Kasus: Tipikor

  • Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto, Mengaku Dibayar Rp 50.000
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto, Mengaku Dibayar Rp 50.000 Nasional 17 April 2025

    Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto, Mengaku Dibayar Rp 50.000
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Satgas Cakra Buana
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penyusup dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan dan kegaduhan selama jalannya persidangan. Padahal, sekitar pukul 09.45 WIB, ruang sidang ditutup oleh petugas pengamanan lantaran telah penuh.
    Sejumlah pendukung Hasto yang masih mencoba masuk juga tidak diperkenankan masuk karena keterbatasan kapasitas.
    Tak lama berselang, salah satu anggota Satgas Cakra Buana mendapati sejumlah orang yang diduga penyusup berada di dalam ruang sidang.
    Mereka berbaur dengan massa pendukung Hasto dan diduga berniat memicu kericuhan.
    Satgas Cakra Buana bersama politisi PDI-P Guntur Romli kemudian menyisir area sekitar ruang sidang dan menemukan dua orang yang diduga penyusup berada di dalam toilet.
    Keduanya diinterogasi dan diminta menjelaskan maksud kehadiran mereka, terlebih karena mengenakan kaus merah bertuliskan “Dukung KPK, Tangkap Hasto”.
    Penyisiran berlanjut, dan ditemukan sekitar empat orang lainnya yang mengenakan kaus serupa dan diduga sebagai bagian dari kelompok penyusup.
    Tak hanya di luar, Satgas juga menyisir bagian dalam ruang sidang dan menemukan tiga orang lain yang diduga hendak membuat kegaduhan.
    Ketiganya langsung diamankan dan dibawa keluar ruang sidang.
    Suasana sempat memanas, namun kembali kondusif setelah mereka dikeluarkan.
    Satgas PDI-P kemudian menyerahkan para terduga penyusup tersebut kepada pihak kepolisian.
    Salah satu di antaranya mengaku hanya disuruh dan dibayar sebesar Rp 50.000.
    Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, persidangan Hasto bersifat terbuka untuk umum.
    Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang datang dengan niat memprovokasi.
    “Yang mau datang nonton silakan, tapi yang kami temukan adalah penyusup dari pihak lawan. Mereka mengenakan kaus provokatif, tapi ditutupi dengan kemeja agar tidak mencolok—mereka benar-benar berniat menyusup,” kata Guntur.
    “Menurut kami, itu tindakan yang tidak benar karena bisa memancing provokasi. Di dalam banyak massa PDI-P dan Satgas. Kalau dibiarkan, bisa timbul keributan,” ucapnya.
    Guntur menegaskan bahwa langkah penyisiran dan pengamanan dilakukan dengan koordinasi bersama Pamdal dan pihak kepolisian yang bertugas.
    “Silakan datang, ini sidang terbuka. Tapi tolong jangan gunakan cara-cara provokatif, cara yang bisa mengadu domba dan memancing keributan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Korupsi PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Pegawai Disdikbud Minta Uang dalam Amplop

    Sidang Korupsi PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Pegawai Disdikbud Minta Uang dalam Amplop

    Pasuruan (beritajatim.com) — Fakta mengejutkan kembali mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (16/4/2025). Sebanyak 12 saksi dari jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian atas perkara dengan terdakwa Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu itu berlangsung alot. Belasan saksi yang terdiri dari staf, Kasi, Kabid, hingga Kepala Dinas dan mantan kepala dinas didengarkan keterangannya secara bergantian. Mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, yang telah pensiun, juga turut bersaksi dalam perkara ini.

    Awalnya para saksi mencoba menyangkal adanya penerimaan uang dari terdakwa. Namun, pernyataan terdakwa BPS di hadapan majelis hakim mematahkan keterangan para saksi. Ia menyatakan bahwa uang yang diberikan bukan berdasarkan inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan langsung dari pegawai Disdikbud.

    “Jadi, ada permintaan dari Pak Didik untuk dimasukkan ke amplop sendiri-sendiri dengan besaran yang berbeda. Satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama,” ungkap BPS.

    Menurutnya, hampir seluruh pegawai yang terlibat dalam pengurusan PKBM di Disdikbud Kabupaten Pasuruan menerima uang, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah. Hal ini sontak membuat Ketua Majelis Hakim terkejut dan memerintahkan agar uang yang berasal dari dana PKBM tersebut segera dikembalikan ke negara.

    Hasbullah akhirnya mengakui pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp42,5 juta dalam tiga kali pemberian, meski mengklaim bahwa uang itu berasal dari Forum Komunikasi PKBM. Pengakuan tersebut dibantah oleh BPS yang menyebut nominal dan frekuensi pemberian berbeda. Meski demikian, Hasbullah menyatakan bersedia mengembalikan uang itu karena mengaku tidak pernah meminta.

    Nama lain yang disebut dalam persidangan adalah Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Nursalim, yang disebut menerima Rp3 juta, serta Kasi bernama Didik Purnomo yang diduga menerima hingga Rp80 juta dalam kurun tiga tahun. Didik membantah nominal tersebut, namun tidak menyangkal adanya penerimaan.

    Peran Erwin Setyawan, operator data Dapodik, juga disorot. Ia diduga menerima Rp 30 juta dari BPS sebagai imbalan atas bantuannya dalam penyediaan data peserta didik fiktif yang diperoleh melalui akun milik pegawai Disdikbud. Erwin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain terkait korupsi dana PKBM.

    “Total uang yang disetorkan klien saya kepada oknum-oknum di Disdikbud Kabupaten Pasuruan sesuai dengan BAP mencapai lebih dari Rp300 juta,” ungkap Fahrizal Pranata Bahri, kuasa hukum BPS.

    Ia menambahkan bahwa kliennya memang memasukkan data fiktif, namun hal itu dilakukan karena inisiatif Erwin Setyawan serta adanya tekanan dan permintaan kompensasi dari berbagai pihak. [ada/beq]

  • Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all

    Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyatakan bahwa pihaknya bakal melapor ke Komisi Yudisial buntut tidak diterimanya praperadilan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.

    Rencana pelaporan itu kata Guntur karena ia menduga terdapat intervensi yang didapatkan Hakim Djuyamto sehingga tidak menerima praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto di kasus Harun Masiku.

    “Ini yang kami dengar dan kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial soal intervensi putusan ini,” kata Guntur kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Guntur mengklaim bahwa seharusnya Hasto bisa menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan melawan KPK itu.

    Namun hal itu pupus karena menurut dia, Hakim Djuyamto yang menyidangkan gugatan itu diduga mendapat intervensi dari atasannya di Mahkamah Agung.

    “Kemudian karena ada intervensi kepada Hakim Djuyamto itu dari Hakim MA atasan dia berinisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” katanya.

    Terkait hal ini, Guntur juga menjelaskan bahwa dugaan intervensi terhadap praperadilan Hasto itu sudah dirinya utarakan ke publik sebelum Djuyamto ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap dan gratifikasi vonis lepas Crude Palm Oil (CPO).

    Alhasil ia pun menilai bahwa Djuyamto bukan sosok Hakim yang jujur karena dianggap rentan dengan intervensi penguasa maupun intervensi uang.

    “Sehingga ia ditangkap atas kasus ini. Dan kami sedang menseriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” ucapnya.
    Guntur menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti maupun saksi sebelum nantinya melaporkannya ke KY.

    PDIP berencana melaporkan hal itu ke KY pada pekan depan.

    “Tujuan kami (melaporkan ke KY) bukan untuk mas Hasto Kristiyanto yang sekarang tengah menghadapi pengadilan. Tapi untuk menjaga marwah Pengadilan yang ada di Indonesia, kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan,” jelasnya.

  • Sidang Hasto Diwarnai Pengusiran Pengunjung, PDIP Tuding Ada Penyusup

    Sidang Hasto Diwarnai Pengusiran Pengunjung, PDIP Tuding Ada Penyusup

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengusir sejumlah orang yang dituding penyusup di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Pengusiran itu terjadi menjelang sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristoyanto dimulai hari ini, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kala itu, politisi PDIP Guntur Romli dan simpatisan Hasto yang ikut menunggu persidangan mengusir setidaknya empat orang di ruang persidangan.

    Menurut Guntur, pengusiran itu dilakukan karena sejumlah orang itu mengenakan kaos yang provokatif. Sebagai pencegahan, kubu PDIP mengusir beberapa orang yang diduga penyusup itu.

    “Menurut kami itu tindakan yang tidak benar karena bisa memancing, bisa memprovokasi karena juga di dalam banyak massa dari PDIP, dari satgas,” ujar Guntur di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, Guntur juga mengatakan bahwa pengusiran itu sudah dikoordinasikan dengan pihak keamanan baik itu Pamdal PN Jakpus hingga kepolisian.

    “Ini adalah sidang terbuka tapi tolong jangan pakai cara-cara yang bisa memancing keributan. Kalau mau datang baik-baik silahkan. Kita tidak pernah melarang siapapun,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, yakni eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio sejauh ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.

    “Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” tutur jaksa.

  • Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

    Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

    loading…

    Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto melarang wartawan yang berada di ruang sidang menyiarkan secara langsung atau live streaming.

    “Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia juga berpesan kepada pengunjung yang hadir di dalam ruang sidang untuk tidak merekam.

    “Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ungkapnya.

    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Adapun tiga saksi yang dimaksud yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman; mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Nama-nama saksi tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. “Betul,” ucapnya.

    (jon)

  • Hakim Larang Live Streaming Sidang Hasto, Pengunjung Tak Boleh Rekam!

    Hakim Larang Live Streaming Sidang Hasto, Pengunjung Tak Boleh Rekam!

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat melarang sidang kasus suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto untuk disiarkan secara langsung.

    Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengatakan larangan itu karena agenda sidang lanjutan saat ini merupakan pemeriksaan saksi.

    “Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi sekadar untuk peliputan, silakan,” kata Rios di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia juga meminta kepada pengunjung persidangan agar tidak merekam jalannya persidangan, karena dikhawatirkan bakal disalahgunakan.

    Di samping itu, Rios juga menyatakan bahwa di ruang sidang sudah dilengkapi alat rekaman yang cukup akurat, sehingga fakta persidangan bakal tersimpan dengan baik.

    “Dan kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dalam sidang ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio sejauh ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.

    “Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” tutur jaksa.

  • Satgas PDIP Amankan Terduga Penyusup Sidang Hasto, Guntur Romli: Mereka Pakai Kaus Provokatif

    Satgas PDIP Amankan Terduga Penyusup Sidang Hasto, Guntur Romli: Mereka Pakai Kaus Provokatif

    loading…

    Kericuhan terjadi menjelang dimulainya sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Satgas PDIP mengamankan sejumlah pihak yang diduga penyusup. Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Kericuhan terjadi menjelang dimulainya sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Satgas PDIP mengamankan sejumlah pihak yang diduga penyusup.

    Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan, pihaknya menarik sejumlah orang lantaran menggunakan kaus dengan tulisan provokatif. “Mereka menggunakan kaus provokatif, di luarnya pakai kemeja lain,” ujar Guntur di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Kaus yang dinilai provokatif itu berwarna merah bertuliskan #Save KPK #Adili Hasto. Tindakan itu diambil guna menghindari aksi yang tidak diinginkan. Sebab, di ruang sidang yang sama banyak simpatisan Hasto yang hadir.

    “Menurut kami, tindakan tidak benar karena bisa memancing, memprovokasi karena di dalam banyak massa PDIP dari Satgas. Kalau ini dibiarkan bisa terjadi keributan,” ungkapnya.

    “Maka kami berkoordinasi dengan Pamdal dan Kepolisian di sini untuk mengeluarkan mereka dan melepaskan kaus mereka,” sambungnya.

    Sidang dengan terdakwa Hasto terbuka untuk umum. Namun, dia mengimbau bagi yang hendak hadir untuk menghindari aksi provokatif.

    Berdasarkan pantauan, puluhan Satgas Cakra Buana PDIP menggiring sejumlah orang keluar dari dalam PN Tipikor. Orang yang diamankan mengenakan kaus merah.

    Sejumlah Satgas Cakra Buana PDIP memiting 2 orang lebih sambil menanyai mereka. Sejumlah orang yang diamankan ada yang melawan dengan mencoba melepaskan pitingan, tapi tetap tak berhasil.

    “Dibayar berapa lu, heh? Kamu dibayar berapa?” kata Satgas Cakra Buana PDIP sambil memiting orang yang diamankan, Kamis (17/4/1025).

    Sejumlah Satgas Cakra Buana PDIP ada juga yang mengambil gambar wajah orang-orang yang diamankan dengan menggunakan handphone (HP). Lebih dari dua orang yang diamankan itu didorong-dorong oleh Satgas Cakra Buana PDIP, ada pula yang menoyor bagian kepalanya.

    Petugas kepolisian dan petugas keamanan PN Tipikor kewalahan menghadapi puluhan Satgas Cakra Buana PDIP yang mencoba mengamankan orang-orang yang dituduhkan mereka sebagai penyusup. Satgas Cakra Buana PDIP lantas menyeret sejumlah orang tersebut ke luar PN Tipikor.

    (jon)

  • Ganjar dan Djarot Hadiri Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Ganjar dan Djarot Hadiri Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo hingga Djarot Saiful Hidayat hadir di sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Dalam kehadirannya itu, Ganjar menyatakan bahwa dirinya ingin memberikan dukungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan.

    “Kita selalu dukung, semangat untuk Mas Hasto bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar,” kata Ganjar di ruang sidang.

    Di samping itu, Ganjar juga ditemani oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Mereka duduk berdampingan saat sidang Hasto itu berjalan.

    Sebelumya, dalam sidang ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatannya itu, di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pada penanganan perkara tersebut.

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

  • Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir langsung menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Sidang beragendakan pembuktian jaksa KPK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Ganjar hadir mengenakan kemeja hitam. 

    Dia duduk pada bangku pengunjung yang berada di baris paling depan.

    Ganjar menegaskan dukungannya kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.

    “(Mendukung Hasto) iya tentu,” ucap Ganjar.

    Dia menyampaikan agar Hasto tetap semangat untuk menghadapi persoalan yang dihadapinya.

    “Semangat Mas Hasto. Bisa menghadapi tantangan,” ucapnya sambil mengangkat tangan kanan yang terkepal.

    Tak hanya Ganjar Pranowo, beberapa kawan sesama kader PDI Perjuangan juga tampak hadir.

    Mereka diantaranya Deddy Sitorus, Guntur Romli, dan Ono Surono.

    Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, turut hadir mendampingi sang suami menjalani sidang lanjutan.

    Maria tampak duduk disamping Hasto sebelum persidangan dimulai.

    Agenda Sidang

    Sidang hari ini beragenda pembuktian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 08.50 WIB, menjelang sidang lanjutan untuk perkara nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst itu, puluhan pasukan Satgas Cakra Buana telah hadir di Pengadilan Tipikor.

    Mereka tampak mengenakan seragam warna hitam berlogo Satgas Cakra Buana dan baret warna merah.

    Beberapa diantara personel Satgas Cakra Buana ada juga yang mengenakan kaus yang di punggungnya bertuliskan “#BebaskanHasto”.

    Di sisi lain, pihak kepolisian tampak memperketat pengamanan jelang sidang tersebut.

    Lebih dari sepuluh barrier berukuran besar dipasang di jalan raya yang berada di depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Masing-masing barrier tersebut berukuran sekira 2×2 meter dan dipasang sekitar 50 meter panjangnya.

    Ratusan personel kepolisian juga tampak menggelar apel di halaman Pengadilan Tipikor.

    Usai menggelar apel, kepolisian menambah piranti pengamanan, dengan memasang pagar besi di sisi depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Selain itu, pada pukul 09.08 WIB, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Gunung Sahari menggunakan pagar besi.

    Pagar besi tersebut dipasang melintang agar tidak ada kendaraan yang melintas.

    Sedangkan, polisi masih membuka arus lalu lintas di Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Stasiun Pasar Senen. Situasi padat merayap kendaraan terjadi di ruas jalan tersebut.

    Kasus Hasto

    Seperti diketahui   Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

  • Persidangan Hasto Ricuh, Satgas PDIP Amankan Sejumlah Orang Diduga Penyusup

    Persidangan Hasto Ricuh, Satgas PDIP Amankan Sejumlah Orang Diduga Penyusup

    loading…

    Satgas Cakra Buana PDIP mengamankan sejumlah orang yang diduga penyusup untuk membuat sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan tidak kondusif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Ari Sandita

    JAKARTA – Satgas Cakra Buana PDIP mengamankan sejumlah orang yang diduga penyusup untuk membuat sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan tidak kondusif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Berdasarkan pantauan, puluhan Satgas Cakra Buana PDIP menggiring sejumlah orang keluar dari dalam PN Tipikor. Orang yang diamankan mengenakan kaus merah.

    Sejumlah Satgas Cakra Buana PDIP memiting 2 orang lebih sambil menanyai mereka. Sejumlah orang yang diamankan ada yang melawan dengan mencoba melepaskan pitingan, tapi tetap tak berhasil.

    “Dibayar berapa lu, heh? Kamu dibayar berapa?” kata Satgas Cakra Buana PDIP sambil memiting orang yang diamankan, Kamis (17/4/1025).

    Sejumlah Satgas Cakra Buana PDIP ada juga yang mengambil gambar wajah orang-orang yang diamankan dengan menggunakan handphone (HP). Lebih dari dua orang yang diamankan itu didorong-dorong oleh Satgas Cakra Buana PDIP, ada pula yang menoyor bagian kepalanya.

    Petugas kepolisian dan petugas keamanan PN Tipikor kewalahan menghadapi puluhan Satgas Cakra Buana PDIP yang mencoba mengamankan orang-orang yang dituduhkan mereka sebagai penyusup. Satgas Cakra Buana PDIP lantas menyeret sejumlah orang tersebut ke luar PN Tipikor.

    (jon)