Kasus: Tipikor

  • Eks Pj Wako Pekanbaru Terima Setoran Ratusan Juta dari Kadis, Ini Daftarnya

    Eks Pj Wako Pekanbaru Terima Setoran Ratusan Juta dari Kadis, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Pekanbaru – Eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tidak hanya korupsi dengan melakukan pemotongan anggaran daerah tapi juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala dinas. Setoran itu diterima setiap bulan dengan nominal berbeda dari pejabat berbeda pula.

    Hal ini terungkap dalam sidang perdana Risnandar Mahiwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak.

    Meyer menjelaskan, Risnandar Mahiwa sewaktu menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp906 juta dari pada Mei hingga November 2024. Uang dan barang berasal 8 pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru.

    Gratifikasi diterima langsung maupun perantara ajudan terdakwa. Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

    Pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

    Kemudian Juni-November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

    Berikutnya menerima total Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

    Lalu uang Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • KPK: Gaji Besar atau Kecil Bukan Jaminan, Kalau Hati dan Pikiran Rakus Korupsi Tetap Terjadi – Page 3

    KPK: Gaji Besar atau Kecil Bukan Jaminan, Kalau Hati dan Pikiran Rakus Korupsi Tetap Terjadi – Page 3

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo beranggapan pola terjadinya tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda seperti sebelum-sebelumnya. Oleh sebab itu ia menyebut Pemda dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam-putih tata kelola daerah.

    Menurutnya kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” ujar Agung.

    Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02. Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah, yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya—penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak—berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Namun, berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara yang ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024.

    Dari jumlah tersebut diketahui terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti 44% terkait penyalahgunaan anggaran, 42% terkait pengadaan barang dan jasa, 7% terkait sektor perbankan, 3% terkait pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan sisanya 4 persen mencakup modus lainnya.

    “Potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang sarat kecurangan, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit,” beber dia.

    KPK mendorong Pemda dan DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.

    “Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” pungkas Agung.

  • Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 April 2025

    Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Regional 29 April 2025

    Terseret Kasus Korupsi Serat Optik Rp 6 Miliar, Kadis Kominfo Kalbar Ditahan
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (29/4/2025).
    SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan serat optik tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp 6 miliar.
    Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, selain SM, pihaknya juga menahan pelaksana proyek berinisial AL.
    “Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Dwi, kepada wartawan, Selasa siang.
    Dwi menyatakan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
    Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak.
    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan, proyek pengadaan jaringan internet antarlembaga di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar telah berlangsung sejak 2021.
    Pemerintah menggunakan sistem belanja elektronik (e-katalog) untuk proyek senilai lebih dari Rp 6 miliar, dengan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.
    Pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali menganggarkan proyek serupa senilai lebih dari Rp 5 miliar.
    Anggaran itu kemudian di-addendum menjadi Rp 5,7 miliar, dengan perluasan cakupan dari 40 menjadi 50 organisasi perangkat daerah (OPD).
    “Seharusnya kegiatan belanja tersebut dilakukan melalui proses lelang. Namun dalam praktiknya, perusahaan penyedia ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo Kalbar,” jelas Salomo.
    Ia menambahkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen pendukung lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Waris Suparta Terancam Tanggung Beban Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

    Ahli Waris Suparta Terancam Tanggung Beban Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan beban uang pengganti dari terdakwa kasus timah Suparta yang meninggal dunia bakal dibebankan ke ahli waris.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kasus megakorupsi timah atas terdakwa Suparta itu kini sudah berstatus gugur. 

    Namun demikian, status gugur itu tidak serta merta menghilangkan pembebanan uang pengganti yang sudah divonis pengadilan.

    “Maka JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

    Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, maka pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu ke ahli waris.

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa saat ini pihaknya masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.

    “Ke ahli waris [gugatannya], di aturannya seperti itu tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Suparta dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB. Hanya saja, penyebab kematian dari bos smelter itu belum terungkap.

    Dalam catatan Bisnis, Suparta juga telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

  • Bukti Korupsi & Kejahatan Pajak Masih Rawan, Transaksinya Tembus 8% PDB Tahun Lalu

    Bukti Korupsi & Kejahatan Pajak Masih Rawan, Transaksinya Tembus 8% PDB Tahun Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data tentang transaksi keuangan yang terindikasi terkait dengan dugaan tindak pidana.

    Total transaksi yang terkait dengan tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun pada tahun 2024 lalu. Jumlah itu setara dengan 6,5% dari produk domestik bruto atau PDB Indonesia berdasarkan harga berlaku sebesar Rp22.139 triliun.

    Adapun, transaksi kejahatan paling besar selama tahun lalu berasal dari tindak pidana korupsi. Jumlahnya mencapai Rp984 triliun atau sekitar 4,4% dari PDB. Peringkat kedua perpajakan yang tercatat sebesar Rp301 triliun atau 15,57% dari total penerimaan pajak tahun 2024 lalu yang tercatat sebesar Rp1.932,4 triliun.

    Jika transaksi kejahatan korupsi dan perpajakan digabungkan, maka akan diperoleh angka sebesar Rp1.760 triliun. Artinya, setiap tahun, transaksi yang terkait dengan kekayaan korupsi dan pajak mencapai 7,9% dari PDB.

    Sementara itu, tindak kejaahatan lain yang transaksinya juga cukup besar adalah perjudian yang tercatat senilai Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

    Ancaman Judi Online

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun.

    Ivan menekankan bahwa tantangan TPPU TPPT dan PPSPM ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” tegas Ivan.

    Lebih lanjut Kepala PPATK menegaskan dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” lanjut Ivan. 

  • Alasan Gubernur Jateng Kumpulkan 7.810 Kades di Semarang: Taat Aturan Tanpa Korupsi

    Alasan Gubernur Jateng Kumpulkan 7.810 Kades di Semarang: Taat Aturan Tanpa Korupsi

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – 7.810 Kepala Desa di Jawa Tengah dikumpulkan di GOR Indoor Kompleks Stadion Jatidiri Semarang untuk mengikuti Sekolah Antikorupsi, Selasa (29/4/2025). 

    Ini sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

    Sekolah Antikorupsi ini bertagline “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi”.

    Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, ini penting bagi orang nomor satu di desa. 

    Sebagai pemimpin suatu desa, mereka wajib mengetahui aturan-aturan pokok, sehingga tidak melanggar ketentuan sebagaimana perundang-undangan.

    Seluruh Kades diberi pembekalan pembangunan, sehingga anggaran yang dimiliki bisa digunakan tepat sasaran dan tidak melanggar aturan.

    “Kami kumpulkan Kades sebagai upaya preventif dan preemtif terkait tindak pidana korupsi,” kata Gubernur Ahmad Luthfi, Selasa (29/4/2025).

    Sebagai pembicara kunci (keynote speaker) pada acara yang diinisiasi Gubernur Jateng itu adalah Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Narasumber lainnya adalah Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo, dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng Sugeng.

    Sementara itu, moderator adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida.

    “Para narasumber memberikan pembekalan kepada para Kades dalam pembangunan yang taat aturan,” tandasnya.

    Ahmad Luthfi menekankan, pembangunan di desa di Jawa Tengah ke depannya diharapkan bisa semakin maksimal, mengingat desa bisa menjadi pusat perekonomian.

    Terlebih, banyak potensi yang bisa dikembangkan di masing-masing daerah. (*)

  • Sosok Kanit Tipikor Polrestabes Semarang & Kasi Intel Kejaksaan Disebut Dapat Jatah Korupsi Mbak Ita

    Sosok Kanit Tipikor Polrestabes Semarang & Kasi Intel Kejaksaan Disebut Dapat Jatah Korupsi Mbak Ita

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

    Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).

    Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan.

    Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor. 

    “Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan,” ujarnya.

    Menurutnya, Martono menyampaikan uang itu diserahkan atas nama paguyuban Gapensi.  

    Tidak ada perintah dari mantan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menyerahkan uang itu kedua institusi itu.

    “Jadi dari pak Martono melalui pak Ade,” kata dia.

    Terpisah penasihat hukum  Martono,Nur Seto menuturkan uang jatah yang disampaikan sekitar Rp 160 juta.

    Berdasarkan cerita saksi uang jatah itu telah turun menurun.

    “Jadi setiap ada pekerjaan pasti ada jatah seperti itu.

    Sebelum PL Martono sudah ada,” ujarnya.

     Ia mengatakan  saksi uang itu telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Hal itu telah diungkapkan dalam keterangan saksi.        

  • Bobby Nasution Ajak KPK Awasi Pemerintah Daerah di Sumut

    Bobby Nasution Ajak KPK Awasi Pemerintah Daerah di Sumut

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin, Senin (28/4).

    Kedatangan tersebut atas undangan dari lembaga antirasuah yang menggelar agenda Rapat Koordinasi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK.

    Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan KPK, dalam pertemuan tersebut Bobby sempat membahas ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.

    “Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah kami yang sedang diperiksa sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” kata Bobby dikutip dari siaran pers yang dibagikan oleh KPK, Senin (28/4).

    Menurut menantu dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo ini, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, melainkan juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah.

    Atas dasar itu dia meminta KPK agar memperkuat kehadiran di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih: apakah kita ingin ikut rusak atau menjaga diri kita tetap bersih,” tutur Bobby.

    “Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Agung Yudha Wibowo mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD menjadi dua aktor kunci yang menentukan hitam-putih tata kelola daerah bebas dari korupsi atau tidak.

    “Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu,” kata Agung.

    Dia memastikan KPK akan terus berperan aktif dalam upaya mencegah korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

    Meskipun demikian, Agung mengingatkan KPK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif dan legislatif agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” imbuhnya.

    Mengacu pada Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02.

    Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara yang ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024.

    Terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti penyalahgunaan anggaran (44 persen), pengadaan barang dan jasa (42 persen), sektor perbankan (7 persen), pemerasan atau pungutan liar (3 persen), dan sisanya mencakup modus lain (4 persen).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” kata Johanis di hadapan delapan perwakilan pemerintah daerah yang hadir yakni Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Johanis mengingatkan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” pungkasnya.

  • Setelah Zarof Ricar, Hakim Heru Hanindyo jadi Tersangka TPPU

    Setelah Zarof Ricar, Hakim Heru Hanindyo jadi Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hakim Heru Hanindyo (HH) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Heru jadi tersangka TPPU dalam tindak pidana suap dan gratifikasi perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam Perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menambahkan Heru dipersangkakan telah melanggar Pasal UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

    Adapun, Harli mengungkap bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi berinisial TNY selaku saksi.

    Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru dalam perkara TPPU.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Sekarang Tahu Saat Itu Tak Tahu?

    Sekarang Tahu Saat Itu Tak Tahu?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mencecar eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

    Dalam siding lanjutan kemarin, Dayu dihadirkan sebagai saksi. Kepada Dayu, Tom mempertanyakan pengetahuannya terkait keberadaan gula kristal putih (GKP) di pasar internasional.

    Adapun GKP merupakan jenis gula yang umum dikonsumsi masyarakat Indonesia dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117.

    “Ibu Dayu tidak tahu bahwa GKP itu tidak lazim diperdagangkan di luar negeri? Tidak ada di luar negeri?” tanya Tom Lembong dengan nada tinggi.

    Dayu mengakui bahwa pada saat itu dirinya belum memahami industri gula secara mendalam.

    “Saya waktu itu belum sepaham itu, Pak, mengenai industri gula,” ujarnya menjawab.

    Tom Lembong lalu menanggapi dengan respons tajam, mempertanyakan bagaimana Dayu bisa mengetahuinya saat ini sedangkan dulu tidak, padahal saat itu ia tengah menjabat sebagai pimpinan PPI.

    “Oh, sekarang tahu, pada saat itu tidak tahu?” cecarnya lagi.

    Dayu kembali menjawab, “Belum, belum. Kompetensi saya belum sampai ke sana pada saat itu.”

    Tom lantas menjelaskan bahwa di pasar internasional, hanya dikenal dua jenis gula, yakni, gula mentah dan gula rafinasi.

    Sementara itu, GKP yang digunakan di Indonesia, atau disebut juga plantation white sugar, tidak diproduksi secara umum di luar negeri karena memiliki standar ICUMSA 75–200 yang tidak lazim.

    “Sehingga kalau kita mau beli harus special order. Harus dibikin khusus untuk Indonesia yang akan makan waktu lama dan biaya lebih tinggi. Ibu tidak tahu?” tanya Tom lagi.

    “Tidak tahu,” jawab Dayu.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai kebijakan impor gula yang dia buat telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar, serta memperkaya pihak lain.

    Jaksa juga mempersoalkan langkah Tom yang menunjuk koperasi milik TNI dan Polri sebagai pengendali harga gula, alih-alih melibatkan perusahaan BUMN, serta membuat kebijakan impor tanpa koordinasi antarkementerian. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News