Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat
Herman Khaeron
mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) masih bisa menindak direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi VI DPR RI itu menyatakan, Undang-Undang (UU) BUMN yang baru tidak lantas membuat KPK kehilangan kewenangan untuk melakukan penindakan tersebut.
“Tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum,” ujar Herman di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
“Sehingga dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara,” sambung dia.
Saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Baginya, persoalan muncul pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.
Di sisi lain, Herman menekankan bahwa undang-undang lain tetap bisa digunakan KPK dan para penegak hukum untuk memeriksa direksi BUMN.
“KPK bisa menindak, karena siapapun meskipun statusnya bukan penyelenggara negara, tetapi obyek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” paparnya.
Terakhir, Herman meminta agar
UU BUMN
tidak dianggap menghalangi aparat penegak hukum untuk menindak dugaan korupsi di BUMN.
“Jadi saya kira clear lah, jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/05/07/681b5c2553432.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi
-

Saksi Riezky: Hasto Atur PAW Harun Masiku Lewat Saeful dan Donny
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia membeberkan peran Hasto Kristiyanto dalam perkara kepengurusan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) No.17 milik Riezky Aprilia. Dalam BAP itu, Riezky menjelaskan soal peran Hasto dalam polemik PAW yang menyeret Harun Masiku.
Secara eksplisit, Riezky menyebutkan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil I Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto.
“Saksi menjelaskan seperti ini, ‘Dapat saya jelaskan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini saya ketahui dari penyampaian Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kepada saya,’ tanya jaksa di PN Tipikor, Rabu (7/5/2025).
Kemudian, Riezky mengungkap bahwa alasannya dia menyatakan Hasto yang mengatur penempatan Harun Masiku itu lantaran penyampaian dari eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri.
“Jadi kalau ditanya relevansinya di mana? Ya itu, karena setiap saya mau ngomong, ‘perintah sekjen’. setiap saya ngomong ini, ‘perintah sekjen’. Ya saya asumsikan ya oke,” tutur Riezky.
Hanya saja, Riezky mengaku bahwa dirinya tidak serta merta percaya dengan pernyataan dari Saeful dan Donny. Oleh sebab itu, dia langsung menemui Hasto di Kantor DPP PDIP Pusat pada (27/9/2019).
“Ternyata benar yang disampaikan Saeful setelah dikonfirmasi dengan terdakwa kan?” tanya jaksa.
“Ya pada saat ketemu, ternyata ya emang begitu akhirnya,” jawab Riezky .
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi soal BAP No.23 milik Riezky. Pada intinya, Riezky memberikan keterangan bahwa peran Hasto yaitu mengatur PAW Harun Masiku dengan mengendalikan Saeful dan Donny.
Hanya saja, upaya itu gagal dan dilanjutkan untuk melakukan kepengurusan PAW Harun Masiku pada perangkat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW. Kemudian, kedua memerintahkan saya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih sebagai kursi DPR saya bisa ditempati oleh Harun Masiku, yang kemudian hal tersebut gagal, dan kemudian dilakukan pengurusan kepada Komisioner KPU,” ujar jaksa saat membaca BAP No.23 milik Riezky.
“lya,” tutur Riezky.
-

UU Baru, KPK Bakalan Ompong Tangani Bos BUMN
GELORA.CO – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa aturan baru yang dicantumkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara) akan memberikan imunitas bagi bos-bos di BUMN sekelas direksi, komisaris hingga dewan pengawas dari jeratan hukum yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Politik hukum saat ini sudah menegaskan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5/2025).
Oleh sebab itu, sepanjang belum ada aturan yang dapat menganulir regulasi tersebut, maka sejauh itu pula KPK akan ompong ketika berhadapan dengan oknum direksi, komisaris maupun dewan pengawas BUMN yang diduga melakukan tindak pidana hukum termasuk korupsi.
“Artinya KPK yang salah satu kewenangan penindakannya menangani kasus korupsi terkait penyelenggara negara maka sudah jelas tidak bisa menangani sampai ada aturan baru yang mencabut itu,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa UU BUMN baru telah terbit. Regulasi tersebut tercata sebagai UU Nomor 1 Tahun 2025. Di mana dalam Pasal 9F Ayat (1) ditegaskan bahwa jajaran direksi tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukum terhadap sebuah kerugian negara.
Hal itu juga termaktub di dalam Ayat (2) yang juga menyangkut jabatan Komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.
Berikut adalah bunyi Pasal 9F Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ;
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Kemudian di dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa baik Direksi, Komisaris maupun Dewan Pengawas di BUMN bukan penyelenggara negara, sebagaimana subyek yang bisa dijerat dalam praktik tindak pidana korupsi oleh KPK.
Selanjutnya di Pasal 9H Ayat (1) huruf a dan b telah bahwa Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas BUMN tidak berhak untuk dihadirkan dalam ruang persidangan ketika terdapat kasus pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan milik pelat merah.
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
-
/data/photo/2025/04/30/6811a22f9ba73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal karena Tak Berizin
Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal karena Tak Berizin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum Sekjen PDI-P
Hasto Kristiyanto
mempermasalahkan legalitas rekaman percakapan antara
Riezky Aprilia
dan
Saeful Bahri
yang diajukan sebagai alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Protes dari kubu Hasto Kristiyanto ini disampaikan saat Riezky, yang merupakan mantan anggota DPR RI, dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
kasus Harun Masiku
yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, berpandangan bahwa rekaman tersebut bersifat ilegal lantaran dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam.
Ia menilai tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak, walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti,” ujar Alvon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.
Adapun rekaman yang didengarkan oleh jaksa di muka persidangan memuat percakapan antara Riezky dengan Saeful saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019.
Riezky mengeklaim bahwa rekaman tersebut merupakan bukti adanya tekanan dari Saeful kepadanya untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Alvon menuturkan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai bukti rekaman tersebut tidak sah lantaran tidak diperoleh melalui cara yang sesuai diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya, Majelis Hakim,” kata Alvon.
Sementara itu, jaksa KPK menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan inisiatif dari Riezky untuk menguatkan keterangannya.
Setelah diserahkan kepada jaksa, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.
“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri,” kata jaksa.
Menengahi perdebatan ini, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, lantas menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.
Hakim menegaskan bahwa seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing, dan sah atau tidaknya suatu bukti diputuskan dalam pertimbangan majelis.
“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pleidoi. Kami akan mempertimbangkan,” kata hakim Rios.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/07/681ae151ba8ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan
Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa penuntut umum membongkar percakapan pengacara Gregorius Ronald Tannur,
Lisa Rachmat
, dan ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja Tannur
, yang membahas rencana melenyapkan perkara pembunuhan Ronald Tannur secara perlahan-lahan.
Jaksa mengungkap bukti percakapan ini saat memeriksa Meirizka sebagai saksi mahkota dalam dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur yang menjerat Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tolong kamu rembuk dengan papa Ronald, ini perkara harus diurus semua, harus ada isinya. Ini akan dibungkus, artinya perlahan-lahan akan dilenyapkan,” kata jaksa membacakan pesan Lisa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).
Menurut Lisa, dalam pesannya, dibutuhkan “isi” untuk menghapus pasal yang disangkakan penyidik kepada Ronald Tannur.
“Kemarin aku baru kasih ke penyidik berapa itu 20 atau 25 (juta),” ujar jaksa melanjutkan pesan Lisa.
Jaksa lantas meminta Meirizka menjelaskan konteks percakapannya dengan Lisa.
Namun, Meirizka mengaku tidak mengetahui maksud pesan tersebut.
“Tapi maksudnya, intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu,” tutur Meirizka.
Meirizka mengakui percakapan itu terjadi pada masa awal bergulirnya perkara dugaan pembunuhan atau penganiayaan oleh Ronald Tannur yang membuat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui maksud Lisa bahwa perkara tersebut akan dilenyapkan di tahap penyidikan.
Meragukan jawaban Meirizka, jaksa menanyakan maksud istri mantan anggota DPR RI itu menjawab pesan Lisa.
“Karena di sini jawaban dari saudara, ‘nanti aku rundingkan sama papanya Ronald’,” kata jaksa.
“Ya saya bilang, saya nanti dirundingkan dulu sama papanya Ronald. Tapi ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau, dia bilang ‘jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu. Ikuti saja jalurnya’,” ujar Meirizka.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat dan Meirizka didakwa bersama-sama menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.
Uang suap itu dibagi-bagikan di ruang hakim dan mengalir hingga Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Saksi Riezky Aprilia Lawan Hasto di Sidang: Anda Bukan Tuhan!
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia mengungkap perlawanannya saat diminta Hasto Kristiyanto untuk mundur dari jabatannya.
Hal tersebut diungkap saat Riezky dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2024).
Mulanya, Riezky menjelaskan peristiwa terjadi di salah satu ruangan Kantor DPP PDIP, Jakarta sekitar September 2019. Kala itu, Riezky ingin meminta penjelasan soal alasannya harus mundur setelah terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024.
Kemudian, Hasto hanya mengungkap bahwa alasan permintaan itu merupakan dari kehendak partai. Mendengar jawaban itu, Riezky menyatakan bahwa dirinya bersedia mundur apabila diminta oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dalam ruangan itu, Hasto kemudian menggebrak meja dan menyatakan dirinya merupakan Sekretaris Jenderal PDIP. Mendengar hal itu, Riezky langsung menumpahkan kekecewaannya kepada Hasto.
“Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, ‘Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan’,” ujar Riezky.
Setelah itu, Riezky langsung meninggalkan kantor DPP PDIP, meski sempat dilerai oleh kader partai Komarudin Watubun.
“Dan saya emosi saya jujur saya akui saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh pak Komarudin Watubun saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan habis itu saya langsung pulang,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.
Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui PAW DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
-
/data/photo/2025/05/07/681ad2aedff07.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Diminta Hasto Mundur, Riezky Aprilia PDI-P: Anda Sekjen, Bukan Tuhan Nasional
Diminta Hasto Mundur, Riezky Aprilia PDI-P: Anda Sekjen, Bukan Tuhan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P
Riezky Aprilia
menolak saat diminta mundur sebagai anggota DPR RI 2019–2024 terpilih oleh Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
.
Hal ini disampaikan Riezky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan
kasus Harun Masiku
yang menjerat Hasto, Rabu (7/5/2025).
Awalnya, Riezky menuturkan bahwa permintaan itu disampaikan Hasto saat dirinya bertemu pada 27 September 2019.
Ia pun menanyakan kepada Hasto perihal pelantikannya sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan.
“Mudah-mudahan saya enggak salah, waktu itu saya hadir, Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya,” ucap Riezky dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
“Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur,” kata dia menjelaskan.
Riezky merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019 sehingga ia berhak menjadi caleg terpilih.
Namun, Hasto disebut memilih Harun Masiku yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih, padahal perolehan suara Harun berada di urutan keenam di antara caleg-caleg PDI-P.
Riezky pun menerangkan bahwa saat itu Hasto menyampaikan permintaan mundur tersebut adalah perintah partai, tetapi ia menolaknya.
“Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu,” kata Riezky sambil menangis.
Riezky mengaku sempat kaget dengan respons Hasto karena Hasto membawa-bawa statusnya sebagai sekretaris jenderal partai.
Riezky lantas menegaskan bahwa Hasto memang sekjen partai, tetapi bukan Tuhan.
“Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, ‘saya ini Sekjen partai’,” kata Riezky menirukan Hasto.
“Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, (saya bilang), ‘saya tahu Anda Sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan.’ Itu yang saya sampaikan. Waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/07/681aeb3bb1176.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kader PDI-P Nangis Saat Cerita Diminta Hasto Mundur demi Harun Masiku Nasional
Kader PDI-P Nangis Saat Cerita Diminta Hasto Mundur demi Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
Riezky Aprilia
menangis saat menceritakan dirinya diminta mundur sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Dapil I Sumatra Selatan (Sumsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Peristiwa ini terjadi ketika Riezky dihadirkan sebagai saksi dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Riezky mengatakan, pada 27 September 2019, bertepatan dengan acara di DPP PDI-P, ia bertemu Hasto dan mempertanyakan undangan pelantikannya sebagai caleg terpilih.
“Terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur,” kata Riezky di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga,” ujar Riezky sambil menangis.
Riezky mengaku saat itu sudah merasa emosi dan lelah karena terus dihadapkan dengan persoalan tersebut.
Pada saat yang bersamaan, menurut dia, Hasto juga lelah dan akhirnya menyatakan bahwa ia diminta mengundurkan diri atas perintah partai.
“Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari ibu ketua umum pada saat itu,” ujar Riezky.
Hasto menjawab ucapan Riezky ini dengan menekankan bahwa ia merupakan sekretaris jenderal partai.
Pernyataan Hasto tersebut lantas membuat emosi Riezky memuncak.
“Saya berdiri, (dan mengatakan) ‘saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan’, itu yang saya sampaikan,” ujar Riezky.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Padahal, hasil pemilu menunjukkan bahwa Riezky yang berhak untuk menjadi anggota DPR karena punya perolehan suara lebih besar dibanding Harun.
Di samping kasus suap, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Saksi Riezky Aprilia Menangis Saat Cerita Dipaksa Hasto Mundur dari Caleg
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia menceritakan pengalamannya saat diminta mundur dari kursi DPR oleh Hasto Kristiyanto.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal pertemuan Riezky dengan Sekjen PDIP sekaligus terdakwa Hasto Kristiyanto di DPP PDIP pada September 2019.
Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku bahwa dirinya mempertanyakan alasan diminta mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR kepada Hasto.
Ditengah cerita itu, tangis Riezky pecah lantaran dirinya yang juga bagian dan berjuang untuk partai malah diminta mundur saat memperoleh kemenangannya di Dapil I Sumatra Selatan.
“Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga,” ujar Riezky di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kemudian, Riezky mengaku bahwa dirinya tidak pernah tahu alasan secara detail terkait dengan permintaan mundur terhadap dirinya hingga saat ini. Hasto, kata Riezky, hanya menyampaikan alasan permintaan mundur itu berasal dari keputusan partai.
Selanjutnya, Riezky menyatakan bahwa dirinya akan mundur apabila Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan secara langsung.
Namun, permintaan itu tak diindahkan. Sebab, Hasto langsung menggebrak meja dan menyatakan bahwa dirinya merupakan Sekretaris Jenderal PDIP.
Mendengar hal itu, Riezky mengaku emosinya langsung memuncak dan langsung meninggalkan ruangan meski sempat dilerai oleh Kader PDIP Komarudin Watubun.
“Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, saya tahu anda Sekjen Partai tapi anda [Hasto] bukan tuhan. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” tuturnya.
Setelah peristiwa itu, dia juga mengaku tidak pernah dipertemukan dengan Megawati untuk membahas persoalannya tersebut.
“Iya [tidak bertemu Megawati], siapa lah saya mas, ketemu kan tidak gampang,” pungkas Riezky.
