Kasus: Tipikor

  • Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dengan nilai proyek Rp9,9 triliun di Kemenristekdikti meski tidak diikuti penetapan tersangka.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa perkara korupsi itu terjadi pada tahun 2019-2023, ketika Indonesia tengah terjangkit covid-19.

    Harli mengungkapkan bahwa ada dugaan persekongkolan antara pihak pejabat pada Kementistekdikti dengan pihak swasta saat menggarap proyek pengadaan chromebook untuk siswa se-Indonesia.

    “Jadi dalam perkara korupsi ini, itu diduga ada pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK, jadi ada persekongkolan di sini,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Padahal, menurut Harli, chromebook belum dibutuhkan pada saat itu, mengingat akses Internet juga masih belum merata di Tanah Air. Bahkan, menurut Harli, penerapan 1.000 chromebook sempat dilakukan pada tahun 2019, namun tidak efektif, sehingga terjadi kerugian negara.

    “Jadi pada tahun 2019 itu sudah dilakukan penerapan chromebook itu 1000 unit, tapi tidak efektif karena kita tahu bahwa itu kan berbasis internet ya. Padahal di Indonesia ini Internetnya belum merata, jadi diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” katanya

    Harli menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025, namun belum ada tersangkanya.

    Kendati belum ada tersangka, kata Harli, tim penyidik langsung gerak cepat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti agar tidak hilang saat perkara tersebut diselidiki.

    “Ada dua lokasi yang kami geledah yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujarnya.

  • Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya Nasional 26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Ronny Talapessy
    , menyoroti kejanggalan dalam
    data Call Data Record
    (CDR) yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Ronny menyebut, dalam data tersebut terdapat perpindahan lokasi yang tidak masuk akal, yakni dari Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, dalam waktu hanya satu detik.
    Padahal, jarak antara kedua titik tersebut sekitar empat kilometer.
    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Menurut Ronny, perpindahan lokasi yang begitu cepat sangat tidak mungkin dilakukan secara fisik, sehingga memunculkan keraguan atas akurasi data CDR tersebut.
    Padahal, data ini menjadi salah satu dasar penyidik KPK menjerat keberadaan Hasto dalam perkara perintangan penyidikan Harun Masiku.
    Ronny menilai perpindahan tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari pergeseran perangkat telepon, melainkan karena peralihan sinyal.
    “Kami menanyakan perpindahan, bisa jadi perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” kata Ronny.
    Dalam persidangan, ahli dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, yang dihadirkan jaksa menyatakan bahwa analisis atas data tersebut dilakukan hanya menggunakan dokumen digital dalam format Excel, tanpa data pembanding.
    Menurut Ronny, keterangan ahli yang menyampaikan bahwa waktu untuk menganalisis data sangat terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan.
    “Ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar dua hari untuk menganalisis data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” kata Ronny.

    Dengan fakta tersebut, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini pun menganggap bahwa hingga kini tidak ada bukti yang mendukung keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
    Termasuk, tidak adanya fakta Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berdasarkan fakta yang disampaikan oleh pihak KPK.
    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Hadirkan Pemeriksa Forensik dan Ahli Sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Hasto

    KPK Hadirkan Pemeriksa Forensik dan Ahli Sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali digelar, Senin (26/5/2025). Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli. 

    Dua ahli yang dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki latar belakang keahlian terkait dengan sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), serta lainnya merupakan pemeriksa forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    “KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sdr. HK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025). 

    Budi lalu menyampaikan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan Hasto sebagai salah satu bentuk transparansi serta partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

    Untuk diketahui, Hasto menjalani sidang perdana perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 14 Maret 2025. 

    Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS). Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu lalu.

    Kemudian, dia menjelaskan peran ketiganya dalam perkara ini. Misalnya, Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    “Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar.

    Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. 

    Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Total Utang Sritex 

    Adapun Kejagung menyampaikan total ada tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp3,58 triliun. Qohar mengatakan uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah.

    “PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Kemudian, dia merincikan kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. “Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” pungkas Qohar.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah terlebih dahulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara.

    “Kita tangani bank pemerintah dan bank daerah karena ini terkait dengan keuangan negara, sebagai pintu masuknya. Bahwa supaya ada penjelasan ke masyarakat kenapa hanya 4, kenapa yang lain tidak,” tutur Harli.

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025

  • Kriminal sepekan, seputar ijazah palsu hingga Lesti Kejora dilaporkan

    Kriminal sepekan, seputar ijazah palsu hingga Lesti Kejora dilaporkan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal sepekan terakhir terhitung Senin (18/5) hingga Sabtu (24/5) antara lain perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, temuan ganja pada pengunjuk rasa di Balai Kota, hingga dugaan pelanggaran hak cipta penyanyi Lesti Kejora.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polisi sebut laporan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan.

    “Laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di Balai Kota

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan, tiga orang dari 93 orang yang ditangkap dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) positif mengonsumsi ganja.

    “Kami lakukan tes urine terhadap 93 orang yang diamankan. Dari hasil tes urine, tiga diantaranya itu positif mengandung THC atau Tetrahydrocannabinol yang ditemukan dalam tanaman cannabis atau ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Terdakwa bantah Budi Arie terlibat kasus situs judol Komdigi

    Jakarta (ANTARA) – Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” kata Apriliantony atau Tony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Kejati DKI tetapkan tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

    “Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

    “Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    6. Polisi sita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari tangan seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Telkom tegaskan dukungan penegakan hukum terkait kasus di Kejati DKI

    Telkom tegaskan dukungan penegakan hukum terkait kasus di Kejati DKI

    Tindakan tersebut diantaranya berupa penegakan hukum disiplin terhadap karyawan yang terlibat, melakukan recovery aset maupun perubahan kebijakan-kebijakan internal,

    Jakarta (ANTARA) – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan komitmennya dalam hal penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Ahmad Reza memastikan Telkom menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan tersebut, dan meyakini bahwa proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Telkom.

    “Telkom mengapresiasi Kejati DKI Jakarta atas langkah cepatnya dalam menindaklanjuti hasil audit internal Telkom yang telah disampaikan dalam rangka mendukung spirit atau Program Bersih-Bersih BUMN, yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN,” ujar Reza sebagaimana keterangan resmi dikutip di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan, hasil audit tersebut menjadi komitmen Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), dengan menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara tahun 2016 sampai tahun 2018.

    Ia melanjutkan, perseroan telah mampu melakukan identifikasi terhadap beberapa permasalahan dan telah mengambil sejumlah tindakan sebagai upaya perbaikan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.

    “Tindakan tersebut diantaranya berupa penegakan hukum disiplin terhadap karyawan yang terlibat, melakukan recovery aset maupun perubahan kebijakan-kebijakan internal,” ujarnya.

    Reza memastikan komitmen perseroan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dugaan atau kejadian fraud yang terjadi, serta mengatasi fraud.

    Ia menyebut, dukungan Telkom terhadap penyidikan permasalahan ini menjadi upaya berkelanjutan perseroan untuk memperkuat aspek GCG yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum, serta meningkatkan integritas internal sebagai BUMN strategis nasional.

    Telkom berkomitmen melanjutkan transformasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan agilitas Telkom, demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga daya saing di tengah lingkungan yang kompetitif dengan sesama telco dan penyedia layanan digital.

    Selain itu, perseroan akan mengoptimalkan pertumbuhan dan mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan teknologi agar tetap relevan di industri telekomunikasi dan layanan digital, serta agar dapat selalu memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan, dan berkontribusi bagi kepentingan nasional.

    “Telkom juga akan terus menjaga dan memperkuat penerapan prinsip GCG dan ESG,” ujar Reza.

    Lebih lanjut, Reza memastikan komitmen perseroan untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, mitra bisnis, investor, dan masyarakat luas.

    “Telkom percaya bahwa dengan prinsip GCG kami dan pengelolaan yang profesional, Telkom akan tetap tumbuh, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan industri telekomunikasi dan transformasi digital Indonesia,” ujar Reza.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, EF, dan OEW.

    Sebanyak 11 orang itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perkara tersebut berawal dari kerja sama bisnis antara Telkom dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018.

    Telkom menunjuk empat anak perusahaannya untuk melaksanakan proyek itu, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

    Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan bersama empat anak perusahaan Telkom tercatat mencapai Rp431,7 miliar.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

    Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial SAP, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024, BDA, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

    Selanjutnya NZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi.

    Keempat, AA Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 dan PPA yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.

    “Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS,” ujarnya.

    Safri mengatakan bahwa dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.

    “Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan,” katanya.

    Kelima tersangka kata dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, kasus ini bermula dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada 2020.

    Diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal Rp60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada 2021.

    Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

    Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan “ransomware” terhadap Pusat Data Nasional pada pertengahan 2024, yang menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik.

    Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban dan kemudian meminta uang tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.

    Diduga, serangan tersebut berkaitan dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur NTB ganti Kepala Biro Ekonomi setelah jadi tersangka masker

    Gubernur NTB ganti Kepala Biro Ekonomi setelah jadi tersangka masker

    “Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,”

    Mataram (ANTARA) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal akan mengganti Wiraja Kusuma dari posisinya sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Pemerintah Provinsi NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.

    “Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi di Mataram, Selasa.

    Menurut Yusron, Gubernur NTB sudah mengikuti kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 sejak awal menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, orang nomor satu di NTB itu, sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah.

    “Sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Namun beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah,” katanya.

    Diketahui dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, penetapan tersangka Wiraja Kusuma berdasarkan surat Polres Mataram nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertulis perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram tertanggal 7 Mei 2025.

    Dalam surat Polres Mataram tersebut tertulis diberitahukan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 25 April 2025, telah menetapkan tersangka atas nama Wirajaya Kusuma jabatan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.

    Penetapan Wirajaya Kusuma sebagai tersangka juga bersamaan dengan penetapan tersangka lain, salah satunya mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang juga merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

    Sebelumnya pada akhir April lalu, Kepolisian Resor Kota Mataram, menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun anggaran 2020.

    Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, mengatakan pihaknya kini menindaklanjuti penetapan tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan tersangka.

    “Iya, sudah ada penetapan dan segera akan kami panggil (pemeriksaan),” kata Regi.

    Perihal jumlah dan identitas para tersangka, ia memilih untuk menahan informasi tersebut. Begitu juga dengan peran tersangka yang sebelumnya disebutkan berjumlah enam orang dari kalangan pejabat daerah.

    “Nanti kalau itu,” ucapnya.

    Pada medio Maret 2025, Regi mengungkapkan adanya enam calon tersangka beserta inisial dari kasus ini, yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DV.

    Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa dari enam inisial yang disebutkan, ada di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

    Kedua mantan pejabat tersebut turut tercatat pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.

    Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
    Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.

    Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rosan dan Dony Oskaria enggan tanggapi posisi Ketua KPK di Danantara

    Rosan dan Dony Oskaria enggan tanggapi posisi Ketua KPK di Danantara

    “(Soal) itu kita tanya ke itu ya. Ini aja tadi diminta oleh Bapak Presiden kita mengupdate saja beberapa kegiatan yang kita lakukan di Danantara,”

    Jakarta (ANTARA) – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Chief Operational Officer (COO) Danantara Dony Oskaria enggan menanggapi tentang posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto di dalam struktur organisasi Danantara.

    Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Rosan.

    “Sama Pak Rosan saja,” kata dia singkat.

    Dalam kesempatan yang sama, Rosan juga enggan memberi komentar terkait hal tersebut. Dirinya lebih memilih menyampaikan tentang isi pertemuannya dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

    “(Soal) itu kita tanya ke itu ya. Ini aja tadi diminta oleh Bapak Presiden kita mengupdate saja beberapa kegiatan yang kita lakukan di Danantara,” ucap Rosan.

    Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto tergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas dalam jajaran pengurus BPI Danantara.

    Adapun Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi anggota KPK.

    Terkait hal tersebut, Setyo mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji terkait posisi pimpinan lembaga antirasuah tersebut di BPI Danantara. Setyo mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan melalui Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal KPK.

    “Pastinya juga mendapatkan masukan dari pegawai-pegawai, baik struktural maupun fungsional yang lain,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kajian juga dilakukan untuk menanggapi Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu kan sering kali ya banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, dan itu harus dipahami juga,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa setelah kajian dilakukan secara komprehensif, maka KPK akan memutuskan sikap apakah posisi pimpinan di BPI Danantara tepat atau tidak.

    “Namun demikian, ya KPK tidak akan meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kami memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak tadi untuk menjaga supaya tetap on the track (sesuai tugasnya, red.),” jelasnya.

    Pewarta: Fathur Rochman, Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

    Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

    Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

    “Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.

    Syahron menjelaskan penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

    “EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.

    Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

    “Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business (bisnis utama) PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” kata Syahron.

    Selanjutnya PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

    “Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” ucap Syahron.

    Syahron menyebutkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.

    Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI.

    Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” kata Syahron.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025