Kasus: Tipikor

  • Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tarik-ulur penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang.

    Adapun kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai jika seharusnya kepolisian dan kejaksaan tidak saling mempertahankan ‘egonya’ dalam penanganan kasus tersebut.

    “Menurut saya, ini antara kejaksaan dan kepolisian itu tidak boleh mempertahankan ego masing-masing,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Kamis (24/4/2025).

    Berdasarkan pemantauan IPW, Sugeng menilai jika kepolisian sejatinya sudah menyelesaikan tugasnya dalam menangani tindak pidana pemalsuan dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

    Namun, lanjut Sugeng, jaksa tidak memberikan petunjuk secara gamblang mengenai kekurangan berkas. Sebaliknya, jaksa justru mendorong agar kasus diarahkan pada tindak pidana korupsi.

    “Tetapi petunjuk jaksa yang terpublikasikan malah tidak menyinggung hasil kerja polisi itu sudah lengkap dan memenuhi syarat secara formil dan materiil, tetapi malah meminta adanya penggunaan pasal tindak pidana korupsi,” kata Sugeng.

    “Inilah yang saya bilang, jaksa terlalu ego, menunjukkan ego kewenangannya,” tegasnya.

    Sugeng menilai jika seharusnya jaksa segera menyatakan berkas lengkap (P21), atau memberikan petunjuk yang jelas jika memang masih ada kekurangan pada penyidikan kasus pemalsuan.

    “Sebetulnya, menurut pendapat IPW, perkara ini sewajibnya diterima oleh jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21. Atau kalau terjadi kekurangan di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan, kasih petunjuknya apa yang harus dilengkapi? Bukan loncat kepada usulan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, IPW pun mengungkapkan jika tarik-ulur penanganan perkara ini bisa membentuk opini negatif di masyarakat.

    Oleh sebab itu, Sugeng berharap kasus terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini bisa segera naik meja hijau.

    “Jangan sampai masyarakat menyatakan, ‘Oh ini kongkalikong nih penegak hukum nih antara Polri dengan Kejaksaan’,” tegas Sugeng.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).

    Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.

    Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
     

  • Saksi Ungkap Diperintah Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto

    Saksi Ungkap Diperintah Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Patrick Gerrard Masoko alias Gerry mengaku sempat membawa uang Rp850 juta dari kantor Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Jakarta.

    Hal tersebut disampaikan Gerry saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Gerry menyampaikan uang ratusan juta itu diambil dari Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat dari Harun Masiku. Adapun, rumah tersebut sempat disinggung KPK sebagai kantor dari Hasto Kristiyanto.

    “Waktu saya 23 [Desember] pagi itu, ditelepon saudara Saeful [eks Kader PDIP] untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang,” ujar Gerry di ruang sidang.

    Kemudian, dia mengamini permintaan itu dan langsung meluncur ke Rumah Aspirasi. Hanya saja, Harun Masiku sudah tidak berada di lokasi.

    Meskipun begitu, uang tersebut ternyata sudah dititipkan ke staf Hasto, Kusnadi melalui koper dan diberikan langsung ke Gerry. 

    Setelah diterima, Gerry berkoordinasi dengan Saeful untuk membuka koper dan menghitung uang di dalam koper tersebut. 

    Total uang dari koper tersebut mencapai Rp850 juta. Dari ratusan juta itu, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah memiliki jatah sebesar Rp170 juta.

    “Ya saya buka, saya hitung saya informasikan ke pak Saeful jumlahnya segini, terus ya udah bilang dia, tunggu dulu nanti dia bilang dia ada call saya lagi gitu,” pungkasnya Gerry.

  • Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pernah menemui bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Hal itu disampaikan Rahmat, yang merupakan eks ajudan Wahyu, saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Rahmat menyampaikan kejadian tersebut terjadi menjelang rekapitulasi rapat pleno sekitar Agustus 2019. Kala itu, Hasto bersama saksi dari parpol lain datang ke ruangan Wahyu Setiawan.

    “Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus, 2019. Sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau [Hasto] bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak [Wahyu],” ujar Rahmat di ruang sidang.

    Secara spesifik, Rahmat mengungkap bahwa pertemuan itu terjadi pada jeda istirahat dalam rapat pleno rekapitulasi suara 

    “Di situ pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa, ke ruangan pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” tegasnya.

    Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT Nasional 25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
    Wahyu Setiawan
    .
    Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.
    Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.
    “Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.
    “(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.
    “Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.
    Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Pada hari ini, Jumat (25/4/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan dari 3 saksi yang dihadirkan oleh kubu penyidik KPK. Salah satu saksi yang hadir adalah bekas ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya.

    Rahmat dalam persidangan itu menjelaskan tentang situasi saat proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung terhadap Wahyu. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Rahmat soal situasi saat OTT komisi rasuah terhadap Wahyu. 

    “Di 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat saudara?” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Masih,” jawab Rahmat.

    Rahmat kemudian menceritakan situasi OTT terhadap atasannya Wahyu. Kala itu, dirinya dan Wahyu tengah berada di pesawat untuk menghadiri agenda di Bangka Belitung.

    Wahyu duduk di kelas bisnis, dan Rahmat di kelas ekonomi. Hanya saja, saat hendak lepas landas, pihak penerbangan mengumumkan adanya penundaan.

    Kemudian, Rahmat mengecek ajudannya yang berada di kelas bisnis. Namun, usut punya usut ternyata Wahyu sudah tidak ada di tempat dan telah diringkus oleh penyidik KPK.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada,” ujaf Rahmat.

    Selanjutnya, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya itu di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di KPK.

    Tak sendiri, Wahyu juga tengah bersama dengan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudlu di depan Musala di sudut itu, saya tanya ‘ini permasalahan apa pak?’,” tambah Rahmat.

    Setelah itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa perkara yang membuat dirinya diringkus yaitu berkaitan dengan kasus suap penetapan anggota DPR Harun Masiku.

    Perintah Ibu 

    Sementara itu, persidangan Hasto sebelumnya, mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian anggota DPR antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

    Harun Masiku adalah politikus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.

    Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

    Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.

    Merujuk ke Megawati?

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.

    Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.

  • Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Jakarta

    Hasil sadapan terkait perkara suap diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memunculkan ucapan ‘perintah ibu’ hingga ‘garansi saya’. Politikus PDIP Guntur Romli menyebut isi sadapan itu klaim dan kebohongan.

    “Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen,” kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

    Ucapan itu muncul dari sadapan rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Kedua orang itu sudah diadili dalam perkara ini sebelumnya dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    Guntur lantas membahas terkait persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia menyebut, saat itu, Saeful Bahri, telah divonis bersalah sebagai perantara suap Harun Masiku.

    “Apalagi dalam persidangan No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya,” ucapnya.

    Ia pun menegaskan kembali Hasto Kristiyanto dan PDIP tidak terlibat kasus suap tersebut. “Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri,” imbuh dia.

    Sebagai informasi, permohonan yang diajukan PDIP itu berisikan permintaan agar mengalihkan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.

    “Yang Partai lakukan itu sah dan legal dengan memohon uji materi ke MA, keluar putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 sayangnya KPU saat itu membangkang Putusan dan Fatwa MA,” ujar dia.

    ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’

    Diketahui, Agustiani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

    Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

    Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8
                    
                        Sapi Hibah dari Kementan Malah Dijual oleh Warga Karanganyar, Negara Rugi Rp 269 Juta
                        Regional

    8 Sapi Hibah dari Kementan Malah Dijual oleh Warga Karanganyar, Negara Rugi Rp 269 Juta Regional

    Sapi Hibah dari Kementan Malah Dijual oleh Warga Karanganyar, Negara Rugi Rp 269 Juta
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com
    – Seorang karyawan swasta berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten,
    Karanganyar
    , diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
    Sapi hibah itu justru dijual oleh pelaku guna mendapatkan keuntungan pribadi.
    Dalam aksinya, TM menggunakan modus pemalsuan dokumen hibah dan merekayasa keberadaan kelompok ternak fiktif.
    “Tersangka melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak bernama Maju Terus dan menyusun proposal palsu untuk memperoleh bantuan sapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
    Penyelidikan dimulai setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak.
    Setelah diperoleh cukup bukti, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2024.
    Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001.
    Bondan mengungkapkan bahwa dokumen kelompok ternak Maju Terus menyatakan kelompok itu aktif sejak 2016, padahal baru dibentuk tahun 2021.
    Tujuan pemalsuan tersebut adalah agar proposal bantuan lolos seleksi.
    “Ketika dilakukan verifikasi CPCL, 9 dari 10 anggota kelompok sudah mengundurkan diri tetapi hal itu tidak disampaikan ke tim verifikasi. Proposal tersebut dinyatakan lolos dan layak menerima hibah,” jelasnya.
    Setelah bantuan diterima, TM menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor tanpa izin dari Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya dilaporkan mati.
    Bondan menyatakan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, baik secara keuangan maupun secara perekonomian karena bantuan gagal mencapai tujuan produktivitas.
    Dalam proses penyidikan ini Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi.
    “Dan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar,” tutup Bondan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi – Page 3

    Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jendral DPP PDIP, Jumat (25/4/2025). Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut.

    Ruang persidangan sendiri dihadiri sejumlah tokoh, seperti istri dari Hasto Kristiyanto yakni Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, hingga kader dan simpatisan PDIP.

    Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Ilham Yulianto selaku sopir kader PDIP Saeful Bahri, Rahmat Setiawan selaku ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Patrick Gerrard Masoko (swasta).

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

     

     

     

  • 4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman ‘Perintah Ibu’ hingga Tenggelamkan Ponsel – Page 3

    4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman ‘Perintah Ibu’ hingga Tenggelamkan Ponsel – Page 3

    Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa pun sempat memutar rekaman percakapan telepon hasil penyadapan, antara Agustiani dan kader PDIP Saeful Bahri

    Terungkap, bahwa Hasto Kristiyanto disebut pasang badan alias menjadi garansi dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku. Kemudian, ada pula istilah “perintah ibu” dalam rekaman tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu, dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” tutur Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa di persidangan, Kamis 24 April 2025.

    Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto Kristiyanto, agar Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Pertemuan itu diminta dilakukan sebelum diselenggarakannya rapat pleno KPU.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” kata Saeful dalam rekaman.

    Agustiani pun mengakui percakapan dalam sambungan telepon itu, yang terjadi pada 6 Januari 2020.

    “Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?,” tanya jaksa.

    “Iya, kan ada rekamannya,” jawab Agustiani.

    “Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?,”tanya jaksa lagi.

    “Iya Saiful yang berkata seperti itu,” sahutnya.

    Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful kepada terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.

    “Saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?,” kata jaksa membacakan BAP.

    “Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu,” jawab Agustiani.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3

    MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada penyidik. Pemanggilan Ridwan Kamil terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Dia mengingatkan bahwa dalam penyidikan suatu perkara, terdapat saksi yang harus diprioritaskan dan dikesampingkan, termasuk terkait pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” jelasnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.