Kasus: Tipikor

  • KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S. Haryani.

    Miryam S Haryani merupakan satu di antara tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    Perkara itu merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

    “Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Ini adalah upaya pencegahan keluar negeri kedua terhadap Miryam. 

    KPK pertama kali melarang Miryam bepergian keluar negeri pada 30 Juli 2024.

    Penyidik KPK sempat memeriksa Miryam pada Selasa, 13 Agustus 2024. 
    Namun, setelah pemeriksaan, KPK belum menahan Miryam.

    Tessa pada waktu itu menyatakan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Miryam terkait pengadaan e-KTP. 

    Selain itu, Tessa juga membeberkan alasan mengapa KPK belum menahan Miryam.

    “Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar [dari gedung KPK], tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini,” kata Tessa, Selasa (13/8/2024).

    Anggota DPR periode 2009–2014 Miryam S. Haryani sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP. Ia telah menjalani hukuman itu.

    Pada 13 Agustus 2019, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, dikenal dengan kode “uang jajan”.

    Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

    Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekira 1,2 juta dolar AS.

    MIRYAM S HARYANI – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

    Paulus Tannos sempat dinyatakan buron. Ia berhasil tertangkap di Singapura dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi agar bisa diadili di Indonesia.

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu – Halaman all

    Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bali – Seorang pegawai bank pelat merah, Sayu Putu Rina Dewi, berusia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan nasabah sebesar Rp17 miliar.

    Sayu, yang berasal dari Buleleng, menjabat sebagai mantri di salah satu unit bank pelat merah di wilayah Jembrana, Bali.

    Modus Operandi

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban.

    “Jumlah korban mencapai ratusan orang selama periode 2023-2024,” ungkap Salomina.

    Sebelumnya, Sayu menjabat sebagai mantri di bank pelat merah Unit Ngurah Rai Kota Negara dan telah bekerja di bank pelat merah sejak 2018.

    Sayu melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan saldo tabungan nasabah dan uang angsuran atau pelunasan pinjaman kredit.

    “Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp17.205.305.000,” jelas Salomina.

    Dari total tersebut, Sayu telah mengembalikan sebagian dana piutang intern senilai Rp202.964.233 menggunakan uang pribadinya, sehingga masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp15.175.662.267.

    Penahanan Tersangka

    Saat ini, Sayu Putu Rina Dewi sedang menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil.

    Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Modus penggelapan yang dilakukan Sayu pada kasus sebelumnya adalah dengan menyewa mobil dan kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.

    Saat ini, ia masih berada di Rutan Kelas IIB Negara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini.

    (Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel! Nasional 17 April 2025

    Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (
    MAKI
    ) menyayangkan langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim
    Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus pagar laut di Tangerang.
    “Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/4/2025).
    Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu
    korupsi
    , seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum.
    “Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,” lanjut Boyamin.
    Ia mengatakan, jika berkas perkara ini tidak segera disidangkan, justru Bareskrim Polri yang akan dirugikan.
    Boyamin mengingatkan, kerja penyidik terbatas pada masa tahanan tersangka dan jika berkas tidak kunjung selesai, penahanan bisa ditangguhkan.
    “Kalau ini masing-masing masih kekeh, itu akhirnya nanti yang rugi adalah Dittipidum. Dalam bentuk nanti masa penahanan tersangka itu habis, kan hanya dua bulan,” katanya.
    Diberitakan, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
    Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
    “Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.
    “Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.
    Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan selain Arief, pihaknya juga menghadirkan mantan komisioner KPU yang juga terpidana dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan serta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “(Saksi yang hadir) Arief Budiman mantan Ketua KPU, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan,” kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Takdir menjelaskan ketiga saksi itu telah menyatakan diri bakal hadir dalam sidang tersebut.

    “Sudah konfirmasi hadir mereka,” katanya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Nelayan Mengeluh Sulit Cari Ikan, Anggota DPR Desak Ketegasan Pemerintah soal Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

    Nelayan Mengeluh Sulit Cari Ikan, Anggota DPR Desak Ketegasan Pemerintah soal Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat masih adanya pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.

    Para nelayan tradisional di dua wilayah tersebut mengaku kesulitan untuk mencari ikan karena pagar laut belum sepenuhnya dibongkar.

    Menurut Daniel, kondisi ini merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat kecil oleh korporasi yang difasilitasi pembiaran oleh negara.

    Ia mengatakan, para nelayan menunggu ketegasan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum dalam pembongkaran pagar laut secara tuntas.

    “Ini bukan hanya masalah akses. Ini adalah bentuk keadilan dan penegakan hukum. Jangan sampai nelayan tradisional semakin miskin. Mereka yang hidup dari laut kini dikungkung pagar. Negara harus bertindak tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Daniel Johan, Rabu, 16 April. 

    Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan hingga hari ini akses melautnya masih tertutup pagar laut milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Hal itu lantaran batang bambu yang masih membentang di lautan masih menancap hingga dasar laut, sehingga akses nelayan melaut menjadi terbatas.

    Pagar bambu yang belum dibongkar itu juga disebut tidak memberikan celah bagi kapal nelayan kecil untuk melintas menuju laut lepas. 

    Hal yang sama juga terjadi di perairan Tangerang. Kondisi ini dianggap merugikan nelayan, terutama yang menggunakan alat tangkap sederhana. Pasalnya, potongan bambu yang tersembunyi di bawah permukaan air bisa merusak jaring ikan dan baling-baling kapal.

    Daniel menegaskan praktik pemasangan pagar bambu di laut yang membatasi ruang gerak nelayan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan ekologis, bahkan melanggar konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak.

    Ia pun menyoroti pembongkaran pagar bambu yang hanya dilakukan secara simbolis di area reklamasi dekat daratan tanpa menyentuh wilayah laut lepas yang menjadi jalur utama nelayan kecil. Daniel menilai tindakan tersebut hanya pencitraan semu tanpa solusi nyata.

    “Jangan main sandiwara di hadapan rakyat. Nelayan bukan butuh seremonial, mereka butuh akses nyata untuk melaut dan mencari nafkah. Setiap hari mereka berjuang, tapi hari ini mereka dikalahkan oleh bambu-bambu yang melanggar hukum,” ungkap Daniel.

    Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan kelautan itu pun heran mengapa hingga hari ini tidak ada ketegasan negara dalam mengatasi persoalan pagar laut tersebut. Daniel mewajarkan, jika hal ini tidak diselesaikan secara tuntas maka akan menambah frustasi masyarakat khususnya nelayan sekitar. 

    “Harap diingat, nelayan kita kehilangan sumber nafkah, kehilangan martabat. Tapi kok Pemerintah terkesan lamban. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan semakin frustasi,” kata Daniel.

    Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Segarajaya dan stafnya, Daniel mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aktor lokal semata. Menurutnya, aparat penegak hukum bersama pemerintah harus menelusuri dugaan keterlibatan lebih luas dari pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. 

    Daniel juga mempertanyakan pembongkaran pagar laut di Tangerang masih belum tuntas. Padahal, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto bersama anggota lainnya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pagar laut pada akhir Januari lalu.

    Karena itu, Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta masing-masing Pemda untuk segera bertindak mengatasi persoalan pagar laut ini, baik di perairan Tangerang maupun Bekasi.

    “Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kita tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” jelas Daniel.

    Daniel pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus pagar laut yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

    Seperti diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan rujukan Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejagung karena pihak kepolisian masih belum melengkapi berkas perkara dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Padahal jaksa telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut mulai dari indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.

    “Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut, padahal dari kejaksaan sudah jelas menyatakan adanya indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” pungkas Daniel.

  • Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang. Jaksa penuntut umum mengendus ada dugaan korupsi dari tingkat desa hingga kementerian dalam kasus tersebut.

    Pendapat jaksa itu bertentangan dengan versi Bareskrim yang menganggap kasus pagar laut Tangerang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Adapun Kejagung bahkan telah meminta supaya kasus pagar laut di Tangerang diambil alih Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    Direktur A Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya telah mengembalikan kembali berkas perka ke Bareskrim Polri.

    Setelah dikembalikan, Kejagung meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meneruskan berkas yang dikembalikan ke Kortastipidkor.

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortastipikor. Ke Kortastipikor. Apalagi Kortastipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujarnya di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

    Dia menambahkan, jaksa penuntut umum juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim agar digabung dengan perkara di Kortastipidkor.

    Adapun, sesuai Pasal 25 UU Tipikor No.31/1999 menjelaskan bahwa apabila ada perkara umum dan ditemukan unsur pidana khusus maka harus didahulukan penanganannya.

    “Ya, apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortastipikor bisa koordinasi dengan dalam hal ini dengan pidana khusus,” pungkasnya.

    Di samping itu, Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan menilai bahwa kasus pemalsuan dokumen pada area Pagar Laut Tangerang memiliki unsur tindak pidana korupsi.

    Misalnya, berkaitan dengan kerugian negara. Jaksa menilai bahwa kerugian negara itu didukung oleh alat bukti yang mengungkap adanya area laut yang berubah statusnya menjadi milik perorangan dan perusahaan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” ujar Sunarwan.

    Dia menambahkan, ada juga tindak perbuatan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari tingkat desa hingga kementerian.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggaran negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegasnya.

    Versi Bareskrim 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

  • KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU

    KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU

    GELORA.CO – Tiga saksi akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal itu disampaikan Anggota Tim JPU KPK, Moch Takdir Suhan kepada RMOL pada Kamis pagi, 17 April 2025. 

    “Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, Wahyu Setiawan,” beber Takdir.

    Ketiganya sudah konfirmasi bakal hadir di sidang yang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

  • Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto Nasional 17 April 2025

    Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) disebut akan menghadirkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Wahyu Setiawan
    sebagai saksi perkara suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    Informasi dari jaksa KPK menyebut, Wahyu akan dihadirkan ke muka sidang bersama eks Ketua KPU,
    Arief Budiman
    dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hari ini, Kamis (17/4/2025).
    Rencana pemanggilan ketiga saksi itu juga dikonfirmasi anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
    Ketiganya bakal memberi kesaksian terkait dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Hasto.
    “Betul (Wahyu dan kawan-kawan menjadi saksi),” kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Dalam persidangan maupun konstruksi perkara yang sejauh ini telah diungkap KPK, tidak disebutkan peran Arief Budiman.
    Namun, nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio masuk dalam pelaku utama perkara suap tersebut.
    Keduanya telah disidangkan, dinyatakan bersalah, dan kini berstatus terpidana.
    Wahyu disebut sebagai Komisioner KPU yang diduga diminta Hasto melalui anak buahnya untuk menetapkan
    Harun Masiku
    sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
    Lobi-lobi telah dilakukan sejak sekitar Agustus 2019 namun tidak berjalan mulus.
    Dalam prosesnya, pihak Hasto kemudian meminta bantuan Tio yang juga diketahui sebagai kader PDI-P.
    Tio lalu berunding dengan Wahyu menyangkut besaran fee untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR. Wahyu disebut meminta Rp 1 miliar.
    Permintaan itu pun disanggupi. Harun kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
    Selain itu, Hasto juga disebut menitipkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun membayar fee kepada Wahyu.
    Uang diserahkan melalui staf pribadinya, Kusnadi.
    “(Hasto) menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000, atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp 400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB – Page 3

    KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB – Page 3

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK.

    Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

     

  • 9
                    
                        KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
                        Nasional

    9 KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita Nasional

    KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
    KPK mengingatkan karena saat ini motor tersebut tengah dipinjamkan kepada Ridwan Kamil. Adapun motor yang dimaksud adalah
    Royal Enfield
    .
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
    Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
    KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.