Kasus: Tipikor

  • Kasus Suap CPO: Kejagung Dalami Peran 7 Pegawai Ariyanto Bakrie

    Kasus Suap CPO: Kejagung Dalami Peran 7 Pegawai Ariyanto Bakrie

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap terkait vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan memeriksa tujuh pegawai Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), kantor hukum milik Ariyanto Bakrie.

    AALF sendiri merupakan kantor hukum yang dikelola oleh Ariyanto Bakrie bersama istrinya, Marcella Santoso. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap CPO ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, ketujuh pegawai AALF yang diperiksa memiliki inisial FKK, RZK, SRW, TIL, AFDSB, KM, dan IK.

    FKK, RZK, SRW, TIL, dan KM diketahui merupakan anggota dari AALF. Sementara itu, AFDSB berprofesi sebagai pengacara, dan IK merupakan staf keuangan di kantor hukum tersebut.

    “Ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” jelas Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (24/4/2025).

    Harli Siregar menambahkan, pemeriksaan terhadap tujuh pegawai kantor hukum Ariyanto Bakrie ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap CPO tersebut.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO).

    Para tersangka tersebut antara lain adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai pengacara; Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda di PN Jakarta Utara; serta tiga hakim, yaitu Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

    Selain itu, Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB), juga turut terseret dalam kasus dugaan suap ekspor CPO ini karena dianggap Kejagung menghalangi proses penyidikan.

  • Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Masa penahanan empat tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten habis. Penahanan keempat tersangka kini ditangguhkan.

    “⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 4 April (habisnya masa penahanan),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

    Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai masih belum lengkap atau P19. Berkas tersebut kini tengah diteliti.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” ujarnya.

    Sementara itu, Djuhandani menyampaikan terhadap tersangka pagar laut di Bekasi, Jawa Barat tidak dilakukan penahanan. Dia mengungkapkan para tersangka dinilai kooperatif.

    “Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka koorperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut,” imbuhnya.

    Keempatnya ditahan pada Senin (24/2/2025). Berkas perkara keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis (13/3/2025). Setelah sepekan diteliti ternyata berkas masih perlu dilengkapi dan dikembalikan ke Bareskrim Polri atau P19.

    (dek/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Donny Tri Istiqomah Ungkap Alasan Sebut Nama Hasto Kristiyanto terkait Uang Suap Rp400 Juta

    Donny Tri Istiqomah Ungkap Alasan Sebut Nama Hasto Kristiyanto terkait Uang Suap Rp400 Juta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan yang mendudukkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4).

    Dalam sidang lanjutan kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah Donny Tri Istiqomah.

    Donny dalam persidangan menyebutkan sumber uang Rp400 juta yang disebut dari Hasto untuk keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku, hanyalah asumsi pribadi.

    Diketahui, total Rp 1 miliar diduga menjadi uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk keperluan mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku.

    Donny menjelaskan bahwa total uang keperluan mengurus diserahkan kepadanya dari staf Hasto bernama Kusnadi.

    Menurut dia, uang tersebut diserahkan terpisah sebanyak Rp400 juta dan Rp600 juta oleh demi keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku. Donny kemudian berinisiatif mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, seorang pihak lain yang terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu itu.

    Donny dalam pesan kepada Saeful menyebutkan ada uang Rp400 juta dari Hasto sebagai bagian dari janji dana mengurus pergantian antarwaktu. Namun, Donny mengatakan bahwa penyebutan Hasto dalam pesan kepada Saeful itu sebenarnya asumsi pribadi.

    “Ya, di otak saya asumsinya, karena Mas Kus itu staf-nya Mas Hasto, Sekjen. Ya, saya asumsi saja,” ujar Donny dalam persidangan, Kamis.

    Dia melanjutkan bahwa tujuan menyebut Hasto dalam WhatsApp kepada Saeful agar yang bersangkutan segera datang menemui. Donny melanjutkan bahwa komunikasinya dengan Hasto terkait urusan pergantian antarwaktu Harun sangat terbatas.

  • "Perintah Ibu" dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    "Perintah Ibu" dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini Nasional 24 April 2025

    “Perintah Ibu” dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional
    Ronny Talapessy
    angkat bicara terkait pernyataan ‘
    perintah Ibu
    ‘ dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
    Ronny menuturkan, kadernya yang bernama Saeful Bahri memang suka mencatut nama.
    Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan
    kasus Harun Masiku
    , Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny.
    Maka dari itu, Ronny meminta agar tidak ada
    framing
    bahwa perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku ini seolah-olah berasal dari pimpinan PDI-P.
    Dia juga menekankan tidak ada garansi dari Hasto terkait suap di kasus Harun Masiku ini.
    “Jadi, menurut saya, janganlah kita
    framing-framing
    bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu klir,” imbuh dia.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengakui bahwa terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku ke DPR.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam
    sidang Hasto
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful (eks kader PDI-P) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?” tanya Jaksa.
    “Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya,” jawab Tio.
    “Bagaimana?” tanya Jaksa.
    “Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. Ini dipantau loh. Ada di
    chatting
    -an kalau saya enggak salah kok,” kata Tio.
    Lalu, Jaksa menanyakan perihal Hasto yang menelepon Saeful, di mana Sekjen PDI-P itu menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan ‘perintah Ibu’.
    Tio pun mempersilakan Jaksa mendengarkan saja rekaman teleponnya.
    “Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan mengenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, ‘bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi’. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?” kata Jaksa.
    “Iya kan ada rekamannya,” ucap Tio.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    Ketegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menekankan bahwa dirinya menyerahkan penuh proses pemanggilan itu kepada tim penyidik.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Pernyataa ini berkenaan dengan jadwal. Setyo menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menentukan siapa saksi yang diprioritaskan untuk diperiksa terlebih dahulu.

    Namun, ia kembali memastikan, pemanggilan RK bakal terselenggara, apalagi sudah ada penggeledahan sebelumnya terkait kasus ini.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” ujarnya.

    Dugaan Korupsi Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar

    Kasus yang tengah diselidiki ini adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

    Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

    Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5
                    
                        Sadapan Telepon Orang PDI-P Diputar, Sebut Harun Masiku Cengeng
                        Nasional

    5 Sadapan Telepon Orang PDI-P Diputar, Sebut Harun Masiku Cengeng Nasional

    Sadapan Telepon Orang PDI-P Diputar, Sebut Harun Masiku Cengeng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa memutar rekaman berisi hasil penyadapan telepon antara pengacara
    PDI-P
    Donny Tri Istiqomah dan kader PDI-P Saeful Bahri pada 13 Desember 2019 silam.
    Dalam rekaman tersebut, Donny dan Saeful menyebut buron kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024
    Harun Masiku
    sebagai orang cengeng.
    Rekaman sadapan telepon itu diputar dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku,
    Hasto Kristiyanto
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Halo,” ujar Saeful memulai pembicaraan.
    “Gimana? Aku keluar, Harun datang ini. Gimana? Nangis?” kata Donny.
    “Hah?” ucap Saeful kebingungan.
    “Nangis Harun?” tanya Donny.
    “Nangis apa?” tanya Saeful.
    “Ya kan dia cengeng hahahahaha,” kata Donny tertawa terbahak-bahak.
    “Oh ya aku tegur tadi, jangan cengeng gitu,” balas Saeful yang juga tertawa.
    “Belum apa-apa sudah lapor Sekjen (Hasto),” ucap Donny.
    “Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto, aku bilang gitu kan. Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto. Masa urusan kerjaan saya lapor lewat WA, kan enggak bisa, Harun,” kata Saeful.
    “Hahahaha,” terdengar suara Donny tertawa.
    “Ya sudah ini, oh ya ya, Sekjen sudah WA saya juga, mau ditalangin (dana suap urus PAW). Jadi Mas Hasto yang nalangin Rp 1,5 (miliar),” jelas Saeful.
    “Ya sudah kapan katanya Sekjen?” tanya Donny.
    “Hari ini, kata Harun sih hari Minggu dia,” ucap Saeful.
    “Ya sudah berarti hari Senin kerja?” tanya Donny.
    “Senin kita ketemu lah,” kata Saeful.
    “Ya gampang,” imbuh Donny.
    Lalu, rekaman percakapan antara Donny dan Saeful berhenti diputar oleh jaksa.
    Jaksa pun mendalami percakapan di telepon itu, khususnya mengenai talangan uang dari Hasto untuk penyuapan PAW sebesar Rp 1,5 miliar tersebut.
    “Nah ini ada penyampaian, ‘Sekjen dah WA, dah WA saya juga, katanya mau ditalangin gitu, jadi Mas Hasto yang nalangin full Rp 1,5 (miliar)’,” kata jaksa.
    “Itu kan Saeful yang ngomong. Jangan minta persetujuan saya,” kata Donny.
    “Iya kan saudara yang diajak komunikasi,” ucap jaksa.
    “Oh yes, apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu. Tapi saya yakin bahwa uang itu dari
    funder
    itu, 4 orang itu yang saya temui di Hyatt,” kata Donny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendukung Hasto Bikin Gaduh, Pukuli Pengunjung Sidang hingga Bentrok dengan Polisi

    Pendukung Hasto Bikin Gaduh, Pukuli Pengunjung Sidang hingga Bentrok dengan Polisi

    GELORA.CO – Drama penyusup berlanjut lagi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (24/4/2025). Bahkan sempat memicu bentrokan fisik antara Satgas Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP dan aparat kepolisian.

    Seperti di sidang sebelumnya, pendukung Hasto kembali mengklaim menemukan penyusup di bangku hadirin sidang. Sejumlah anggota Satgas Cakra Buana PDIP berbaret merah dan sejumlah simpatisan Hasto lainnya mengeluarkan beberapa orang yang diduga penyusup dari ruang sidang menuju keluar gedung pengadilan. Orang-orang yang dituding penyusup tersebut mengenakan kaus putih bertuliskan #SaveKPK.

    Dengan bengis dan anarkis, para pendukung Hasto langsung melayangkan pukulan pada pengunjung sidang yang mereka tuduh penyusup. Polisi dan petugas keamanan pengadilan segera mengamankan situasi. “Tolong kondusif, tolong kondusif,” kata salah satu petugas keamanan pengadilan.

    Namun, ketegangan semakin meningkat, dengan sejumlah botol dilemparkan ke arah kerumunan. Bentrokan dorong-dorongan dan adu mulut pun terjadi antara Satgas Cakra Buana PDIP dan aparat kepolisian di luar gedung sidang. Kericuhan akhirnya mereda setelah polisi dan Satgas PDIP saling mundur untuk meredakan ketegangan.

    Drama penyusup ini juga terjadi di sidang sebelumnya, Kamis (17/4/2025). Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli secara tiba-tiba menuding sejumlah pihak sebagai penyusup.

    “Tolong keluarkan penyusup!,” kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

    Sontak intruksi itu langsung memancing reaksi simpatisan lain. Setelah itu, beberapa polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang memakai baret merah membawa keluar empat orang yang dituding penyusup tersebut dari ruang sidang. Tidak diketahui identitas keempat orang itu lantaran saat dibawa keluar ruang sidang, keempatnya pun bungkam.

    Drama penyusupan ini sempat jadi perbincangan di dunia maya. Warganet tak semuanya percaya ada penyusup, tak sedikit yang menduga ada yang mengatur kehebohan ini. Sebagian peselancar dunia maya mempertanyakan bagaimana Guntur Romli bisa mengenali para penyusup yang disebut mengenakan kaus merah bertuliskan “Adili Hasto” dan “Save KPK”, sementara faktanya mereka menggunakan kemeja lengan panjang tertutup saat hadir.

    Akun X (Twitter) @ulil_f4 menyebut kegaduhan yang dibuat Guntur Romli bukan mustahil sudah diatur sebelum persidangan dimulai. “Bikin drama sendiri, diramaikan sendiri,” cuit dia mengomentari unggahan akun X @GunRomli, dilihat Jumat (18/4/2025).

    Senada, akun @rezcovich curiga empat orang yang dituduh penyusup adalah bagian dari kelompok pendukung Hasto. “Yang diamankan juga masih satu gerombolan sama yang mengamankan, skenario busuk,” tulis dia.

    Sementara akun @sig4rpenjalin meminta Guntur Romli menghormati proses persidangan, biarkan hakim yang memutuskan Hasto bersalah atau tidak. “Tunggu saja vonis terpidana, jangan drama,” cuit akun yang sudah bercentang biru itu.

    Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf pernah angkat bicara soal dugaan drama penyusup ini. Dia mengatakan, jika benar terjadi rekayasa oleh pendukung di ruang sidang untuk kepentingan tertentu, maka tindakan tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana. Ia pun mendesak kepolisian untuk mendalami hal ini dan mengungkapkan kepada publik sebagai tindak lanjut proses hukum.

    “Terkait pendukung yang diduga melakukan rekayasa, apabila terbukti ada rekayasa di ruang sidang yang memiliki tujuan tertentu, adalah suatu kejahatan. Oleh karena itu, pelakunya harus diproses hukum terkait membuat keonaran di muka umum dan lain-lain,” ucapnya kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

    Dia juga menyoroti, keberadaan satgas PDIP di ruang sidang. Hudi menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab mutlak aparat keamanan resmi, baik itu Pamdal ataupun kepolisian. “Polisi itu diminta atau tidak diminta wajib melakukan pengamanan terhadap proses peradilan yang dihadapi oleh politisi PDIP Hasto. Jika aparat tidak melakukan pengamanan, itu adalah kesalahan,” ujar Hudi.

    (*)

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Direktur JakTV Jadi Tersangka, Komisi III: Produk Jurnalis Tidak Boleh Dikriminalisasi – Page 3

    Direktur JakTV Jadi Tersangka, Komisi III: Produk Jurnalis Tidak Boleh Dikriminalisasi – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.

    Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.

    Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.

    Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.

    Marcela dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.

    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa,” kata dia.

    Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membuat narasi yang dapat membangun citra klien mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.

    Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast yang disiarkan oleh Jak TV.

    “MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” beber Qohar.

    Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.

    Qohar juga mengaku atas pemberitaan tersebut penyidik sempat terganggu konsentrasinya ketika menangani dua perkara itu.

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” terang Qohar.

    Ketiga tersangka juga diduga sempat menghapus jejak digitalnya diantarnya berita yang sempat dimuatnya itu.

    Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

    Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

    Untuk tersangka Tian dan Junaedi dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (21/4).

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu pada saat konferensi,” pungkas Qohar.

     

  • Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.