Kasus: Tipikor

  • Hasto Tuding Kesaksian Ahli Bahasa UI di Sidang Hasil Didikte KPK

    Hasto Tuding Kesaksian Ahli Bahasa UI di Sidang Hasil Didikte KPK

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding konteks keterangan yang disampaikan Dosen Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa dalam persidangannya merupakan hasil arahan dan pengaruh dari penyidik KPK. Hasto menuding keterangan ahli itu hanya untuk kepentingan penyidik.

    “Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik,” ujar Hasto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    “Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak,” lanjutnya.

    Hasto lalu mencontohkan, Frans diminta untuk menjelaskan mengenai perihal uang dalam pesan antara dirinya dan mantan Kader PDIP Saeful Bahri. Di mana dalam pesan itu, menyebutkan terkait penggunaan uang Rp 200 juta dari Rp 600 juta.

    “Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks,” ujarnya.

    “Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya,” imbuhnya.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (amw/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

    Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

    Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines
    Gibrael Isaak
    (GI) mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Kamis (12/6/2025).
    KPK menyatakan, Gibrael Isaak mangkir tanpa keterangan apapun kepada penyidik.
    “Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (12/6), saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    KPK meminta Gibrael Isaak (GI) untuk kooperatif hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
    “Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang
    kasus korupsi
    penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian
    private jet
    .
    “Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
    “Hari ini KPK memanggil saksi a.n. Gibrael Isaak (GI), seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
    “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
    Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka
    asset recovery
    atau pemulihan kerugian keuangan negara.
    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa
    money changer
    di Jakarta.
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
    KPK menyayangkan kasus korupsi tersebut karena anggaran Rp 1,2 triliun bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua di sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
    “Kalau kita konversi, jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tuturnya.
    Lebih lanjut, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
    “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya

    Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya

    Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di
    sidang Hasto Kristiyanto
    , ahli bahasa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, menyebut seseorang dengan jabatan tinggi akan menyampaikan pesan dalam bahasa yang rumit.
    Keterangan ini Frans sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap dan
    perintangan penyidikan

    Harun Masiku
    yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P tersebut.
    Pada persidangan itu, Frans mengaku memiliki pengalaman yang cukup panjang menyangkut bahasa yang digunakan dalam suatu perkara pidana. Ia pernah menjadi ahli perkara korupsi eks Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
    “Saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah, atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa,” kata Frans di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Menurut Frans, teks yang digunakan menyangkut tema politik, sosial, dan korupsi tidaklah sederhana sehingga harus diteliti lebih jauh.
    Jaksa lantas mendalami, apakah tingkat kerumitan bahasa, misalnya dalam komunikasi WhatsApp, juga dipengaruhi tingkat pengetahuan dan jabatan seseorang.
    Frans lalu menjelaskan bahwa tingkat jabatan seseorang menentukan kerumitan bahasa yang mereka gunakan.
    Misalnya, dalam bahasa politik ketika seorang menteri mengatakan “akan diamankan” hal itu tidak berarti harfiah bahwa sesuatu akan aman, melainkan akan diteruskan atau dihentikan.
    “Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis,” ujar Frans.
    Frans menuturkan bahasa politik penuh dengan makna konotatif atau bukan yang sebenarnya. Oleh karena itu, suatu pesan harus dipahami dalam konteks tertentu.
    Dalam disiplin ilmu bahasa, kata dia, pihaknya mempelajari kapan pesan bisa ditafsirkan secara harfiah dan ditafsirkan secara kontekstual.
    “Seperti konteks sosial, konteks politik, seperti itu,” tutur Frans.
    Sebagai informasi, dalam persidangan Hasto jaksa membuka dan memutar berbagai percakapan pihak-pihak yang terkait dengan Harun Masiku.
    Namun, dalam percakapan-percakapan itu tidak disampaikan menggunakan bahasa yang lugas.
    Dalam komunikasi telepon eks kader PDI-P Saeful Bahri dengan pengacara Donny Tri Istiqomah misalnya, Saeful mengaku tidak bisa menjelaskan pekerjaan melalui WhatsApp.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utamakan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi

    Utamakan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia, yang diketahui sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan. Dia bahkan tak segan-segan untuk mengalokasikan anggaran kenaikan gaji itu dari TNI-Polri. 

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan di acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

    Prabowo menyebut telah memerintahkan menteri-menterinya, khususnya Menteri Keuangan untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji hakim seluruh Indonesia. 

    “Saya minta dinaikkan [gaji hakim] datang ke saya segini pak [kenaikannya]. Kurang! Kalau perlu anggaran lain saya kurangi di sini, di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi,” ucap Prabowo. 

    Kepala Negara menyebut gaji hakim penting dinaikkan untuk memastikan lembaga yudikatif itu bisa memastikan penegakkan keadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

    Prabowo menyinggung banyak pelaku korupsi yang ditetapkan tersangka di tingkat penyidikan, namun justru lolos saat berada di pengadilan. 

    “Si koruptor si maling itu begitu ke pengadilan lolos. Kasihan ini anak buahmu Kapolri. Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Alasan lain Prabowo ingin menaikkan gaji hakim lantaran dia baru mengetahui bahwa para hakim sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan gaji. 

    “Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan, 18 tahun padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak nggak punya rumah dinas dan sebagainya dan sebagainya,” paparnya. 

  • Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri Demi Naikkan Gaji Hakim

    Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri Demi Naikkan Gaji Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk menaikkan gaji para hakim di Indonesia, yang diketahui sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan. Dia bahkan tak segan-segan untuk mengalokasikan anggaran kenaikan gaji itu dari TNI-Polri. 

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan di acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

    Prabowo menyebut telah memerintahkan menteri-menterinya, khususnya Menteri Keuangan untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji hakim seluruh Indonesia. 

    “Saya minta dinaikkan [gaji hakim] datang ke saya segini pak [kenaikannya]. Kurang! Kalau perlu anggaran lain saya kurangi di sini, di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi,” ucap Prabowo. 

    Kepala Negara menyebut gaji hakim penting dinaikkan untuk memastikan lembaga yudikatif itu bisa memastikan penegakkan keadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

    Prabowo menyinggung banyak pelaku korupsi yang ditetapkan tersangka di tingkat penyidikan, namun justru lolos saat berada di pengadilan. 

    “Si koruptor si maling si bajingan itu begitu ke pengadilan lolos. Kasihan ini anak buahmu Kapolri. Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Alasan lain Prabowo ingin menaikkan gaji hakim lantaran dia baru mengetahui bahwa para hakim sudah 18 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan gaji. 

    “Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan, 18 tahun padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak nggak punya rumah dinas dan sebagainya dan sebagainya,” paparnya. 

  • Kejagung Bakal Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Bakal Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung bakal mencecar dan mendalami peran eks Tim Teknis pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Ibrahim Arief ketika pengadaan proyek chromebook tersebut bertugas mendalami hasil kajian dan usulan tim teknis pengadaan chromebook.

    Selain itu, kata Harli, proses pengadaan chromebook tersebut juga akan ditanyakan penyidik kepada Ibrahim Arief agar perkara korupsi tersebut terang-berderang.

    “Jadi penyidik akan fokus pada peran IA ini nanti pokoknya di seputaran kasus itulah kira-kira,” tuturnya di Jakarta, Kamis (12/6).

    Harli juga mengapresiasi Ibrahim Arief yang telah kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Jadi yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan tadi pagi untuk pemeriksaan ya,” katanya.

    Dia meminta publik untuk menunggu dan bersabar hingga pemeriksaan rampung agar tim penyidik Kejagung mendapatkan fakta baru terkait perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun tersebut.

    “Kita akan terus dalami perkembangannya, kita tunggu saja nanti setelah pemeriksaan ya,” ujarnya.

  • Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan

    Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan

    Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    menyatakan, sidang kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya memberikan berkah bagi banyak pihak, terutama para pedanga.
    Pasalnya, menurut Hasto, pendapatan pedagang di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkat karena persidangannya selalu ramai pengunjung.
    Hal ini disampaikan Hasto lewat secarik kertas yang dibacakan oleh politikus PDI-P
    Guntur Romli
    di
    Pengadilan Tipikor
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    “Persidangan ini membawa berkah kepada pedagang UMKM, warung-warung makanan, penjual minuman, para pedagang keliling, hingga kantin di PN Jakarta Pusat yang omzet dan pendapatan penjualannya naik pada saat persidangan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Guntur, Kamis.
    Di sisi lain, Hasto juga menyampaikan apresiasi kepada simpatisan dan pendukung yang hadir dalam persidangan, termasuk pasukan Satgas Cakrabuana dari PDI-P yang dikenal militan.
    “Mengingat di dalam persidangan ini dihadiri oleh begitu banyak simpatisan dan pendukung, termasuk Satgas Cakrabuana yang militan, kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas yang ikut membantu mengatur lalu lintas,” ujar Guntur membacakan surat tersebut.
    Hasto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas situasi yang menimbulkan keramaian dan ketidaknyamanan di lingkungan pengadilan.
     
    “Kami mohon maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran PN Jakarta Pusat atas berbagai dukungan yang terjadi sehingga merepotkan pihak-pihak di PN Jakarta Pusat,” kata dia.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Dana Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua untuk Beli Jet Pribadi

    KPK Duga Dana Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua untuk Beli Jet Pribadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana hasil korupsi dalam bentuk penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan Gubernur Papua tahun 2020–2022 digunakan untuk membeli jet pribadi. Total kerugian negara dari tindak pidana ini mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).

    Terkait kasus ini, KPK memanggil Gubrael Isaak (GI), seorang warga negara Singapura yang dikenal sebagai pengusaha maskapai penerbangan pribadi, untuk memberikan keterangan.

    “Hari ini KPK memanggil saksi atas nama dengan inisial GI, seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” tandas Budi.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu, Dius Enumbi (DE), bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe (almarhum) gubernur Papua periode terkait.

    “Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Budi.

    KPK juga memeriksa saksi lainnya untuk menelusuri aliran dana, salah satunya adalah Willie Taruna (WT), penyedia jasa money changer di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). “KPK telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset,” tambah Budi.

    Budi juga menegaskan bahwa upaya hukum hanya dapat dilakukan terhadap aset milik Lukas Enembe, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dan tidak lagi berstatus tersangka.

    Menurut Budi, dana sebesar Rp 1,2 triliun seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial lainnya di Papua. “Nilai kerugian negara ini sangat besar, terlebih jika kita konversi nilai tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan sekolah–sekolah atau kesehatan puskesmas maupun rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana,” jelasnya.

    KPK akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk di luar negeri, guna mengembalikan kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan.

  • Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Mantan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo kembali hadir di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pantauan RMOL, Ganjar hadir di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.28 WIB, Kamis, 12 Juni 2025.

    Selain mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hadir juga beberapa tokoh PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan lainnya.

    Sidang pada hari ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    “Baik izin majelis, ahli yang kami undang saat ini sudah hadir majelis, dan siap memberikan keterangan di persidangan. Kepada Bapak Dr Frans Asisi Datang dipersilakan,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan di ruang persidangan.

    Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan identitas ahli dimaksud, dan dilanjutkan dengan agenda sumpah kepada ahli.

    Sebelumnya pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

    Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

  • KPK: Kasus Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

    KPK: Kasus Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi berupa penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua 2020-2022.

    Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi serta pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia pada akhir 2023.

    “KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

    Terkait dengan kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka yakni Dius Enumbi. Dia merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat Lukas menjabat. 

    Pada proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi salah satunya Willie Taruna, yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Saksi itu diperiksa untuk menelusuri aset hasil dugaan korupsi tersebut. 

    “Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery (pemulihan aset). Nilai kerugian negara ini cukup besar, terlebih jika kita konversi untuk pembangunan fasiitas pendidikan dan kesehatan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber dari APBD Papua. Dia juga lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang.

    Pada perkara suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Papua itu dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November 2023. Kemudian, dia lalu mengajukan banding. 

    Atas putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pihak Lukas lalu tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan putusan, Lukas meninggal dunia pada Desember 2023.