Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi Yudisial
(KY) telah mengumumkan 33 calon
Hakim Agung
pada
Mahkamah Agung
(MA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.
Hasil seleksi itu diputuskan KY dalam rapat pleno yang digelar Selasa (27/5/2025) lalu.
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
pada Pengumuman Nomor: 8/PENG/PIM/RH.01.03/05/2025 tersebut, banyak nama peserta yang gugur.
Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nurul Ghufron
yang tidak tercantum dalam 33 daftar calon
hakim agung
hasil seleksi kualitas.
Berikut 33
calon hakim agung
berdasarkan masing-masing kamar peradilan:
Kamar Pidana
1. Agung sulistiyono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
3. Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
4. Avrits – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
5. Catur Iriantoro – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
6. Julius Panjaitan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
7. Nirwana – Ketua Pengadilan Tinggi Palu
8. Pasti Tarigan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
9. Sugeng Riyadi – Advokat
10. Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Kamar Perdata
1. Bongbongan Silaban – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Edy Pramono – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
3. Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
4. Hendri Jayadi – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
5. Heru Pramono – Hakim Tinggi Mahkamah Agung
6. Riza Fauzi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang
7. Yonatan – Dosen Universitas Pancasila
Kamar Agama
1. Abd. Hakim – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang
2. Abdul Hadi – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang
3. Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
4. Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
5. Sirajuddin Sailellah – Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
Kamar Militer
1. Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung
2. Tri Achmad Bhaykhonni – Hakim Tinggi Pengadilan Militer Tinggi III – Surabaya
Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
1. Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN
2. Susilowati Siahaan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Palembang
Kamar TUN Khusus Pajak
1. Agus Suharsono – Hakim Pengadilan Pajak
2. Arifin Halim – Konsultan Pajak
3. Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak
4. Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
5. Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
6. Wahyu Widodo – Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak
7. Yeheskiel Minggus T. – Kepala Bidang Pendaftaran , Eksistensi dan Penilaian pada Kanwil Jakarta Selatan II DJP Kemenkeu RI
KY menyatakan, 33 calon hakim agung tersebut berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada 11 dan 12 Juni mendatang.
Sementara, pemeriksaan psikologi dilakukan secara daring pada 14 Juni 2025 di tempat masing-masing.
Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi dilakukan secara daring di tempat masing-masing mulai 16 hingga 20 Juni 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2023/02/13/63ea31e9ee5e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Daftar 33 Calon Hakim Agung Hasil Lolos Seleksi Kualitas, Eks Pimpinan KPK Gugur Nasional
-

KPK Duga Ada Pro-Kontra Direksi-Komisaris ASDP Soal Akuisisi yang Rugikan Negara Rp893 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pro-kontra antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Dugaan soal pro-kontra antara direksi dan komisaris soal akuisisi perseroan terhadap perusahaan feri swasta itu didalami dari pemeriksaan saksi Imelda Alini Pohan. Imelda merupakan Direktur Pemasaran Perum Perumnas, yang sebelumnya pernah menjabat VP Corporate Secretary ASDP selama 2018-2020.
“Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan Akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Ira Puspadewi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN Adjie.
Lembaga antirasuah menduga Adjie pada 2018 menawarkan akuisisi perusahaannya kepada Ira, yang saat itu baru diangkat sebagai Dirut.
Setelah sejumlah pertemuan antara Adjie, Ira, serta Harry Mac dan M Yusuf Hadi, PT JN secara resmi melakukan penawaran tertulis ke ASDP pada 2019.
Sebagai tindak lanjut, ASDP melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN pada tahun anggaran 2019-2020, lalu diperpanjang untuk 2021-2022. Masih pada tahun yang sama, Ira diduga mengirimkan surat berbeda ke Komisaris Utama ASDP dan Menteri BUMN. Surat ke Komut perihal Permohonan Persetujuan.
Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group, sedangkan surat ke Menteri BUMN turut menjelaskan ASDP sedang dalam masa orientasi penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal. Komisaris Utama disebut tidak menyetujui rencana akuisisi itu.
“Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” ungkap Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo, Februari 2025 lalu.
Pada 2020, Dewan Komisaris ASDP diganti. Pihak Direksi lalu memasukkan kegiatan akuisisi PT JN ke RJPP 2020-2024, dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru.
Dalam RJPP tersebut, ASDP mengungkap adanya penambahan 53 kapal berkat akuisisi PT JN. Padahal, pada RJPP 2019-2023, perseroan memutuskan untuk memperkuat kesehatan keuangan dengan di antaranya menambah kapal feri baru melalui pengadaan atau pembangunan baru sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Setelah sejumlah pertemuan keempat tersangka, tercapai kesepakatan untuk nilai akuisisi pada 20 Oktober 2021 yaitu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai yang disepakati itu terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk 42 kapal JN) serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP. Lembaga antrirasuah menyebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keungan negara uang dilakukan, akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar.
“Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah),” jelas Budi.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus tersebut terjadi dalam rentang 2020-2023, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai menaker periode 2019-2024. Saat ini, Ida diketahui menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah masih belum dianggap mendesak.
“KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Meski begitu, Budi menegaskan,KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ida Fauziyah jika dari penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak dalam skema pemerasan dan suap tersebut.
“KPK tentunya akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” tegas Budi.
KPK juga tengah menelusuri aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA yang nilainya mencapai Rp 53 miliar. Dana ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam perizinan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
“Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga fokus mendalami mekanisme penerbitan dokumen TKA dan indikasi adanya pemerasan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun hingga saat ini, identitas dan peran mereka belum dipublikasikan ke publik.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah ASN dan eks pejabat Kemenaker, termasuk Hariyanto, staf ahli bidang hubungan internasional yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Binapenta dan direktur PPTKA.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua motor, dari delapan lokasi penggeledahan, termasuk kantor Kemenaker dan rumah-rumah para pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan berlangsung dari 20 hingga 23 Mei 2025.
Kasus ini mulai ditelusuri KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Perkembangan terbaru pada Mei 2025 menunjukkan semakin dalamnya skandal ini dengan total dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
-

Jokowi Masih Punya Ambisi Gibran Jadi Pemimpin di 2029
GELORA.CO – Keributan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berlanjut. Hal ini disebabkan karena Jokowi masih berambisi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pemimpin di 2029.
Hal ini disampaikan oleh pengamat politik Rocky Gerung dalam akun Youtube yang dikutip Kamis, 29 Mei 2025.
“Sekali lagi kita bayangkan keributan ini akan berlanjut terus. Justru karena Presiden Jokowi masih punya ambisi untuk menempatkan putranya menjadi pemimpin di 2029,” kata Rocky Gerung.
“Selama ambisi itu ada. Selama itu pula orang mencurigai motif-motif pembuktian ijazah itu,” sambungnya.
Sementara itu, kata Rocky, Presiden Prabowo Subianto berupaya untuk mengambil interest lain, yaitu dengan memaksimalkan koperasi, pengejaran tindak pidana korupsi, memaksimalkan ide sosialisme yang sudah dimulainya dalam pidatonya di Hari Buruh.
Kemudian, maksimalkan sumber daya untuk dijadikan jaminan investasi, keamanan regional untuk menjamin stabilitas politik di dalam negeri.
Namun, sementara Prabowo sedang berupaya menghidupkan kembali harapan Indonesia agar bisa jadi negara yang bertumbuh atas dasar kekuatan sendiri, justru pada saat yang sama Jokowi malah terus berupaya menciptakan intrik politik.
“Kemandirian dan berdikari, itu tema Presiden Prabowo,” ujar Rocky.
Prabowo sedang melakukan upayanya semata-mata untuk menarik simpati publik.
“Pada saat sang Presiden berupaya untuk meminta bantuan keyakinan publik agar dia bisa jadi pemimpin Indomesia bahkan Asia, pada saat yang sama Jokowi masih berupaya bukan sekadar cawe-cawe tapi intrik untuk meloloskan putranya itu masuk dalam.persaimgan politik 2029,” tutup Rocky.
-
/data/photo/2025/05/28/6836956d65268.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa Nasional 29 Mei 2025
Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
Saurip Kadi, tentaraprorakyat@gmail.com, Mayjen TNI (purn), Mantan Asisten Teritorial KSAD, Mantan Wakil Ketua Tim II Penyusun Konsep Reformasi ABRI 1998, Mantan anggota Fraksi ABRI DPR
TERBITNYA
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap
Jaksa
dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
Kejaksaan
Republik Indonesia, tentu terkait erat dengan komitmen serta strategi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kontrak sosial atau janji politik dalam Pemilu lalu, khususnya reformasi politik dan hukum, serta penegakan hukum.
Payung hukum Perpres tersebut sangat kuat. Tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dari fakta sosial yang ada, harus diakui penegakan hukum di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pemberantasan
korupsi
mustahil bisa ditegakkan tanpa upaya
extra ordinary.
Hal tersebut terjadi karena besarnya akumulasi residu masa lalu sehingga mustahil upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum pada umumnya, bisa dilaksanakan tanpa strategi khusus dari presiden.
Salah satu pekerjaan rumah bangsa ini adalah merumuskan sistem hukum nasional yang utuh dan menyeluruh, didasarkan pada nilai luhur Pancasila dan diarahkan pada tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Tegaknya hukum menjadi syarat berjalannya penyelenggaraan negara hukum yang modern, humanis, dan melindungi hak asasi manusia. Kepastian hukum juga menjadi modal pembangunan nasional dan terciptanya stabilitas Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.
Namun, sampai saat ini penegakan hukum masih dibarengi tagar “no viral no justice”, “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” sebagai reaksi masyarakat yang pesimistis.
Bahkan lagu “Bayar Bayar Bayar” malah disikapi secara represif oleh aparat.
Korupsi
masih merajalela di segala sektor dan di semua lapisan masyarakat yang semakin memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat.
Bagaimana lembaga penegak hukum menyikapi fenomena sosial ini? Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, masyarakat masih menyematkan predikat lembaga penegak hukum yang paling dipercaya pada Kejaksaan.
Terbukti Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin berhasil mengungkap perkara
big fish
korupsi.
Sebut saja pengungkapan kasus mafia peradilan, korupsi di Pertamina, perkara timah, dan minyak goreng dengan kerugian negara fantastis, dari miliaran rupiah sampai triliunan rupiah.
Hal ini bukan hasil kerja sesaat Kejaksaan, tapi konsistensi dari komitmen Kejaksaan yang tetap persisten melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum.
Namun, kerja
jaksa
saat ini tidak mudah. Mereka mengalami ancaman, baik fisik, psikis, maupun siber yang ditujukan kepada Kejaksaan, jaksa maupun keluarganya.
Lalu ada potensi ‘kriminalisasi’, ‘penguntitan’ yang dilakukan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sedang gencar menangani perkara korupsi. Terakhir pembacokan terhadap Jaksa dan staf Kejaksaan di Deli Serdang dan Depok.
Upaya yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum ini harus dilihat secara masif dan sistematis, yakni sebagai bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan,
obstruction of justice
, atau gerakan
corruptor fight back
yang harus diantispasi.
Namun, Kejaksaan bersama rakyat tetap kembali lagi pada prinsip
the shows must go on
, tegakkan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh.
Presiden Prabowo mempunyai komitmen kuat soal penegakan hukum. Untuk itu, melihat tren Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, sepak terjang Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor dan tugas lainnya yang berbanding lurus dengan tingginya upaya pelemahan dan ancaman terhadap Jaksa, maka perlu disikapi dengan serius oleh presiden.
Tidak salah jika Presiden Prabowo menjatuhkan pilihan pada Kejaksaan sebagai panglima utama dalam mewujudkan komitmennya soal penegakan hukum.
Sangat wajar dan mudah dipahami jika presiden memilih Kejaksaan. Secara universal dalam negara demokrasi, lembaga utama dalam penegakan hukum adalah Kejaksaan.
Agar lembaga ini dapat perform dan bekerja maksimal, maka negara harus hadir dan menjamin pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Komitmen ini juga sejalan dengan amanat
Guidelines on the Role of Prosecutors.
Salah satu komitmen negara, khususnya
concern
Presiden Prabowo yang jeli dan peduli terhadap pelindungan jaksa, diwujudkan dengan lahirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Di tengah kontroversi, khususnya terkait pelibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi telah menjawab dengan lugas adanya kebutuhan pengamanan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan.
Ada 2 (dua) lembaga yang diperintahkan Presiden Prabowo untuk melakukan tugas pengamanan, yakni Kepolisian dan TNI. Strategi presiden untuk tindakan preemptive dengan menerbitkan Perpres tersebut.
Dengan adanya jaminan pelindungan dari negara melalui Perpres ini, maka akan berdampak secara sistemis pada semangat bangsa ini, khususnya Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi trigger bagi lembaga lainnya.
Pada akhirnya, kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti ini akan berimplikasi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip
good governance.
Tidak ada lagi alasan bagi jaksa untuk berdiam diri terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi di negara ini.
Latar belakang ini yang mungkin luput dilihat oleh masyarakat awam karena melihat perspektif lahirnya Perpres ini secara sempit, khususnya terkait pelibatan TNI memberikan pengamanan secara institusional.
Framing tidak berdasar, narasi menyesatkan, dan diskusi riuh rendah yang mempertanyakan urgensi pelindungan terhadap Jaksa sudah dijawab secara lugas, baik dari Kejaksaan, TNI, maupun Istana.
Jawaban tidak hanya dalam kerangka atau aspek yuridis normatif, tetapi juga filosofis, sosiologis, psikologis, dan juga politis.
Tanpa adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari rasa takut, maka janji politik Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi dipastikan hanya sekadar wacana atau
omon-omon
belaka.
Terlebih melihat dari dasar hukum Perpres Nomor 66 Tahun 2025, maka harus dipahami bahwa pembentukannya disandarkan pada kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah sarana sekaligus pilihan strategi untuk menjadikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi dan tampil sebagai penjuru dalam upaya penegakan hukum yang dapat men-trigger lembaga penegak hukum lain.
Berangkat dari keberhasilan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi, niscaya upaya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sesuai amanat Asta Cita dalam mewujudkan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis dan masyarakat adil dan makmur akan terwujud.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/27/6835ae1ad98e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Klarifikasi Keluhan Orangtua soal Kelulusan di Hotel, Kepsek: Panitia adalah Wali Murid Regional
Klarifikasi Keluhan Orangtua soal Kelulusan di Hotel, Kepsek: Panitia adalah Wali Murid
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini, angkat bicara mengenai keluhan salah satu wali murid terkait pelaksanaan wisuda kelulusan siswa-siswi SMPN 28 yang diselenggarakan di hotel di Batam, Selasa (27/5/2025) kemarin.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kristi, panggilannya, membantah bahwa seluruh persiapan untuk wisuda kelulusan tidak diketahui oleh wali murid dan Komite Sekolah.
Kristi bahkan menyebut susunan panitia acara diisi oleh Komite, wali murid, hingga melibatkan para siswa.
Pihaknya membantah keterlibatan para guru dalam susunan panitia.
Penjelasan serta bukti kegiatan juga telah disampaikan kepada penyidik Tipikor Polresta Barelang, yang mengunjungi sekolah guna meminta klarifikasi berhubungan dengan surat edaran mengenai aturan kelulusan siswa dari pemerintah.
“Alhamdulillah tim Tipikor Polresta Barelang sudah hadir untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar dan dihadiri Komite Sekolah. Kami menunjukkan dokumen bukti kegiatan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (28/5/2025).
Selain susunan kepanitiaan yang diisi oleh wali murid, ide untuk pelaksanaan wisuda kelulusan juga datang dari para wali murid dengan alasan agar menjadi kenang-kenangan bagi siswa-siswi.
Kepada para wali murid, pihak sekolah juga menyebut telah menyampaikan surat edaran dari pemerintah mengenai anjuran peniadaan kelulusan bagi siswa, meskipun ada juga wali murid yang tidak sepakat.
“Akhirnya wali murid membentuk panitia, guru juga tidak ikut, hanya memfasilitasi rapat. Para wali murid tetap meminta ada kelulusan, mengingat anak-anak ini lulus SD di era Covid-19 sehingga tidak ada kenang-kenangan,” ujarnya.
Terpisah, bendahara panitia yang juga salah satu wali murid, Rini, turut menimpali perbincangan melalui sambungan telepon.
Sebagai panitia, Rini turut membantah uang wisuda kelulusan yang disebut mencapai Rp 560 ribu.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang telah disepakati antara panitia, komite, dan wali murid, iuran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 400 ribu per anak.
Uang iuran ini juga mulai diangsur oleh para wali murid sejak awal Januari 2025 lalu, di mana anggaran yang sudah terkumpul di awal digunakan untuk pembayaran uang muka hotel.
Selain itu, biaya total Rp 400 ribu juga digunakan untuk pembayaran biaya konsumsi bagi seluruh peserta dan wali murid yang datang di kegiatan tersebut.
“Kesepakatan bersama per anak hanya Rp 400 ribu. Itu diangsur sejak awal Januari. Itu sudah termasuk semua dari tempat, konsumsi, dan dokumentasi. Tidak ada lagi tambahan biaya seperti yang disebut sebelumnya,” ucapnya.
Rini melanjutkan, kesepakatan bersama juga memperbolehkan anak yang kurang mampu membayar penuh untuk ikut dalam kegiatan.
Sementara bagi peserta didik yang telanjur membayar tapi tidak bisa ikut, uangnya akan dikembalikan oleh panitia.
“Bahkan, yang cuma bayar Rp 100 ribuan saja kami kasih subsidi silang agar semua merasakan. Anak yatim pun tidak dikenakan biaya sama sekali,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6836e0091628d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025
Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
melakukan penggeledahan di rumah
Purwanti Lee
, pemilik
Sugar Group
Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
fee
untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/05/29/6837ecb216e89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
