Kasus: Tipikor

  • Mbak Ita Didakwa Minta Rp 300 Juta dari Iuran ASN, Kuasa Hukum: Kebijakan Wali Kota Sebelumnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 April 2025

    Mbak Ita Didakwa Minta Rp 300 Juta dari Iuran ASN, Kuasa Hukum: Kebijakan Wali Kota Sebelumnya Regional 21 April 2025

    Mbak Ita Didakwa Minta Rp 300 Juta dari Iuran ASN, Kuasa Hukum: Kebijakan Wali Kota Sebelumnya
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita didakwa menerima setoran uang dari iuran ASN yang dinamakan “iuran kebersamaan”. 
    Nilai uang setoran yang diberikan kepada Mbak Ita tersebut mencapai Rp 300 juta. 
    Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
    Kuasa hukum terdakwa, Erna Ratnaningsih mengatakan, soal tuduhan pemerasan yang berkaitan dengan iuran insentif bukanlah kebijakan kliennya. 
    “Kebijakan dari wali kota sebelumnya,” kata Erna saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). 
    Menurutnya, Mbak Ita hanya meneruskan kebijakan dari wali kota sebelumnya. Apalagi, saat itu kliennya juga menjadi Plt Wali Kota Semarang. 
    “Jadi iuran kebersamaan inilah yang apa tadi kita dengar diterima,” sebutnya. 
    Diberitakan sebelumnya, Mbak Ita disebut minta jatah Rp 300 juta dari uang iuran ASN yang dinamakan “iuran kebersamaan”. 
    Uang iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi bersama, bingkisan hari raya, membeli batik dan sejumlah kebutuhan lainnya. 
    Besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan oleh pegawai Bapenda Kota Semarang sudah diatur oleh Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang. 
    Kemudian iuran tersebut disetorkan kepada Sarifah, selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Kota Semarang. 
    Pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draf Surat Keputusan Wali Kota Semarang tentang alokasi besaran insentif pemungutan pajak atau tambahan penghasilan bagi pegawai ASN di Pemerintah Kota Semarang. 
    Atas pengajuan tersebut, Endang Sri Rejeki, selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Produk Hukum Penetapan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang menyerahkan draf tersebut kepada terdakwa I atau Mbak Ita. 
    “Selanjutnya terdakwa I memanggil Endang Sri Rejeki dengan menyampaikan mengapa dalam hitungan nilai penerimaan insentif bagian terdakwa I lebih kecil dibandingkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang dan menolak menandatangani surat keputusan itu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang.
    Setelah Mbak Ita menolak untuk berta tangan, kemudian Endang Sri Rejeki menyampaikan permasalahan tersebut kepada Indriyasari. 
    “Selanjutnya Indriyasari menghadapi terdakwa I (Mbak Ita) dengan menyampaikan dasar hukum pengajuan surat keputusan tambahan penghasilan pegawai Bapenda,” ucap dia. 
    Namun, Mbak Ita tetap menolak memberikan tanda tanan meski sudah dijelaskan soal dasar hukumnya. 
    Kemudian pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita di kantornya.
    Dalam pertemuan tersebut, Indriyasari menyampaikan bahwa tambahan penghasilan pegawai Bapenda nilainya di bawah terdakwa. 
    “Atas penyampaian Indriyasari tersebut, terdakwa I (Mbak Ita) menyampaikan kalimat ‘kok sak mono’,” ungkap Wawan. 
    Kemudian Indriyasari menyampaikan kepada terdakwa I bahwa pegawai Bapenda mengumpulkan uang “iuran kebersamaan”. 
    Indriyasari kemudian menyampaikan bahwa uang yang terkumpul mencapai Rp 900 juta yang ditulis di kertas. 
    “Selanjutnya terdakwa I menyampaikan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan di kertas tersebut dan terdakwa I menuliskan angka 300. Yang dimaksud adalah terdakwa I meminta uang Rp 300 juta dari iuran kebersamaan,” tambah dia. 
    Setelah adanya kesepakatan antara terdakwa I bersama dengan Indriyasari mengenai tambahan uang insentif, kemudian pencairan diserahkan ke terdakwa I pada 29 Desember 2022. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • “Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta

    “Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta

    TRIBUNJATENG.COM –  Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

    Dalam sidang itu, Mbak Ita disebut meminta jatah sebesar Rp 300 juta dari dana “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. 

    Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

    SIDANG DAKWAAN – Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri disidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik.

    Pengumpulan iuran ini diatur oleh Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, dan disetorkan kepada Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi.

    Menurut jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draft Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN.

    Draft tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.

    “Terdakwa I (Mbak Ita) memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” jelas Wawan.

    Setelah itu, Indriyasari menjelaskan dasar hukum pengajuan insentif kepada Mbak Ita, namun tetap ditolak.

    Pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa.

    Dalam momen itu, Mbak Ita disebut menanggapi dengan kalimat, “kok sak mono”.

    “Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 900 juta,” ungkap jaksa.

     “Terdakwa I lalu mengatakan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300, yang dimaksud adalah permintaan jatah Rp 300 juta,” lanjutnya.

    Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.

    Bagian dari Kasus Korupsi Pemkot Semarang

    Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.

     Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan.

    Hevearita dan suaminya, Alwin Basri (mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), berada dalam satu berkas perkara.

    Dua berkas lainnya masing-masing atas nama Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

    Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di Pemkot Semarang pada periode 2023–2024.

    Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pemberi. (*)

     

  • Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

    Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri disidangkan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).

    Sidang beragendakan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK Rio Vernika Putra dan Wawan Yunarwanto.

    Pada sidang tersebut JPU mendakwa Ita dengan Alwin dengan dakwaan Komulatif. Ita dan suaminya didakwan empat perkara korupsi.

    Pada dakwaan itu terungkap Alwin Basri selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng sepengetahuan Ita sering melakukan pertemuan dengan orang-orang yang berkepentingan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Dalam Kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023 pasangan suami istri itu menerima uang dari Martono selaku penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri, dan PT Chimarder 777. Kemudian menerima uang dari P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa,” jelas JPU.

    Pada perkara tersebut,kata JPU, Ita dan Alwin mendapatkan Rp 2 miliar dari Martono. 

    Uang itu diberikan Martono selaku ketua Gapensi Kota Semarang agar mendapatkan pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Alwin selaku terdakwa II memperlihatkan dokumen pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Alwin menyampaikan pada Martono bahwa total proyek pengadaan barang dan jasa yang dapat diikuti Martono sebesar Rp 500 miliar,”  jelasnya.

    Lanjut Jaksa, Desember 2022 Alwin meminta kepada Martono sebagai bagian komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan pelantikan  istrinya sebagai wali kota. 

    “Menindaklanjuti hal tersebut Alwin meminta Martono menemui Junaidi selaku kepala bagian pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang,” tuturnya.

    Uang komitmen fee sebesar Rp 1 miliar diberikan di rumahnya pada akhir Desember 2022. 

    Pada penyerahan tersebut meminta tambahan Rp 1 miliar ke Martono dengan dalih sama untuk pelantikan istrinya sebagai wali kota Semarang.

    “Pada bulan Januari 2023 Alwin kembali menerima komitmen fee sebesar Rp 1 miliar dari Martono di rumahnya. Pada pertemuan itu Alwin juga bertemu dengan Junaidi dan meminta agar memberikan paket pekerjaan di Semarang kepada Martono,” ujarnya. 

    Kemudian, penerimaan uang dari  P Rachmat Utama Djangkar sebesar Rp 1.750.000.000.

    Uang itu merupakan komitmen fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dalam APBD 2023 dengan kebutuhan 10.074 buah senilai 20 miliar.

    “Uang komitmen fee itu telah disiapkan. Mengetahui hal itu Alwin meminta agar Rachmat menyimpan uang tersebut terlebih dahulu,” kata JPU.

    Kemudian korupsi penerimaan pambayaraan iuran kebersamaan dari Pegawai Bapenda Kota Semarang. Secara rinci Ita menerima Rp 1.883.200.000, dan Alwin menerima Rp 1,2 miliar.

    “Uang itu bersumber dari insentif pemungutan pajak ASN ,” tuturnya.

    Kemudian menerima gratifikasi proyek penunjukkan langsung di 16 kecamatan. Ita dan Alwin bersama Martono menerima gratifikasi uang dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti Ariawan, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, serta Damsrin.

    “Terdakwa Alwin meminta uang dari pekerjaan senilai Rp 16 miliar,” tuturnya.

    Kemudian Martono mengumpulkan uang dari para koordinator lapangan sebesar Rp. 2.245.702.000. Uang itu diberikan ke Ita dan Alwin sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

    “Dari total penerimaan Martono mendapat Rp 245.702.000,”ujarnya.

    Pada perkara itu terdakwa dijerat pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dakwaan pertama kesatu. Atau Kedua pasal 11 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Pasal 12 huruf J Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dakwaan kedua. 

    Dakwaan ketiga pasal 12 huruf J Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

  • 8
                    
                        Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Jatah Rp 300 Juta dari Uang Iuran ASN
                        Regional

    8 Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Jatah Rp 300 Juta dari Uang Iuran ASN Regional

    Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Jatah Rp 300 Juta dari Uang Iuran ASN
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Mantan
    Wali Kota Semarang
    , Hevearita Gunaryati Rahayu alias
    Mbak Ita
    , disebut meminta jatah sebesar Rp 300 juta dari dana “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
    Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik.
    Pengumpulan iuran ini diatur oleh Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, dan disetorkan kepada Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi.
    Menurut jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draft Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN.
    Draft tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.
    “Terdakwa I (Mbak Ita) memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” jelas Wawan.
    Setelah itu, Indriyasari menjelaskan dasar hukum pengajuan insentif kepada Mbak Ita, namun tetap ditolak.
    Pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa. Dalam momen itu, Mbak Ita disebut menanggapi dengan kalimat, “kok sak mono”.
    “Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 900 juta,” ungkap jaksa.
    “Terdakwa I lalu mengatakan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300, yang dimaksud adalah permintaan jatah Rp 300 juta,” lanjutnya.
    Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.
    Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota
    Semarang
    yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.
    Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan.
    Hevearita dan suaminya, Alwin Basri (mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), berada dalam satu berkas perkara.
    Dua berkas lainnya masing-masing atas nama Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
    Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di Pemkot Semarang pada periode 2023–2024. Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pemberi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Kemacetan Ekstrem di Priok, Buruh Transportasi Minta Menteri BUMN Pecat Dirut Pelindo

    Buntut Kemacetan Ekstrem di Priok, Buruh Transportasi Minta Menteri BUMN Pecat Dirut Pelindo

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Kaum buruh transportasi yang bekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

    Permintaan ini muncul menyusul adanya kemacetan ekstrem di ruas jalan sekitar pelabuhan selama beberapa hari, sejak Kamis (17/4/2025) hingga Sabtu (19/4/2025).

    Permintaan ini muncul dari sejumlah serikat, antara lain Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), dan Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI).

    “Merespons berbagai macam persoalan kami dari KPBI, FBTPI, dan SBTPI, akan melanjutkan perjuangan mendesak Pelindo agar segera melakukan pembenahan secara serius berikan keadilan kepada para buruh sopir dan warga Jakarta Utara,” ucap Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, Senin (21/4/2025).

    “Tuntutan kami, yakni pecat dirut Pelindo, dirut MTI, dan dirut NPCT1. Selain itu, bongkar common gate MTI, serta hapuskan kebijakan gate pass berbayar,” sambung dia.

    Ilhamsyah mengatakan, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu pelabuhan di Indonesia yang menjadi gerbang ekonomi nasional.

    Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan tersibuk di Indonesia dengan bentang sejarah yang panjang dan erat kaitannya terhadap perkembangan perdagangan.

    Menurut Ilhamsyah, Pelabuhan Tanjung Priok kian berkembang seiring kemajuan zaman dan Pelindo dipercaya sebagai salah satu perusahaan BUMN untuk mengelolanya.

    Namun demikian, kata Ilhamsyah, pada kenyataannya kemajuan tidak serta merta selaras membawa kesejahteraan kepada para buruh, dan masyarakat yang berada disekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

    “Beragam persoalan yang timbul justru disebabkan oleh aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh Pelindo. Mulai dari persoalan ketenagakerjaan, premanisme dan pungli, kemacetan, bahkan terdapat indikasi terjadi tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan perusahan yang notabene sebagai perusahaan milik negara,” ungkap Ilhamsyah.

    “Pada tanggal 11 Februari 2025 yang lalu, FBTPI terlibat dalam pengorganisiran dan aksi massa bersama Keluarga Besar Sopir Indonesia (KB-SI) dalam merespon persoalan biaya masuk pelabuhan (gate pass), pemberantasan pungutan liar dan premanisme, perbaikan sistem operasi pelabuhan, perbaikan dan pengadaan fasilitas serta kemacetan,” sambungnya. 

    Ilhamsyah lalu menilai, kemacetan ekstrem menjadi permasalahan tradisional yang tidak pernah diselesaikan tuntas.

    Baginya, keberadaan Pelabuhan Tanjung Priok kini bukan membawa kabar gembira bagi masyarakat, tetapi membawa kabar duka yang selalu menghantui masyarakat.

    “Pengelolaan yang ugal-ugalan, tidak profesional dan jauh dari azas keadilan bagi seluruh rakyat, terpampang jelas dari pengelolaan kuota container yang seharusnya 2.500 per hari dipaksakan menjadi 7.000 per hari,” ucap dia.

    Berdasarkan investigasi FBTPI, beberapa keterangan anggota dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) yang bekerja sebagai sopir trailer keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Ilhamsyah mengungkapkan kemacetan juga disebabkan oleh beberapa faktor.

    Di antaranya jumlah alat yang masih sangat terbatas, sistem sering eror, dan common Gate MTI tidak efektif penggunaannya.

    “Gate MTI yang merupakan common gate, rencananya akan mengatur mobil yang akan menuju ke NPCT1, NPCT2, dan NPCT3 sedangkan sekarang NPCT2 dan NPCT3 belum beroperasi. Di sisi lain, common gate MTPI keberadaannya di dekat jalan raya, sehingga Common Gate MTI menyebabkan kemacetan sampai ke jalan raya,” pungkas Ilhamsyah.
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Hakim Agung Soesilo Blak-blakan soal Pertemuan dengan Zarof Ricar

    Hakim Agung Soesilo Blak-blakan soal Pertemuan dengan Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Agung Soesilo menjelaskan terkait pertemuannya dengan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara Ronald Tannur.

    Hal tersebut disampaikan Soesilo dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Zarof Ricar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

    Mulanya, jaksa bertanya soal acara undangan acara pengukuhan guru besar di Makassar. Acara itu merupakan tempat pertemuan antara Soesilo dengan Zarof.

    “Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” ujar Soesilo di ruang sidang pada Senin (21/4/2025).

    Soesilo menyampaikan bahwa pertemuan itu dilakukan di ruang terbuka. Menurutnya, salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu yakni soal perkara Ronald Tannur.

    Dia menegaskan bahwa dirinya akan memberikan hukuman kepada Ronald Tannur apabila terbukti bersalah. Namun, Soesilo bakal membuktikan bahwa dirinya akan membebaskan Ronald Tannur apabila tidak bersalah.

    “Terus terang saya gak ingat Pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, ‘kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau ga terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik’. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras,” ujar Soesilo.

    Setelah pertemuan itu, Soesilo juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah lagi menemui maupun berkomunikasi dengan Zarof Ricar terkait perkara tersebut.

    Di samping itu, Soesilo juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui soal swafoto atau selfie dirinya dengan Zarof Ricar dikirim ke pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

    “Apakah saudara saksi mengetahui swafoto ini kemudian dikirimkan oleh terdakwa ZR kepada pihak lain?” tanya jaksa.

    “Saya tidak tahu. baru di pemeriksaan penyidikan saya baru tahu kalau itu dikirim,” jawab Soesilo.

    “Dikirim ke siapa?” tanya lagi jaksa.

    “Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya,” pungkas Soesilo.

    Sekadar informasi, Soesilo merupakan hakim agung yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam perkara penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Soesilo menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.

    Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.

  • KPK Jelaskan Alasan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan

    KPK Jelaskan Alasan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa belum dipindahkannya motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) disebabkan masalah teknis. Namun, ia tidak menjelaskan masalah teknis yang dimaksud.

    Motor tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti (barbuk) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Saat ini, motor masih berada di Bandung, belum dipindahkan ke Jakarta.

    “Saya pikir masalah teknis saja. Kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk lain,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

    Saat ditanya lebih lanjut apakah ada kendala anggaran dalam proses pemindahan barang bukti, Fitroh membantah. Ia memastikan, persoalan anggaran bukan menjadi faktor yang menghambat proses penyitaan.

    “Enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir enggak terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal (penyitaan) ini, enggak ada,” ujar Fitroh.

    Kapan Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK?

    Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Fitroh menyatakan pemanggilan Ridwan Kamil masih menunggu keputusan penyidik, dan akan dilakukan secepatnya sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ucap Fitroh.

    Saat disinggung soal potensi risiko penghilangan barang bukti karena lambatnya proses pemanggilan, Fitroh menegaskan belum ada informasi mengenai hal tersebut. Lebih lanjut, ia juga menekankan, seluruh perkara yang ditangani KPK mendapatkan atensi yang sama. Tidak ada kasus yang diistimewakan atau diabaikan.

    “Semua perkara jadi atensi, tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak,” ucapnya.

    Kenapa Royal Enfield Ridwan Kamil Disita?

    KPK menyita satu unit motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, penyidik berwenang menyita benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan.

    “KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, di antaranya berupa kendaraan bermotor,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

    Tessa menegaskan, tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, sekaligus menjaga nilai ekonomis dari aset yang disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

    Menurut Tessa, dalam proses penyitaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang bukti di Rupbasan atau dititip untuk dirawat oleh pihak terkait, termasuk pemilik barang.

    “Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” tutur Tessa.

    Tessa menambahkan, pihak yang menerima titip rawat dilarang memindah tangankan barang tersebut dan bertanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi barang sesuai dengan keadaan saat dititipkan.

    “Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” tutur Tessa.

    “Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya menambahkan.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa),” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan nonbudgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat

    Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya. Foto/Dok.Kejagung/Ilustrasi/Maspuq Muin

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir melihat perlunya hukuman berat untuk aparat penegak hukum yang terlibat suap kasus korupsi. Pasalnya, aparat aparat penegak hukum sudah merusak penegakan hukum perkara korupsi.

    Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan tentang tuntutan hukuman berat yang harus dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangangi perkara suap Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap MAN karena diduga menerima suap Rp60 miliar saat menangani perkara CPO di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. “Saya setuju (dituntut hukuman mati atau hukuman berat). Bukan hanya hakimnya, tapi semua penegak hukum,” kata Muzakir, Senin (21/4/2025).

    Hukuman berat ini harus dijatuhkan kepada mereka. Sebab sebagai penegak hukum malah mereka yang merusak tatanan hukum sendiri. Sebagai orang yang harusnya memberantas korupsi malahan mereka yang melakukan korupsi.

    Muzakir melihat perlunya ada revolusi terhadap mental para hakim dan penegak hukum. Para penegak hukum harus disumpah dan diminta mengembalikan semua harta hasil suap atau korupsinya. “Kalau tidak bersih disingkirkan saja,” katanya.

    Dalam persoalan hukuman berat kasus korupsi, menurut Muzakir, harus dibedakan antara otak pelaku korupsi, dan orang-orang bawah yang hanya menjalankan tugas. Muzakir menilai, orang yang masuk penjara karena korupsi memang belum tentu bersalah.

    Karena bisa saja kalangan bawah yang terjerat korupsi hanya menjalankan perintah dari atasannya. “Cuma ketiban sampur mereka harus menjalani hukuman. Sementara yang lain tidak diproses, karena penegakkan hukumnya yang diskriminatif,” kata dosen pengajar di UII Yogyakarta ini.

    Dia berpendapat banyak kasus korupsi yang para otak korupsinya justru tidak diproses karena mereka memiliki bargaining politik. “Jadi sekarang itu penegakan hukum diskriminatif. Pasti ada yang dikorbankan. Pertanyaan saya apakah orang-orang seperti ini (anak buah,Red) harus dihukum mati?” imbuhnya.

    Muzakir memandang bahwa seharusnya mereka yang dihukum mati atau dihukum berat adalah para pengambil kebijakan. Persoalannya, justru otak kasus justru banyak yang tidak diproses hukum. “Untuk dilakukan hukuman mati syaratnya penegakan hukum harus objektif, tidak boleh diskriminatif. Kasian mereka, orang-orang kecil ini yang jadi korban,” pungkasnya.

    (rca)

  • Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    loading…

    Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Mahfud meminta Korps Adhyaksa itu untuk terus membongkar praktik korupsi yang menyasar dunia peradilan, buntut dugaan suap yang dilakukan hakim dalam menangani kasus ekspor crude palm oil ( CPO ).

    “Bongkar semuanya (mafia peradilan). Jangan takut, rakyat mendukung,” kata Mahfud dikutip Senin (21/4/2025).

    Bahkan, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan. Mahfud mengungkapkan, penerbitan perppu merupakan langkah cepat. Ini mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya bersifat formalitas.

    “Ini darurat. Sama seperti yang terjadi di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” katanya.

    Adapun kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO dinilai layaknya fenomena gunung es terkait praktik mafia peradilan. Apalagi, yang dilakukan Kejaksaan melibatkan aparatur peradilan di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kejagung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari janji Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.

    (rca)

  • Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi

    Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi

    loading…

    JPU menghadirkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Soesilo merupakan ketua majelis hakim dalam kasasi Ronald Tannur.

    Duduk sebagai terdakwa yakni mantan pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat.

    Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Soesilo hanya mengenal Zarof. “Saya tidak kenal Lisa Rachmat,” ujar Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jakarta Santi sebagai saksi.

    Sebelumnya, Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

    Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar JPU.

    “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” sambung jaksa.

    Suap berawal ketika Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.