Kasus: Tipikor

  • Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum  Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

    Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Dia turut menegaskan bahwa program pengadaan chromebook juga sudah selesai pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa diikuti dengan penetapan tersangka.

    Kejaksaan Agung menduga telah terjadi persekongkolan jahat antara kementerian tersebut dengan pihak swasta dengan cara memanipulasi hasil kajian teknis, di mana pada tahun itu masih belum dibutuhkan chromebook, namun hasil kajian teknis yang telah dimanipulasi merekomendasi bahwa chromebook sangat dibutuhkan kala itu. 

    Maka dari itu, pihak kementerian langsung menggelar tender pengadaan chromebook dengan nilai proyek tembus Rp9,9 triliun. 

    Namun sayangnya, chromebook tersebut tidak berfungsi ketika dibagikan ke siswa di daerah mengingat chromebook butuh akses Internet, sementara jangkauan Internet di Indonesia masih belum merata hingga ke daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T).

    Adapun, saat ini Kejagung telah menggeledah dua unit apartemen milik pegawai aktif Kemendikbudristek usai perkara korupsi pengadaan chromebook senilai Rp9,9 triliun naik ke penyidikan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua unit apartemen yang digeledah itu berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. 

    “Memang betul setelah naik ke penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah dua lokasi,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2025) malam.

  • 7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam Nasional 28 Mei 2025

    7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM)
    PT Antam
    dihukum 6 hingga 9 tahun penjara.
    Mereka adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
    Seluruhnya merupakan pelanggan kegiatan pencucian atau lebur cap emas.
    Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Sri Hartati, menyebut Lindawati dan kawan-kawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
    Meski demikian, hukuman para terdakwa berbeda-beda dan amar putusan dibacakan secara terpisah.
    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa (Lindawati) dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Sri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
    Selain Lindawati, terdakwa yang dihukum 9 tahun penjara adalah Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas.
    Sementara itu, Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja dihukum 8 tahun penjara.
    Dari tujuh terdakwa, Gloria Asih mendapatkan hukuman paling ringan, yakni 6 tahun penjara.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta kepada semua terdakwa.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Sri.
    Selain pidana badan dan denda, para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah, sesuai keuntungan tidak sah yang diterima.
    Mereka dinilai bersalah di antaranya terlibat dalam korupsi pada kegiatan lebur cap emas dengan logo Logam Mulia (LM) dan London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam.
    Namun, emas yang dibubuhi cap itu menjadi milik Lindawati dan kawan-kawan.
    Mereka kemudian menjualnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Dituntut 8 Tahun, Purnawirawan TNI AD Dinilai Tak Punya Iktikad Pulihkan Kerugian Negara Rp 65 M
                        Nasional

    8 Dituntut 8 Tahun, Purnawirawan TNI AD Dinilai Tak Punya Iktikad Pulihkan Kerugian Negara Rp 65 M Nasional

    Dituntut 8 Tahun, Purnawirawan TNI AD Dinilai Tak Punya Iktikad Pulihkan Kerugian Negara Rp 65 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum menyebutkan, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), Pelda
    Dwi Singgih Hartono
    , tidak memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 65 miliar.
    Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan alasan memberatkan dalam surat tuntutan kasus dugaan korupsi
    kredit fiktif
    bank BUMN yang menjerat Dwi Singgih.
    Adapun Dwi Singgih dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.
    “Terdakwa I, Pelda Dwi Singgih Hartono, tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
    Jaksa menyebut, tindakan Dwi Singgih mengajukan 214 kredit fiktif ke sebuah cabang bank telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 57.048.784.586 atau Rp 57 miliar.
    Sementara, pengajuan 44 kredit fiktif ke cabang bank lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.955.000.000.
    Jika dijumlah,
    kerugian negara
    akibat korupsi tersebut mencapai Rp 65 miliar.
    Menurut jaksa, dalam melakukan korupsi bermodus kredit fiktif itu, Dwi Singgih bersekongkol dengan sejumlah pegawai bank.
    Mereka adalah relationship manager di bank terkait, yaitu Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Kemudian karyawan bank, Nadia Sukmaria, dan kepala unit bank, Heru Susanto. 
    Selain itu ada kepala unit bank di cabang berbeda, Rudi Hotma.
    “Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara,” ujar jaksa.
    Adapun Dwi Singgih mengajukan kredit dengan jabatannya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
    Ia mencatut identitas ratusan orang seolah-olah anggota TNI AD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya

    Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, atas dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat pemberian suap untuk mengatur perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, turut meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan status Lisa sebagai advokat.

    “Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

    JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan Lisa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    “Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan,” tambah jaksa.

  • Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif Nasional 28 Mei 2025

    Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum menyebut, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda
    Dwi Singgih Hartono
    , telah bersekongkol melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 65.003.784.586 (Rp 65 miliar).
    Jaksa menyebut, persekongkolan itu dilakukan Dwi Singgih dalam kapasitasnya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong bersama sejumlah pegawai BRI untuk mengajukan 258
    kredit fiktif
    .
    Tindakan Dwi Singgih ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam surat tuntutan jaksa.
    “Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara sejumlah Rp 57.048.784.586 (Rp 57 miliar),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat
    , Rabu (28/5/2025).
    Kerugian Rp 57 miliar itu timbul akibat pengajuan 214 kredit fiktif ke BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat.
    Dwi Singgih juga mengajukan 44 kredit fiktif ke BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, yang menimbulkan
    kerugian negara
    sebesar Rp 7.955.000.000 (Rp 7,95 miliar).
    Kasus kredit di dua kantor BRI itu dituntut dalam surat tuntutan yang berbeda.
    Dengan demikian, jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp 65 miliar.
    “Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7.955.000.000,” tutur jaksa.
    Dalam perkara ini, jaksa menyebut Dwi Singgih mencatut 258 identitas orang lain dengan klaim seolah-olah anggota TNI AD untuk diajukan kredit ke BRI.
    Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah tahun 2010-2019, Oki Harrie Purwoko, dan Relationship Manager di kantor tersebut pada 2018-2023, M Kusmayadi.
    Lalu, karyawan kantor BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Nadia Sukmaria, dan atasannya turut terlibat, yaitu Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, Heru Susanto.
    Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2019-2022, Rudi Hotma, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2022-2023, Heru Susanto.
    Perbuatan mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan Nasional 28 Mei 2025

    Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) pada
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    telah mencederai institusi lembaga peradilan.
    Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan hal memberatkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar terkait penanganan perkara kasasi terdakwa
    kasus pembunuhan
    , Gregorius Ronald Tannur.
    “Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” kata jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    Jaksa menilai, tindakan Zarof juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    “Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa.
    Hal yang meringankan terhadap tuntutan ini adalah Zarof Ricar belum pernah dihukum.
    Eks pejabat MA itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
    Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
    Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
    Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
    Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
    Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya.
    Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Nasional 28 Mei 2025

    Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
    Meirizka Widjaja Tannur
    , dituntut 4 tahun penjara.
    Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
    Jaksa mengatakan, suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Tindakan Meirizka dinilai memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan, Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus
    pembunuhan Ronald Tannur
    .
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Membalikkan Punggung, Nadiem Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

    Jangan Membalikkan Punggung, Nadiem Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban moral dan hukum dari pihak-pihak terkait, terutama dalam pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun yang terjadi di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    Menurut Hudi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja secara profesional dengan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut. Namun, ia mendorong agar Kejagung menggali lebih dalam untuk menemukan kemungkinan adanya unsur korupsi lainnya, seperti suap atau kerugian negara.

    “Menurut saya Kejagung sudah profesional dengan menemukan dugaan kemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut. Namun kejaksaan dapat menggali lebih dalam lagi untuk menemukan alat bukti yang cukup agar pelaku dapat dijerat tindak pidana korupsi,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

    Hudi juga berharap para pejabat Kemendikbudristek, termasuk Nadiem Makarim, bersikap kesatria dan tidak melempar tanggung jawab kepada bawahan.

    Ia mencontohkan almarhum Theo F. Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dinilainya menunjukkan sikap kesatria ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana program Tahun Investasi Indonesia 2003–2004. Saat itu, Theo mengambil alih seluruh tanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

    “Saya baru menemukan pejabat tinggi negara yang tidak melempar tanggung jawab atau kesalahan ke anak buah. Semua kesalahan anak buah menjadi tanggung jawab beliau,” tutur Hudi.

    Ia menegaskan, “Seyogyanya sifat ksatria beliau (Theo) diikuti pejabat tinggi lainnya. Jangan salahkan low management. Berdasarkan contoh Pak Theo, saya menghimbau kepada pejabat tinggi negara: jangan membalikkan punggung dengan membuang kesalahan pada anak buah apabila instansinya diduga melakukan korupsi.”

    Lebih lanjut, Hudi mendesak Kejagung untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak luar kementerian, termasuk vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    “Kejagung penting untuk melakukan pengembangan kasus, selain di internal kementerian juga keluar kementerian. Semuanya harus disisir sampai tuntas jika ada yang terlibat dan termasuk yang menikmati uang hasil korupsi,” tegasnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan korupsi bermula dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat, yang diarahkan secara khusus kepada spesifikasi Chromebook. Padahal, kajian awal merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.

    “Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa terdapat permufakatan jahat antara pihak kementerian dan tim teknis yang diarahkan untuk memenangkan Chromebook dalam proses pengadaan.

    “Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook,” jelasnya.

    Padahal, kata Harli, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan perangkat hanya optimal jika didukung oleh jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.

    “(Pengadaan) bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

    Total anggaran pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

    Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jampidsus Kejagung menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, masing-masing berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 item barang bukti, terdiri dari 9 barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel, serta 15 dokumen seperti buku agenda.

    Berdasarkan data publik, lima staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim antara lain:

    Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA (Bidang Kompetensi dan Manajemen)Muhamad Heikal, S.Ip., MPC (Bidang Komunikasi dan Media)Fiona Handayani, MBA (Bidang Isu-Isu Strategis)Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D (Bidang Pembelajaran)Jurist Tan, BA., MPA/ID (Bidang Pemerintahan)

  • Cara Kemnaker Peras TKA Diusut KPK Lewat 3 Saksi

    Cara Kemnaker Peras TKA Diusut KPK Lewat 3 Saksi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker memeras tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

    Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa, 27 Mei.

    “Semua saksi hadir. Para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Mei.

    Budi mengatakan ketiga saksi ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Mereka yang diperiksa penyidik adalah Berry Trimadya selaku eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker; Kholil selaku supir dari staf yang jadi tersangka dalam kasus ini; dan Fira Firliza yang merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022-2025.

    Adapun KPK mengungkap pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar. Praktik lancung terhadap TKA sudah terjadi sejak 2019-2024.

    Total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan meski belum diumumkan secara resmi. Dari informasi yang dikumpulkan, mereka adalah Haryanto dan Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). 

    Kemudian turut ditetapkan jadi tersangka adalah WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf. Penetapan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK.

     

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. 

    Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

    “(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.

    Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023. 

    Adapun penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek pada 20-22 Mei. Ada 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei.

  • Kriminal, Tilang ETLE hanya kendaraan hingga pemalsu produk kosmetik

    Kriminal, Tilang ETLE hanya kendaraan hingga pemalsu produk kosmetik

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Selasa (27/5) telah diwartakan pewarta ANTARA yang disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari tilang ETLE hanya untuk kendaraan bermotor hingga pemalsu produk kosmetik.

    Berikut lima berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas di pagi hari Anda;

    1. Tilang ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan Sistem Tilang Elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) hanya untuk pengguna kendaraan bermotor.

    “Saat ini, yang bisa ter-‘capture’ ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    2. Penjambret kalung emas raup puluhan juta di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Penjambret kalung emas, berinisial AB (25) meraup puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya pada sejumlah kawasan, di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Pelaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi dan kalung hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Aksi terakhir pelaku bersama R pada korban berinisial RY Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    3. Kejati DKI geledah rumah tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    4. Mahasiswa yang ditangkap saat kericuhan di Balai Kota dipulangkan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan.

    “Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    5. Pemalsu produk kosmetik di Bekasi menggunakan tepung tapioka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi menyebutkan salah satu bahan yang digunakan dalam pemalsuan produk kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” adalah tepung tapioka.

    “Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya buat memalsukan produk ‘skincare’-nya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa saat dikonfirmasi dari Jakarta Selasa.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.