Kasus: Tipikor

  • Polisi kerahkan 511 personel amankan sidang Hasto

    Polisi kerahkan 511 personel amankan sidang Hasto

    Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pola pengamanan kali ini merupakan kelanjutan dari strategi minggu sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian berdasarkan dinamika lapangan.

    “Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami,” kata Susatyo di Jakarta, Jumat.

    Ia menekankan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan provokatif.

    Polisi kata Susatyo, telah menyiapkan area pemisahan bagi massa pro dan kontra agar tidak terjadi gesekan, dengan pendekatan persuasif kepada seluruh pengunjung.

    “Kami imbau massa untuk menempati areal masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,” ujarnya.

    Kapolres Jakarta Pusat berharap seluruh rangkaian sidang dapat berjalan aman, tertib, dan damai.

    “Kami jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Semoga pengamanan hari ini berjalan lancar tanpa gangguan,” ujarnya.

    Diketahui, sidang kasus Hasto kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi dimaksud, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2024 Hasyim Asyari dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam untuk mengantisipasi adanya upaya paksa dari penyidik KPK.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Herry Jung Tersangka Kasus Suap Izin PLTU-2 Cirebon Absen Pemeriksaan KPK

    Herry Jung Tersangka Kasus Suap Izin PLTU-2 Cirebon Absen Pemeriksaan KPK

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemanggilan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. KPK mengatakan Herry Jung tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pihak Herry Jung sudah memberikan surat kepada KPK perihal ketidakhadirannya hari ini. Dalam surat yang diterima KPK, pihak Herry Jung mengaku berhalangan hadir karena tidak di Jakarta.

    “Surat permohonan penundaan pemeriksaan tertanggal 9 Mei dan sudah diterima oleh KPK pada pagi hari ini. Ada pun alasan dari terperiksa Saudara HJ bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Budi mengatakan pihak penyidik telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Herry Jung. Dia juga mengimbau agar pihak Herry Jung bisa bersikap kooperatif guna memperlancar proses pengungkapan kasus ini.

    “KPK melalui penyidik tentu akan menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan berikutnya dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif,” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Herry Jung hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

    KPK sebelumnya juga telah memanggil Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, untuk diperiksa sebagai saksi terkait hal serupa.

    Panggilan pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan kemarin, Kamis (8/5). Pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

    Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

    Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

    Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

    Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

    Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi

    Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi

    Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ),
    Rossa Purbo Bekti
    , bukan
    saksi
    fakta.
    Hal ini disampaikan Hasto usai mendengar keterangan Rossa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi perkara dugaan perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
    “Hari ini saya menegaskan bahwa saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta,” kata Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
    Hasto menilai, keterangan yang disampaikan Rossa di dalam persidangan bukan fakta atas peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
    Menurutnya,
    penyidik KPK
    dari Polri itu hanya memberikan asumsi atas peristiwa yang ditanganinya tersebut.
    “Dia mengkonstruksikan (peristiwa) berdasarkan imajinasi dan asumsi dari saudara Rossa,” kata Hasto.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan
    Harun Masiku
    .
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU BUMN Disebut Tak Bisa Batasi KPK Tangani Dugaan Korupsi

    UU BUMN Disebut Tak Bisa Batasi KPK Tangani Dugaan Korupsi

    JAKARTA – Chairman Southeast Asia Anticoruption Syndicate (SEA Action), M. Praswad Nugraha menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewenangan mengusut dugaan korupsi di BUMN.

    Hal ini disampaikan Praswad menanggapi polemik UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang salah satu pasalnya menyebut direksi/dewan komisaris/dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Katanya, KPK bekerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang bersifat lex specialis atau memiliki kekhususan.

    “Secara asas dan prinsip, pengaturan tentang pelaksana tugas KPK tidak boleh diatur di dalam UU lain,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 9 Mei.

    Praswad menyebut UU BUMN juga tidak bisa mengatur tentang pelaksanaan penyidikan perkara. “Karena ruangnya memang tidak di sana,” tegasnya.

    “UU BUMN mengatur tentang bisnis korporasi dan pelaksanaan kegiatan badan usaha milik negara,” sambung mantan penyidik KPK yang tersingkir karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat alih status pegawai akibat pengesahan UU KPK tersebut.

    Lebih lanjut, Praswad juga menjelaskan definisi soal penyelenggara negara sebenarnya sudah diatur secara khusus dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Beleid ini disebutnya tak berubah dan tak bisa begitu saja dikesampingkan karena UU BUMN disahkan.

    “Justru menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi dasar fundamental atau memory van toelichtingnya UU BUMN tiba-tiba bisa mengatur tentang proses penegakan hukum,” ujarnya.

    Praswad menilai KPK seharusnya tetap mengurusi dugaan korupsi di perusahaan pelat merah. Sebab, penguatan tata kelola BUMN bisa dilakukan dengan upaya memberantas praktik rasuah.

    “Suatu kesalahan apabila tedapat upaya untuk memisahkan melalui penghindaran dengan pencantuman pasal yang menjauhan BUMN dari intervensi KPK untuk menjaga integritas bisnis negara. Padahal faktor utama yang menjamin agar bisnis negara tetap menguntungkan adalah apabila pengelolaannya bersih dari korupsi,” kata Praswad.

    “Sebesar apapun keuntungan yang diperoleh BUMN akan menjadi sia-sia jika uang hasil keuntungannya di korupsi, terlebih lagi justru malah korupsi di level BUMN tidak bisa diproses perkaranya karena dilindungi oleh undang-undang BUMN, situasi ini akan semakin membuat Indonesia terpuruk.” jelas Praswad.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah sebelumnya mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Pada beleid itu, Pasal 9G menyatakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

    Sementara Pasal 9 F UU BUMN menyebut Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Terhadap UU BUMN, KPK telah menyatakan sikapnya akan terus mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah jika ada bukti yang kuat.

    Ada sejumlah pertimbangan, misalnya, Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bunyi beleid itu kontradiktif dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    “KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Mei.

  • Kesaksian Penyidik KPK Mau OTT Hasto, Malah Ditangkap di PTIK

    Kesaksian Penyidik KPK Mau OTT Hasto, Malah Ditangkap di PTIK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menceritakan kebuntuan saat melakukan OTT terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

    Hal itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan terdakwa Hasto di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

    Rossa menjelaskan OTT KPK itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi soal adanya tindak korupsi berupa suap dan gratifikasi terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sekitar Januari 2020.

    Kala itu, Rossa dan tim menangani proses OTT untuk penangkapan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Setelah ditangkap, penyidik KPK kemudian menelusuri aliran dana dalam perkara suap dan gratifikasi itu.

    Dari alat bukti yang ada, aliran suap dan gratifikasi itu bersumber dari Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Dengan demikian, penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya.

    “Pada saat itu dengan alat bukti bahwa ada keterangan dan juga ada percakapan WhatsApp dan petunjuk barang bukti elektronik bahwa uang itu berasal dari terdakwa [Hasto],” ujar Rossa di persidangan.

    Selanjutnya, penyidik mendapatkan informasi kalau Hasto telah bergerak dari kantor DPP PDIP menuju arah Jakarta Selatan atau tepatnya di sekolah kepolisian atau PTIK.

    Sesampainya di PTIK, Rossa mengaku bahwa dirinya menemui sejumlah hambatan dalam pengejaran Hasto. Sebab, penyidik KPK sempat tertahan di halaman PTIK.

    “Kami tertahan di depan kompleks PTIK. Jadi dalam posisi saya pernah sekolah di situ selama dua tahun, jadi tidak mungkin juga saya mencari masalah di situ,” ujar Rossa.

    Selain itu, dia juga mengungkap bahwa dilokasi juga terdapat tim yang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan sama-sama tertahan di PTIK.

    Sembari menunggu, Harun dan Hasto keluar, penyidik KPK itu kemudian didatangi, diinterogasi oleh gerombolan orang dan langsung dibawa ke sebuah ruangan.

    “Kami didatangi oleh beberapa orang, diinterogasi, dan kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada 5 orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu,” pungkas Rossa.

  • AKBP Rossa Sindir Febri Diansyah: Ikut Pengusutan, tapi Bela Hasto

    AKBP Rossa Sindir Febri Diansyah: Ikut Pengusutan, tapi Bela Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti menyindir pengacara Febri Diansyah di persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sindiran itu dilontarkan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi atas terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jumat (9/5/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami soal riwayat Rossa selama menjadi penyidik di komisi antirasuah. Namun, sebelum menjawab itu, Rossa menyatakan bahwa dalam sidang kali ini terdapat penyidik KPK yang berpindah kubu.

    “Sebelum menjawab itu saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose,” ujar Rossa di persidangan.

    Selanjutnya, Rossa menuturkan bahwa penyidik KPK yang saat ini di kubu Hasto itu bahkan sempat memberikan usulan dan menyusun konstruksi perkara Harun Masiku bersama-sama.

    “Kemudian memberikan saran usulan dan juga menyusun pointers atas terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa. Kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest,” tutur Rossa.

    Pernyataan Rossa itu kemudian memicu respons dari salah satu pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

    “Anda maksudnya apa?” respons Ronny.

    Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto langsung menengahi keduannya. Singkatnya, Ronny kemudian menuturkan bahwa pihaknya ingin mengawal persidangan ini menjadi berkualitas tanpa mendiskreditkan pihak manapun.

    “Terima kasih yang mulia. Agar persidangan ini menjadi persidangan yang berkualitas, bukan hanya sekedar asumsi-asumsi, narasi yang mendiskreditkan seseorang atau terdakwa,” pungkas Ronny.

    Sekadar informasi, kuasa hukum Hasto Kristiyanto diisi oleh pengacara senior Maqdir Ismail. Dari salah satu kuasa hukum itu, terdapat pejabat KPK sebelumnya, yakni Febri Diansyah.

  • Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

    Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto protes saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga penyidik sebagai saksi, salah satunya AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Protes itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail diawal jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (9/5/2025).

    Awalnya Maqdir mempertanyakan alasan Jaksa menghadirkan Rossa dan dua penyidik lainnya sebagai saksi dalam sidang kliennya.

    Pasalnya menurut dia, ketiga orang itu tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

    “Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka menjadi saksi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, mereka tidak tepat dijadikan saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang sidang.

    Lebih lanjut Maqdir menyatakan apabila Rossa Purbo dan dua penyidik KPK itu tetap menjadi saksi maka keterangan mereka hanya berdasarkan pernyataan orang lain atau testimoni de auditu.

    Maqdir pun menolak apabila ketiga penyidik itu sebagai saksi lantaran tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” katanya.

    Minta Majelis Hakim Keberatan

    Sementara itu kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menilai dengan dihadirkannya penyidik KPK dalam sidang kliennya, jaksa hanya ingin membuktikan hasil dari penyidikan kasus tersebut.

    Sehingga Ronny meminta agar majelis hakim mencatat keberatan daripada pihaknya atas dihadirkannya penyidik KPK sebagai saksi.

    “Jadi menurut kami ini dimasukkan saja yang mulia mohon dicatat. Tidak perlu dihadirkan penyidik ini, ini kan sebenarnya penyidik sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa bukti bukti yang mereka periksa,” kata Ronny.

    Penjelasan Jaksa

    Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK mengatakan bahwa ketiga penyidik itu bakal dijadikan sebagai saksi fakta.

    Sehingga mereka memandang perlu ketiga orang itu dihadirkan sebagai saksi lantaran berkaitan langsung dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan, saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu OTT (operasi tangkap tangan) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas Jaksa.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Kubu Hasto Protes Soal Tiga Penyidik KPK jadi Saksi di Persidangan

    Kubu Hasto Protes Soal Tiga Penyidik KPK jadi Saksi di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memprotes dijadikannya tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan kasus Harun Masiku.

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan lantaran keterangan dari penyidik ini bisa jadi tidak berasal dari pengalamannya secara langsung.

    “Menurut hemat kami ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini apalagi kita kembali ke Pasal 153 KUHAP bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri,” ujar Maqdir di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

    Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa ketiga penyidik KPK ini dihadirkan untuk menjelaskan fakta pada peristiwa OTT dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.

    “Untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” tutur jaksa.

    Namun, kubu Hasto masih belum puas. Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menekankan bahwa keterangan penyidik ini seharusnya sudah dituangkan ke dalam berkas perkara yang diuji di persidangan.

    Dengan demikian, menurut Ronny, dihadirkannya tiga penyidik komisi antirasuah menjadi saksi ini dinilai kurang tepat.

    “Kami rasa tidak tepat untuk persidangan ini ketika menghadirkan penyidik yang memeriksa berkasnya sendiri, apakah mereka nanti menjadi saksi yg kita anggap netral atau tidak terlibat dalam conflict of interest,” tutur Ronny.

    Adapun, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto memutuskan agar persidangan ini agar tetap dilanjutkan. Sebab, menurutnya, dihadirkannya tiga saksi ini tidak akan mempengaruhi proses pembuktian dan penilaian hakim.

    “Kami memahami permintaan PH terdakwa dan kaki catat keberatan saudara. Karena ini proses pembuktian ya kita beri kesempatan kita uji dulu keterangan saksi, alat bukti semuanya. Dan hakim pun kita belum tahu kok substansi apa yg akan disampaikan nanti,” tegas Hakim.

    Sekadar informasi, dalam sidang lanjutan perkara Hasto ini, jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi. Tiga penyidik KPK itu yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.

  • Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi

    Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi

    Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , dimulai dengan ketegangan, pada Jumat (9/5/2025).
    Ketegangan itu timbul ketika jaksa penuntut umum
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang memburu eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan Hasto pada 2020.
    Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
    Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, akan memeriksa identitas para saksi.
    Namun, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keabsahan para saksi.
    “Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir, di ruang sidang.
    Maqdir menilai, keberadaan ketiga penyidik itu tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.
    “Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir.
    Menanggapi ini, jaksa KPK kemudian menyebut ketiga penyidik itu merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
    Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
    “Juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata jaksa.
    Maqdir kemudian mencoba menyela, namun dicegah oleh Hakim Rios.
    “Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin saudara,” kata Hakim Rios.
    “Karena begini, Yang Mulia, kami juga punya hak,” ujar Maqdir.
    Pengacara senior itu kemudian mengatakan, di antara ketiga saksi tersebut, ada yang menyalahkan orang lain terkait perintangan penyidikan, sementara orang-orang tersebut tidak pernah diperiksa.
    “Kami tidak ingin lembaga persidangan Yang Mulia ini dijadikan ajang untuk mengatakan sesuatu yang orang tidak bisa membela diri. Ini pokok persoalannya,” kata Maqdir.
    Hakim Rios kemudian mengatakan pihaknya memahami keberatan penasehat hukum Hasto.
    Ia meminta agar keberatan mereka dituangkan dalam nota pembelaan.
    Ia juga menegaskan bahwa hakim tidak terikat dengan saksi dan meminta sidang untuk terus dilanjutkan.
    “Ini adalah proses pembuktian sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian,” tutur Hakim Rios.
    Mendengar ini, pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen, pun menimpali dan memastikan para penyidik diperiksa untuk pasal perintangan penyidikan.
    Namun, Hakim Rios marah dan menjawab dengan nada tinggi.
    “Jadi, di sinilah kita buktikan, alat bukti semua dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum. Hakim yang menilai, ya,” tegas Hakim Rios.
    “Hakim juga tidak ada alasan untuk menolaknya, tapi hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana relevansi pembuktian,” lanjut dia.
    Setelah itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Rossa dan kawan-kawan merupakan saksi yang menyusun berkas perkara Hasto.
    Mereka kemudian memeriksa berkas yang disusun sendiri dan kini menjadi saksi terkait berkas yang dibuat.
    “Saksi fakta kami melihat bahwa ini seperti sudah membenarkan hasil penyidikan dari para penyidik,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil

    Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil

    Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah secara Formil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa penyitaan barang bukti berupa ponsel (HP) dari staf Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Kusnadi
    , dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
    Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pernyataan Kusnadi yang merasa ditipu oleh
    penyidik KPK
    , AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (8/5/2025).
    “Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
    Budi mengatakan, penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan sehingga hukum acaranya terpenuhi.
    Dia juga mengatakan bahwa penyitaan dalam proses penyidikan tersebut telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
    “Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara,” ujar dia.
    “Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formal,” ucap dia.
    Sebelumnya, Staf Kesekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kusnadi mengaku ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
    Pengakuan ini disampaikan Kusnadi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
    Mulanya, jaksa mempertanyakan insiden
    penyitaan ponsel
    milik Hasto Kristiyanto pada 10 Juni, saat Kusnadi mendampingi Sekjen PDI-P menjalani pemeriksaan di KPK.
    “Apa kejadiannya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    “Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu,” sahut Kusnadi.
    “Ditipu, siapa yang menipu?” tanya jaksa.
    Kepada jaksa, Kusnadi yang juga staf dari Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Rossa Purbo Bekti yang telah menipunya.
    “Pak Rossa, Pak, Pak Rossa,” kata Kusnadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.