Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Anggota perkara dugaan korupsi impor gula di
Kementerian Perdagangan
(Kemendag) pada 2015-2016,
Ali Muhtarom
, diganti oleh hakim Alfis Setyawan.
Pergantian ini disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, lantaran Ali Muhtarom terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara terkait putusan lepas pada kasus korupsi ekspor
crude palm oil
(CPO).
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Dennie, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom.
Namun, Ali diganti oleh Alfis Setyawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Perkara korupsi impor gula menjerat Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom diduga telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.
Jaksa mengatakan, tindakan ini dilakukan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2024/06/27/667cf8e4edaef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti Nasional 14 April 2025
-

Harun Masiku Masih Buron, KPK Panggil Febri Diansyah Soal Dugaan Suap PAW DPR
PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (14/4/2025). Saat ini, Febri menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
“Hari ini Senin (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU, dengan tersangka HM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Buronan KPK, Harun Masiku.
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron. Febri tiba di kantor KPK sekitar pukul 9.45 WIB. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya.
“Saya hadir ke sini tentu sebagai bentuk penghormatan, menghargai kelembagaan KPK, dan saya datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Febri.
Ia menambahkan, surat panggilan diterimanya pekan lalu. Dalam surat tersebut tertulis bahwa ia dipanggil sebagai advokat dan diminta menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
“Sekarang saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai dan menghormati lembaga KPK,” ujarnya.
Dakwaan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hasto menyuap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Tujuannya agar proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 bisa disetujui.
Menurut dakwaan, Hasto memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang waktu Juni 2019 hingga Januari 2020.
“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air setelah mengetahui Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
“Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa setelah mendapat kabar OTT, Hasto menyampaikan perintah melalui seseorang bernama Nurhasan agar Harun merendam ponselnya dan tetap berada di Kantor DPP PDI Perjuangan agar tidak terlacak oleh KPK.
Setelah itu, Harun Masiku bertemu Nurhasan di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Ponsel milik Harun pun dimatikan dan tidak bisa dilacak.
Jaksa juga membeberkan tindakan Hasto lainnya saat dipanggil sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Empat hari sebelumnya, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipasi dari penyidik KPK.
“Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.
Penyidik akhirnya menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Namun, ponsel yang diduga menyimpan informasi penting terkait Harun Masiku tidak ditemukan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186442/original/004758200_1744606770-IMG_20250414_11295612.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawa Daun Palma, Kardinal Ignatius Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK – Page 3
Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan muatan politik.
Hal ini disampaikannya usai mendampingi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, (11/4/2025). Adapun Hasto saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.
“Kawan kawan, perlu kita sampaikan bahwa ini kasus politik. Kami melihat bahwa hari ini saja, ada demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut agar Pak Hasto divonis, diadili,” kata Ronny di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Politikus PDIP ini kemudian menyinggung aksi unjuk rasa yang terjadi di depan pengadilan. Massa menuntut Hasto divonis bersalah.
Ia mengaku menerima informasi aksi tersebut dilakukan secara terorganisir.
“Saya sampai mendapatkan broadcast dari teman bahwa ini digerakkan oleh aksi yang meminta supaya memakai almamater dan nonalmamater. Di sini ada biayanya Rp 40 ribu dan Rp 45 ribu,” ujar dia.
“Artinya apa teman teman? ada yang menggerakkan, ada yang punya kepentingan agar pak Hasto Kristiyanto ini diadili, makanya dari awal kami sampaikan bahwa kasus ini adalah kasus politik, kawan kawan,” sambung dia.
Menurut Ronny, tekanan-tekanan semacam itu mengindikasikan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya berdiri di atas proses hukum yang murni.
“Ini adalah upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan menarget Pak Hasto Kristiyanto, karena Pak Hasto Kristiyanto sampai saat ini masih sebagai Sekjen PDIP.Jadi perlu kita ketahui kembali kawan-kawan bahwa ini adalah kasus politik dan Mas hasto adalah tahanan politik,” terang dia.
-
/data/photo/2025/04/14/67fc88f87d567.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kardinal Suharyo Jenguk Hasto di Rutan KPK, Tenteng Daun Palma untuk Paskah Nasional 14 April 2025
Kardinal Suharyo Jenguk Hasto di Rutan KPK, Tenteng Daun Palma untuk Paskah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, mendatangi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kedatangannya untuk menjenguk Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
.
Pengamatan Kompas.com,
Kardinal Suharyo
tiba menggunakan mobil berwarna hitam.
Ia langsung disambut tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Kardinal yang berbaju batik itu kemudian dituntun menuju tempat registrasi.
Di depan ruang registrasi itu, Suharyo diberikan daun palem oleh salah seorang saudara Hasto Kristiyanto.
Saat ditanya untuk apa pemberian daun tersebut, Suharyo mengatakan itu karena hari ini masih dalam suasana menyambut Paskah.
Diketahui, Hasto juga akan merayakan Paskah karena beragama Katolik.
“(Daun Palma) Dalam rangka Paskah,” ujar Kardinal Suharyo.
Ia kemudian menuju ruang masuk rutan didampingi beberapa pengacara Hasto.
Hingga kini, kunjungan Kardinal Suharyo menemui Hasto masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Kardinal Suharyo dijadwalkan akan menjenguk Hasto Kristiyanto di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa izin jenguk oleh Kardinal Suharyo telah didaftarkan melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
“Kami sudah mendaftarkan di e-Berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan,” kata Ronny Talapessy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Kepada jaksa, Ronny juga menyampaikan bahwa izin kunjungan juga telah diberikan hakim kepada kakak Hasto yang bernama Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto.
“Kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti yang merupakan kakak dari klien kami, yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto yang merupakan kakak kandung,” kata Ronny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada periode 2021–2022. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari mobil sport, motor besar, hingga sepeda mewah.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/2025), deretan kendaraan sitaan tampak terparkir dengan garis pembatas di sekelilingnya. Di antaranya terdapat mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz G-Class.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sepeda motor dan sepeda dari berbagai jenis dan merek. Sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejagung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan kendaraan yang disita diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dalam perkara vonis lepas tiga korporasi besar.
“Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujar Harli di Jakarta.
Harli menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut antara lain termasuk beberapa unit Harley Davidson. Mengenai identitas pemilik kendaraan dan detail modelnya, Harli menyebutkan akan disampaikan secara menyeluruh pada waktu yang tepat. Ia menegaskan barang bukti yang disita tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga uang tunai dan dokumen penting lainnya.
Kejagung menyita mobil mewah hingga Harley Davidson terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021–2022. – (Beritasatu.com/-)
Berikut daftar kendaraan mewah yang telah disita Kejagung:
Satu unit Nissan GT-R Satu unit Ferrari Spider Satu unit Mercedes Benz G-Class Dua unit Land Rover Defender Satu unit Toyota Land Cruiser Dua unit motor Harley Davidson
Kejagung juga mengungkapkan kronologi dugaan suap terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hingga kini, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim ASB, AL, dan DJU. Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

/data/photo/2025/04/14/67fc0787c98a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

