Kasus: Tipikor

  • Reaksi Pengacara Kasus Vina Dituduh Serang KDM: Saya Dianggap Bilang Kinerja Dedi Mulyadi Pencitraan

    Reaksi Pengacara Kasus Vina Dituduh Serang KDM: Saya Dianggap Bilang Kinerja Dedi Mulyadi Pencitraan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara Kasus Vina Cirebon, Toni RM mengaku dituduh telah menyerang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Toni mendapati reaksi netizen setelah dirinya menjadi narasumber dari acara Catatan Demokrasi yang tayang di TV One.

    “Saya mengusik Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan saya dianggap mengatakan bahwa kinerja Kang Dedi Mulyadi adalah pencitraan,” kata Toni RM dikutip dari akun youtube pribadinya, Jumat (11/4/2025).

    Padahal, Toni RM mengaku tidak pernah berbicara bahwa kinerja Politikus Gerindra itu adalah pencitraan. Meskipun, Toni mengakui dirinya dipancing oleh host acara tersebut.

    “Saya tidak menjawab iya saya hanya menjawab silakan ditanggapi yang saya katakan pada saat menjadi narasumber di acara catatan demokrasi tersebut,” katanya.

    Toni hanya memberikan pendapat bahwa kinerja pemimpin Jabar itu akan dikatakan sebagai pencitraan apabila gebrakan tersebut tidak didasari dengan peraturan yang ada.

    Ia lalu mencontohkan saat Dedi Mulyadi  memutuskan untuk membongkar obyek wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor. 

    Toni menegaskan dirinya tidak pernah menyimpulkan tindakan Dedi Mulyadi itu pencitraan.

    “Karena dasarnya saya tetap berprinsip berpedoman pada kalau tindakannya itu tidak didasari dengan peraturan maka itu pencitraan tindakan Kang Dedi Mulyadi dengan membongkar objek wisata di Bogor itu saya tidak tahu apakah sesuai peraturan atau tidak,” imbuhnya.

    Saat acara tersebut, Toni mengaku bertanya kepada Politikus Gerindra Hendarsam Marantoko terkait peraturan yang mendasari pembongkaran obyek wisata tersebut.

    “Apakah sudah sesuai peraturan apa belum. Nah ketika kemudian dijawab oleh Kang Hendarsam, ya sudah berarti kan ada dasarnya berdasarkan peraturan dan saya kan tidak mengatakan itu pencitraan,” ungkapnya.

    “Karena saya tetap memegang teguh prinsip saya bahwa pencitraan itu apabila tindakannya dilakukan tidak sesuai aturan itu. Jadi tidak ada saya mengatakan bahwa tindakan Kang Dedi Mulyadi itu pencitraan toh saya tetap berpegang teguh kepada prinsip disiplin ilmu yang saya pahami itu,” sambung Toni RM.

    Tindakan Dedi Mulyadi lainnya yang menjadi sorotan yakni pelarangan study tour. 

    Toni juga menegaskan bahwa tidak pernah menuding kebijakan Dedi Mulyadi itu sebagai pencitraan. 

    Ia mengaku kembali bertanya mengenai peraturan tersebut kepada Hendarsam Marantoko apakah terdapat dasar hukumnya.

    Hendarsam, kata Toni, lalu menjelaskan bahwa dasarnya aturan surat edaran dengan nomor 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

    “Ya sudah berarti kan ada peraturannya berarti kan bukan pencitraan,” katanya.

    Namun, ia memberikan masukan untuk Pemprov Jawa Barat bahwa surat edaran itu bersifat imbauan sehingga ia menyarankan agar membuat peraturan yang lebih tegas yakni larangan study tour ke luar Jawa Barat.

    “Karena kalau peraturannya itu berisi larangan maka jelas kalau larangan itu dilanggar ya jelas sanksinya itu karena telah melanggar larangan,” imbuhnya.

    “Jadi tidak ada itu saya mengatakan Kang Dedi Mulyadi itu kinerjanya pencitraan itu tidak ada tonton aja coba,” sambung Toni RM.

    Toni pun kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyimpulkan kinerja Dedi Mulyadi itu adalah pencitraan.

    Pengacara Pegi Setiawan itu sadar bahwa anggapan pencitraan itu masih jadi perdebatan tergantung sudut pandang seseorang. 

    Ia pun percaya Dedi Mulyadi merupakan sosok negarawan yang tidak anti kritik. 

    Toni yakin Dedi Mulyadi siap menerima masukan-masukan untuk kebaikan warga Jawa Barat.

    “Yang terhormat Kang Dedi Mulyadi pokoknya saya dukung kebijakan-kebijakan Kang Dedi Mulyadi sepanjang kebijakannya itu adalah untuk kebaikan dan bermanfaat buat masyarakat dan berdasarkan peraturan,” ujarnya.

    Ia juga mendukung Dedi Mulyadi untuk menindak ASN atau penyelenggara negara yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk fans-fans saya yang juga fans-fans Kang Dedi Mulyadi jika di acara catatan demokrasi pernyataan-pernyataan saya, pendapat-pendapat saya menyinggung perasaan teman-teman semua ya saya minta maaf. Tetapi saya tidak ada maksud untuk menjatuhkan Kang Dedi Mulyadi,” jelas Toni.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPK Tahan Eks Direktur PGN (PGAS), Negara Rugi US Juta

    KPK Tahan Eks Direktur PGN (PGAS), Negara Rugi US$15 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta.

    Dua tersangka yang resmi ditahan KPK sore ini adalah Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka Danny pada Agustus 2017 lalu menawarkan kepada sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) untuk PGN. Salah satu trader gas itu adalah PT Isargas, induk PT IAE.

    Danny lalu memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Pihak Isargas pun menyampaikan kepada Danny soal permintaan uang muka/advance payment sebesar US$15 juta ihwal pembelian gas PT IAE oleh PGN. Isargas juga menawarkan kepada PGN peluang untuk mengakuisisi sebagian hingga seluruh saham perusahaan itu.

    Uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas dengan PGN. Misalnya, kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Isar Aryaguna.

    Adapun gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Kemudian, Danny dan Iswan Ibrahim pada 2 November 2017 menandatangani sejumlah dokumen meliputi Kesepakatan Bersama, Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), Kesepakatan Bersama Pembayaran di Muka serta Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur.

    Pada 9 November 2017, PGN atas perintah Danny membayar uang muka US$15 juta ke PT IAE sebagaimana invoice yang telah dikirimkan sebelumnya. “Untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan Jual Beli Gas dengan PT PGN,” jelas Asep.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Usai memberikan uang muka jual beli gas itu, PGN justru diingatkan pada 2018 lalu oleh dua konsultan publik yang dipekerjakan mereka, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, bahwa Isargas Grup dinyatakan tidak layak untuk diakuisisi.

    Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas saat itu, M. Fanshurullah Asa juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Tidak sampai di situ, Komisaris PGN Arcandra Tahar pada 18 Februari 2021 juga mengirimkan surat kepada Direktur Utama perseroan ihwal saran Dewan Komisaris kepada Direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
    tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar sesuai kurs Jisdor BI Rp16.805 per dolar AS).

    Asep lalu memaparkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang termasuk ahli dari BPK. Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang US$1 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela.

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Di Tahanan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Puasa 36 Jam

    Di Tahanan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Puasa 36 Jam

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menjalani puasa khusus selama 36 jam tanpa makan dan minum saat menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukannya sebagai bentuk “penggemblengan jiwa dan raga”, disertai olahraga teratur yang membuat berat badannya turun 6 kilogram.

    “Hidup semakin disempurnakan dengan mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan olahraga. Di tahanan, terjadi kristalisasi nilai dan semangat. Jangan pernah takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan,” kata Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli, membacakan surat dari Hasto di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Dalam suratnya, Hasto juga menyampaikan selamat Idul Fitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir-batin kepada masyarakat Indonesia. Ia juga mengisahkan kondisi fisik dan spiritualnya selama berada di tahanan KPK.

    “Di dalam tahanan KPK, saya selalu mendoakan bangsa dan negara, khususnya bagi perjuangan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” ujar Hasto melalui suratnya.

    Hasto juga menyerukan seluruh komponen bangsa bersatu mengatasi tantangan tersebut sembari menegaskan pentingnya supremasi hukum. “Tanpa hukum yang berkeadilan, tidak ada kemakmuran. Membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” tegasnya.

    Tidak lupa, Hasto menyoroti kondisi perekonomian Indonesia yang dinilainya sebagai dampak dari abuse of power pemerintahan sebelumnya.

    “Kesulitan ekonomi saat ini memaksa pemerintahan Pak Prabowo melakukan efisiensi. Ini akibat salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” kritiknya. [hen/but]

  • Kuasa Hukum Bersikukuh Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik – Page 3

    Kuasa Hukum Bersikukuh Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik – Page 3

    Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.

    Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025).

    “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Rios.

    Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.

    “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar dia.

    Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan.

    Di sampaing itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.

    “Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” ujar dia.

    Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal.

    “Keberatan terdakwa harus dikesampingkan,” ujar dia.

    Majelis Hakim juga berpendapat penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa diantaranya dinarasikan terdakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan uang setara Rp 600 juta kepada Wahyu.

    Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan penyertaan yang spesifik namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.

    “Maka meskipun tidak secara tegas menyebutkan penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum,” ucap dia.

  • Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Yakin Kasusnya Dipaksakan

    Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Yakin Kasusnya Dipaksakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasto Kristiyanto menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa KPK. Namun, sekjen PDI Perjuangan itu tetap yakin proses hukum kasusnya dipaksakan. 

    “Terhadap keputusan yang diambil kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto seusai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Meski upayanya kandas, Hasto menegaskan semangatnya tidak akan berkurang dan siap menghadapi rangkaian sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

  • Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

    Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya terhadap dakwaan jaksa KPK.

    “Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Upaya banding akan dilakukan berbarengan dengan banding pokok perkara apabila Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan nama-nama para saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang berikutnya. 

    “Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ungkap Maqdir.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

    “Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan sela.

    Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto. 

    Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

    Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

    Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Halim menolak eksepsi atau keberatan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela sidang perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto, Jumat (11/4/2025). 

    “Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi ke depannya. 

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua. 

    Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan kubu Hasto atas dakwaan yang disusun JPU KPK tidak beralasan hukum. 

    Eksepsi Hasto 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasto meminta agar dibebaskan dari tahanan dan seluruh tuduhkan atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku serta pemberian suap ihwal penetapan anggota DPR 2019–2024. 

    Menurut Hasto, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Untuk diketahui, elite PDIP itu didakwa oleh JPU di persidangan dengan dua buah pasal. Pertama, perintangan penyidikan sebagaiman diatur dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hasto di antaranya disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Kedua, Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada Wahyu untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019–2024. Dia di antaranya disebut pernah menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf kantor DPP PDIP, Kusnadi untuk keperluan meloloskan Harun ke Parlemen Senayan. 

  • Hasto Bakal Ajukan Banding usai Putusan Sela Ditolak Hakim

    Hasto Bakal Ajukan Banding usai Putusan Sela Ditolak Hakim

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). Foto/Danandaya

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal mengajukan banding atas ditolak eksepsinya oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). Banding ini akan dilayangkan setelah bersamaan dengan pokok perkara yang diajukan jika nanti putusan Pengadilan Tipikor menyatakan Hasto bersalah.

    “Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara, itu yang pertama,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di ruang persidangan.

    Setelah adanya penolakan putusan sela ini, maka persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karenanya, Maqdir meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan daftar nama saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.

    “Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis (17/4) ya, kami harapkan JPU segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini dan sehingga akan memudahkan kita semua di dalam mendalami perkara yang akan di sidang,” lanjut Maqdir.

    Sementara itu, usai persidangan Hasto mengungkap bahwa dirinya menghormati putusan hari ini. “Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa,” kata Hasto usai persidangan.

    Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyampaikan bahwa aspek material akan dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka dari itu atas putusan ini dia dan tim tak memiliki satu ketakutan sedikitpun untuk mewujudkan rasa keadilan.

    “Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” tuturnya.

    Dia berkeyakinan bahwa kasus hukum ini sengaja dipaksakan untuk menjerat dirinya. Alasannya, kasus yang sudah lama ini dianggap dihidupkan kembali atau didaur ulang.

    “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” tuturnya.

    (rca)

  • Gembleng Jiwa dan Raga, Hasto Puasa 36 Jam tanpa Makan dan Minum

    Gembleng Jiwa dan Raga, Hasto Puasa 36 Jam tanpa Makan dan Minum

    GELORA.CO –  Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menyebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani puasa khusus selama 36 jam tanpa makan dan minum di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puasa yang disertai olahraga teratur itu, kata dia, dilakukan Hasto sebagai bentuk ‘penggemblengan jiwa dan raga’.

    “Puasa menyebabkan berat badan Hasto turun enam kilogram,” kata Guntur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Di dalam tahanan, Guntur mengatakan Hasto juga menulis surat yang mengisahkan kondisi fisik dan spiritual Sekjen PDI Perjuangan itu selama berada di tahanan KPK.

    Mengawali surat dengan ucapan selamat Idul Fitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir dan batin kepada masyarakat Indonesia, ia menuturkan Hasto menyampaikan bahwa selalu mendoakan bangsa dan negara di dalam tahanan KPK, khususnya bagi perjuangan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara.

    Dalam suratnya, Hasto menilai hidupnya semakin disempurnakan dengan mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan olahraga. Meski di tahanan terjadi kristalisasi nilai dan semangat, Hasto mengingatkan agar jangan pernah takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan.

    Selain itu, sambung Guntur, dalam suratnya, Hasto juga menyoroti kondisi perekonomian Indonesia yang dinilainya sebagai dampak dari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power pemerintahan sebelumnya.

    Maka dari itu, Hasto menyerukan seluruh komponen bangsa bersatu mengatasi tantangan tersebut sembari menegaskan pentingnya supremasi hukum. Tanpa hukum yang berkeadilan, menurut Hasto, tidak ada kemakmuran. Dengan demikian, lanjut dia, membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan.

    Guntur pun menyampaikan terima kasih kepada media yang hadir dalam persidangan Hasto dan menegaskan bahwa pesan Hasto mencerminkan semangat perjuangan PDI Perjuangan

    Adapun Hasto ditahan KPK sejak Februari 2025. PDIP konsisten menyatakan bahwa penahanan Hasto mengandung muatan politis.

    Guntur berpendapat lesan Hasto dari balik tahanan KPK tidak hanya menjadi sorotan politik, tetapi juga mengingatkan publik tentang kompleksnya tantangan hukum dan ekonomi yang diwariskan dari periode kepemimpinan sebelumnya.

    “Seruan untuk memperkuat supremasi hukum dan solidaritas nasional menjadi titik tekan yang diharapkan mampu menggerakkan kesadaran kolektif bangsa,” ungkap Guntur menambahkan.

    Hasto ditahan di Rutan KPK karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Pada kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.