Kasus: Tipikor

  • Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Bisnis.com, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.

    JPU KPK mendakwa Antonius memperkaya diri sendiri dan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan manajer investasi serta sekuritas. 

    Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Selasa (27/5/2025), dakwaan serupa juga dibacakan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dalam dakwaan primer dan sekunder disebut menyebabkan kerugian keuangan negara terkait dengan investasi Taspen pada reksadana PT IIM senilai Rp1 triliun. 

    Antonius lalu didakwa memperkaya dirinya sendiri dengan uang dalam bentuk rupiah hingga valuta asing (valas). Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah aset properti, tanah, kendaraan dan lain-lain.

    “Memperkaya terdakwa (Antonius) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar US$127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 won Korea,” ujar JPU KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Aliran dana yang diterimanya itu digunakan untuk membeli 4 unit apartemen senilai Rp10,7 miliar; 2 unit apartemen senilai Rp5 miliar; 4 unit apartemen Rp5 miliar; 1 unit apartemen Rp2 miliar; serta 3 bidang tanah. 

    Kemudian, uang itu turut digunakannya untuk membeli mobil Honda HRV senilai Rp515,9 juta, serta dua Honda CRV masing-masing senilai Rp651,4 juta dan Rp503,7 juta. 

    Uang tunai yang disimpan oleh Antonius dalam bentuk rupiah maupun valas itu ditemukan penyidik di berbagai lokasi penggeledahan di antaranya seperti rumah dinasnya, di SDB Bank CIMB Niaga serta di suatu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. 

    Terdakwa Ekiawan, selaku manajer investasi yang mengelola investasi Taspen dalam bentuk reksadana itu juga didakwa memperkaya diri sendiri dari hasil perbuatan melawan hukum. Besarannya mencapai US$242.390. 

    Selain kedua terdakwa, kegiatan investasi Taspen dari dana kelolaannya itu turut memperkaya sejumlah pihak lain. Misalnya, perorangan bernama Patar Sitanggang diperkaya Rp200 juta.

    Kemudian, PT IIM selaku manajer investasi portofolio Taspen itu diperkaya melalui fee sebesar Rp44,2 miliar. Taspen menginvestasikan Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM setelah melakukan mekanisme konversi aset investasi dalam rangka mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02 milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food, yang mendapatkan peringkat non-investment grade. 

    Sementara itu, melalui sejumlah pihak terafiliasi PT IIM yaitu PT Agri Resources Indonesia dan Andi Asmoro Putro, sejumlah perusahaan sekuritas dan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut diperkaya. 

    Misalnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food (sekarang PT FKS Food Sejahtera Tbk.) kecipratan hingga Rp150 miliar. Berdasarkan kronologinya, Taspen awalnya menanamkan investasinya dari dana Tabungan Hari Tua (THT) ke Sukuk Ijarah TPS Food senilai Rp200 miliar pada 2016.

    Kemudian, Sukuk Ijarah SIAISA02 itu mendapatkan peringkat non-investment grade atau tidak layak diperdagangkan dari Pefindo karena gagal bayar kupon. Selain itu, saat itu TPS Food tengah digugat PKPU. 

    Setelah itu, beberapa tahun kemudian, Taspen melakukan buyback terhadap SIAISA02 dan dialihkan ke Reksadana PT IIM. “Memperkaya PT TPS Food Rp150 miliar sebagai selisih pembelian kembali buyback SIAISA02 PT Agri Resources Asia dan Andi Asmoro Putro,” terang JPU. 

    Di sisi lain, sejumlah perusahaan sekuritas turut diperkaya atas transaksi jual beli produk investasi itu. Misalnya, PT Valbury Sekuritas, PT Pacific Sekuritas hingga PT Sinarmas Sekuritas. 

    “Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK. 

    Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional. 

    Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan. 

    Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada akhir sidang perdana hari ini, kedua terdakwa menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. 

    “Tidak ada [yang ingin disampaikan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim terkait dengan tanggapannya terhadap surat dakwaan jaksa di ruang sidang. 

  • Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

    Lebih jauh, Hakim menyebutkan para direksi Antam ikut bertanggung jawab pada perkara yang terbukti merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun itu.

    Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat UBPPLM Antam periode 2010-2021 itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

    Hakim pun turut menyampaikan bahwa pihak direksi ikut mengambil tanggung jawab dalam perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) Antam itu. 

    Merujuk fakta hukum persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan mengemukakan bahwa para terdakwa adalah pimpinan unit bisnis yang secara struktur organisasi berdasarkan keputusan direksi Antam, dan bertanggung jawab kepada direksi. 

    “Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” ujar Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Alfis lalu memaparkan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

    Adapun pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, ujar Alfis, dilakukan oleh UBPPLM Antam yang berlangsung sejak lama. Hal itu diketahui dan disadari oleh direksi tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar perseroan.

    Hakim pun menilai tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN pertambangan itu dalam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut. 

    Dia juga menyinggung tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia atau LM.

    Alfis menyebut bahwa kegiatan jasa lebur cap sudah berlangsung lebih dari 11 tahun yakni sebelum 2010 sampai dengan 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian sejak 2010 hingga 2021. 

    Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian disusun khusus untuk UBPPLM dan kemudian digunakan sebagai bahan oleh direksi Antam dalam menyusun RKAP tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam juga setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris perseroan.

    Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi. Laporan tersebut memuat adanya kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.

    “Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa,” tegasnya. 

    Kini, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar sudah dijatuhi vonis 8 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

  • 6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 tahun kepada enam orang terdakwa perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM).

    Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (27/5/2025), enam bekas pejabat di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam periode 2010-2021 itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu. 

    Enam terdakwa itu yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan Bisnis, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap enam terdakwa yakni karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya orang lain. 

    Sementara itu, beberapa hal meringankan yakni faktor usia lanjut khususnya Terdakwa Herman dan Tutik, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

    Nico Kanter, Direktur Utama Antam, saat itu pernah memberikan klarifikasi ke DPR lantaran beredar isu bahwa 109 ton emas itu merupakan emas palsu. Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli. 

    “Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal Direktur Penyidikan dari Kejagung tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko saat RDP Komisi VI dengan MIND, dikutip Senin (3/6/2024).  

    Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.    

    “Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual,” tambahnya.

  • 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cuci dan Lebur Emas

    6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cuci dan Lebur Emas

    Jakarta

    Sebanyak 6 mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.

    Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Enam mantan pejabat Antam itu berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

    Mereka ialah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

    “Menyatakan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Terdakwa Herman, Terdakwa Iwan Dahlan, Terdakwa Dody Martimbang, Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, Terdakwa Muhammad Abi Anwar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuh hakim.

    Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 4 bulan.

    Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun). Hakim tak membebankan uang pengganti ke para terdakwa karena tidak menikmati duit hasil korupsi tersebut.

    Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya orang lain. Sementara pertimbangan meringankan vonis Herman dan Tutik adalah telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

    Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dkk dituntut 9 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus ini, Abdul Hadi Aviciena dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    “Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).

    Perbuatan ini dilakukan Abdul Hadi dkk bersama tujuh pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

    Adapun tujuh pelanggan itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.

    Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    (mib/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

    Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

    JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, manatan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang dinyatakan bersalah dan dijerat 5 tahun penjara.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, Jalan Surapati No 47 Bandung, Selasa (27/5/2025).

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota Efendy Hutapea, S.H., M.H. dan Fernando, S,Si. S.H. tersebut, Majelis Hakim membacakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tertanggal 27 Mei 2025 atas nama terdakwa Ranto, SH., MH alias Ranto Sitanggang.

    Dalam putusan tersebut, terdakwa Ranto Sitanggang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

    Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (EMPAT) Bulan.

    Tak sampai di situ, Ranto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah ini Rp224.300.000 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Jika uang pengganti tidak dabat dibayarkan, maka harta bendanya terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

    ”Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun,” terang hakim.

    Menanggapi hasil putusan persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Rizki Rizgantara, S.H., mengaku menghormati atas putusan hakim tersebut. Namun demikian, pihaknya masih akan mempertimbangkan atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim.

    Pasalnya, berdasarkan pandangan pihaknya yang berdasarkan fakta sidang, tidak ada sama sekali yang membuktikan bahwa adanya paksaan atau ancaman yang dilakukan oleh klaiennya.

    Oleh sebab itu, dirinya bakal mengajukan banding. Terlebih masih ada ruang sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum

  • Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen, pada hari ini. Dari dua terdakwa satu di antaranya eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

    “Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei.

    Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni dengan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara

    “Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut,” sambungnya.

    Dalam kasus dugaan rasuah di PT Taspen, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

  • Komunitas Cinta Bangsa Demo Depan Kejari Sidoarjo, Apresiasi Ungkap Kasus Rusunawa Tambaksawah Waru

    Komunitas Cinta Bangsa Demo Depan Kejari Sidoarjo, Apresiasi Ungkap Kasus Rusunawa Tambaksawah Waru

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Komunitas Cinta Bangsa (KCM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (27/5/2025). KCM memberikan apresiasi atas kinerja Kejari yang mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah Waru yang merugikan negara lebih dari Rp 9 miliar.

    Koordinator lapangan aksi, Kholik Ferdiansyah, menyatakan bahwa meski Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya menduga masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum dalam kasus pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah sejak 2008 sampai 2022 tersebut.

    KCM sangat mengapresiasi Kejari Sidoarjo dalam menangani kasus ini. Namun dalam dakwaan hanya empat orang yang disebut. Ia menduga kuat ada pihak-pihak lain yang terlibat, seperti pimpinan Dinas P2CKTR, Inspektorat, Sekda serta bupati sekarang.

    “Karena seiring waktu kasus korupsi itu berjalan bupati sekarang menjabat sebagai wakil bupati. Saya yakin uang yang dikorupsi sebesar Rp 9,7 miliar, tidak mungkin hanya dinikmati empat orang saja. Pasti uang sebesar itu alirannya akan kemana-mana, tidak hanya pada empat tersangka itu,” ungkap Kholik.

    Masih menurut Kholik, dirinya siap jika sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan oleh Kejaksaan. “Kami siap jika dipanggil Kejari untuk memberikan klarifikasi atas poin-poin yang kami sampaikan dalam aksi ini,” tandasnya.

    Sementara Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan dari masyarakat melalui Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 9.7 M, yang tengah berjalan.

    “Kejari Sidoarjo sangat-sangat mengapresiasi kepada masyarakat luas. Artinta ini penegakan hukum kita selama ini diperhatikan dan didukung oleh masyarakat Sidoarjo. Dengan demikian semangat kami akan tetap melaksanakan penegasan hukum tentunya dengan dasar-dasar bukti-bukti yang kuat dan bukti-bukti yang valid tidak sekedar hanya informasi-informasi yang tidak ada dukungan bukti yang kuat,” paparnya.

    Disinggung soal kemungkinan akan bertambahnya tersangkanya kasus ini, dia menegaskan tentunya perlu pemantapan dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat-alat bukti siapa saja yang terlibat dalam kasus Rusunawa Tambaksawah Waru ini.

    “Kami tidak bisa mendzolimi orang tanpa adanya bukti-bukti yang kuat. Seperti keterangan saksi-saksi, bukti-bukti tertulis dan lainnya. Jika ada bukti-kuat yang kuat tentunya bukan tidak mungkin juga bisa menjadi tersangka,” sebutnya menutup.

    Seperti diketahui, pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset Desa Tambaksawah itu didirikan Rusunawa bersama Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dari anggaran APBN. Namun hasil pendapatan yang mestinya juga harus disetorkan ke P2CKTR atau kas daerah, seiring waktu tidak ada kejelasan.

    Praktik korupsi diduga berlangsung sejak Rusunawa itu berdiri dan diresmikan di atas aset Desa Tambaksawah pada tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

    Rusunawa Tambak Sawah terdiri dari 8 unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384. Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Nomor Register 4 dan 6. (isa/kun)

  • Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun Antonius selaku mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun akibat investasi dana kelolaan Taspen ke reksadana PT IIM. 

    Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Atas dakwaan tersebut, Antonius dan Ekiawan menyatakan bahwa mereka mengerti terhadap apa yang ditundingkan terhadap mereka. 

    Kemudian, saat ditanya apabila mengajukan eksepsi, keduanya menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

    “Dari kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” ujar Andra Pasaribu, penasihat hukum Antonius Kosasih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    “Kami mengajukan eksepsi, kami mohon waktu selama dua minggu,” lanjut Aditya Sembadha, penasihat hukum Ekiawan Heri. 

    Antonius dan Ekiawan juga tidak menyampaikan apapun terhadap dakwaan JPU KPK. “Tidak ada [tanggapan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim. 

    Kedua terdakwa itu disebut dalam surat dakwaan JPU KPK menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun akibat investasi Taspen pada reksadana PT IIM.

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius) bersma Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius Nichola Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun pada perkara korupsi investasi di BUMN tersebut. 

    Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut. 

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

  • Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

    Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

     

    Liputan6.com, Makassar 7 terdakwa tampak mengenakan kemeja berwarna putih sedang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar (Dinsos Makassar) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Mei 2025.

    Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Salahuddin selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar, M. Arief Rachman selaku Direktur CV. Annisa Putri Mandiri, Fajar Sidiq selaku Direktur CV. Sembilan Mart, Ikmul Alifuddin selaku Direktur CV. Zizou Insan Perkasa, Suryadi selaku Direktur CV. Adifa Raya Utama dan Syamsul selaku Direktur CV. Mitra Sejati.

    Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar tersebut, menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

    Perkara ini berawal saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.

    Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinas Sosial Makassar saat itu tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

    Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat di antaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.

    “Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak Bulog,” kata JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU, terdakwa tidak mengajukan bantahan. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” jelas Soetarmi.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

     

    Skandal Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Paguyuban BUMDes Cilacap