Kasus: Tipikor

  • Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntut

    Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntut

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur terpaksa ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan hingga Selasa 22 April 2025 ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk merapikan berkas materi tuntutan.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, seharusnya menghadapi tuntutan pada hari ini terkait dakwaan suap yang diduga mereka terima untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Untuk penuntut umum, pada hari ini kami belum siap untuk membacakan tuntutan, Yang Mulia. Kami memohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar perwakilan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

    Permintaan penundaan ini disampaikan JPU dengan alasan perlunya waktu tambahan untuk menata kembali tuntutan yang akan diajukan kepada ketiga terdakwa hakim dalam kasus Ronald Tannur ini.

    Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, sempat mempertanyakan kesiapan JPU mengingat masa penahanan ketiga hakim tersebut yang hanya tersisa satu bulan. Namun, setelah berunding dengan hakim anggota, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penundaan dari JPU.

    “Kami mohon waktu untuk dapat merapikan tuntutan, Yang Mulia,” kembali ujar jaksa ketika ditanya mengenai alasan spesifik permintaan penundaan tersebut.

    Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga hakim hingga Selasa pekan depan.

    Sebelumnya, JPU mendakwa ketiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308.000, yang jika dikonversikan setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap ini diduga diberikan dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sebelumnya menjeratnya.

  • Membuka Kotak Pandora Mafia Kasus: Ronald Tannur ke Suap Migor

    Membuka Kotak Pandora Mafia Kasus: Ronald Tannur ke Suap Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Hukum di Indonesia tengah menjadi sorotan usai terungkapnya kembali mafia kasus yang melibatkan hakim hingga perangkat pengadilan.

    Pengungkapan itu bermula saat terendusnya suap pada vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kala itu, tiga hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini. Oleh sebab itu, Ronald Tannur bebas atas segala tuntutannya pada Rabu (24/7/2024).

    Selang tiga bulan kemudian, Kejagung mengumumkan bahwa tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur itu menjadi tersangka.

    Sebab, usut punya usut ketiganya telah menerima suap dari pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat sekitar Rp4,6 miliar.

    Uang tersebut bersumber dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ingin menggunakan segala cara agar anaknya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.

    Tak hanya hakim dan pengacara, kasus ini melibatkan juga mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

    Perannya sederhana, Rudi hanya menyiapkan Erintuah Damanik untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Selain itu, publik juga kembali dihebohkan atas keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia ini dikenal publik sebagai makelar kasus. 

    Tak main-main, saat Zarof menjadi tersangka. Terungkap bahwa Zarof telah “bermain kasus” sejak 2012 hingga 2022. Tentunya, tak sedikit imbalan yang diterima Zarof saat menjadi makelar kasus.

    Dalam periode sekitar 10 tahun itu, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg dari pihak yang berperkara. Kini, Zarof masih menjalani persidangan di PN Tipikor.

    Suap Kasus Ekspor CPO 

    Belum genap setahun publik dihebohkan dengan kasus Ronald Tannur, peradilan hukum di Indonesia kembali tercoreng pada Sabtu (12/4/2025).

    Kala itu, Kejagung menggelar konferensi pers untuk mengumumkan kasus suap yang melibatkan perangkat pengadilan.

    Awalnya, Korps Adhyaksa menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta dua pengacara Marcella Santoso dan Aryanto menjadi tersangka.

    Mereka diduga bermain-main dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang menyeret tiga grup korporasi, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Pada intinya, kasus suap ini telah membuahkan vonis lepas atau onslag terhadap perkara minyak goreng tersebut.

    Alhasil, ketiga grup korporasi itu bebas dari tuntutan pembayaran denda hingga beban uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.

    Selang satu hari selanjutnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka terhadap tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM).

    Secara total, uang dugaan suap yang diberikan mencapai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika melalui Wahyu Gunawan.

    Jumlah itu merupakan permintaan dari Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

    Uang puluhan miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada Djuyamto Cs dengan total Rp22,5 miliar.

    Sementara itu, Wahyu mendapatkan jatah USD 50.000 sebagai jasa penghubung antara Aryanto dengan Arif.

    Usut punya usut, kasus ini terungkap saat penyidik Kejagung menemukan alat bukti elektronik atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. Dia menyampaikan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso disinggung dalam barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Hakim Djuyamto Cs Diberhentikan 

    Buntut dari kasus ini, MA telah memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis perkara ekspor minyak goreng (migor) yang menyeret beberapa korporasi di PN Jakarta Pusat.

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan pihaknya telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto agar hakim dan panitera diberhentikan sementara.

    “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

    Dia menambahkan keputusan pemberhentian sementara itu lantaran kasus suap yang menjerat hakim dan panitera itu masih belum inkrah.

    Dengan demikian, apabila nantinya tersangka hakim Djuyamto Dkk itu telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hakim dan panitera yang menjadi tersangka bakal diberhentikan permanen.

    Di samping itu, MA juga bakal memberlakukan Smart Majelis untuk penunjukan hakim secara otomatis menggunakan sistem robot atau artificial intelligent (AI). 

    Menurut Yanto penunjukan majelis hakim dengan AI itu diterapkan agar mencegah potensi adanya “permainan” atau suap pada proses hukum.

    Adapun, sistem otomatis itu sudah diterapkan pada penunjukan majelis hakim di tingkat MA. Sementara itu, pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi masih berproses.

    “Kalau di MA sudah mulai ya sudah dimulai smart majelis. Jadi sudah mesin yang menentukan. Tapi, ini ternyata dari Rapim sudah akan dilakukan seluruh Indonesia Melalui robotik di Smart Majelis,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyatakan bahwa untuk saat ini sistem tersebut belum dapat diterapkan ke seluruh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Sebab, terkendala dari sistem.

    “Sedangkan mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan, kita harus membangun dulu aplikasinya ya. Butuh waktu untuk memproses pesan dari pimpinan tersebut,” tutur Sobandi.

  • Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO

    Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO

    loading…

    Hakim Ali Muhtarom tengah menjadi sorotan publik. Hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. Foto: Ist

    JAKARTA – Hakim Ali Muhtarom tengah menjadi sorotan publik. Hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Selain menetapkan tersangka Ali Muhtarom, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjadikan 2 hakim yakni Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto sebagai tersangka.

    Kejagung menduga para tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar. Sambil menunggu proses peradilan, 3 tersangka sementara waktu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

    Profil Hakim Ali MuhtaromAli Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat. Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimiliki yakni 1972082502201603105.

    Dirangkum dari berbagai sumber, Ali Muhtarom memiliki perjalanan panjang dalam kariernya. Dia pernah bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

    Soal kekayaan, Ali Muhtarom tercatat mempunyai harta senilai Rp1,3 miliar. Angka tersebut didasarkan dalam laporannya untuk LHKPN KPK pada 21 Januari 2025.

    Kekayaan Ali Muhtarom terdiri atas beberapa aset berbeda di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp1,2 miliar serta alat transportasi dan mesin sebesar Rp158 juta.

    Ali juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp38.500.000, kas dan setara kas Rp7.050.000. Namun, dia mencantumkan pula utang sebesar Rp150 juta.

    Jalan panjang karier yang dibangun Ali kini tercoreng akibat kasus hukum yang menjeratnya. Dugaan keterlibatannya dalam praktik suap tak hanya mencederai integritas pribadi, tapi juga tamparan bagi institusi peradilan itu sendiri.

    Sebelum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap CPO, Ali Muhtarom menjadi hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Setelah penetapan tersangka, Ali diganti dengan Hakim Alfis Setyawan.

    Diketahui, Ali Muhtarom beserta Djuyamto dan Agam Syarief diduga menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar dari total Rp60 miliar. Suap ini berkaitan dengan putusan lepas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    (jon)

  • Kejagung Layangkan Kasasi Vonis Lepas Ekspor CPO Korporasi

    Kejagung Layangkan Kasasi Vonis Lepas Ekspor CPO Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung, Hari Siregar mengatakan upaya hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) itu dilayangkan sejak Kamis (27/3/2025).

    “Sudah per 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah melengkapi memori kasasi dan sudah diserahkan kepada Mahkamah Agung pada Minggu (9/4/2025).

    “Kalau memori kasasinya juga sudah diserahkan per 9 April 2025,” pungkasnya.

    Atas pengajuan ini, Juru Bicara MA, Yanto menyatakan bahwa vonis dalam perkara fasilitas ekspor CPO korporasi itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

    “Putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena penuntut umum [JPU] telah mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Yanto.

    Sekadar informasi, vonis lepas itu diduga merupakan hasil suap yang dilakukan pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso dan Aryanto dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

    Modusnya, Aryanto menghubungi Wahyu Gunawan selaku Panitera PN Jakarta Utara agar hakim memvonis onslag. Kemudian, Wahyu menyampaikan permintaan Aryanto ke Arif. 

    Setelah negosiasi, Arif menunjuk tiga hakim pilihannya agar menangani sidang ekspor CPO korporasi. Adapun, Arif kala itu menjadi Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

    Pada intinya, pihak pengacara meminta agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Adapun, tiga majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Djuyamto selaku Hakim Ketua. Sementara, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Total uang suap yang diduga diberikan kepada Arif dkk mencapai Rp60 miliar.

  • Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar, dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619; dan terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1.

    “Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Harli.

    Ontslag van alle rechtsvervolging sendiri BM merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu juga dikenal sebagai putusan lepas.

    Harli mengatakan, terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Aryanto, dan Wahyu Gunawan melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.

    “Dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” jelas dia.

    Kejagung kemudian melakukan penggeledahan lima lokasi berbeda yang ada di Jakarta dan membawa keempat orang tersebut untuk diperiksa pada Sabtu, 12 April 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DDP selaku istri Aryanto, IIN dan BS atau Budi Santoso selaku sopir Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta lima staf Marcella Santoso yakni BHQ, ZUL, YSF selaku Office Boy, AS selaku sopir Aryanto, dan VRL selaku anggota tim advokat kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.

    Keempat tersangka juga langsung ditahan usai pemeriksaan, dengan rincian Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakut di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Marcella Santoso selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Aryanto selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” Harli menandaskan.

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka

  • Ini Kasus yang Bikin Rumah La Nyalla Digeledah KPK

    Ini Kasus yang Bikin Rumah La Nyalla Digeledah KPK

    Jakarta

    Rumah milik anggota DPD RI La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), digeledah KPK. Penggeledahan itu terkait dengan perkara dana hibah APBD Jatim dengan tersangka sebanyak 21 orang.

    “Terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (15/4/2025).

    Seperti diketahui, penggeledahan rumah La Nyalla berlangsung pada Senin (15/4) kemarin. Namun belum dirincikan apa hasil dari penggeledahan tersebut.

    KPK sendiri membuka peluang pemanggilan kepada La Nyalla untuk diperiksa usai penggeledahan dilakukan. Namun terkait kapannya, penyidik yang akan menentukan.

    “Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata Tessa.

    Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

    Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.

    (ial/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi advokat, Febri Diansyah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah, Senin, 14 April 2025. Pemeriksaan berfokus pada bagaimana proses bergabung dengan tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Menurut Febri, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak menanyakan hal-hal mengenai Harun Masiku yang kini masih buron. Ia menyebut bersama penyidik lebih banyak membahas tentang pelaksanaan tugas sebagai advokat. 

    “Jadi tentu saya menjelaskan beberapa aspek misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya tapi tugas advokat disini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum,” tutur Febri. 

    Kepada penyidik, Febri mengatakan telah melakukan self-assessment sebelum bergabung dalam tim hukum Hasto. Ia menyampaikan lima pertimbangan utama untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. 

    Tak Pernah Tangani Perkara Harun Masiku 

    Pertama, ia menegaskan tidak pernah menangani perkara Harun Masiku selama berada di KPK, baik dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, ia mengaku bukan lagi menjadi juru bicara KPK. 

    “Bahkan itu hari pertama saya masuk kantor setelah pimpinan KPK baru pada saat itu mulai bertugas. Karena beberapa hari sebelumnya saya tidak masuk kantor karena sakit,“ tutur Febri. 

    “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” ucapnya melanjutkan.

    Ketiga, pada saat OTT berlangsung, statusnya sebagai advokat juga sedang nonaktif. Febri menjelaskan, sebelum masuk ke KPK ia telah disumpah sebagai advokat, setelah bekerja di lembaga antirasuah barulah status advokatnya nonaktif. 

    Keempat, ia tidak mengakses informasi rahasia tentang perkara ini setelah hengkang dari lembaga antirasuah. Informasi yang diketahuinya semata bersifat publik untuk keperluan konferensi pers saat itu.

    “Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi,” ucap Febri. 

    Terakhir, Febri menyebut tidak ada aturan internal di KPK mengenai masa jeda yang melarang eks pegawai menangani perkara yang pernah ditangani instansi. Meski demikian, ia membandingkan dengan aturan lain seperti di Permenpan RB yang menyebut ada masa tunggu dua tahun hingga 18 bulan. Dalam kasus ini, ia baru mulai mendampingi Hasto pada Maret 2025, atau lebih dari empat tahun sejak keluar dari KPK pada Oktober 2020. 

    “Saya memutuskan untuk mendampingi Pak Hasto, tentu saja bukan membernarkan kalau memang ada yang salah tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Febri. 

    Dakwaan Hasto di Kasus Harun Masiku 

    Hasto Kristiyanto yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Dugaan Suap – Page 3

    Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Dugaan Suap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hakim anggota Ali Muhtarom yang memimpin persidangan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) diganti.

    Pergantian Ali Muhtarom setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

    Penggantian hakim itu diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Dennie seperti dikutip dari Antara.

    Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.

    Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

    Dakwaan tersebut didasari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor itu diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, Tom Lembong diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.

    Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pergantian hakim dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas proses hukum. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus terus dipantau dan dikawal untuk memastikan keadilan dan transparansi.

     

  • UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

    Terbaru, polisi memastikan proses pemenuhan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar dan tanpa hambatan.

    “Masih berprogres sampai saat ini, tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Penyidik, kata dia, terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan berjalan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa.

    “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Meski begitu, saat ditanya apakah berkas perkara telah dikembalikan kepada JPU, pihaknya enggan memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan.

    “Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian. “Nanti akan kita update ya,” pungkasnya.

    Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). (YouTube Kompas TV)

    Firli Bahuri Jadi Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.

    Penyidikan Meluas: Pasal 36 hingga Dugaan TPPU

    Dalam perkembangannya, polisi juga menyidik dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikansetelah dilakukan gelar perkara.

    Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap Firli bisa bertambah berat.

    Kasus Firli Bahuri hingga kini belum sampai ke tahap pengadilan, meski status tersangka telah disandangnya sejak tahun lalu.

    Publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus memenuhi semua petunjuk JPU tanpa kendala, dan penyidikan masih terus berjalan.

    Apa pendapat Anda tentang kasus ini?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika menurut Anda informasi ini penting, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman Anda.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/
    Atau pantau update kasus ini melalui akun Instagram kami.

  • Hakim Nonaktif Erintuah Damanik Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Suap Ronald Tannur Hari Ini

    Hakim Nonaktif Erintuah Damanik Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Suap Ronald Tannur Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga Hakim nonaktif Erintuah Damanik dkk bakal menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya hari ini, Selasa (15/4/2025).

    Jadwal sidang lanjutan ini telah disampaikan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada pekan sebelumnya atau Selasa (8/4/2025).

    “Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya,” ujar Teguh.

    Adapun, tiga hakim yang bakal dituntut itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Gregorius Ronald Tannur diadili atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

    Singkatnya, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melakukan lobi-lobi dengan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono agar anaknya itu bisa divonis bebas.

    Kemudian, uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Total, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023).

    Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.