Kasus: Tipikor

  • Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    loading…

    Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak lega atau plong karena draf RUU KUHAP tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

    Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan kita wajib mendorong sinergitas Kejaksaan dan KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Minggu (6/4/2025).

    Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan politic will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas kepada para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah membuat rakyat banyak menderita.

    “Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, ulama dan umaro harus bekerja sama kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat pendidikan anti korupsi di tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat pendidikan agama dan budaya.

    Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta agar DPR dan pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman mati bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor dan perampasan harta aset koruptor.

    Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir.

    Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa. “Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman.

    Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

    “Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

    Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” ujar Habiburokhman.

    Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.

    (abd)

  • Menanti Pemeriksaan Ridwan Kamil terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR – Halaman all

    Menanti Pemeriksaan Ridwan Kamil terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah momen lebaran.

    Lembaga antirasuah berniat memeriksa Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    Apakah hal itu akan terealisasi?

    “Bisa jadi setelah lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan Ridwan Kamil, Kamis (3/4/2025).

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

    Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. 

    Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

    Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp 70 miliar dari rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    KPK turut menyita deposito senilai Rp 70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah:

    Mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); 
    Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); 
    Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); 
    Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); 
    Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

    Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M

    EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela di dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dilandaskan mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya, dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

    Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan kepada jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan atas putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).

    Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan kepada terdakwa dan juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas di dalam pemeriksaan pokok perkara; tidak jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan tindak pidana korupsi karena substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan masalah kewenangan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong dan tidak memasuki pokok perkara.

    Ketentuan tentang eksepsi dalam KUHAP 1981 telah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga kepada jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang jujur dan adil (fair and just trial), akan tetapi justru di pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tidak memberikan kesempatan yang adil dan jujur terutama terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sungguh memprihatinkan dan tidak sepantasnya dipertontonkan kehadapan masyarakat luas khusus di Ibu Kota yang sebagian terbesar telah melek hukum.

    Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong yang tidak sepatutnya diabaikan majelis hakim dan bahkan tidak sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun serta sudah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang pada umumnya telah menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong dalam kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu dan menteri-menteri terkait sesudahnya.

    Selain itu Kejaksaan Agung sampai saat ini tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai masalah diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang Tom Lembong hanya apes saja nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang ditunjukkan dengan tidak memahami dan apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang menegaskan bahwa peradilan tipikor tidak berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang diatur di UU Perdagangan impor dan ekspor, kecuali yang diatur secara tegas sebagai tipikor.

    Eksepsi yang disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah tepat memenuhi dan sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh karena itu menjadi ganjil dan tidak dapat dipahami jika hakim yang telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.

    Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya mencari jalan mudahnya saja untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman di hadapan masyarakat luas.

    Seharusnya masalah penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang selayaknya dan pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di negara hukum yang ber-Pancasila.

    (zik)

  • Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungannya untuk menggunakan
    mobil dinas
    saat
    mudik Lebaran
    Idul Fitri menuai polemik.
    Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hal yang berbeda.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
    Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.
    “Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ucap Bima, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Menurut Bima Arya, Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut.
    Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.
    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
     
    Merespons kebijakan di Depok ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok.
    Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan.
    Ia meminta Supian agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai,” ujar Dedi, usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin.
    Dedi menambahkan, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
    Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.
    “Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
    Polemik ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.
    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
    Budi mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan
    korupsi
    , terutama pada momen hari raya.
     
    Dia juga mengingatkan kepala daerah dan inspektoratnya seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif.
    Selain itu, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Wali Kota Depok Supian Suri beralasan kebijakan memberikan izin bagi ASN untuk mudik dengan mobil dinas di lingkungan Pemkot Depok saat mudik sebagai bentuk apresiasi.
     
    Menurut Supian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apresiasi kepada pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
    Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar dia.
    Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
    Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
    Meski diperbolehkan menggunakan
    mobil dinas untuk mudik
    , ia menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, baik itu kerusakan atau kehilangan.
    “Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik Nasional 1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa
    kendaraan dinas
    tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (
    ASN
    ).
    Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk
    mudik Lebaran
    .

    Kendaraan dinas
    seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025).
    KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
    KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
    “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
    Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan
    mobil dinas untuk mudik Lebaran
    .
    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
    Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ary Prasetyo Sindir KPK: Hasto Tak Terbukti, Masih Ngotot Memenjarakan?

    Ary Prasetyo Sindir KPK: Hasto Tak Terbukti, Masih Ngotot Memenjarakan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Ary Prasetyo menyoroti hasil sidang yang membuktikan tidak adanya keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Ary menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih berupaya mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut. 

    “Bagaimana KPK, apakah masih ngotot memenjarakan Hasto?” ujar Ary di X @Ary_PasKe2 (1/4/2025).

    Hasil persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Hasto dengan perkara suap yang menyeret nama Harun Masiku.

    Meski demikian, spekulasi dan tekanan politik terhadap Hasto masih terus bergulir. 

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Alasannya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

    Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3/2025).

    Tim kuasa hukum Hasto merujuk pada putusan terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saiful Bahri.

    Mereka yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap. 

    “Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan klien kami dengan kasus suap ini,” tegas kuasa hukum Hasto di persidangan. 

    Atas dasar itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. 

  • Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok Supian Suri siap-siap kena sanksi buntut kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik Lebaran 2025.

    Supian Suri mengizinkan ASN Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

    Kebijakan itu pun menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai hal tersebut.

    Bahkan KPK mengungkit potensi korupsi.

    TribunJakarta.com merangkum pernyataan para pejabat terkait kebijakan Supian Suri.

    Dedi Mulyadi Semprot

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Supian Suri.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengingatkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti ga boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).

    Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.  Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Pernyataan Bima Arya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.

    Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025), 

    Ia juga menekankan  risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

    Wamendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian. 

    “Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya. 

    Pernyataan KPK

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

    Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

    “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

    “Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

    Kebijakan Supian Suri

    Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Peraturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

    KPK mengingatkan kembali terkait imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.

    Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi

    KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya.”

    “Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,”,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

    “Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.”

    “Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya.”

    Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Wali Kota Depok: Ini Bentuk Apresiasi

    Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

    “Kami mengizinkan ASN yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk menggunakannya saat mudik),” ujarnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

    Menurutnya, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

    “Tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu mereka. Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan,” jelasnya.(*)

     

  • 1.750 Narapidana di Lapas Malang Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

    1.750 Narapidana di Lapas Malang Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 1.750 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe, Kota Malang, Jumat (28/3/2025).

    Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu dan Islam sebagai bentuk pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan hari raya keagamaan. Remisi terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).

    RK I merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang masih harus menjalani sisa hukumannya setelah menerima remisi. Sementara itu, RK II adalah remisi yang langsung membebaskan narapidana karena masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

    Dalam perincian jumlah penerima, sebanyak 1.743 orang mendapatkan RK I, sedangkan 5 orang lainnya memperoleh RK II dan langsung bebas setelah remisi diberikan. Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 2 warga binaan menerima RK I.

    Sementara itu, dalam rangka Idul Fitri, remisi diberikan kepada 1.748 narapidana dengan rincian 1.053 narapidana kasus narkotika, 18 narapidana tindak pidana korupsi, serta 677 narapidana tindak pidana umum.

    Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

    “Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Herry. [luc/suf]

  • Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat publik atau penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.

    Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan transparansi dan membentuk budaya antikorupsi di antara penyelenggara negara.

    Langkah ini penting pasalnya korupsi masih akut di kalangan peyelenggara negara. Data KPK, misalnya, mengungkap selama tahun 2024 lalu ada sebanyak 154 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara baik itu dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di semua level baik pusat maupun daerah.

    Tak hanya itu, LHKPN bekalangan juga membantu penyidik lembaga antikorupsi untuk memitigasi risiko termasuk menindak penyelenggara negara yang memiliki harta melebihi profil pendapatannya.

    Salah satu kasus yang berhasil ditindak oleh KPK adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pengungkapan kasus Rafael Alun tidak lepas dari proses penelaahan laporan harta kekayaannya. Dia terbukti bersalah dan telah berstatus terpidana.

    Adapun, hingga Sabtu (29/3/2025), dari 416.401 wajib lapor, sebanyak 94,8% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sisanya sebanyak 22.581 atau sekitar 5,42% belum melaporkan LHKPN ke KPK.  

    Di antara penyelenggaran negara yang telah lapor LHKPN, terdapat 10 orang yang diketahui memiliki harta cukup besar.

    Berikut daftarnya per 10 Maret 2025:

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri: Rp5,4 triliun  
    Rusdi Kirana (anggota DPR): Rp2,6 triliun
    Maruarar Sirait (Menteri Perumahan dan Pemukiman): Rp1,5 triliun
    Otto Hasibiuan (Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan): Rp1,5 triliun.
    Menpora Dito Ariotedjo: Rp292,2 miliar
    Yusril Ihza Mahendra: Rp269 miliar
    Wali Kota Palu Hadianto Rasyid: Rp266,6 miliar
    Silmy Karim: Rp229, 2 miliar
    Agus Gumiwang Kartasasmita: Rp193,3 miliar
    Suahasil Nazara: Rp129,7 miliar.