDIP atas peristiwa atau dinamika politik yang terjadi, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasto melanjutkan, tekanan semakin meningkat usai dirinya bersama Connie Rahakundini Bakrie tampil di Podcast Akbar Faizal Uncensored.

    “Terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” kata Hasto membacakan eksepsinya.

    Hasto menjelaskan, dalam kurun waktu itu ia ditemui seseorang yang yang mengaku sebagai pejabat negara. Orang tersebut meminta Hasto membatalkan pemecatan.

    “Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujarnya.

    Pemecatan terhadap sejumlah kader PDIP tetap dilakukan. Hasto kemudian menyatakan dirinya ditetapkan tersangka seminggu pascapemecatan yang dimaksud.

    “Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi, Bongkar Intimidasi Jelang Pemecatan Kader PDIP 

    Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi, Bongkar Intimidasi Jelang Pemecatan Kader PDIP 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Dalam eksepsinya, ia menyeret nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Awalnya, Hasto mengaku sejak Agustus 2023, telah menerima berbagai intimidasi dan tindakan tersebut semakin kuat dirasakannya pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024. Kemudian, ia menyebut puncak intimidasi kepadanya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan.

    “Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media, dimana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” kata Hasto. 

    Lebih lanjut, Hasto menuturkan, tekanan terhadapnya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Bahkan pada periode itu, ia menyebut ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar dirinya mundur dari kursi sekjen PDIP dan tidak boleh melakukan pemecatan terhadap Jokowi. 

    “Meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto. 

    Ancaman tersebut menjadi kenyataan karena pada 24 Desember 2024 atau satu pekan setelah pemecatan para kader partai termasuk Jokowi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” ucap Hasto. 

    Menurut Hasto, tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

    “Bahkan proses penetapan tersangka terhadap saya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi oleh kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai,” ucap Hasto.

    Jaksa Dakwa Hasto Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Hasto Kristiyanto Juga Didakwa Rintangi Penyidikan 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News