Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantau keberadaan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pemantauan dilakukan pascapenggeledahan rumah dan kantornya oleh penyidik Kejagung.
“Kita monitor dengan berbagai sarana dan bentuk kerja sama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Harli menyebut, hingga saat ini Riza Chalid belum dimintai keterangan secara langsung terkait penyidikan perkara tersebut. Ia pun tidak merinci lebih lanjut metode pemantauan yang digunakan terhadap sosok Riza.
“Monitor itu tidak ada yang biasa, tidak ada yang khusus,” tambah Harli.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2/2025), Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp 833 juta dan US$ 1.500.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Dalam pengembangan kasus ini, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor dan tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting terkait impor minyak mentah,” ungkap Harli.
Penyidik menemukan 34 ordner berisi dokumen korporasi yang berkaitan dengan kegiatan impor dan pengiriman minyak mentah. Selain itu, turut disita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta sejumlah uang tunai.
Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor lain yang berlokasi di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus dokumen tambahan.
“Penyidik secara maraton membaca dan menganalisis seluruh data yang ditemukan, termasuk yang tersimpan dalam CPU,” tutur Harli menegaskan.





/data/photo/2025/06/05/68412403e8380.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/01/06/677b716821e72.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

