Kasus: Tipikor

  • Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    “Menyatakan terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

    Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana badan 3 bulan penjara.

    Hakim juga membacakan vonis terhadap Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Supianto divonis 3 tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tuturnya.

    Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

    Bambang Gatot Ariyono sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.

    Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ambon yang Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Jaksa Periksa Direksi dan Staf
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Mei 2025

    Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ambon yang Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Jaksa Periksa Direksi dan Staf Regional 5 Mei 2025

    Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ambon yang Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Jaksa Periksa Direksi dan Staf
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon untuk periode 2020-2024, yang mencapai total anggaran sebesar Rp 177 miliar.
    Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Ambon telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari jajaran direksi hingga staf perusahaan milik daerah tersebut.
    “Untuk perkembangan dugaan
    tindak pidana korupsi
    tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, di Kantor Kejati Maluku, Senin (5/5/2025).
    Agoes menjelaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame selama periode tersebut.
    “Berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, tim jaksa penyelidik
    Kejaksaan Negeri Ambon
    telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Agoes membeberkan bahwa pengelolaan anggaran oleh PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon tidak berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    “Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan,” tambahnya.
    Hasil penyelidikan juga mengindikasikan adanya dugaan belanja fiktif dan mark-up harga satuan barang serta volume barang pada sejumlah kegiatan.
    Tim penyidik menemukan transaksi keuangan yang melanggar aturan, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
    “Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan pemindahbukuan atau transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Wayame ke rekening pribadi beberapa orang staf,” ujarnya.
    Dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
    Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penerimaan uang tidak sah atau gratifikasi oleh pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.
    Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 15 orang yang telah diperiksa, terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 3,7 miliar.
    “Dari hasil keterangan tersebut, diperkirakan terdapat
    kerugian negara
    sebesar Rp 3.760.291.500,” tutup Agoes.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Sempat Ganti Nama dan Berpindah Kota, Begini Cara Eks Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar
                        Regional

    1 Sempat Ganti Nama dan Berpindah Kota, Begini Cara Eks Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar Regional

    Sempat Ganti Nama dan Berpindah Kota, Begini Cara Eks Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus korupsi Rp 2 miliar,
    Endang Pristiwati
    (56), mantan
    teller
    bank BUMN, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron. Selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti identitas.
    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
    “Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” kata Alfa saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.
    Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada 2017. Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.
    “Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” ujarnya.
    Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
    Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2017. Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    “Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam,” ujar Alfa.
    Endang kini telah diamankan dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Heru Hanindyo
    menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak menerima uang terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius
    Ronald Tannur
    di PN Surabaya.
    Pernyataan itu disampaikan Heru dalam duplik dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Adapun tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku anggota.
    “Bantahan atau keberatan saya di muka persidangan seharusnya terhadap keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul adalah suatu keadaan yang sebenar-benarnya saya alami dan rasakan berdasarkan pancaindra yang saya miliki,” kata Heru dalam sidang, Senin.
    Heru tetap membantah keberadaannya di kantor PN Surabaya sebagaimana peristiwa pembagian uang yang disebutkan oleh Erintuah dan Mangapul dalam perkara tersebut.
    “Keberadaan saya pada
    tempus
    yang disebutkan Erintuah Damanik dan Mangapul sejatinya saya tidak berada di tempat sebagaimana dimaksud,
    in casu
    di ruangan kerja dan area PN Surabaya pada saat hari Senin tanggal 3 Juni 2024 dan Senin 17 Juni 2024,” ucap dia.
    Heru bahkan menyebut memiliki bukti bahwa Erintuah memberikan keterangan yang tidak benar terkait keberadaannya pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.
    Pasalnya, tanggal tersebut, Erintuah berada di Surabaya untuk mengikuti upacaya. Hal ini berbeda dengan keterangan Erintuah yang mengaku bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Semarang.
    “Saya dapat membuktikan bahwa keberadaan Erintuah Damanik pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sejatinya Erintuah Damanik tidak berada di Semarang, tetapi berada di Surabaya, sehingga pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 tidak mungkin Erintuah Damanik bertemu dengan Lisa Rahmat, termasuk menerima uang SGD 140.000 pecahan SGD 1000 di Dunkin Donnuts Bandara A. Yani Semarang,” katanya.
    Heru juga membantah disebut mengetahui atau menerima bagian dari uang sebesar SGD 140.000 sebagaimana keterangan para Erintuah maupun Mangapul.
    Ia menegaskan bahwa keberatan atas keterangan dua saksi lainnya merupakan bagian dari hak konstitusional untuk membela diri.
    “Bantahan atau keberatan diri saya dalam persidangan ini tidak serta merta tanpa suatu alasan yang rasional, bahkan tidak ada yang kontradiktif sebagaimana disebutkan penuntut umum di dalam replik, melainkan bantahan atau keberatan tersebut didasari argumentasi dan pembuktian bahkan adanya suatu peristiwa notoire feiten,” kata Heru.
    “Oleh karenanya, pertahankan hak dan kewajiban di muka hukum,
    in casu
    , dalam persidangan ini dalam bentuk bantahan atau keberatan dan suatu pernyataan yang tidak mengakui, tidak turut serta, dan tidak menerima sejumlah uang sebagaimana perbuatan-perbuatan tersebut dituduhkan kepada diri saya haruslah jangan dipandang sebagai perbuatan yang bernilai negatif atau buruk bahkan dipertimbangkan sebagai hal memberatkan yaitu tidak kooperatif,” ucapnya.
    Heru menekankan pentingnya menjalankan proses hukum secara benar dan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang duduk sebagai terdakwa.
    Seyogianya, kata dia, dalam menjustifikasi seorang terdakwa, penuntut umum memahami esensi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengedepankan logika.
    “Jika terdakwa harus mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya maka apa gunanya hukum acara sebagai hukum prosedur yang menjalankan hukum materiil dan apa gunanya lembaga pengadilan dengan kewenangannya mengadili perkara
    a quo
    ,” kata Heru.
    Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik dituntut sembilan tahun penjara.
    Dalam proses persidangan, Erintuah memang mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Kemudian, hakim anggota yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Mangapul juga dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU.
    Senada dengan Erintuah, Mangapul dalam proses persidangan juga mengakui bahwa dirinya menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Sementara, hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara setelah dianggap terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam proses persidangan, Heru Hanindyo memang bersikeras tidak menerima suap dari Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)

    Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah bank itu masih bersifat penyidikan umum.

    Hanya saja, Harli belum mengungkap bank yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam ranah penyidikan.

    “Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

    Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.

    “Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025. 

  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka dalam skandal suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng (migor) dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU). Ketiganya yakni dua pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

    “Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu Saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

    “Sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka oleh penyidik sejak 17 April 2025,” lanjutnya.

    Harli menjelaskan ketiga pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik melihat adanya keterikatan antara tindak pidana dengan aset yang dimiliki ketiganya.

    “Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelas Harli.

    Penyidik Kejagung sudah menyita serta memblokir sejumlah aset hingga rekening yang dimiliki oleh para tersangka. Harli memastikan Korps Adhyaksa akan terus mengusut praktik rasuah itu.

    “Tapi, secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Marcella, Ariyanto dan Muhammad Syafei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal suap hakim yang memvonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi pada perkara korupsi minyak goreng. Ketiganya disebutkan berperan dalam proses penyuapan hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus. Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.

    “Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

    Wahyu kemudian meminta Ariyanto selaku penasihat tersangka korporasi untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara. Permintaan itu kemudian diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso (MS) yang juga merupakan pengacara terdakwa korporasi.

    Marcella juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mendapat informasi itu, Marcella kemudian bertemu dengan Syafei guna menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Syafei menyanggupinya.

    Singkatnya, Syafei menyanggupi permintaan Rp 60 miliar untuk mengurus perkara di PN Tipikor itu. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang waktu itu Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim.

    Majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri Djuyamto sebagai hakim ketua, serta Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap. Mereka berlima juga telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

    Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

    1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
    8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,
    Alwin Albar
    , dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Majelis hakim menilai Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Hakim menilai, Alwin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Selain pidana badan, eks petinggi PT Timah itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Alwin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar.
    Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.
    Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
    Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Kasus Zarof Ricar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli – Halaman all

    Sidang Kasus Zarof Ricar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

    Jaksa menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang yakni saksi ahli pidana dan digital forensik.

    “Ahli pidana Hibnu Nugroho dan ahli digital forensik Irwan Haryanto,” kata jaksa di persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/5/2025).

    Diketahui eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang  menangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

    Jaksa menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

    “Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025) lalu.

    Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

    Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

    Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

    Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

    Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

    Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

    Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
    bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

    Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui,” jelas Jaksa.

    Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

    Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

    Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” ujarnya.

    Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

    Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

     

  • Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Maksimal – Halaman all

    Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Bisa Maksimal – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Menurut Tanak, apabila pengesahan RUU Perampasan Aset bisa segera dilaksanakan, maka bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

    Termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan para koruptor.

    “Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal,” kata Tanak dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

    “Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara,” sambung pimpinan berlatar belakang jaksa ini.

    Berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa, kata Tanak, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan. 

    “Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

    Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi. Yakni dengan mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024. Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

  • Menko Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Pemerintahan Prabowo

    Menko Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).

    Lebih lanjut, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, ujarnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

    “Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

    Lebih jauh, Yusril menilai RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

    “Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” tutup dia.

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.  

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara. 

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya.