Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Takdir
Suhan meminta staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Kusnadi
beristighfar sebelum memberikan keterangan.
Permintaan ini Jaksa Takdir sampaikan saat hendak mencecar Kusnadi sebagai saksi dalam dugaan suap
Harun Masiku
dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
“(Sebelum memberi keterangan) boleh saya minta tolong ke saksi?” tanya Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
“Siap,” jawab Kusnadi.
“Tolong istighfar dulu ya,” kata Jaksa Takdir meminta lagi.
“Istighfar?” timpal Kusnadi.
“Iya,” jawab Jaksa Takdir.
“Astaghfirullah,” kata Kusnadi.
Setelah itu, Jaksa Takdir mengatakan, di awal persidangan Kusnadi membenarkan pertanyaan majelis hakim terkait alamat identitasnya.
Salah satu alamat yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan Kusnadi tinggal di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P sementara satu alamat lainnya di rumah Hasto.
“Nah untuk yang tempat tinggal kedua, mulai kapan bapak tinggal di tempatnya bapak Hasto ini?” tanya Jaksa Takdir.
Namun, Kusnadi mengaku tidak pernah mencantumkan alamat tinggal di rumah Hasto.
Jaksa Takdir pun mempertanyakan kenapa Kusnadi tidak membantah pertanyaan majelis hakim yang memeriksa identitasnya.
“Pak izin. Itu kalau surat, kalau saya dapat panggilan KPK itu ada tiga. Makanya saya heran, Pak,” ujar Kusnadi.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/05/08/681c264471f87.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan
-

Kapolda Metro Jaya Irit Bicara saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri: Nanti Urusan Saya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tidak banyak berkomentar mengenai perkembangan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Momentum itu terjadi usai Karyoto menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR di BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Pada pukul 12.10 WIB, Karyoto beserta sejumlah anggota Komisi III DPR turun dari lantai 2 ke tempat doorstop dengan awak media.
Dia mulanya menyampaikan pertemuan tersebut membahas sejumlah isu besar di antaranya yakni pemberantasan narkoba dan premanisme.
Kapolda menjelaskan secara runut permasalahan narkoba yang satu nafasdengan Kejati DKI Jakarta.
“Penyalahgunaan narkoba untuk pengguna kami selalu menganggap sebagai korban, korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara dan langkah-langkah preventif seperti penyuluhan, penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan,” ungkapnya.
Kemudian masalah premanisme juga mendapat atensi pimpinan Polri dan TNI.
Polda Metro Jaya tengah mengkaji langkah hukum ketika ada pihak-pihak yang merasa dihina atas tindakan premanisme.
Ketika ditanya mengenai kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri yang mandek setahun lebih, Karyoto terkesan enggan menanggapi.
Irjen Karyoto langsung menyudahi sesi wawancara dengan awak media padahal dalam kesempatan itu hadir beberapa anggota Komisi III DPR RI.
“Nanti urusan saya,” singkatnya.
Urung Tepati Janji
Sebelumnya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengusutan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.
-

Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara koneksitas ini, yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen, perantara, dan pelaksana kontrak pengadaan.
Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardo (LNR), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan Gabor Kuti (GK). Dua nama terakhir masing-masing adalah Warga Negara Amerika Serikat dan Hungaria.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, menyebut tersangka LNR saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan.
Dia berperan untuk menandatangani kontrak dengan GK, yang merupakan CEO Navayo International AG.
Kontrak tersebut adalah untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment).
Nilai kontrak yang ditandatangani adalah 34,1 juta dollar AS yang kemudian berubah menjadi 29,9 juta dollar AS.
Andi Suci juga mengatakan penunjukan Navayo dilakukan tanpa adanya proses pengadaaan barang dan jasa.
“Penandatanganan kontrak itu dibuat tanpa adanya anggaran,” ujar Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
Tersangka kedua, ATVDH, adalah tenaga ahli satelit yang ditunjuk Kemhan. Dia juga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.
ATVDH merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sebelumnya sudah terjerat kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan pada 2023.
“Fungsinya, dia (ATVDH) adalah sebagai perantara, sehingga nanti diputuskan dalam perkara yang berbeda,” jelas Andi.
Sementara tersangka ketiga adalah GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG yang berbasis di Hungaria.
GK diduga menjadi pelaksana kontrak tanpa melalui prosedur lelang dan menyerahkan invoice fiktif kepada Kemhan.
Bahkan perusahaan tersebut mengklaim telah mengerjakan proyek dengan mengajukan empat surat Certificate of Performance (CoP) yang ternyata tidak pernah diverifikasi.
“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” ungkap Andi.
Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan Navayo International AG dinilai tidak mampu menghasilkan sistem user terminal yang layak.
“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan Secure Chip, inti dari pekerjaan User Terminal,” ujar Andi.
Akibat CoP yang telah diteken, pemerintah RI kemudian digugat ke arbitrase internasional di Singapura dan dinyatakan harus membayar lebih dari 20 juta dolar AS.
Sementara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar.
Tidak hanya itu, ada juga permohonan untuk menyita Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.
Penyitaan itu berdasar putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Selain itu, tersangka pun dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Lebih Subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
-

Amankan sidang Hasto, polisi kerahkan 833 personel di PN Jakpus
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 833 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran polisi bukan untuk menakuti, tapi untuk memberikan rasa aman,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa tim gabungan itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Susatyo menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali dengan senjata api maupun senjata tajam untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
Sidang yang digelar hari ini diperkirakan akan dihadiri massa dari dua kelompok berbeda, baik yang mendukung maupun yang menolak terdakwa.
Oleh karena itu, petugas telah disebar di tiga ring pengamanan, masing-masing mencakup ruang sidang, halaman, serta area kolam utara dan selatan untuk memisahkan kedua kelompok massa.
“Kami sudah antisipasi titik-titik rawan gesekan. Massa pro dan kontra kami tempatkan di lokasi berbeda agar tidak terjadi konflik. Petugas juga sudah mendapatkan pengarahan untuk bersikap netral, tenang, dan tidak mudah terprovokasi,” kata dia.
Pengamanan ini juga melibatkan negosiator Polwan dan tim pengendali massa, serta mengutamakan komunikasi dalam menghadapi potensi gangguan.
“Kami tekankan kepada anggota, tugas utama adalah melayani dan melindungi masyarakat. Tidak boleh arogan, tidak boleh terpancing emosi. Ini bukan hanya soal pengamanan, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Susatyo.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/04/30/6811a22f9ba73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum
Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
menilai bahwa perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
kasus Harun Masiku
merupakan daur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politikus
PDI-P
, Guntur Romli, sesaat setelah Sekjen PDI-P itu masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
“Proses daur ulang ini melanggar asas
kepastian hukum
, akuntabilitas, dan kepentingan umum,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur, Kamis.
Hasto bilang, dalam empat kali persidangan yang sudah digelar, semakin memperkuat fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan keterangan ternyata sama.
Keterangan-keterangan dalam sidang Hasto sudah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri pada tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hasto pun menuturkan bahwa ketika kehidupan berbangsa dan bernegara dibangun tanpa kepastian hukum, maka sistem hukum yang ada dijauhkan dari keadilan.
Menurut dia, tanpa supremasi hukum akan menimbulkan persoalan serius terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.
“Berbagai persoalan perekonomian saat ini terjadi akibat tidak adanya kepastian hukum. Bayangkan jika setiap persoalan hukum yang telah inkrah, lalu bisa didaur ulang, maka runtuhlah sistem hukum tersebut,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.
Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada akhir 2024 lalu.
Sementara, Harun Masiku yang berstatus tersangka juga belum diketahui keberadaannya hingga kini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aroma Rasuah Pengadaan Jet Pribadi KPU Bakal Ditelisik KPK
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait laporan yang diterima tersebut.
Korupsi Pengadaan Jet Pribadi
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada Rabu ini.
Peneliti dari TI Indonesia Agus Sarwono menjelaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI selama Pemilu 2024.
Agus lantas menjelaskan bahwa pagu pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI hanya Rp46 miliar, sedangkan nilai kontrak selama Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp65 miliar.
Selain itu, berdasarkan penelusuran pengadaan melalui dokumen yang bersifat terbuka, Agus mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dari sisi penyedia pesawat jet pribadi untuk KPU RI tersebut.
“Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022, dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat. Lalu, ternyata si perusahaan penyedia ini, dia tidak punya pesawat,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, menjelaskan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.
“KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar, tetapi menurut analisa kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan tertinggal,” kata Zakki.
-

Tak Ada yang Kebal Hukum, Demokrat Minta KPK ‘Sikat’ Direksi-Komisaris BUMN Korup
GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berwenang menindak direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Herman sebagai respons usai disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagi dia, tidak ada satu pun warga negara di Indonesia yang kebal terhadap hukum.
“Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum,” kata Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Sehingga dipastikan undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara,” ujar dia melanjutkan.
Herman menegaskan, sekalipun pejabat BUMN bukan termasuk kategori penyelenggara negara secara formal, tetapi jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum, maka lembaga antirasuah itu tetap bisa menindak.
“Jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut,” tutur Herman.
Herman pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh isu liar, seolah-olah jajaran direksi dan komisaris BUMN memiliki hak imunitas, sehingga tak bisa diproses hukum meskipun terindikasi terlibat korupsi.
“KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelanggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” ucapnya.
“Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025.
Dalam UU BUMN terbaru ini, disebutkan direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
UU ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.
-

Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) diduga menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan proses hukum penyidik Jampidsus.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten penyidik korps Adhyaksa.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).
Dalam penyerahan kedua, MAM telah menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta.
Qohar menambahkan, MAM telah mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta per kelala. Adapun, 150 anggota itu disebar dalam lima tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.
“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” pungkas Qohar.
Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan ini pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Sementara itu, terdapat tiga kasus yang baru terungkap dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

