Kasus: Tipikor

  • Eks Dirjen Binapenta Diperiksa KPK Terkait Peras TKA Rp 53 Miliar

    Eks Dirjen Binapenta Diperiksa KPK Terkait Peras TKA Rp 53 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) 2020-2023 Suhartono hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Suhartono menjalani pemeriksaan selama 2 jam sejak pukul 13.42 WIB hingga 15.35 WIB dan dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53 miliar. 

    “Cuma sekitar delapan atau berapa masih normatif gitu,” ujar Suhartono seusai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).

    Suhartono enggan membeberkan secara detail hal-hal disampaikan ke penyidik KPK. Dia mengaku pertanyaan penyidik KPK lebih bersifat konfirmasi atas kasus peras TKA di Kemenaker dan konfirmasi atas hasil  penggeledahan di kantor Kemenaker.

    “Hanya konfirmasi-konfirmasi saja,” kata Suhartono.

    Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya ke KPK soal materi pemeriksaannya. Termasuk, kata dia, soal statusnya apakah sudah menjadi tersangka atau masih saksi.

    “Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik KPK,” pungkas Suhartono.

    Selain Suhartono, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker pada hari ini. Salah satu di antaranya adalah staf ahli bidang hubungan internasional Menteri Ketenagakerjaan Haryanto. 

    Haryanto diperiksa dalam kapasitas sebagai dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024. 

    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya, yakni Fitriana Susilowati selaku pengantar kerja ahli madya Kemenaker dan Rizky Junianto selaku koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan periode September 2024-2025.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker, termasuk Haryanto. Hari ini, Haryanto diperiksa untuk kedua kalinya.

    Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di 8 lokasi yang terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan 2 kendaraan roda dua atau motor. 

    Penggelapan ini berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. 

    Pada Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspose nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

  • KPK: Pemberantasan Korupsi, Wujud Nyata Pelaksanaan Nilai Pancasila

    KPK: Pemberantasan Korupsi, Wujud Nyata Pelaksanaan Nilai Pancasila

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025). Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

    “Kita kembali diingatkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi fondasi bangsa kita, termasuk kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi bahwa upaya-upaya yang kita lakukan baik melalui pendidikan, pencegahan maupun penindakan, tindak pidana korupsi, itu juga bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Pancasila itu sendiri,” ujar Budi.

    Ddalam upacara tersebut, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo membacakan sambutan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Sebagaimana digariskan Yudian Wahyudi, Ibnu menekan soal pembangunan nasional yang harus berakar dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

    “Kita menyadari bahwa kemajuan tanpa arah ideologis akan mudah goyah. Kemajuan ekonomi tanpa fondasi nilai-nilai Pancasila bisa melahirkan ketimpangan. Kemajuan teknologi tanpa bimbingan moral Pancasila bisa menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi,” tutur Ibnu.

    Ibnu mengatakan, memperkokoh ideologi Pancasila berarti menegaskan kembali bahwa pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, kata dia, tantangan terhadap Pancasila pun semakin nyata.

    “Kita menyaksikan penyebaran paham-paham  ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi yang mengancam kohesi sosial kita. Oleh karena itu, melalui Asta Cita, kita dipanggil untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan, dari pendidikan, birokrasi, ekonomi, hingga ruang-ruang digital,” imbuh Ibnu.

    Dalam dunia pendidikan, kata Ibnu, Pancasila harus ditanamkan sejak dini, bukan sekadar dalam pelajaran formal, tetapi dalam praktik keseharian. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat lahirnya generasi yang cerdas secara intelektual, tangguh secara karakter dan kuat dalam integritas moral.

    “Di lingkungan pemerintahan dan birokrasi, nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam bentuk pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada rakyat. Setiap kebijakan dan program harus mencerminkan semangat kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan kepentingan kelompok atau golongan,” tegas dia.

    Lalu, dalam bidang ekonomi, kata dia, perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam sila kelima, harus menjadi orientasi utama. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kerakyatan dan koperasi, kata dia, harus terus diberdayakan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam kemajuan bangsa.

    “Dalam ruang digital, kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa dunia maya bukan ruang bebas nilai. Etika, toleransi, dan saling menghargai tetap harus ditegakkan. Pancasila harus menjadi panduan dalam berinteraksi di media sosial maupun platform digital lainnya. Mari kita perangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi, dengan literasi digital dan semangat gotong-royong,” pungkas Ibnu.
     

  • Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum Nasional 2 Juni 2025

    Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan berkoordinasi dengan
    Kementerian Hukum
    (Kemenkum) untuk melawan upaya buron kasus korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , yang mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemerintah ingin proses penegakan hukum terhadap Paulus Tannos berjalan efektif.
    “KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
    Budi juga mengapresiasi Kementerian Hukum yang terus memenuhi dokumen yang diminta Otoritas Singapura.
    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura,” ujar dia.
    Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan bahwa buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia.
    “Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
    Widodo mengatakan bahwa saat ini Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.
    “Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujarnya.
    Selain itu, Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
    Dia juga mengatakan bahwa sidang pendahuluan
    ekstradisi Paulus Tannos
    akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
    “Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan
    committal hearing
    (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” ucap Widodo.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
    Namanya masuk daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
    Namun, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh jalur hukum di Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koordinasi dengan Kemenhum, KPK Siap Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tanos

    Koordinasi dengan Kemenhum, KPK Siap Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tanos

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) lawan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Diketahui, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Prasetyo Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Budi menegaskan, KPK akan terus memastikan proses penanganan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan efektif, termasuk penanganan Paulus Tannos agar segera balik ke Indonesia dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan atau pun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

    Kabar terbaru, Paulus Tannos melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

    Selain itu, kata Widodo, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan seusai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

    “Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” jelas Widodo.

    Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.

    Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.

    “Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” kata Widodo.

     

  • Postingan Eks Wakapolri soal Menpora Dito Kecipratan Uang Korupsi BTS Banjir Dukungan

    Postingan Eks Wakapolri soal Menpora Dito Kecipratan Uang Korupsi BTS Banjir Dukungan

    GELORA.CO – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno baru-baru ini membeberkan kasus yang menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

    Hal itu diungkapkannya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Dalam unggahan tersebut, Oegroseno menampilkan foto pribadinya dengan berseragam lengkap kedinasan Polri yang disertai dengan pernyataan bertuliskan: 

    “kasus korupsi BTS Penerima Uang Hasil kejahatan sebesar 27 Milyar yang diterima Sdr. Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menpora RI Tidak diproses kepengadilan. padahal sudah cukup memenuhi Unsur Pasal 33 UU No: 31 Tahun 2009 jo Pasal 480 KUHP. Penadah uang hasil korupsi sama dengan penadah HP curian. Apakah masih ada Equality Before The Law di Indonesia?” dikutip RMOL, Minggu, 1 Juni 2025.

    Menpora Dito Ariotedjo sebelumnya pernah membantah tuduhan tersebut. Hal itu disampaikan politikus Golkar tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

    Dito menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media. 

    Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.

    “Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara,” kata hakim menjelaskan. 

    “Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara,” tegas Fahzal. 

    Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut. 

    Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis. 

    “Itu enggak benar itu?” tanya hakim. 

    “Tidak benar yang mulia,” tukas Dito. 

    Terkait postingan Oegroseno tersebut, Dito juga belum mengomentari atau memberi tanggapan. Namun unggahan itu dibanjiri komentar dukungan dari netizen.

    “Mantap jenderal, teruslah bersuara untuk keadilan di negeri kita,” tutur akun nasruddintv.

    “menyalaaa Jenderal..Salam dari warga Poso Pak..Gbu,” timpal akun evelinprk_17.

    “Malah jadi menteri lagi…luar biasa kan pak,” tulis akun deehoomaan.

    “Hukum hanya berlaku untuk rakyat jelata,” timpal akun guusindhrasta.

    Hampir seluruh komentar netizen memberikan dukungannya kepada Oegroseno. Hingga berita ini dibuat, unggahan tersebut telah mendapat 932 likes.

  • Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

    Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

    GELORA.CO –  Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap dan menetapkan N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    “Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Mei 2025.

    Dugaan korupsi ini bermula ketika adanya aduan dari sejumlah vendor yang saat itu mengerjakan proyek pembangunan masjid.

    Vendor itu mengaku belum menerima pembayaran pengerjaan masjid.

    “Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar,” kata Bonard.

    Dari sini, Kejari Karanganyar melakukan penyelidikan.

    Benar saja, pembangunan masjid itu hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan di awal.

    “Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara,” jelas Bonard.

    Kini, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

    Seperti diketahui, Masjid Agung Madaniyah diketahui diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo pada 8 Maret 2024 lalu dengan anggaran hingga Rp 101 miliar.

  • Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

    Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

    GELORA.CO –  Isu pemborosan dana subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2022 kembali menjadi sorotan publik.

    Angka yang fantastis ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, dan sebagian besar, yakni sekitar Rp2,83 triliun, disebut melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero).

    Temuan ini memantik desakan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam.

    Pasalnya, dana subsidi pupuk merupakan komponen vital yang sangat ditunggu-tunggu para petani demi menjaga ketahanan pangan nasional.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menganggap temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa menjadi indikasi awal dari potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

    Menurutnya, peran dewan komisaris dan aparat penegak hukum sangat penting dalam merespons sinyal ‘lampu kuning’ dari auditor negara.

    “Menurut saya, rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Seyogyanya, komisaris dapat bekerja sama dengan KPK sebagai upaya preventif sebelum terjadi tindak pidana atau untuk meminimalisir kerugian apabila telah terjadi, agar kerugian tidak tambah besar,” ujar Hudi dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2025).

    Ia menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

    Dengan kata lain, laporan BPK bisa menjadi pintu masuk yang sah bagi KPK dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kerugian negara dari pemborosan subsidi pupuk.

    Hudi juga menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau penerimaan gratifikasi oleh direksi Pupuk Indonesia, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    Dalam prosesnya, tanggung jawab pidana dapat dijatuhkan kepada pejabat yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

    Namun, Hudi juga menambahkan bahwa jika dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus ini dapat digolongkan sebagai kelalaian dalam manajemen bisnis.

    Meski begitu, dewan komisaris tetap wajib memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi sebagai bentuk tanggung jawab tata kelola perusahaan.

    “Apabila direksi, akibat kebijakannya, mengalami kerugian, itu adalah risiko bisnis akibat kelalaian atau kemampuan yang bersangkutan dalam mengelola bisnis, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. Yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat RUPS,” jelas Hudi.

    BPK dalam laporannya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam alokasi pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia yang tidak mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing anak usaha produsen pupuk.

    Lebih janggal lagi, perusahaan dengan biaya produksi lebih tinggi justru diberikan jatah produksi pupuk bersubsidi, sementara yang lebih efisien malah diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi.

    Auditor negara juga mencatat bahwa distribusi subsidi ini tidak mengikuti prinsip efisiensi dan justru berisiko menambah beban keuangan negara.

    Sebagai langkah tindak lanjut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang dinilai lalai dalam penetapan kebijakan alokasi subsidi.

    Untuk diketahui, posisi Direktur Utama Pupuk Indonesia pada periode 2020–2022 dijabat oleh Achmad Bakir Pasaman sebelum digantikan oleh Rahmat Pribadi pada Juli 2023.

    Sedangkan posisi Direktur Pemasaran saat itu dipegang oleh Gusrizal, yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

    Merespons temuan tersebut, PT Pupuk Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan BPK.

    “Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024,” ujar Vice President Komunikasi Korporat, Cindy Sistyarani, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

    Cindy juga menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia selama ini telah melakukan berbagai upaya transformasi seperti digitalisasi, modernisasi fasilitas produksi, dan revitalisasi pabrik demi meningkatkan efisiensi serta memperkuat tata kelola perusahaan.

    “Ke depan, Pupuk Indonesia akan semakin mengakselerasi transformasi dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan efektivitas,” tutupnya.

    Kini, perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya.

    Apakah lembaga antirasuah tersebut akan menindaklanjuti temuan BPK dengan penyelidikan lebih dalam, atau justru menyerahkannya kembali pada mekanisme internal korporasi?***

  • KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan peras dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bisa mengganggu iklim usaha di Indonesia.

    Pasalnya, kasus suap dan peras TKA senilai Rp 53 miliar membuka kemungkinan TKA-TKA tidak kompeten ke Indonesia.

    “Jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Karena itu, kata Budi, kasus suap dan peras TKA ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, ujarnya, proses hukumnya tetap terus berjalan.

    “Terkait dengan isu ketenagakerjaan tentu sangat dekat dengan masyarakat, karena ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki bagaimana tata kelola ketenagaan kerjaan di Indonesia,” imbuh Budi.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker. Termasuk juga staf ahli bidang hubungan internasional menaker Haryanto dan 3 eks pejabat di Kemenaker. Sebelum menjadi staf ahli menaker, Hariyanto menjabat sebagai dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024.

    Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di delapan lokasi, terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan dua kendaraan roda dua atau motor. Penggeledahan ini berlangsung pada 20-23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. Pada bulan Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspos nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
     

  • KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melindungi para pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons penetapan TY selaku mantan kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

    TY ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jabar senilai sekitar Rp 3,5 miliar ke pengawas internal Baznas maupun ke Inspektorat Pemprov Jabar itu sendiri.

    Budi mengatakan, KPK memiliki mekanisme penanganan aduan atau laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi. Salah satu hal penting yang diperhatikan KPK adalah identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya.

    “Identitas pelapor menjadi perhatian penting untuk tidak diungkapkan kepada publik. Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Kedua, kata Budi, bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup. Karena itu, Budi juga tidak bisa membuka informasi apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) turut dilaporkan TY ke lembaganya atau tidak.

    “Kami cek dahulu, namun pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat, karena begitu sudah masuk, sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Budi, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti secara proaktif oleh KPK. Namun, kata dia, KPK memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan melindungi pelapor.

    Apalagi, kata dia, banyak kasus dugaan korupsi terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat. Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

    “KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” imbuh dia.

    Hanya saja, kata Budi, sebagian masyarakat yang membuat pelaporan ke KPK justru dengan sengaja mempublikasikan kepada media. Padahal, hal tersebut justru akan ada risikonya bagi pelapor.

    “Namun di sisi lain memang untuk kita masyarakat mendukung ya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya dimulai dari awareness publik dengan menyampaikan aduan kepada APH, dan tentu siapapun APH yang dilaporkan, kita semua berharap laporan tersebut betul ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Budi.

  • KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sudah lima tahun berstatus tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan Herry Jung masih menunggu pendalaman dari keterangan saksi-saksi lain. “KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi, Jumat (30/5/2025).

    Herry Jung tersandung kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sejak 15 November 2019.

    Ia diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Jumlah itu bagian dari janji suap Rp 10 miliar terkait proyek PLTU yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

    Baru-baru ini, tepatnya Senin (26/5/2025), Herry Jung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 08.10 hingga 19.20 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicegat awak media.

    Selain Herry Jung, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Bupati Sunjaya demi memuluskan izin perusahaan properti miliknya.

    Kasus ini melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel), KPK menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sejumlah saksi asal Korsel bahkan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul Central sejak Februari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korsel didampingi penyidik KPK. Ini bentuk kolaborasi hukum lintas negara yang positif,” ujar Budi.

    KPK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi proses hukum lintas negara ini.

    Hingga kini, Herry Jung dan Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Namun, penahanan terhadap Herry Jung masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat pun menanti kelanjutan penanganan kasus besar yang menyeret raksasa industri dari Korsel ini.