Kasus: Tipikor

  • Badan Hasto Kristiyanto Susut 6 Kg di Tahanan, Ini Penyebabnya

    Badan Hasto Kristiyanto Susut 6 Kg di Tahanan, Ini Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Hasto Kristiyanto susut 6 kg setelah menjalani puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, yang menyebut bahwa Sekjen PDI Perjuangan itu tengah melakukan “penggemblengan jiwa dan raga”.

    Menurut Guntur, Hasto tak hanya berpuasa, tapi juga rutin berolahraga selama ditahan. Kombinasi dua aktivitas tersebut membuat berat badannya turun drastis. “Puasa menyebabkan berat badan Hasto turun enam kilogram,” kata Guntur dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/4/2025) dikutip Antara. 

    Masih menurut Guntur, selama ditahan, Hasto juga menulis surat kepada publik. Dalam surat itu, ia mengucapkan Selamat Idul Fitri dan menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia mengaku rutin mendoakan bangsa dan negara, terutama agar nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bisa terus hidup tanpa rasa takut untuk menyuarakan kebenaran.

    Dalam surat itu pula, Hasto mengaku justru menemukan penguatan spiritual dan semangat perjuangan selama berada di tahanan. Ia menilai hidupnya kini lebih utuh karena ada ruang untuk merenung, berolahraga, dan memperkuat batin.

    Selain berbagi cerita soal kondisi dirinya, badan Hasto Kristiyanto susut 6 kg juga menjadi simbol dari proses refleksi diri yang tengah dijalaninya. Hasto, lewat surat itu, mengingatkan bahwa jangan pernah takut berjuang demi keadilan dan supremasi hukum.

    Ia pun menyuarakan keprihatinan atas kondisi ekonomi nasional yang menurutnya dipengaruhi oleh penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Karena itu, Hasto menyerukan pentingnya bersatu dalam menghadapi tantangan dan menegaskan bahwa tanpa hukum yang adil, tidak akan ada kemakmuran.

    Guntur pun menyampaikan terima kasih kepada media yang meliput persidangan Hasto, seraya menekankan bahwa pesan-pesan Hasto menggambarkan semangat perjuangan partainya.

    Hasto diketahui mulai ditahan KPK sejak Februari 2025. PDI Perjuangan menyatakan bahwa penahanan ini bermuatan politis. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku.

    Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan ajudannya dan pihak lain untuk merusak barang bukti, termasuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air. Ia juga didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

    Akibat perbuatannya, Hasto terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kini, selain menghadapi proses hukum, badan Hasto Kristiyanto susut 6 kg menjadi sorotan publik, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan politik dan spiritual tokoh yang dikenal vokal tersebut. 

  • Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim Nasional 11 April 2025

    Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    menghormati putusan majelis hakim yang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hasto mengaku, meski keberatan karena eksepsinya tak diterima, semangat perjuangan memperoleh
    keadilan
    bakal terus dilakukan.
    “Kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa,” kata Hasto dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    “Ini juga penting sebagai pendidikan politik kepada rakyat agar melihat bagaimana seluruh aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ucapnya.
    Hasto menjelaskan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa aspek material dalam perkara tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
    Sekjen PDI-P itu pun menegaskan bahwa dirinya bersama tim penasihat hukum telah siap untuk menghadapi proses tersebut.
    “Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat dan tekad untuk mewujudkan keadilan,” kata Hasto.
    “Karena Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum yang dibangun, sama saja tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Hasto menilai bahwa tuduhan kasus yang dialamatkan kepadanya merupakan persoalan yang dipaksakan dan merupakan proses daur ulang.
    Namun, ia percaya pemeriksaan pokok perkara akan menjadi ruang pembuktian yang sesungguhnya.
    “Membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan. Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya adalah persoalan yang dipaksakan. Pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Mengurangi Tekad untuk Mewujudkan Keadilan

    Tidak Mengurangi Tekad untuk Mewujudkan Keadilan

    loading…

    Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatannya. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatannya. Dia mengatakan, eksepsi merupakan hak terdakwa.

    “Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa,” kata Hasto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyampaikan bahwa aspek material akan dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka itu atas putusan ini, dia dan tim tak memiliki satu ketakutan sedikit pun untuk mewujudkan rasa keadilan.

    “Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” tuturnya.

    Dia berkeyakinan bahwa kasus hukum ini sengaja dipaksakan untuk menjerat dirinya. Alasannya, kasus yang sudah lama ini dianggap dihidupkan kembali atau didaur ulang.

    “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” tuturnya.

    Diketahui, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku dan perintangan penyidik.

    (rca)

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

    loading…

    Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidik.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat (11/4/2025).

    Maka itu, dengan tidak diterima nota keberatan ini makas persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu tersebut di atas,” tuturnya.

    Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Perintangan tersebut berupa perintah untuk merendam handphone (HP) dan meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP.

    Adapun, untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (rca)

  • Pemerintahan Prabowo Harus Efisiensi Akibat Jokowi Salah Urus Negara

    Pemerintahan Prabowo Harus Efisiensi Akibat Jokowi Salah Urus Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli, membacakan surat dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang ditulis di dalam rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat yang dititipkan kepada Guntur, Hasto menyinggung sejumlah hal, mulai dari refleksi spiritual di rumah tahanan hingga kritik tajam terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Sebagaimana diketahui, Hasto sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Apa Isi Surat Hasto?

    Hasto memulai suratnya dengan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir batin. Ia menceritakan kesehariannya di dalam tahanan yang sering berolahraga dan berpuasa.

    “Hasto Kristiyanto selalu mendoakan bangsa dan negara khususnya bagi perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” tulis Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Doa tersebut diiringi puasa khusus termasuk 36 jam tidak makan, tidak minum yang ditempatkan sebagai bagian dari penggemblengan jiwa dan raga, jadi mas Hasto di tahanan itu beratnya turun 6 kilogram karena rajin puasa dan rajin olahraga,” ucap Guntur melanjutkan surat Hasto.

    Berada di tahanan KPK, Guntur menyebut Hasto terus mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan berolahraga secara teratur sehingga hidup semakin disempurnakan. Selain itu, Hasto juga merasakan kristalisasi nilai dan semangat yang membuatnya tidak takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan.

    “Bangsa akan semakin kuat karena energi positif seluruh anak bangsanya,” kata Hasto.

    Kritik Keras ke Pemerintahan Jokowi

    Di dalam suratnya, Hasto menyampaikan kritik tajam terhadap kepemimpinan Presiden ke-7 RI Jokowi. Ia menilai kesulitan ekonomi yang kini dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan dampak langsung dari salah urus di masa Jokowi.

    “Jadi segala dampak yang terjadi kesulitan ekonomi, terpaksa efisiensi pada pemerintahan pak Prabowo sekarang karena akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” ujar Hasto di dalam suratnya.

    Hasto menyampaikan, untuk menghadapi berbagai tantangan perekonomian saat ini, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama untuk mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of power pada pemerintahan periode sebelumnya.

    “Terus gelorakan pentingnya supremasi hukum, tanpa ada hukum yang berkeadilan tidak ada kemakmuran. Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” ujar Hasto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Jakarta

    Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” imbuh hakim.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah dua bulan berselang sejak surat permintaan diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tak kunjung terealisasi. 

    Surat permintaan ekstradisi Paulus Tannos diteken pada Februari 2025. Bahkan, Supratman mengaku bahwa pemulangan Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. 

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Pemulangan buronan, khususnya kasus korupsi, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk memulangkan Paulus Tannos, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    Namun, belum ada kepastian kapan seluruh dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan dapat selesai atau rampung untuk diserahkan kepada pemerintah Singapura. 

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya kala itu. 

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    Menurutnya, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

    Was-was Menanti Kabar dari Singapura 

    Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan. 

    “Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman. 

    Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu. 

    Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun, konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

    KPK Usut Commitment Fee Kasus E-KTP

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP pada Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

  • Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujar Harli.

  • Dugaan Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar, Polda Kepri Periksa Mantan Wali Kota Batam

    Dugaan Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar, Polda Kepri Periksa Mantan Wali Kota Batam

    Liputan6.com, Batam – Mantan wali kota yang juga bekas Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menjalani pemeriksaan tahap pertama oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis 10 April 2025.

    Kedatangan Muhammad Rudi di Mapolda Kepri memenuhi undangan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai Kepala BP Batam terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi pembangunan Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

    Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, mengatakan Rudi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    “Kami mintai keterangan terkait proyek Dermaga Utara Batu Ampar. Pemeriksaan masih sebatas sejauh mana yang bersangkutan mengetahui soal itu,” ujar Silvester kepada Liputan6.com saat ditemui di Gedung Reskrimsus Polda Kepri.

    Silvester belum membeberkan detail materi pemeriksaan, termasuk soal potensi kerugian negara. Namun ia menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dan pemanggilan terhadap Rudi merupakan yang pertama.

    “Masih berkaitan dengan tupoksinya, seberapa besar dia mengetahui informasi tersebut,” ucapnya.

    Diketahui, pemeriksaan terhadap Rudi menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Batu Ampar.

    Sebelumnya, pada Rabu 19 Maret 2025, penyidik Tipikor telah menggeledah ruang Pusat Perencanaan Strategis BP Batam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut.

     

    Berkah, Kursi Roda untuk Nenek Lumpuh

  • Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman – Halaman all

    Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang sekitar Rp 49 juta dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Lisa.

    Hal itu Rini ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur do Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja.

    “Seluruhnya berapa yang akhirnya saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya Jaksa Penuntut Umum.

    “Jumlahnya saya kurang tahu, kemarin sih kalau tidak salah sekitar Rp 48, 49 juta,” kata Rini.

    Rini menjelaskan bahwa uang puluhan juta itu ia terima karena meminjam kepada Lisa.

    Adapun uang pertama yang diberikan dari Lisa yakni sebesar Rp 5 juta. Namun kata Rini uang tersebut merupakan pemberian dari Lisa yang disebut sebagai uang jajan.

    “Untuk yang pertama Rp 5 juta itu apakah pinjam juga?,” tanya Jaksa.

    “Bukan, yang Rp 5 juta itu bukan minjam, katanya buat istilahnya buat jajan gitu,” jawab Rini.

    Setelah itu barulah Rini mengaku bahwa dirinya meminjam uang kepada Lisa untuk keperluan pengobatan.

    Dia pun menjelaskan sejatinya berniat mengembalikan uang yang telah dipinjamkan oleh Lisa.

    “Saya pinjam pak, saya banyak pinjam ke bu Lisa karena akadnya memang minjam,” jelasnya.

    Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.