Kasus: Tipikor

  • Kantor Anak Perusahaan MUJ Digeledah Kejari Bandung, Dirut PT ENM: Kami Siap Kooperatif!

    Kantor Anak Perusahaan MUJ Digeledah Kejari Bandung, Dirut PT ENM: Kami Siap Kooperatif!

    JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2022–2023 yang melibatkan kantor anak perusahaan MUJ, yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM) di Jalan Jakarta, Kota Bandung, serta kediaman mantan Direktur Utama MUJ berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

    Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 14 April 2025, dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejari Kota Bandung. Dari dua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan 56 dokumen dari kantor PT ENM dan 42 item dokumen lainnya dari rumah BT.

    Menanggapi penggeledahan ini, Direktur Utama PT ENM, Tri Budi Setyawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari dan menegaskan bahwa perusahaannya akan bersikap kooperatif.

    “Benar, penyidik Kejari Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kantor kami. Kami akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Rabu (16/4).

    Tri juga membenarkan bahwa sejumlah dokumen perusahaan telah disita dan menyatakan siap membantu jika nantinya dibutuhkan kembali oleh penyidik.

    “Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi antara PT MUJ dan PT SDI. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari dua lokasi itu kini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. (san)

  • Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO Nasional 16 April 2025

    Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyatakan, hingga kini Ketua
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    ,
    Muhammad Arif Nuryanta
    (MAN) masih enggan buka suara terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    “Tetapi, sekarang kan MAN juga belum bicara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Harli menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, baru majelis hakim yang mengakui aliran dana yang mereka terima untuk memberikan putusan ontslag kepada para terdakwa korporasi.
    “Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya. Yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 miliar di awal untuk membaca berkas, ada menerima Rp 4,5 miliar juga, ada menerima Rp 5 miliar, ada menerima Rp 6 miliar,” jelas Harli.
    Saat ini, penyidik juga masih mendalami aliran dana dan besaran uang yang diterima oleh pihak-pihak lainnya.
    Dari uang suap senilai Rp 60 miliar, baru Rp 22,5 miliar yang sudah terungkap jelas, yaitu mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara.
    “Sekarang itu yang kita dalami, apakah misalnya Rp 60 miliar ini memang total diserahkan oleh AR melalui WG kepada MAN? Lalu, dia mendapat apa? Nah, keterangan-keterangan ini sekarang yang terus akan digali dari saksi-saksi yang ada,” kata Harli lagi.
    Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani
    kasus ekspor CPO
    divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mak Rini Diperiksa Kejari Blitar, Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

    Mak Rini Diperiksa Kejari Blitar, Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar Rinj Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Mak Rini diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

    Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini diberondong 50 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus DAM Kali Bentak.

    “Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (16/04/2025).

    Mak Rini sendiri merupakan Bupati Blitar periode 2020-2025. Diketahui pada masa Mak Rini, proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dikerjakan.

    Pemeriksaan difokuskan pada proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. “Total ada sekitar 50 pertanyaan,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus proyek DAM senilai Rp.4,9 miliar. Sejauh ini Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka tersebut adalah MB, pelaksana proyek DAM Kali Bentak.

    Usai menetapkan 1 tersangka Kejari Kabupaten Blitar, kemudian memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait proyek DAM Kali Bentak. Sebelum Mak Rini, Kejari Kabupaten Blitar juga telah memeriksa Muhammad Muchlison.

    Diketahui Muhammad Muchlison adalah kakak kandung dari Rini Syarifah. Saat disinggung apakah pemanggilan dan pemeriksaan Mak Rini ini berkaitan dengan Muhammad Muchlison, Kejari Kabupaten Blitar menyangkalnya.

    “Tersangka baru saat ini kita masih pendalaman, masih kita kembang lagi,” pungkasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Kejari Kabupaten Blitar memastikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus DAM Kali Bentak ini. (owi/but)

  • Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada indikasi korupsi pada kasus pagar laut di perairan Tangerang. Kejagung kemudian menyarankan agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusutnya.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, setelah mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri.Pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin (14/4) lalu.

    “Bahwa petunjuk kita, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

    “Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Nanang, penanganan perkaranya yakni berdasar asas lex specialis.Lex specialis derogat legi generalia dalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani,” jelas Nanang.

    “Itu nanti kan ini jadi perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Nah makanya kalau lebih ininya, tadi kan saya bilang lex spesialisnya kan. Nah makanya dijadikan satu perkaranya,” terang dia.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum Kejagung, Sunarwan,menjelaskan alasan mengapa perkara itu masuk ke dugaan korupsi. Sebab, adanya perubahan status kepemilikan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” urainya.

    Selain itu, Sunarwan juga menjelaskan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam perkara pagar laut di perairan Tangerang itu. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan mulai dari tingkat kepala desa.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggara negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara. Sehingga di sini ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ucap Sunarwan.

    Dia pun juga menegaskan bahwa perkara pagar laut Tangerang adalah tindak pidana korupsi.

    “Maka dari itu, kita sampaikan bahwa petunjuk kita adalah ini adalah perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

    Terkait kerugian negara, Sunarwan mengatakan memang tidak ada keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. Namun, ada ahli yang menduga adanya kerugian negara.

    “Jadi tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada. Tetapi ada dari ahli, tetapi bukan ahli tentang korupsi, bukan,” ucap Sunarwan.

    Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    “Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti – Halaman all

    Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih terus mengembangkan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menjerat tiga majelis hakim.

    Meski kasus tersebut kini telah bergulir di persidangan dan ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo bakal segera dijatuhi tuntutan, Kejagung sebut masih terus telusuri perkara tersebut.

    Diketahui, Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024. Ia tersangdung kasus pembunuhan kekasihnya, dan divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, meski saat ini pihaknya terkesan senyap dalam perkara itu, namun ia memastikan penyidik masih mendalami potensi pidana lainnya di kasus tersebut.

    “Perkara Surabaya sampai saat ini masih terus kami kembangkan. Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.

    Qohar menjelaskan, senyapnya pergerakan penyidik itu lantaran pengembangan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

    Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang apa yang saat ini tengah dilakukan dalam penanganan perkara suap tersebut.

    “Sudah barang tentu kalau penyelidikan tidak mungkin, saya ulang, tidak mungkin di publish. Justru penyelidikan itu kita namanya aja penyelidikan ya kita pasti lakukan secara diam, diam bukan berarti berhenti,” katanya.

    “Ini tolong dipahami, karena belum pro justicia, kalau penyelidikan itu diungkap yang mau diselidiki pasti lari, barang bukti dihilangkan,” ucapnya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis bebas Anak Anggota DPR

    SIDANG TUNTUTAN – Sidang pembacaan tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga terdakwa Hakim non aktif PN Surabaya ditunda, Selasa (22/4/2025) pekan depan. Ditundanya sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tunutannya. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

    Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB periode 2019–2024. 

    Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan kematian korban.

    Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP. ​

    Bersamaan itu, Kejagung melakukan pengungkapan kasus dugaan praktik suap di balik vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Dalam pengungkapan kasus yang disertai operasi tangkap tangan (OTT), Kejagung akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Robald Tannur.

    Tiga orang adalah majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas dan berperan sebagai penerima suap yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Lalu Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono selaku penerima suap dan memilih majelis hakim.

    Kemudian pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, selaku pemberi suap.

    Penyidikan mengungkap aliran uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,67 miliar) dari Lisa kepada para hakim. Rincian penerimaan masing-masing hakim Erintuah sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan  RM 35.992.

    Sementara, uang yang diterima Mangapul sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD6 ribu. Heru Hanindyo sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD19.100 , ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.

    Sedangkan satu tersangka lain yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap.

    SIDANG PERDANA – Eks Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. (Kolase Tribunnews)

    Zarof disebut berperan mengondisikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam tahap kasasi atas permintaan dari Lisa Rachmat.

    Ketujuh orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Khusus tiga Hakim PN Surabaya, tahapan sidang ketiganya bahkan bakal memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (22/4/2025) mendatang setelah sempat tertunda pada Selasa (15/4/2025) kemarin.
     

  • Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang Nasional 16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyebutkan,
    Bareskrim Polri
    tidak mengikuti sama sekali petunjuk yang diberikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar
    kasus pagar laut
    di Tangerang diusut hingga ke kasus dugaan tindak pidana korupsi.
    “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Sunarwan mengatakan, berdasarkan berkas yang dilimpahkan kembali Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025, tidak ada penambahan dari berkas yang awalnya telah dikembalikan Kejaksaan Agung pada 25 Maret 2025.
    Padahal, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat mengatakan kalau pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengaku tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.
    “Tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada,” lanjut Sunarwan.
    Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar juga menyinggung Pasal 110 ayat 2 KUHAP yang menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.
    “Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu harus diperdebatkan,” kata Harli dalam kesempatan yang sama.
    Harli menyinggung beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.
    Pasalnya, setelah membaca berkas dari Bareskrim, jaksa penuntut umum mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
    “Karena jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
    Untuk itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 14 April 2025 lalu.
    Diberitakan, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.
    “Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani mengatakan, setelah menerima petunjuk dari berkas P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus yang tengah diselidiki.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.
    “Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.
    Ada tidaknya kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SOSOK Ary Bakri, Pengatur Suap CPO Dikenal Arogan Tapi Pelit Saat Diminta THR, Punya Istana Mewah

    SOSOK Ary Bakri, Pengatur Suap CPO Dikenal Arogan Tapi Pelit Saat Diminta THR, Punya Istana Mewah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nama Ariyanto Bakri atau Ary Bakri mendadak geger setelah ikut terjerat dalam skandal suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ary Bakri merupakan Kuasa Hukum Korporasi CPO yang kini statusnya ditangkap dan menjadi tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

    Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Ary Bakri memiliki barang-barang mewah, puluhan motor gede (moge), mobil mewah, sepeda mahal hingga uang tunai dalam jumlah fantastis.

    Ia juga mempunyai istana rumah yang megah.

    Sosoknya pun dikenal bukan orang yang ramah kepada warga dan petugas keamanan setempat.

    Hal itu diketahui setelah wartawan Tribun Network melakukan penelusuran di sekitar rumahnya, pada Selasa (15/4/2025).

    Rumah mewah dimiliki Ary Bakri di Jalan Kikir nomor 26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Dari penelusuran yang sudah dilakukan, rumah pribadi Ary Bakri itu bak seperti istana.

    Rencana Gubernur Pramono menggelar Silaturahride bersama ratusan pesepeda dapat kecaman. Rombongan pesepeda dijadwalkan melintasi JLNT Casablanca.

    Rumah tiga lantai seluas 20 x 8 meter persegi milik Ary Bakri, berdiri megah di antara rumah-rumah tetangga yang jauh lebih sederhana. 

    Tampak dari depan, rumah Ary Bakri ditutupi oleh tanaman rambah yang menjulang dari atas hingga bawah. 

    Dinding rumahnya juga dihiasi oleh batu alam dan beberapa jendela pada lantai dua dan tiga.

    Pagar setinggi dua meter berwarna putih juga menutup garasi rumahnya.

    SUAP VONIS LEPAS – Suasana rumah tersangka pengacara Ariyanto Bakrie atau Ary Bakri yang terlibat dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Kikir No. 26, RT 01 RW 04, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). Dari rumah ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

    Tulisan ‘Lawyer Garage, Kikir 26’ pun sebagai penanda kediaman Ary Bakri. 

    Namun, siapa sangka pada Sabtu hingga Minggu kemarin, tim Kejagung menyita tiga mobil mewah – sebuah Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover – serta 21 motor gede (moge) yang biasa terparkir di garasi pribadinya.

    Tak hanya itu, sejumlah uang tunai dalam pecahan dollar Singapura juga disita, memperlihatkan betapa besar suap yang terlibat dalam perkara ini.

    Kini kehidupan dan sikap asli dari Ary Bakri pun terkuak.

    Tetangga serta petugas keamanan (satpam) yang berjaga di kompleks rumahnya itu memberikan kesaksian yang kurang mengenakan.

    Sosok Ary Bakri dikenal sebagai pribadi yang arogan serta kurang ramah kepada tetangganya.

    Berdasarkan pengakuan seorang petugas keamanan yang enggan diungkap identitasnya, Ary Bakri kerap bersikap kurang baik saat masuk kompleks.

    Bahkan, ia sering melaju kencang dengan mobil mewahnya tanpa peduli lingkungan yang ramai.

    “Pak Ary sama anak buahnya, ngebut masuk kompleks, pakai mobil mewahnya. Padahal di sini banyak warga, takut ada yang nyebrang anak-anak,” ujarnya dikutip dari Tribunnews, Rabu (16/4/2025).

    Sosok pengacara Ariyanto Bakrie atau Ary Bakri yang terlibat dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ini kondisi rumahnya di Jalan Kikir No. 26, RT 01 RW 04, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). Dari rumah ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/Instagram @arybakri)

    Selain itu, tak ada keramahan ditunjukkan Ary Bakri kepada petugas keamanan yang berjaga.

    “Enggak ada senyumnya, enggak ada sapanya,” sambung dia.

    Hal lain yang tak terlupakan saat momen lebaran tahun ini.

    Petugas keamanan sempat dibentak oleh Ary Bakri lantaran menyampaikan surat iuran, melalui sopirnya.

    “Dibentak-bentak keamanan di sini, ‘jagoan minta-minta THR’,“ ungkap petugas itu menceritakan momen tersebut.

    Selain dari petugas keamanan, pengakuan lainnya pun diungkap seorang warga.

    Para tetangga pun kaget mendengar Ary Bakri terseret dalam suap CPO.

    “Disini warga pada bertanya-tanya, Pak Ary korupsi? Pak Ary Korupsi? Mobil sama motornya disita,” ujar salah seorang warga itu.

    Ary Bakri Punya Istana Mewah di Pusat Kota Jakarta

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ary Bakri mempunyai rumah mewah lainnya di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat. 

    Rumah berlantai tiga ini, yang kerap dipamerkan di akun media sosialnya, ternyata menyimpan koleksi mobil mewah yang tak lagi terlihat pasca-penggeledahan.

    Tribunnews pun menelusuri keberadaan rumah tersebut. Didapati, rumah tersebut berada di Jalan Mendut No 11D, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

    Rumah yang kerap diunggah oleh Ary Bakri ini berada di huk, dengan tiga (lantai).

    Nuansa putih dengan tembok bagian depan berhias keramik batu alam menghiasi rumah itu dari depan. Ada hiasan Candi juga terlihat berada di dalam rumah. 

    Terlihat, tak ada aktivitas yang mencolok dari lingkungan rumah. Hanya terlihat 2 orang penjaga rumah yang sedang berada di halaman teras. 1 pria dan 1 wanita. 

    Wanita yang mengenakan baju merah terus mengawasi setiap tamu maupun orang-orang yang lewat di depan rumah.

    Mereka terlihat duduk di kursi persis di depan pintu gerbang utama.

    Sesekali, mereka ikut mengajak main dan mengawasi anjing berwarna putih.

    Sementara, tidak terlihat lagi jejeran mobil mewah yang terparkir di rumah mewah tersebut. Padahal, Ary Bakri kerap mengunggah mobil mewah miliknya di rumah tersebut.

    Terlihat hanya ada aktivitas penjaga rumah yang keluar masuk dan membukakan pintu saat pekerja lainnya hendak masuk ke dalam rumah.

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor

    Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor

    loading…

    Agresifnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi membuat Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Agresifnya Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam pemberantasan korupsi membuat Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor. Hal itu dikatakan oleh Guru Besar Universitas Lampung Prof Hieronymus Soerjatisnanta menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik.

    Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.

    Dosen yang biasa disapa Tisnanta ini menjelaskan, prestasi Kejagung dalam mengungkap perkara-perkara besar, baik dari sisi kerugian negara maupun berani menyasar pejabat tinggi negara, membuatnya rawan mendapatkan serangan balik.

    “Ketika kewenangan kejaksaan dihabisi, jaksa tidak boleh melakukan penyidikan, tidak boleh meminta penyidikan tambahan, tidak bisa mengambil alih perkara, ini bentuk perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan,” ujar Tisnanta, Rabu (16/4/2025).

    Tisnanta menambahkan, prestasi Kejagung dalam pemberantasan korupsi, faktor utamanya bukan karena faktor sistem hukum pidana di Indonesia. Prestasi Kejagung lebih disebabkan karena faktor kepemimpinan.

    “Seperti lebih pada kerja aktor-aktornya, seperti Jaksa Agung, Jampidsus, maupun Direktur Penyidikannya. Ketika itu nanti orangnya berganti sepertinya hasilnya (kinerja Kejagung) juga akan berbeda,” kata dosen pengajar di Fakultas Hukum Unila ini.

    Dengan demikian, kata Tisnanta, prestasi Kejagung dalam beberapa tahun ini, bukan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. “Tetapi lebih karena political will dari kepemimpinan di lembaga Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Dia melanjutkan, sayangnya tidak mungkin para pimpinan di Kejagung akan ada di sana selamanya. Sehingga jika nanti ada pergantian Jaksa Agung maka akan tergantung juga pada political will presiden. “Kalau presiden memiliki komitmen pemberantasan korupsi, itu nanti Jaksa Agung akan mengikuti,” jelas dia.

    Adapun mengenai survei LSI yang juga menemukan adanya keinginan publik agar kewenangan lembaga hukum lain disamakan dengan kewenangan polisi, Tistanta mengaku mendukung gagasan itu. “Saya mendukung itu, cuma problemnya ada potensi (yang harus diperhatikan). Misalnya polisi tidak punya kewenangan melakukan penyadapan, seperti yang dimiliki Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.

    “Kalau polisi dimiliki kewenangan penyadapan itu potensial terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penyadapan itu kewenangan luar biasa yang harusnya digunakan untuk penanganan kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme,” pungkasnya.

    (rca)

  • KPK Sita Aset Tanah Tersangka Korporasi Kasus Lahan Tol Trans Sumatra

    KPK Sita Aset Tanah Tersangka Korporasi Kasus Lahan Tol Trans Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset bidang tanah yang dijual ke tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, yang turut menyeret PT Hutama Karya (Persero). 

    Aset tanah berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), yang kini ditetapkan tersangka korporasi oleh KPK dalam kasus rasuah tersebut. Tanah itu lalu dijual oleh PT STJ ke Hutama Karya. 

    “Penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ (yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya),” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/4/2025). 

    Aset tanah itu lalu disita oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu lantaran ternyata pembayarannya oleh PT STJ belum tuntas. Dari harga yang disetujui untuk dibayarkan, perusahaan itu baru melunasi 10% hingga 20% kewajibannya ke para petani yang menjual tanah dimaksud. 

    Sementara itu, kendati pembayaran belum dilunasi ke para petani, PT STJ justru sudah menitipkan surat-surat tanah tersebut ke pihak notaris. Surat-surat kepemilikan tanah itu pun juga telah disita oleh KPK sebagai bukti. 

    Penyitaan tersebut dilakukan oleh lembaga antirasuah sebagai upaya pengembalian aset (asset recovery) tindak pidana korupsi. Harapannya, setelah kasus itu diputus oleh Majelis Hakim di pengadilan, tanah-tanah yang belum dilunasi PT STJ itu bisa dikembalikan ke para petani.

    “Mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas (sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran),” jelas Tessa. 

    Adapun KPK diketahui mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung, yang terletak di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Lahan dimaksud dijual PT STJ ke BUMN Hutama Karya, yang mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengembangkan Jalan Tol Trans Sumatra berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.117/2015. 

    Sebelum menetapkan tersangka korporasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka perseorangan yang meliputi mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Ketiga tersangka juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

  • 3 Fakta Terkait Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Kasus Dugaan Suap – Page 3

    3 Fakta Terkait Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Kasus Dugaan Suap – Page 3

    Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.

    Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

    Dakwaan tersebut didasari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor itu diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Namun, Tom Lembong diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.

    Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pergantian hakim dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas proses hukum. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus terus dipantau dan dikawal untuk memastikan keadilan dan transparansi.