Kasus: Tipikor

  • Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Etik Hakim dan Pidana Tidak Sama – Halaman all

    Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Etik Hakim dan Pidana Tidak Sama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengatakan jika seorang hakim tidak bisa dicap melakukan tindakan pidana meski melanggar kode etik hakim.

    Hal tersebut diungkapkan Eva Achjani Zulfa saat menjadi saksi ahli meringankan atau a de charge untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya non-aktif, Heru Hanindyo yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Eva Achjani Zulfa menyebut jika norma etik hakim dan hukum pidana berada dalam koridor yang berbeda.

    “Ya tidak serta merta, kita berbicara dalam konteks norma etik, tentunya dengan konteks dalam hukum pidana itu sesuatu yang berbeda. Karena ketika kita bicara soal etiknya, kita bicara soal moralitas,” kata Eva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).  

    Eva menjelaskan, pelanggaran etik lebih berkaitan dengan moralitas dan standar perilaku profesi, sedangkan tindak pidana harus memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.

    Dengan demikian, lanjut Eva, meskipun hakim dinyatakan melanggar kode etik, hal tersebut tidak otomatis berarti si hakim telah melakukan tindak pidana atau tindak pidana korupsi.

    Proses hukum harus dilakukan secara terpisah untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perbuatannya.

    “Apakah kemudian sikap, tindak gitu ya, itu berkaitan dengan moralitas, kemudian dia dianggap melanggar etik. Apakah juga misalnya dalam konteks hukum pidana itu sudah menggambarkan bahwa dia memenuhi unsur seperti yang ada di dalam norma pasal di dalam undang-undang pidana, itu tetap harus diputus secara tersendiri. Jadi, saya kira tidak serta merta (melakukan tindak pidana),” jelasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaya yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

    “Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    FOTO: KASUS SUAP HAKIM – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam sidang itu Eva mengatakan jika hakim tidak bisa dicap melakukan tindak pidana meski melanggar etik hakim.

  • Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi

    Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

    Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap apabila PDI Perjuangan memecat Joko Widodo atau Jokowi.

    “Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Tekanan tersebut, kata dia, terjadi terutama pada tanggal 4—15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 atau 1 minggu setelah pemecatan kader PDI Perjuangan pada sore menjelang malam, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersebut, lanjut dia, bertepatan dengan malam Natal ketika dirinya sedang merencanakan ibadah Misa Nata, setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap. Tekanan yang sama, menurut Hasto, juga pernah terjadi pada partai politik lain, yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

    Diungkapkan pula bahwa penetapan tersangka terhadapnya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.

    “Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tuturnya.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam kurun waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan dari kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Menurut dia, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Dia menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

    Oleh karena itu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim menetapkan dakwaan yang disangkakan kepada dirinya tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ungkapnya.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat – Halaman all

    Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut Teguh, ada beberapa catatan dari dirinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara di tubuh PT Pertamina Patra Niaga itu. 

    Menurut Sugeng, ada beberapa kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu, terutama pada kluster tersangka dari pihak swasta. 

    Pertama, soal sangkaan tersangka dari kluster swasta memberikan bantuan kejahatan mengoplos minyak Ron 90 dengan minyak yang Ron-nya lebih rendah untuk menghasilkan minyak Ron 92.

    Menurut Sugeng, PT Orbit Terminal Merak sebagai swasta bukanlah mengoplos, melainkan lebih tepatnya melakukan blending.

    Praktik blending merupakan hasil kerjasama dengan Pertamina yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2004 jo PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

    “Dan itu ada syaratnya, harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri yang pembinaan serta pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Migas,” ujar Sugeng usai diskusi Kompas.com Talks di Menara Kompas Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Pengawasan standar mutu ini merujuk pula pada Peraturan ESDM Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu serta Pengawasan BBM Lain, LPG, LNG, dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

    Artinya, Kejaksaan Agung dinilai telah salah memilih diksi oplosan karena praktik blending dalam dunia industri sudah sesuai aturan.

    Kesalahan diksi itu sempat diralat oleh Kejaksaan Agung, tetapi Sugeng menilai sudah terlambat dan telanjur menyesatkan masyarakat.

    “Penggunaan istilah oplosan yang tidak tepat itu sudah telanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Informasi tak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot sampai 20 persen,” ujar Sugeng.

    Kedua, mengenai keterkaitan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dari dugaan korupsi di Pertamina dengan tersangka dari kluster swasta.

    Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara itu terbagi dalam lima kluster, yakni:

    Kerugian ekspor mintak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun;
    Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp 2,7 triliun;
    Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp 9 triliun; 
    Kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun;
    Kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.

    Sugeng mempertanyakan letak kaitannya antara kerugian negara pada lima kluster itu dengan sangkaan pengoplosan/blending serta mark up kontrak shipping yang dituduhkan ke para tersangka swasta. 

    “Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun dengan dugaan pengoplosan/blending dan mark up kontrak shipping,” ujar Sugeng.

    Ia menambahkan, ada pihak-pihak yang sebenarnya berkaitan langsung dengan kerugian negara itu, tetapi belum disentuh oleh Kejaksaan Agung.

    Atas sejumlah kejanggalan ini, Sugeng pun mendorong Kejaksaan Agung profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan perkara korupsi di Pertamina.

    “Ini harus dijawab oleh Kejaksaan Agung. Ingat bahwa tindakan tidak cermat akan menimbulkan ketidakadilan. Orang yang harusnya diproses, tapi Kejaksaan tidak memproses,” ujar Sugeng.

    Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi yang hadir pula dalam Kompas.com Talks juga menyampaikan harapan senada, yakni agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Bahkan, jangan sampai Kejaksaan Agung melakukan “cuci nama” sebelum proses hukum kasus ini berjalan paripurna.

    “Tentu Rp 193,7 triliun per tahun pastilah tidak hanya melibatkan sembilan orang ini. Bisa ke atas, ke samping, ke bawah,” ujar dia.

    “Dan Kejaksaan Agung lebih baik jangan memberikan batasan dulu, ini tidak terlibat, ini terlibat. Bisa jadi nanti dalam proses pengumpulan barang bukti mengarah ke alat bukti lainnya, bisa jadi ke atas samping dan bawah,” lanjut Pujiyono.

    Ia meminta publik bersabar menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung agar menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

    Ngambil Ikan Jangan Sampai Airnya Keruh

    Pujiyono Suwadi mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak menimbulkan kegaduhan publik saat mengungkap sebuah kasus dugaan korupsi.

    Hal ini berkaca pada pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada tahun 2018-2023. 

    “Bahwa apa yang harus kita ingat, ngambil ikannya, jangan sampai kemudian airnya itu keruh. Nah, ternyata ketika mengucapkan itu kan agak sedikit menimbulkan kegaduhan di publik,” kata Pujiyono Suwadi dalam acara Kompas.com Talks yang dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Puji, pengungkapan kasus blending antara Pertamax dan Pertalite itu membuat publik gaduh dan tidak lagi mempercayai Pertamina.

    Ia mengatakan, Kejagung harus berhati-hati karena kasus itu adalah megakorupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan keuntungan besar.

    Terlebih, produksi BUMN itu digunakan oleh banyak masyarakat setiap hari. Ia tak ingin upaya penegakan hukum justru membunuh usaha badan pelat merah tersebut.

    “Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina. Tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tumbuh setelah penegakan hukum, bagaimana Pertamina itu tumbuhnya itu lebih berkembang lagi,” ucap Pujiyono.

    Lebih lanjut, ia mengaku mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung atas kasus Pertamina Patra Niaga tersebut.

    Upaya itu dilakukan untuk membuat pertumbuhan badan usaha tetap sehat.

    “Kita dukung bahwa ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk membongkar mafia migas di negeri kita,” kata Pujiyono.

    “Dan dalam banyak hal, apa yang dilakukan ini kan produktif di tengah kondisi kita yang saat ini, meneruskan apa yang menjadi Asta Cita Pak Prabowo, salah satunya dari pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    LBH Jakarta Sudah Terima 590 Aduan 

    Jumlah warga yang melaporkan diri sebagai korban praktik pertamax oplosan terus bertambah.

    Hingga Selasa (4/3/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 590 aduan, baik secara daring maupun luring.

    ”Saat ini sudah ada 590 pengaduan yang masuk,” kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, Rabu (5/3/2025).

    LBH Jakarta bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios) telah membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan sejak Jumat (28/2/2025).

    Pos ini berfungsi untuk memverifikasi apakah warga benar-benar mengalami kerugian akibat pencampuran RON 92 (Pertamax) dengan RON lebih rendah.

    Rencananya, aduan itu bakal dijadikan bahan untuk menggugat Pertamina ke pengadilan melalui dua skenario:, melalui gugatan warga negara atau citizen law suit dan gugatan perwakilan kelompok atau class action. 

     (Kompas.com/Tribunnews)

     

  • Siaran Live Dilarang, 4 Pengacara Diusir?

    Siaran Live Dilarang, 4 Pengacara Diusir?

    PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula untuk terdakwa Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lagi-lagi menjadi sorotan.

    Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung (live) dan dikabarkan ada sejumlah pengacara pihak Lembong yang diusir dari ruangan. Benarkah demikian?

    Sidang teranyar kasus dugaan korupsi importasi gula atas terdakwa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Kamis, 20 Maret 2025.

    Adalah benar, hakim memerintahkan agar media massa yang hadir tidak melakukan penyiaran live. Hal ini lantaran, dikhawatirkan siaran akan berdampak pada keterangan saksi-saksi.

    “Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang pemeriksaan saksi, dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

    Karena itu, Dennie memberikan izin kepada wartawan dari media massa untuk meliput jalannya persidangan kasus Tom Lembong dengan berbagai cara, kecuali menyiarkan langsung sidang pemeriksaan saksi.

    Adapun, pada Kamis, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

    Beberapa saksi yang hadir antara lain Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty, mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, dan Direktur Bahan Pokok Kemendag 2014-2016 Robert Bintaryo.

    Saksi lainnya adalah Kasubdit 2 Importasi Kemendag Muhammad Yany, mantan Perencana Ahli Muda Kemenperin Cecep Saepulah Rahman, serta mantan Kepala Seksi Standarisasi Kemenperin Edy Endar Sirono.

    4 Pengacara Tom Lembong Diusir?

    Selain melaran wartawan siaran live, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan juga mengeluarkan empat kuasa hukum Tom Lembong dari ruang sidang. Alasannya karena keempat orang itu tidak mengenakan toga.

    “Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga,” kata hakim dalam ruang siding saat agenda pemeriksaan saksi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

    Kendati salah satu kuasa hukum Tom sudah mengungkap bahwa keempat orang itu adalah staf kantor firma hukum yang bantu mempersiapkan dokumen sidang, Hakim Dannie tak beri keringanan.

    Ia tetap bersikeras kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) wajib memakai toga saat sidang dimulai. Bahkan, ia menekankan kalau kuasa hukum harus terdaftar dalam surat kuasa.

    “Silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim.

    Masih membela diri, kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa keempat orang tersebut sejatinya masuk dalam surat kuasa. Namun, hakim tetap pada keputusannya

    “Iya, tetapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan (keluar),” ucap hakim.

    Sekilas Kasus Tom Lembong

    Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, yang merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.

    Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat tersebut diduga diberikan untuk impor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula mentah.

    Selain itu, Lembong juga menunjuk koperasi non-BUMN untuk mengendalikan ketersediaan gula, bukan perusahaan BUMN.

    Ia terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Kristiyanto Sesalkan Hak Ajukan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

    Hasto Kristiyanto Sesalkan Hak Ajukan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah mengabaikan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK,” ujar Hasto.

    Hasto mengungkapkan dalam pemberkasan, cukup banyak saksi dari internal KPK yang memberikan keterangan dalam kasusnya, termasuk 13 penyelidik dan penyidik KPK, serta empat ahli. Ia menilai keterangan saksi-saksi tersebut tentu memberatkan dirinya.

    Hasto Kristiyanto menganggap dirinya diperlakukan tidak adil dan hak asasi manusianya telah dilanggar. Ia bahkan membuat berita acara penolakan terhadap P-21 saat berkas perkaranya dilimpahkan ke persidangan.

    Menurut Hasto, KPK biasanya membutuhkan waktu sekitar 120 hari untuk merampungkan pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan. Namun, dalam kasusnya, proses tersebut hanya memakan waktu singkat. Hasto menduga pemberkasan kasusnya dipercepat untuk menghindari praperadilan jilid II yang ia ajukan.

    “Praperadilan ini pun pada akhirnya mesti gugur mengingat KPK telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesemuanya adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M dalam penanganan kasus yang dialami stafnya, Kusnadi.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat dirinya masih menjadi saksi.

    Hasto menyebutkan, dirinya yang dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan di ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

    Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (cip)

  • Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M dalam penanganan kasus yang dialami stafnya, Kusnadi.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat dirinya masih menjadi saksi.

    Hasto menyebutkan, dirinya yang dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan di ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

    Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (cip)

  • KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

    KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

    loading…

    KPK didesak segera tuntaskan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. Foto/SiindoNews

    JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kantor Visi Law milik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merupakan keharusan dalam tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan, dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program untuk para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.

    “TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.

    Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik.

    Maka publik jangan terkecoh, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi. Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka.

    (cip)

  • Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan partai untuk loyal terhadap Megawati Soekarnoputri selama dirinya menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Hasto saat ditemui awak media di sela proses sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (21/3/2025).

    Hasto juga mengaku berterima kasih kepada simpatisan PDIP lantaran telah mendukungnya selama ia menjalani masa hukuman.

    Tak hanya itu ia juga meminta agar para pendukungnya untuk tetap tenang meski saat ini dirinya terjerat kasus pidana.

    “Terus bersemangat berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada kepada ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri di dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan menjalankan tugas internasionalnya,” ucap Hasto kepada wartawan.

    Dalam momen itu, Hasto juga menyinggung soal adanya ketidakadilan terkait perkara yang menjeratnya saat ini.

    Atas hal tersebut Hasto pun meminta agar publik tidak mendiamkan dugaan ketidakadilan yang menurutnya tengah ia alami itu.

    “Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa. Karena itulah keadilan itu sangat hakiki, melekat sama prinsip yang ketahanan, demokrasi kebangsaan dan juga keadilan sosial itu sendiri,” jelasnya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.