Kasus: Tipikor

  • Jawaban Telak KPK Soal Dalih Kubu Hasto Kristiyanto yang Klaim Tak Ada Kerugian Negara

    Jawaban Telak KPK Soal Dalih Kubu Hasto Kristiyanto yang Klaim Tak Ada Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya, Kamis, 27 Maret 2025. Soal adanya motif politik dan unsur balas dendam yang disebut kubu Hasto, jaksa menyebut hal tersebut tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan eksepsi.

    Jaksa menegaskan, perkara Hasto murni penegakan hukum berdasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Menurut jaksa, KPK tidak memiliki agenda lain dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun selain penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Oleh karena itu dalih Penasihat Hukum dan Terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

    Terkait dalih Hasto yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan, perkara Hasto memang bukan kasus yang terkait kerugian keuangan negara tetapi ia dijerat pasal suap.

    Awalnya jaksa memaparkan soal dalih Hasto yang menyebut dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar.

    Kemudian, kubu Hasto berdalih dalam perkara yang saat ini ditangani KPK tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam hal ini, jaksa menegaskan kubu Hasto telah salah memaknai ketentuan pasal tersebut.

    Dijelaskan jaksa, terdapat kata “dan/atau” setelah ketentuan pada Pasal 11 huruf a, kata sambung tersebut menunjukan bahwa poin kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK.

    Apalagi perkara Hasto, bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, melainkan terkait pasal suap.

    “Berdasarkan argumentasi di atas maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak,” ujar jaksa.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • TPPU Syahrul Yasin Limpo, Adik Febri Diansyah Rampung Diperiksa KPK

    TPPU Syahrul Yasin Limpo, Adik Febri Diansyah Rampung Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Fathroni Diansyah Edi (FDE), karyawan swasta yang juga adik dari pengacara Febri Diansyah, rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025).

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Fathroni selesai diperiksa sekitar pukul 18.07 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam keterangannya, ia mengaku diperiksa oleh AKBP Rossa Purbo Bekti, tetapi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.

    “(Diperiksa) Pak Rossa. Kalau itu mungkin ditanya ke Pak Rossa, penyidik,” ujar Fathroni seusai pemeriksaan.

    Ia juga menegaskan tidak ada komunikasi dengan kakaknya, Febri Diansyah, terkait pemeriksaannya hari ini.

    Pemeriksaan Fathroni berbarengan dengan agenda pemeriksaan Febri Diansyah, yang dijadwalkan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Namun, pemeriksaan Febri batal dilakukan karena penyidik KPK karena fokus memeriksa Fathroni terlebih dahulu.

    Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL

    Fathroni diketahui bergabung dengan kantor hukum Visi Law Office pada 2022, yang sebelumnya sempat menjadi konsultan hukum Syahrul Yasin Limpo. KPK menduga pembayaran jasa hukum SYL menggunakan dana hasil korupsi.

    “Kami menduga hasil uang tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

    Dugaan ini muncul setelah KPK menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025), dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

    Namun, Febri Diansyah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan honorarium yang diterima berasal dari dana pribadi SYL dan tidak terkait dengan kasus korupsi.

    “Dana honorarium pada tahap penyidikan berasal dari dana pribadi Pak SYL, bukan dari dana Kementerian Pertanian,” jelas Febri.

    KPK terus mendalami dugaan aliran dana korupsi ini untuk memastikan keabsahan kontrak kerja antara SYL dan Visi Law Office. Hal ini mencakup penyelidikan lebih lanjut terhadap sumber pendanaan jasa hukum SYL.

  • KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL

    KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawainya, Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Kamis (27/3/2025).

    Pada hari yang sama, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah Edi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo atau SYL.

    KPK menjadwalkan Febri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan alasan pemanggilan Febri dalam kasus tersebut. 

    Hanya saja, untuk diketahui kini Febri merupakan tim penasihat hukum dari Sekjen PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto) yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan ikut memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Febri pun telah memenuhi panggilan penyidik setelah mengawal persidangan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini. Namun, sesampainya di KPK, dia mengaku pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang karena beberapa tim penyidiknya sedang cuti atau melaksanakan tugas lain. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

    Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa salah satu anggota keluarga Febri yakni adiknya, Fathroni Diansyah Edi. Bedanya, Fathroni diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang eks Mentan SYL.

    Fathroni hadir usai meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK pada Senin (24/3/2025).  

    “Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    Fathroni merupakan adik Febri yang sebelumnya magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firma hukum yang didirikan kakaknya dan Donal Fariz. Kantor firma hukum itu sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasus yang menjeratnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Namun, saat ini Febri maupun Fathroni telah kelar dari Visi Law Office dan mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah and Partner Law Firm. 

    Adapun kantor Visi Law menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, Rabu (19/3/2025). Lembaga antirasuah itu menyebut menemuka bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan pencucian uang SYL pada penggeledahan tersebut. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut.  

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya.  

    Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

  • Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all

    Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan kesibukannya dalam menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

    Hasto menyampaikan hal ini usai dia menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap dan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Hasto menyebut, dia dalam kondisi sehat saat ini. 

    Meskipun bukan beragama Islam, Hasto mengaku turut berpuasa di bulan Ramadan ini.

    Kemudian, ia mengatakan, sepanjang menjalani masa tahanan, dia kerap melakukan olahraga yang teratur.

    “Alhamdulillah berat saya bisa berkurang karena olahraga yang teratur,” ungkap Hasto, kepada wartawan.

    Tak hanya itu, menurutnya, di dalam jeruji besi itu, dia memiliki kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca banyak buku.

    “Dan kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan suatu kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK,” imbuh Hasto.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

  • Guntur Romli Yakin Hasto Menang di Pengadilan Jika Tak Ada Intervensi Politik

    Guntur Romli Yakin Hasto Menang di Pengadilan Jika Tak Ada Intervensi Politik

    Jakarta (beritajatim.com) – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengaku yakin Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menang dalam persidangan, asalkan tidak ada intervensi politik dari luar pengadilan.

    Guntur menegaskan bahwa keyakinannya didasarkan pada analisis terhadap bukti-bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sangat yakin akan menang dalam proses pengadilan ini jika melihat dari bukti-bukti hukum yang ada. Bukti dari KPK sangat lemah, bahkan ada indikasi rekayasa dengan melibatkan 13 penyidik dan mantan penyidik sebagai saksi,” ujar Guntur saat menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Dia juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilainya hanya ‘daur ulang’ tanpa adanya materi baru. “Ini jelas ketidakadilan prosedural. Secara hukum, posisi kami sangat kuat,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Guntur membacakan pesan khusus dari Hasto yang berisi seruan kepada seluruh kader PDIP agar tetap loyal dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    “Mas Hasto meminta kami semua untuk tetap setia menjaga Ibu Megawati dan menjaga kekompakan struktur partai. Ini pesan yang sangat beliau tekankan,” jelas Guntur.

    Meskipun optimis secara materi hukum, Guntur mengaku tetap khawatir terhadap potensi intervensi politik yang bisa mempengaruhi putusan pengadilan.

    “Kami yakin menang jika tidak ada intervensi kekuasaan dari luar pengadilan. Tapi kalau ada faktor politik, ya kami tidak bisa menjamin. Saat ini kami hanya berpegang pada proses hukum yang seharusnya independen,” tegas Guntur. [hen/beq]

  • Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all

    Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait eksepsinya.

    Hasto menyampaikan hal itu usai dia menghadiri sidang mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi atau nota keberatannya terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Misalnya, menurut Hasto, jaksa tidak bisa menjelaskan bahwa ketentuan obtruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, bukan penyelidikan.

    “Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” ucap Hasto.

    Kemudian, Hasto menambahkan, soal tidak adanya kepastian hukum terkait kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah ada proses pengadilan yang sudah inkrah.

    Sehingga hal-hal yang didakwakan kepadanya, menurut Hasto, cenderung dipaksakan.

    “Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum, karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

    Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

    “Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.

    Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.

    Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

    Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.

    Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

    “Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

    Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.

    Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

     

     

  • Febri Diansyah Batal Diperiksa, Kubu Hasto Merasa Diganggu KPK

    Febri Diansyah Batal Diperiksa, Kubu Hasto Merasa Diganggu KPK

    Febri Diansyah Batal Diperiksa, Kubu Hasto Merasa Diganggu KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sengaja memanggil advokat
    Febri Diansyah
    untuk mengganggu persidangan Hasto.
    Pasalnya, Febri yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Hasto dipanggil KPK sebagai saksi pada Kamis (27/3/2025) hari ini, berbarengan dengan sidang kasus Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    “Kami menduga panggilan hari ini didesain untuk mencegah Febri di persidangan Hasto,” kata Ronny melalui pesan singkat, Kamis (27/3/2025).
    Terlebih, pada akhirnya, Febri urung diperiksa KPK karena penyidik yang semestinya memeriksanya sudah cuti.
    Ronny pun menduga KPK berupaya membungkam pengacara yang membela Hasto.
    “Kalau kemarin Mas Hasto dibungkam, hari ini pengacara juga mau dibungkam,” kata Ronny.
    Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah dipanggil sebagai saksi kasus Harun Masiku, tetapi urung diperiksa saat ia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
    “Jadi teman-teman semua, tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga,” kata Febru.
    “Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini, karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain,” ujar dia.
    Oleh sebab itu, Febri kembali keluar dan mendapatkan informasi bahwa jadwal pemeriksaannya akan disusun kembali.
    “Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut,” ucap mantan Juru Bicara KPK itu.
    Febri mengatakan, dia datang ke KPK hari ini sebagai bentuk komitmen sikap menghormati penegak hukum.
    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif, saya sudah datang ke sini. Tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto

    Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto

    loading…

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tak ada unsur politik. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa proses penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tak ada unsur politik. JPU menyebutkan penanganan perkara Hasto itu murni penegakan hukum.

    Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    “Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata Jaksa.

    Jaksa menilai, eksepsi adanya unsur politik merupakan tidak benar. Ia mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak relevan dengan alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan eksepsi.

    “Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” ujarnya.

    Jaksa pun menilai, dugaan unsur politik dalam penanganan perkara tersebut merupakan asumsi dari Hasto dan penasihat hukumnya. “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” ungkapnya.

    Jaksa kembali menegaskan, bahwa penanganan perkara Hasto tersebut murni penegakan hukum. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto.

    “Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapa pun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” jelas dia.

    (rca)

  • Hasto Batalkan Permohonan Pindah ke Salemba, Ini Alasannya

    Hasto Batalkan Permohonan Pindah ke Salemba, Ini Alasannya

    Jakarta (beritajatim.com)– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membatalkan permohonan pindah dari Rutan Merah Putih ke Rutan Salemba. Hasto memutuskan untuk tetap berada di Rutan Merah Putih setelah merasa nyaman, dan telah membangun keakraban dengan para warga binaan di sana.

    Hal ini disampaikan melalui Politikus PDIP Guntur Romli saat membacakan tulisan tangan Hasto di sela persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini (27/3/2025).

    “Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga (rutan) Merah Putih. Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan,” kata Guntur Romli.

    Dengan demikian, menurut Guntur, permohonan pindah yang sebelumnya diajukan resmi dicabut. Sebelumnya, pemintaan pindah itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Hasto saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus yang sedang disidangkan. “Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan,” kata Guntur Romli.

    Pada persidangan hari ini, sejak pagi hari, Kompleks PN Tipikor Jakarta Pusat sudah dipenuhi warga dan kader PDIP yang mendikung Hasto.

    Sementara di dalam ruang sidang, puluhan anak muda dan politisi PDIP sudah menunggu untuk mengikuti persidangan. Para anak muda memakai kaus berwarna hitam dengan tulisan khusus. Isinya “Tolak Pembungkaman Politik dengan Dalih Korupsi, Hasto Tahanan Politik”. [hen/beq]

  • Eksepsi Hasto Sebut Ada Motif Politik dalam Kasusnya, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum – Halaman all

    Eksepsi Hasto Sebut Ada Motif Politik dalam Kasusnya, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

    Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

    “Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.

    Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.

    Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

    Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.

    Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

    “Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

    Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.

    Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.