Kasus: Tipikor

  • BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya

    BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya

    BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 lembar saham perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Kamis (20/3/2025).
    “Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025), dikutip dari
    Antara.
    Negara memperoleh Rp 37.866.000.000 dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.
    Sementara itu, eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
    Selain itu, lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
    Mekanisme pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.
    Kemudian, penawaran dilaksanakan melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
    Mekanisme pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto

    Isu Politik-Hukum Terkini: Sidang Kabinet hingga Eksepsi Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik  dan hukum terkini diisi dengan Presiden Prabowo memimpin sidang Kabinet hingga sidang lanjutan Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    Selain itu juga ada Puan Maharani yang mengungkap hubungan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PDIP dan Komisi I DPR meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil. 

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com:

    1. Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Menkeu dan 4 Direktur Bank Besar Hadir

    Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025) sore. Sidang ini berfokus pada evaluasi kinerja pemerintahan dan strategi pencapaian target program nasional.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengatakan sidang kabinet kali ini berlangsung dalam suasana Ramadan dan diharapkan mempererat sinergi jajaran Kabinet Merah Putih.

    “Diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam menjalankan program-program pemerintah,” ujar Yusuf.

    Sidang kabinet juga akan membahas langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta merespons tantangan nasional.

    2. Puan Maharani Tegaskan Hubungan PDIP dan Jokowi Selalu Hangat

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan hubungan antara PDIP dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selalu hangat. Menurutnya, dinamika yang terjadi merupakan hal yang wajar dalam politik.

    “Selalu, selalu hangat,” ujar Puan saat menghadiri acara buka puasa bersama Partai Nasdem di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Puan mengungkapkan, tidak ada pesan khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pertemuannya dengan Jokowi dalam acara buka puasa bersama Partai Nasdem. Saya baru tahu Pak Jokowi datang. Saya sendiri hadir di sini atas undangan Pak Surya Paloh untuk buka puasa bersama,” ujar Puan.

  • Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar menyoroti isu-isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik tipikor tidak dipreteli,” kata pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan melalui pernyataannya, Jumat (21/3/2025).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

    Kejagung, kata dia, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ujarnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. 

    Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” ucapnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

    “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” katanya.

    Penghapusan Kewenangan Kejaksaan sebagai Bentuk Pembegalan

    Terpisah pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

    “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” katanya.

    Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

    Dalam pandangannya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

    “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

    Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

    Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

    Lagipula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. 

    Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

    “Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

  • KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

    “Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa (hukum),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Atas dasar dugaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Asep menyampaikan, penggeledahan dilakukan guna menelusuri keabsahan kontrak kerja sama antara Syahrul Yasin Limpo dengan firma hukum tersebut.

    “Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak, dan apakah ada hal-hal lain, misalkan dititipkan lah, dan lain-lainnya. Itu yang sedang didalami,” ujar Asep.

    KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo juga akan mencakup pelacakan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

    Kantor Visi Law Office diketahui merupakan tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz. Firma hukum tersebut sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ketika kasus dugaan korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

  • Pemkot Kediri larang seluruh OPD terima gratifikasi terkait Lebaran

    Pemkot Kediri larang seluruh OPD terima gratifikasi terkait Lebaran

    Kediri (ANTARA) – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Lebaran 2025.

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa Larangan ini untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemerintah Kota Kediri.

    “Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya. Ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” katanya di Kediri, Jumat.

    Wali Kota menjelaskan surat edaran tersebut telah dikeluarkan. Surat itu juga sejalan dengan visi misi “Mapan”, salah satunya mewujudkan Kota Kediri yang lebih aman, yakni dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

    “Surat edaran ini sejalan dengan visi misi saya bersama Gus Qowim. Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi,” ungkapnya.

    Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

    Permintaan dana atau hadiah seperti tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    Di surat itu juga dijelaskan apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

    Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.

    dalam surat juga ditambahkan bahwa melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

    Kemudian memberikan imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

    Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telpon 198.

    Sedangkan pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Kota Kediri Inspektorat Kota Kediri.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Kristiyanto Serukan Loyalitas Penuh PDIP kepada Megawati

    Hasto Kristiyanto Serukan Loyalitas Penuh PDIP kepada Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajak seluruh pengurus PDIP untuk terus menunjukkan loyalitas penuh kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Hal ini disampaikan Hasto seusai membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Kepada seluruh akar rumput partai, ranting-ranting, PAC, DPC tetap tenang, terus bersemangat, berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasional,” ujar Hasto.

    Dalam eksepsinya, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dan memulihkan martabatnya yang ia nilai dirugikan akibat proses hukum terkait kasus tersebut.

    “Memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” kata Hasto dalam sidang eksepsi.

    Hasto juga mengkritisi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurutnya memiliki keraguan mendasar terkait unsur pidana dan penerapan hukum. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
    Alfian Nasution
    irit bicara setelah lebih dari 12 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung pada Jumat (21/3/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Alfian terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) sekitar pukul 21.35 WIB.
    Sementara itu, Alfian diketahui tiba di Kejagung sekitar pukul 09.19 WIB.
    “(Ditanya) mengenai tugas-tugas pokok, mengenai.. (tanya) ke penyidik saja deh,” ujar Alfian saat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
    Kepada awak media yang menunggu, Alfian mengaku, tidak ditanya soal pengadaan minyak mentah. Terlebih, terkait pemesanan minyak beda RON seperti yang dilakukan oleh para tersangka.
    Namun, dengan langkah cepat, Alfian segera masuk ke mobil dan enggan bicara lebih banyak lagi mengenai pemeriksaannya.
    Nama Alfian sempat disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diperiksa Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025.
    Ahok mengatakan, seharusnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
    Pasalnya, Alfian merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
    “Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan, pihaknya tengah melacak aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar pengacara yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

    “Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 21 Maret 2025. 

    Terkait dugaan tersebut, KPK saat ini sedang memeriksa lebih lanjut tentang kontrak yang terjalin antara Syahrul Yasin Limpo dan Visi Law Office. Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang bergabung sebagai partner Visi Law Office. 

    “Kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan dan lain-lainnya, jadi sedang didalami,” ucap Asep. 

    Sebelumnya, KPK rampung menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), tetapi lembaga antirasuah tidak menjelaskan secara terperinci soal jenis dokumen yang disita. 

    Penyidik KPK menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Pada hari yang sama, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK 

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor. 

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar. 

    Berikut daftar aset SYL yang disita KPK:

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK. 

    2. Mobil Mercedes Benz 

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL. 

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar 

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). 

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750. 

    6. Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025 Megapolitan 21 Maret 2025

    Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dipastikan aman dilintasi saat
    mudik Lebaran 2025
    .
    “MBZ masih dipergunakan. Memang alternatif dari kilometer kecil ya, dari kilometer 10 sampai kilometer 47 kan ada dua jalur ya, dari atas dan dari bawah. Dan itu akan digunakan semuanya, terutama MBZ kan kendaraan kecil,” ujar Irjen Agus Suryonugroho saat ditemui di Menara Kompas, Jumat (21/3/2025).
    Senada, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono memastikan
    Tol MBZ
    bisa dilalui ketika mudik Lebaran 2025.
    Dia meminta masyarakat tidak khawatir ketika menggunakan jalan tol itu.
    “Mudik ini kan rata-rata menggunakan kendaraan pribadi. Jadi sangat masih memungkinkan. Jadi tidak usah khawatir karena itu tetap jadi pilihan untuk masyarakat melakukan mudik,” kata Rivan saat ditemui di Menara Kompas, Jumat (21/3/2025).
    Hanya kendaraan bersumbu tiga yang dilarang melewati jalan Tol MBZ.
    “Kan hanya sumbu tiga yang kalau tidak salah, tidak diperkenankan,” tambah dia.
    Sebelumnya, Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat disebut tidak aman dilintasi kendaraan truk muatan besar tiga gandar ke atas.
    Keterangan ini diungkapkan oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.
    Kristianto dihadirkan oleh jaksa dan diminta memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
    Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi keterangan Kristianto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
    “Bisa saudara ahli jelaskan bagaimana saudara ahli dengan tim bisa menyimpulkan adanya temuan bahwa Jalan Layang Tol Cikampek ini tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III sampai dengan V?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
    Kristianto menjelaskan, penyimpangan ini didapat pihaknya dari pendapat ahli teknis Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Sebenarnya, Jalan Layang Tol MBZ didesain untuk dilewati golongan I hingga V. Namun, hasil pengujian tim ahli UGM ternyata menunjukkan bahwa jembatan itu tidak aman dilintasi kendaraan golongan III seperti truk tronton, golongan IV seperti trailer engkel, dan golongan V seperti truk trailer engkel 8 roda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.