Kasus: Tipikor

  • 6
                    
                        Kongkalikong Advokat dan Direktur JAKTV Halangi Kerja Kejagung: Bikin Demo Bayaran dan Konten Negatif
                        Nasional

    6 Kongkalikong Advokat dan Direktur JAKTV Halangi Kerja Kejagung: Bikin Demo Bayaran dan Konten Negatif Nasional

    Kongkalikong Advokat dan Direktur JAKTV Halangi Kerja Kejagung: Bikin Demo Bayaran dan Konten Negatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengumumkan adanya upaya perintangan penyidikan dalam tiga kasus korupsi, yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO pada Selasa (22/4/2025).
    Kejagung menemukan upaya perintangan penyidikan pada tiga kasus korupsi tersebut dari hasil pengembangan penyelidikan dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO.
    “Dalam perkembangan itu kami menemukan beberapa dokumen sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban terkait apa yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.
    Kejagung tidak menjelaskan secara terang keterangan tersangka atau saksi mana yang menjadi dasar adanya upaya perintangan penyidikan.
    Meski demikian, saat upaya tersebut terendus, penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin (21/4/2025).
    Berdasarkan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka.
    Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan
    Tian Bahtiar
    (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
    Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung mengungkapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan untuk merintangi kerja penyidik dalam mengusut hingga menyidangkan sejumlah kasus korupsi.
    “Ada indikasi dia (Tian) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan itu,” ujar Qohar.
    Dia mengatakan, Tian Bahtiar membuat konten-konten negatif sesuai pesanan dari advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) atas nama pribadinya.
    Kejagung juga menemukan tidak ada kontrak kerja sama antara JAK TV dengan para pengacara ini untuk membuat konten-konten negatif yang bertujuan untuk menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.
    “Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar.
    Tian disebutkan menerima uang senilai Rp 478.500.000 untuk membuat konten-konten negatif ini.
    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” tuturnya.
    Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
    Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
    Padahal, kata Qohar, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
    “Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” lanjutnya.
    Dalam perintangan penyidikan ini, dua advokat, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), diduga membiayai aksi demo dan acara diskusi untuk menciptakan narasi negatif demi menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.
    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo (tersebut) di persidangan sementara berlangsung,” kata Qohar.
    Demonstrasi tersebut, kata dia, diliput oleh JAK TV atas perintah Tian Bahtiar (TB).
    Tak hanya itu, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) diduga membiayai sejumlah kegiatan untuk menggiring opini publik terhadap fakta hukum yang dibahas di persidangan.
    “Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan
    talkshow
    di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” lanjut Qohar.
    Acara-acara ini juga diliput oleh Tian dan disebarkan melalui JAK TV, baik itu media sosial maupun kanal YouTube.
    Penyidik menduga, tindakan ketiga tersangka ini sengaja untuk membuat opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
    “Yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula, baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjutkan, atau tidak terbukti di persidangan,” imbuh Qohar.
    Para tersangka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Tanpa Kontrak, Rp 487 Juta Masuk Dompet Pribadi Direktur JAK TV untuk Bikin Konten Negatif Kejagung
                        Nasional

    1 Tanpa Kontrak, Rp 487 Juta Masuk Dompet Pribadi Direktur JAK TV untuk Bikin Konten Negatif Kejagung Nasional

    Tanpa Kontrak, Rp 487 Juta Masuk Dompet Pribadi Direktur JAK TV untuk Bikin Konten Negatif Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. 
    Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.
    “Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
    Tian menerima uang tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
    Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
    Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani
    kasus ekspor CPO
    divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak  goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Qohar juga menjelaskan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersebut menerima uang dari dua tersangka lainnya sebesar Rp478.500.000 untuk merintangi dan menghalangi proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

    “Tersangka menggunakan uang itu untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan roadshow beberapa media online dengan pemberitaan negatif untuk pengaruhi persidangan, termasuk di media tiktok dan youtube,” katanya.

    Qohar menambahkan bahwa uang ratusan juta tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan tidak berkaitan dengan proses iklan maupun kerja sama di media Jak TV.

    “Jadi setelah kami cek, uang itu masuk ke kantong pribadi tersangka TB,” ujarnya.

    Konstruksi Kasus

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis bebas ke tiga grup korporasi di kasus minyak goreng (CPO).

    Kemudian, Djuyamto dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena terbukti telah menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Uang tersebut berasal dari Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, yang penyerahannya dilakukan melalui pihak pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, atas nama Wahyu Gunawan. Keduanya pun telah ditetapkan jadi tersangka.

    Syafei menyiapkan uang tunai Rp20 miliar itu agar para “wakil tuhan” di bumi itu bisa memberikan vonis lepas kepada tiga pihak terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu kemudian disanggupi oleh Syafei dan vonis lepas pun diketok oleh Djuyamto Cs.

  • 6
                    
                        Kongkalikong Advokat dan Direktur JAKTV Halangi Kerja Kejagung: Bikin Demo Bayaran dan Konten Negatif
                        Nasional

    10 Dua Advokat Diduga Biayai Demo dan Diskusi untuk Jatuhkan Kejagung Nasional

    Dua Advokat Diduga Biayai Demo dan Diskusi untuk Jatuhkan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat yang juga tersangka perintangan kasus korupsi timah dan impor gula,
    Marcella Santoso
    (MS) dan
    Junaedi Saibih
    (JS), diduga membiayai aksi
    demo
    dan acara
    diskusi
    untuk menciptakan narasi negatif demi menjatuhkan nama
    Kejaksaan Agung

    Kejagung

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara
    a quo
     (tersebut) di persidangan sementara berlangsung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
    Demonstrasi dengan narasi negatif ini kemudian diliput oleh JAK TV atas perintah dari Direktur Pemberitaan, Tian Bahtiar (TB), yang kini juga telah memakai rompi pink.
    “Dan bersama TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang Kejaksaan,” lanjut Qohar.
    Tidak sampai di situ, Marcella dan Junaedi juga membiayai sejumlah kegiatan untuk menggiring opini publik terhadap fakta hukum yang dibahas di persidangan.
    “Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” kata Qohar.
    Acara-acara ini juga diliput oleh Tian dan disebarkan melalui JAK TV, baik itu media sosial maupun kanal YouTube.
    Lebih lanjut, Tian juga memproduksi sejumlah acara TV, baik itu dialog, talkshow, atau diskusi panel yang diadakan di sejumlah kampus. Acara ini juga diliput dan disiarkan JAK TV.
    Penyidik menduga, tindakan ketiga tersangka ini disengaja untuk membuat opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
    “Yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula, baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjutkan, atau tidak terbukti di persidangan,” imbuh Qohar.
    Ketiganya disangkakan pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Para tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung Nasional 22 April 2025

    Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.COM
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) mengatakan Direktur Pemberitaan Jak TV bernama Tian Bahtiar (TB) mendapat duit Rp 478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.
    “Dengan biaya Rp 478.500.000,00 yang dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada TB,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa
    pers
    di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
    Inisial MS yang dimaksud Qohar adalah advokat Marcella Santoso. Adapun inisial JS adalah Junaedi Saibih yang merupakan dosen sekaligus advokat.
    “Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Abdul Qohar.
    Produk narasi negatif itu keluar dalam bentuk informasi di media sosial, media online dan perusahaan tempat Tian bekerja.
    “Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” kata Qohar.
    Adapun Junaedi Saibih membuat narasi dan opini positif bagi pihaknya dan Marcella Santoso. Mereka menyatakan bahwa metodologi kerugian keuangan negara yang disampaikan pihak Kejagung dalam perkara yang ditangani adalah tidak benar.
    “Dan kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” kata Qohar.
    Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi-demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara yang ditangani Kejagung. Kemudian, demonstrasi-demonstrasi itu diberitakan oleh Tian.
    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan kemudian menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” kata Qohar.
    Tian juga membuat gelar wicara dan diskusi kampus untuk mendukung narasi yang dibangun Marcella dan Junaedi.
    “Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di bebarapa kampus yang diliput oleh Jak TV,” imbuhnya.
    Kejagung menyatakan permufakatan ketiga orang itu dilakukan untuk memunculkan pandangan buruk mengenai Kejagung.
    “Tindakan yang dilakuna oleh tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB dimaksudkan bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penangan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tindak pidana korupsi tata niaga gula baik di penyidikan maupun di persidagnan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak ditindakllanuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” tutur Qohar.
    Ketiga orang itu menjadi tersangka perintangan proses hukum di kasus impor gula dengan terkait tersangka Tom Lembong,
    kasus timah
    , dan kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Direktur Jak TV Terima Orderan dari Advokat untuk Jatuhkan Kejagung Nasional 22 April 2025

    Direktur Jak TV Terima Orderan dari Advokat untuk Jatuhkan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung untuk menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
    Konten-konten negatif ini Tian buat berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa.
    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    Kejagung
    Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Tian disebutkan menerima uang sebesar Rp 478.500.000,00 untuk membuat konten-konten negatif ini. Perbuatannya diketahui dilakukan secara pribadi tanpa diketahui atau atas kesepakatan dari jajaran petinggi Jak TV yang lain.
    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
    Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan Jak TV.
    Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara. Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
    “Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” lanjut Qohar.
    Duo advokat ini juga membiayai sejumlah demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di dalam persidangan.
    “Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” jelas Qohar.
    Agenda-agenda ini kemudian diliput oleh Tian dan hasilnya disiarkan melalui media Jak TV, hingga memanfaatkan media sosial Tiktok dan Youtube.
    “Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung meyakini, tindakan ketiga tersangka ini sengaja dilakukan untuk membantu opini publik yang negatif sekaligus untuk mengganggu konsentrasi dari penyidik.
    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” kata Qohar.
    Para tersangka juga telah menghapus sejumlah berita dan konten negatif untuk mengaburkan jejak mereka.
    Tiga orang tersangka ini diduga melakukan
    perintangan penyidikan
    , penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) langsung ditahan untuk kebutuhan penyidik.
    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus – Halaman all

    BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung setelah serangkaian pendalaman, mulai penggeledahan hingga memeriksa sejumlah saksi.

    “Mendapatkan alat bukti yang cukup menetapkan 3 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Selasa (22/4/2025).

    Adapun tersangka masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

    Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tiga tersangka.

    MS, TS, dan TB melakukan upaya merintang,  baik langsung maupun tidak dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

    “Baik dalam tahapan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” tambah Abdul Qohar.

    Tersangka MS dan JS membayarkan uang Rp478 juta kepada TB untuk memproduksi konten-konten yang bertujuan menyudutkan Kejagung.

    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB membuat berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penangan perkara.”

    “Dan tesangka TB mempublikasinya di media sosial, media online, dan TV. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasehat hukum tersangka atau terdakwa,” beber Abdul Qohar.

    Di saat bersamaan, tersangka JS juga membuat narasi-narasi opini opini-opini yang menguntungkan timnya dalam penanganan perkara kliennya.

    “Tersangka JS juga membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” imbuh Abdul Qohar.

    Fakta lain terungkap, tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

    Demo kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB dengan narasi-narasi buruk tentang kejaksaan.

    “Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan juga dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast di beberapa media online dengan membuat narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian di persidangan.”

    “Dan diliput oleh tersangka TB dan menyiarkan di JAK TV dan akun-akun official JAK TV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tegas Abdul Qohar.

    Abdul Qohar mengungkap, tujuan ketiga tersangka untuk membentuk opini publik yang menyudutkan kejaksaan dalam menangani perkara.

    Utamanya dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

    “Harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujar Abdul Qohar.

    Ketiganya kini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

    “JS dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rutan Salemba. Begitu juga TB ditahan 20 hari terhitung ini di Rutan Salemba. Sedangkan untuk MS tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah ditahan perkara lain,” tandas Abdul Qohar.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor Migor

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh oleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap saksi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tersangka pertama adalah MS, selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat, ketiga adalah TB selaku direktur pemberitaan JAK TV.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:

    1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
    8. Muhammad Syafei (MSY) selakusocial security legalWilmar Group.

    Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusanontslagatau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

    Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Hakim, Sopir Djuyamto hingga Direktur Jak TV
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Hakim, Sopir Djuyamto hingga Direktur Jak TV Nasional 21 April 2025

    Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Hakim, Sopir Djuyamto hingga Direktur Jak TV
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi kasus vonis lepas (ontslag) terdakwa perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), terdiri dari sopir hakim hingga direktur perusahaan media.
    “Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, dalam siaran persnya, Senin (21/4/2025) malam.
    Berikut adalah inisial 12 orang saksi tersebut:
    1. ED selaku Driver Tersangka DJU.

    2. AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

    3. JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

    4. SN selaku Kameraman JAK TV.

    5. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

    6. IWN selaku Kameraman JAK TV.

    7. RYN selaku Kameraman JAK TV.

    8. SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.

    9. RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

    10. FS selaku Staf AALF.

    11. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.

    12. VA selaku Staf AALF.
    “Adapun 12 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk,” tulis Harli Siregar.
    WG adalah Wahyu Gunawan, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menjadi tersangka. Inisial DJU adalah hakim Djuyamto.
    Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus
    suap hakim
    tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Klaim Masyarakat Lebih Suka Gula Lokal karena Lebih Kuning, Ini Kata Eks Pejabat BUMN – Halaman all

    Tom Lembong Klaim Masyarakat Lebih Suka Gula Lokal karena Lebih Kuning, Ini Kata Eks Pejabat BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengklaim bahwa masyarakat Indonesia lebih suka gula lokal karena lebih kuning dan butirannya besar.

    Adapun hal tersebut diungkapkan Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus dirinya dalam dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). 

    “Jadi, apakah benar bahwa yang namanya gula putih atau gula konsumsi Indonesia itu cukup unik, karena lebih kuning dan butirnya lebih besar daripada standar gula pasir di luar?” tanya Tom Lembong kepada saksi Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2015-2016, Wahyu Kuncoro di persidangan.

    Wahyu menerangkan memang karakteristik gula yang dihasilkan dari pabrik-pabriknya BUMN itu lebih kuning warnanya dibandingkan gula rafinasi. 

    Ia melanjutkan mengapa gula lokal lebih kuning karena teknologi yang digunakan pabrik gula BUMN, masih menggunakan sulfur untuk memutihkan gula tersebut. 

    “Sementara kalau di luar pabrik-pabrik yang teknologinya maju itu menggunakan karbonasi,” jawab Wahyu.

    Kemudian Tom Lembong mengatakan hal itu menjadi preferensi konsumen Indonesia.

    “Dimana konsumen Indonesia sukanya gula pasir yang butirnya emang besar, kasar, dan lebih kuning?” tanya Tom.

    Wahyu menerangkan belum ada penjelasan ilmiah terkait hal itu.

    “Tapi paling tidak masyarakat itu memahami yang kuning itu lebih manis,” jawab Wahyu.

    “Betul, kami juga dengar begitu,” respon Tom Lembog.

    “Berarti gula putih, gula kristal putih yang dikonsumsi di Indonesia boleh dibilang cukup unik. Hanya Indonesia yang produksi dan hanya pabrik gula BUMN yang memproduksi,” tanya Tom Lembong.

    “Saya tidak mengetahui persisnya. Intinya pabrik gula kami yang di BUMN itu memang outputnya, gulanya itu memang tidak sebagus gula yang diolah di pabrik rafinasi. Satu karena pabriknya tua, kemudian dua teknologinya sudah teknologi tingkatan zaman Belanda, cuman kami ini mengolah tebu rakyat, jadi tadi kristalnya lebih besar, warnanya lebih kuning,” jelas Wahyu.

    “Tapi, gula itu selalu laris kan? Selalu terjual habis kan?” tanya Tom Lembong.

    “Karena supply and demand memang tidak imbang kan Pak Tom. Jadi karena produksinya di BUMN itu hanya 1,6 juta, butuhnya 3 juta, apapun jenisnya ya diserap,” tegas Wahyu.

    Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

    Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:

    Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP),
    Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT),
    Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ),
    Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI),
    Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU),
    Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF),
    Hendrogiarto A. TiwowMmelalui PT Duta Sugar International (DSI),
    Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM),
    Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM),
    Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

    Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP), karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata Jaksa.

    Selain itu, Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

    Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

    Dalam kasus ini, kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” jelasnya.

    Dalam dakwaannya, Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

    Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)