Kasus: Tipikor

  • KPK Tak Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Tetap Pakai Azas Lex Spesialis

    KPK Tak Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Tetap Pakai Azas Lex Spesialis

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 terkait dengan wewenang penyadapan kendati draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat aturan berbeda.

    Untuk diketahui, draf revisi KUHAP yang akan dibahas oleh DPR mengatur sederet kebijakan soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

    Aturan itu berbeda dengan UU No.19/2019 tentang KPK yang selama ini menjadi rujukan bagi lembaga antirasuah menangani kasus-kasus korupsi. 

    Misalnya, draf revisi KUHAP yang akan dibahas itu salah satunya mengatur penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Dalam melaksanakan tugasnya KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2019,” ujar Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Johanis menyebut penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat digunakan untuk penanganan kasus pidana lain, di luar pidana korupsi. 

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terang pimpinan KPK dua periode itu.

    Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129.

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sementara itu, pada UU No.19/2019 tentang KPK, pasal 12 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. 

  • Setelah Jagoan Cikiwul, Terbit Lah Pegawai Pasar di Cibitung Minta THR, Sama-sama Berakhir Kicep

    Setelah Jagoan Cikiwul, Terbit Lah Pegawai Pasar di Cibitung Minta THR, Sama-sama Berakhir Kicep

    TRIBUNJAKARTA.COM – Setelah aksi pemerasan yang dilakukan Suhada, jagoan dari Cikiwul, viral, terbit lah seorang pria berbaju aparatur sipil negara (ASN). 

    Aksinya sama seperti Suhada, memeras korbannya berkedok meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran. 

    Padahal, korban yang diperasnya tak pernah merasa mempekerjakannya. 

    Kejadian yang baru ini terjadi di lapak pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. 

    Korban, yang merupakan pedagang bernama Johari merekam kejadian pemerasan tersebut. 

    Diketahui belakangan, pria bertato berseragam PNS itu bernama Sodri. 

    Ia mengaku dari Pemda Bekasi saat meminta uang kepada pedagang di pasar. 

    Tak hanya itu, ia juga menuding Sodri dalam kondisi mabuk saat mendatangi kiosnya.

    “Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi. Tolong Pak, kasian pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya,” ujar Johari dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, @hany_9428, Senin (24/3/2025).

    Dalam video lainnya, Johari menunjukkan kuitansi yang mencatat besaran THR sebesar Rp 200.000 per lapak.

    Kesal dengan praktik tersebut, Johari meminta pemerintah menindak tegas aksi semacam ini.

    Ia bahkan menyoroti keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung.

    “Minta tolong ya Pak, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin Pak. Kita keberatan Rp 200.000 per lapak. Sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?” keluh Johari.

    Ia mengungkapkan bahwa praktik seperti ini sudah berlangsung selama empat tahun.

    Para pedagang, termasuk dirinya, merasa terbebani dengan permintaan uang berkedok THR tersebut.

    “Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung. Ini aslinya sudah dari dulu Pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung,” tambahnya.

    Ditangkap

    Setelah video itu viral, Sodri (30) dan pelaku lainnya, Syamsul (48) ditangkap. 

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pemerasan ini terjadi pada Sabtu (22/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

    Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sekitar Rp 250 ribu dan juga uang Rp 200 ribu yang diberikan korban kepada Sodri. 

    Saat itu, Sodri mendatangi lapak Johari yang sedang berjualan ikan asin di Pasar Induk Cibitung. 

    “Saat itu S (Sodri) dalam keadaan mabuk,” kata Mustofa. 

    Johari yang merasa takut akhirnya memberikan uang Rp 200 ribu. Sebelumnya, ia melihat Sodri memarahi pedagang lain gara-gara hanya memberikan uang sebesar Rp 5 ribu. 

    Dari hasil memalak para pedagang, Sodri mengantongi uang sekitar Rp 1,6 juta. 

    Uang tersebut dibagi lima kepada Sodri, Syamsul, Agus, Joko dan Chandra. 

    “Dari kelimanya tidak ada satu pun yang berstatus sebagai ASN,” ujarnya. 

    Dari keterangan tersangka, mereka hanya lah pegawai unit pengelola teknis daerah (UPTD) yang ditugaskan untuk mengutip retribusi dari pedagang. 

    “Jika memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. 

    Jagoan dari Cikiwul

    Sebelum kasus pemalakan ini, publik lebih dulu dibuat geram dengan aksi pemalakan yang dilakukan Suhada kepada sebuah perusahaan di Bantargebang, Bekasi. 

    Suhada awalnya meminta THR Lebaran ketika mendatangi perusahaan plastik pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

    Aksi Suhada itu terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 59 detik yang diunggah pengguna Instagram, @infobekasi.

    Awalnya, Suhada yang mengenakan rompi hitam dan kaus berwarna merah marun geram setelah sang sekuriti pabrik hanya memberikannya uang THR Rp 20.000.

    Suhada yang tak puas dengan nominal pemberian sekuriti akhirnya memaksa ingin bertemu pemilik perusahaan.

    “Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini,” kata Suhada kepada sang sekuriti, dikutip dari Instagram @Infobekasi, Kamis (20/3/2025).

    “Jangan gitu Pak, hargai saya, saya kerja di sini, Pak,” ujar sekuriti.

    “Kalau lu kerja di sini, sampaikan, ini amanah lho,” kata Suhada.

    “Sudah saya sampaikan, amanah, Pak,” jawab sekuriti.

    Tak puas dengan jawaban tersebut, Suhada kemudian mencoba mengintimidasi sekuriti dengan mengaku sebagai jagoan di Cikiwul.

    Suhada megancam akan menutup akses jalan depan perusahaan apabila tak bisa bertemu dengan pemilik pabrik.

    “Lu makan, b***k di sini, lu enggak menghargain gue, lu. Kalau lu pengen tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul. Massa gue banyak di sini. Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?” ujar Suhada.

    Kepada sang sekuriti, Suhada mengaku terpaksa “turun gunung” setelah anak buahnya berungkali gagal menemui pemilik perusahaan.

    Namun, ketika turun langsung, dirinya merasakan nasib yang sama dengan anak buahnya, yakni sama-sama tidak dihargai oleh perusahaan.

    “Gua selama ini enggak pernah turun, yang turun selama ini anak buah gua, sekarang gua turun pengin tahu bukti ternyata begini, enggak menghargai lingkungan. Di sini gue yang megang pabrik-pabrik semua,” tegas Suhada.

    Tak lama, Suhada memperlihatkan sebuah amplop putih yang berisi secarik kertas kepada sang sekuriti.

    Selanjutnya, ia menunjukkan tulisan dalam isi kertas tersebut sembari mengklaim dirinya “turun gunung” dalam rangka mati-matian membela negara.

    “Gue bukannya nyari keributan, gua ngasih gini, baik-baik lho, gua bela negara di sini, gua mati-matian,” tambah dia.

    Kabur ke Gunung Putri

    Suhada yang meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke salah satu perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, kabur ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

    Suhada kabur setelah video dirinya meminta THR ke perusahaan viral di media sosial.

    “Kami sudah lakukan pengecekan, sudah mintain keterangan tapi yang bersangkutan yang badannya besar namanya Suhada itu kabur ke Gunung Putri,” ujar Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

    Sukadi dan anak buahnya telah mendatangi perusahaan yang dimintai THR oleh Suhada dan meminta keterangan sekuriti perusahaan tersebut.  

    Berdasarkan keterangan sekuriti, Suhada datang bersama tiga rekannya untuk meminta THR Lebaran. Namun, oleh sekuriti, mereka hanya diberi Rp 20.000.

    “Iya, dia minta (THR), dikasih Rp 20.000. Tapi dia enggak mau, pengin ketemu pimpinannya,” ungkap Sukadi.

    Mereka berasal dari wilayah Bantargebang. Saat ini, polisi tengah melacak tiga rekan Suhada.

    “Mereka preman berkedok ormas,” ungkap Sukadi.

    Sukadi memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku apabila keempatnya terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemerasan.

    “Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita tindaklanjuti penegakkan hukum,” imbuh dia.

    Klarifikasi jagoan Cikiwul

    Setelah aksi pemerasannya viral di mana-mana dan tengah dicari polisi, Suhada, yang mengaku jagoan dari Cikiwul itu akhirnya minta maaf. 

    Video permintaan maafnya pun tersebar di media sosial. 

    “Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.”

    “Saya nama Suhada alias Mang Ada asli Cikiwul pribumi Cikiwul, tumpah darah di Cikiwul, putra daerah Cikiwul, dengan kejadian yang viral di TikTok tempo hari yang telah membuat warga Cikiwul merasa terganggu, dengan ucapan saya, saya minta maaf yg sebesar-besarnya.”

    “Saya mengakui salah, karena saya mengaku saya seorang jagoan di Cikiwul saya salah, saya minta maaf dan untuk sekuriti yang tempo hari saya maki-maki juga saya minta maaf juga sama sekuriti tersebut yang istilahnya takut dengan saya, takut hal-hal yang tidak diingikan terjadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon dimaafkan,” tulisnya seperti dikutip dari Instagram @infobekasi_raya.

    Suhada kemudian mencoba menjelaskan kronologi kejadian versinya. 

    Ia mengaku mengajukan proposal itu berisi permohonan bantuan dana untuk kegiatan membagikan takjil. 

    “Saya akan jelaskan kronologi kejadian, apa saja yang ada di dalam proposal yang saya ajukan ke perusahaan tersebut. Yang saya ajukan ke perusahaan tersebut adalah memohon bantuan untuk bagi-bagi takjil di jalan yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan saya,” katanya. 

    Ia pun membantah bahwa dirinya meminta THR kepada perusahaan.

    “Jadi, tidak ada bahasa saya minta THR enggak ada, silakan dicek aja semua proposal ada di perusahaan itu, silakan dicek dan dibaca dan dilihat isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil pada tanggal berapa nanti yang akan kita bagiin, kalau kita dapat. Ternyata kejadiannya seperti ini, enggak dapat gitu.”

    “Saya akui emang saya arogan, tapi arogan saya itu kan permasalahan saya ada sebabnya gitu loh. Sebabnya di situ ada 4 proposal, dari 4 itu yang 3 dinaikkan sama satpamnya, yang punya saya yang proposal isinya memohon bantuan untuk bagi-bagi takjil di lingkungan itu tidak dinaikkan sama sekuritinya,” tutupnya.

    Pakai baju tahanan

    Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus Suhada, pria yang mengaku sebagai Jagoan Cikiwul yang viral minta THR ke perusahaan di Kecamatan Bantargebang. 

    Suhada ditampilkan dalam kegiatan konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangaran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (21/3/2025). 

    Pria berbadan gempal itu terlihat sudah menggunakan pakaian tahanan, kedua tangannya diborgol saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

    Tak terlihat wajah garangnya seperti saat berhadapan dengan satpam perusahaan, suara lantangnya pun sama sekali tak terdengar saat menjawab pertanyaan awak media. 

    “Sehat Bang Jago”, tanya wartawan. 

    “Sehat,” jawab Suhada dengan nada pelan sambil digiring menuju tempat konferensi pers. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, Suhada diringkus di daerah Sukabumi, Jawa Barat. 

    “Sudah kita amankan semalam pukul 18.30 di daerah Sukabumi sementara sedang proses penyidikan,” kata Binsar, Jumat (21/3/2025). 

    Binsar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya ( LSM) apapun. 

    Untuk itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segera ke Polisi jika menjadi korban premanisme dari oknum tersebut. 

    “Kita tidak mentolerir adanya aksi premanisme, silahkan masyarakat jika menemui aksi premanisme bisa menghubungi kantor kepolisian,” tegasnya.

    Respons Dedi Mulyadi

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menanggapi terkait kasus pemerasan yang dilakukan jagoan dari Cikiwul terhadap sebuah perusahaan di kawasan Bantargebang, Bekasi. 

    Ia berterima kasih terhadap jajaran kepolisian bahwa preman bernama Suhada tersebut telah dimasukkan ke kerangkeng. 

    “Terimakasih kepada Jajaran Polda Metro Jaya, Pak Kapolda, Pak Dirreskrimum dan kemudian Jajaran Kapolres Metro Kota Bekasi, Pak Kapolres dan Kasat Sersenya, jagoan Cikiwul sudah ditangkap,” ujar Dedi Mulyadi seperti dikutip dari akun TikToknya pada Jumat (21/3/2025). 

    Ditangkapnya Suhada, kata Dedi, menjadi pembelajaran bagi semua pihak di wilayah Jawa Barat untuk tidak coba-coba bergaya preman yang melakukan pemerasan terhadap korbannya. 

    “Ini pembelajaran bagi semuanya di wilayah Provinsi Jawa Barat jangan coba-coba bergaya jadi jagoan, kalau ujung-ujungnya ditangkap nangis, semangat untuk seluruh Rakyat Jawa Barat.”

    “Jangan pernah takut terhadap aksi preman, kibarkan semangat kita, kepakkan sayap, preman itu kalau ditangkap pasti nangis,” pungkasnya. 

     

  • Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui

    Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui

    loading…

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim meyaini terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di lingkungan Badan SAR Nasional ( Basarnas ).

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (24/3/2025).

    Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti hukuman pidana kurungan badan selama sembilan bulan. Ruland Boseke juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan usai vonis memiliki kekuatan hukum tetap.

    Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.

    Majelis hakim juga membacakan vonis terhadap Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas serta Wiliam Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.

    Untuk Anjar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan. Ia tidak dikenai uang pengganti.

    Sedangkan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 subsider sembilan bulan.

    Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan. Vonis terhadap tiga terdakwa itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikannya jaksa.

    Diketahui, Jaksa menuntut Max Ruland Boseke dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider sembilan bulan dan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

    Anjar Sulistiyono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Sementara itu, William Widarta, yang juga penerima manfaat dari PT Trijaya Abadi Prima, dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.944.580.000 subsider tiga tahun penjara.

    (rca)

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas
                        Nasional

    5 Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas Nasional

    Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Eks Menteri Perdagangan
    Engartiasto Lukita
    disebut dalam sidang dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
    Hal itu diungkap saat kuasa hukum Tom Lembong mencecar saksi dari Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, Susy Herawati, soal izin impor yang dilakukan di era Engartiasto.
    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Susy disebut menyatakan adanya izin impor yang dibuat tanpa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
    “Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Engartiasto Lukita dalam hal ini sebagai berikut. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?” ujar kuasa hukum Tom Lembong.
    “Iya,” jawab Susy singkat.
    Susy kemudian menjelaskan, kebijakan itu dibuat di tahun 2017 dan merupakan perintah pimpinan, dalam hal ini Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
    “Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” kata Susy lagi.
    “Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menag bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri,” kata kuasa hukum Tom Lembong.
    “Pada saat itu, seperti itu,” jawab Susy.
    “Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya PH Tom.
    “Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” imbuh Susy.
    Dalam dakwaan kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
    Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
    Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
    Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor

    RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokman bersama jajarannya dalam konferensi pers RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi III DPR menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tetap akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadi penyidik tindak pidana korupsi. Dalam draf RUU KUHAP yang beredar, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

    “Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokman dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Habibur mengatakan, isu yang beredar merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dalam draf tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

    Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.”Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” ujarnya.

    “Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta Fadil Alfathan menilai ada dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat. Dia menjelaskan, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi.

    “Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil, Jumat (21/3/2025).

    Dia melanjutkan, dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk,” tuturnya.

  • Habiburokhman: Kejaksaan Masih Berwenang Menyidik Tipikor di RUU KUHAP

    Habiburokhman: Kejaksaan Masih Berwenang Menyidik Tipikor di RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kejaksaan Agung masih memiliki kewenangan untuk melalukan penyidikan dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

    “Kami perlu luruskan, tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan draft RUU KUHAP terakhir, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di ranah tipikor dan pelanggaran HAM berat.

    “Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan menurut KUHAP yang baru karena memang KUHAP ini enggak mengatur soal kewenangan eksekusi. Dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” bebernya.

    Selain itu, Habiburokhman juga membantah bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dikecualikan dari restorative justice. Ia menegaskan, tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan tersebut di dalam RUU KUHAP yang baru.

  • Korupsi APBDes, Mantan Kades di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

    Korupsi APBDes, Mantan Kades di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta mantan Bendahara Desa Komuroji divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari, korupsi APBDes dan PAD ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2018.

    “Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider,” ujar Amri, Minggu (23/03/2025).

    Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Ripangi dan Komuroji. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih, sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 236 juta lebih.

    “Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung. JPU sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, atas putusan ini, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    “Jadi kemungkinan upaya hukum atau menerima putusan masih terbuka lebar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejari Tulungagung pada Agustus 2024. Ripangi dan Komuroji diduga bersekongkol dalam melakukan tindak pidana korupsi APBDes dan PAD Desa Batangsaren pada tahun 2014 hingga 2019.

    Berdasarkan hasil audit, perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 787 juta, yang merupakan akumulasi dari tindakan korupsi dalam kurun waktu tersebut. [nm/but]

  • Polri Usut Dugaan Korupsi Tekstil di Jawa Barat, Dua Perusahaan Terseret

    Polri Usut Dugaan Korupsi Tekstil di Jawa Barat, Dua Perusahaan Terseret

    Bisnis.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada sektor tekstil di Jawa Barat.

    Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini berkaitan dengan aktivitas importasi tekstil yang menyeret perusahaan di Jawa Barat, yakni PT KSD dan PT IML.

    “Terkait izin importasi yang diberikan kepada pihak PT KSD. Selain PT KSD, kita juga menduga adanya dugaan korupsi terkait importasi PT IML yang memiliki gudang di kawasan yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Dia menambahkan, perkara ini tengah diusut sejak 1,5 bulan yang lalu. Penyidik Kortastipidkor disebut telah menemukan pola aktivitas importasi tekstil di gudang berikat milik dua perusahaan.

    “Yang saat ini telah kita dapatkan adalah pola-pola aktivitas mulai dari pelabuhan tujuan sampai kepada aktivitas bongkar muat di wilayah kepabeanan yang berlokasi di gudang berikat PT KSD,” tambahnya.

    Adapun, kasus dugaan korupsi pada sektor tekstil di Jawa Barat ini sudah naik penyidikan. Dalam hal ini, Cahyono mengungkap bahwa pihaknya telah memanggil saksi yang berkaitan dengan peristiwa ini.

    Hanya saja, Cahyono tidak mengungkap secara detail terkait saksi-saksi yang bakal dipanggil oleh pihaknya dalam perkara tersebut.

    “Perkara saat ini telah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan kita telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya seputar aktivitas yang terkait izin importasi,” pungkasnya .

  • Kata Kejagung Soal Navayo Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kata Kejagung Soal Navayo Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

    Jakarta

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidikan perkara Navayo International AG terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti.

    “Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap pihak Navayo, kata dia, memiliki mekanisme atau prosedur di mana terhadapnya harus dipanggil secara patut dahulu sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

    “Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

    Di sisi lain, Eks Kajati Papua Barat itu juga menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Navayo belum dapat dilakukan. Sebab Navayo kerap mengabaikan panggilan Kejagung.

    “Pihak Navayo yang berlokasi di negara Hungaria setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik melalui pihak Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) ternyata pihak Navayo tidak mengindahkan panggilan tersebut,” terang Harli.

    “Adapun kemungkinan mengenai rencana langkah melakukan pemeriksaan secara in absentia atau menetapkannya sebagai tersangka dan langkah-langkah lainnya terhadap perkara Navayo akan di lakukan setelah gelar perkara perkembangan penyidikan perkara tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bicara soal kasus Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan RI. Yusril mengatakan aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan RI kalah sengketa.

    Navayo merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di St Luzi-Strasse 43, 9492 Eschen, Liechtenstein. Pada 2015, Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Sewa tersebut bermasalah hingga Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa.

    Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

    Pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Adapun pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

    Yusril mengatakan penyitaan aset negara di luar negeri menyalahi Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Pemerintah, lanjut Yusril, akan melakukan upaya untuk menghambat eksekusi.

    Dia menyebut sejatinya terdapat aspek pidana terkait persoalan dengan Navayo yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak Navayo diduga melakukan wanprestasi, yakni tidak memenuhi kewajibannya.

    “Menurut perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo itu hanya sejumlah Rp 1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi, ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Yusril mengatakan pihak Navayo tidak pernah mengindahkan pemanggilan Kejagung.

    “Pihak Navayo itu sudah berapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung, tapi tidak kunjung hadir untuk diperiksa sebagai terperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Yusril.

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Kamis (20/3), pihaknya akan menyampaikan permasalahan Navayo ke Presiden Prabowo Subianto. Disepakati pula pihak Navayo akan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat cukup bukti.

    “Dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi sehingga masalah ini tidak menjadi beban bagi kita. Kalau memang ternyata di balik semua ini ada korupsi, kenapa pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi begitu besar kepada pihak Navayo?” imbuhnya.

    (taa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Didesak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah Banggai

    KPK Didesak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah Banggai

    JAKARTA – Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (21/3) sebagai bentuk dukungan moril kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Koordinator Lapangan Aksi unjuk rasa Ubay menyatakan kepercayaannya kepada pimpinan KPK yang masih memiliki integritas yang teruji dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan pedoman yang berlaku dalam rangka memberantas KKN.

    “Hadirnya kami disini sebagai bentuk dukungan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yg sudah diamanatkan konstitusi, kami juga meyakini bahwa pimpinan KPK memiliki integritas dalam menyikapi beragam kasus korupsi.” tegasnya.

    Pendemo menekankan agar semua pihak tidak melupkan sejarah.  Reformasi 1998 merupakan cerminan dari gerakan merespons buruknya praktek KKN sehingga merusak stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.

    “Jadi KIM hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengingatkan lembaga-lembaga yg memiliki wewenang dalam memberantas KKN seperti KPK ini untuk terus menegakkan kebenaran dan berantas KKN,” katanya.

    Mengutip hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit belanja daerah Kabupaten Binggai (TA) 2024, BPK menemukan masalah yang diduga adanya praktek melawan hukum atau rasua yang dilakukan secara kolektif oleh Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai dengan Total Plafon Anggaran sebesar Rp. 123.853.529.729

    Diketahui temuan BPK tersebut atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang terdapat ketidaksesuain administrasi dan penyimpangan pengadaan barang yang pengelolaannya diduga merugikan keuangan Negara/Daerah.

    Dalam orasinya, Koordinator lapangan Ubay mengatakan Bupati Banggai diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang memerintahkan 24 Camat untuk membelanjakan dana Rp5 milliar bersumber dari APBD yang terindikasi kuat adanya praktek korupsi.

    Dalam orasi lainnya, Presiden Mahasiswa BEM UIC-Jakarta Iksan mengatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng menemukan Belanja Barang dan Realisasi Belanja sebesar Rp18,2 miliar berasal dari belanja barang di 15 kecamatan yang menjadi fokus audit.

    Namun, audit uji petik menemukan bahwa belanja barang senilai Rp2,18 miliar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Ketum Komisariat Hukum HMI Cabang Jakarta Raya Jainudin juga menegaskan KPK tidak bisa tinggal diam dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Banggai (Amirudin) kepada 24 Camat tersebut, KPK harus segera usut tuntas karena dalam kasus ini sudah memenuhi syarat hukum untuk KPK bertindak.

    “Kami Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Amirudin dan Furqanuddin) dan kroni-kroninya (24 Camat),” demikian tuntutan demonstran.

    “Mendesak KPK untuk segera menangkap Bupati dan Wakil Bupati Banggai dan kroni-kroninya 24 Camat yang diduga terut serta dalam praktek KKN,” sambung tuntutan pendemo.