Kasus: Tipikor

  • KPK Lacak Private Jet Hasil Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua

    KPK Lacak Private Jet Hasil Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya masih melacak keberadaan jet pribadi (private jet) yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua senilai Rp 1,2 triliun.

    Menurut Setyo, KPK membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat untuk memastikan lokasi jet pribadi tersebut.

    “Kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat, pesawat itu ada di mana. Saat ini kami masih melacak posisinya. Jika sudah ditemukan, kami akan berusaha menyitanya,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Ia menambahkan KPK sebenarnya telah memperoleh informasi awal mengenai keberadaan jet pribadi itu, namun masih perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran lokasinya.

    “Kami sudah mendapatkan sedikit banyak informasi, tinggal memastikan saja. Tapi untuk sementara, lokasinya masih kami rahasiakan,” ujarnya.

    Mengenai proses penyitaan, Setyo menyebutkan langkah teknis akan dipikirkan setelah keberadaan jet pribadi tersebut dipastikan.

    “Kalau harus dibawa ke Jakarta, tentu akan dipertimbangkan dari sisi teknis dan keamanannya. Bisa juga dititipkan pada aparat atau pemerintah di luar negeri,” imbuhnya.

    Sebelumnya, KPK menduga kuat  hasil korupsi dari dana operasional dan program peningkatan pelayanan kepala daerah Papua tahun anggaran 2020–2022 digunakan untuk membeli private jet. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Penyidik menduga dana hasil korupsi digunakan untuk membeli private jet yang saat ini berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dius Enumbi (DE) selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Papua sebagai tersangka, bersama dengan almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe.

    KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Willie Taruna (WT), penyedia jasa money changer di Jakarta, dalam rangka menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian negara. Namun, WT tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (11/6/2025).

    Budi menegaskan, meski Lukas Enembe telah meninggal dunia dan tidak dapat lagi diproses hukum, KPK tetap berupaya merampas aset yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Nilai kerugian ini sangat besar. Jika digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan atau kesehatan di Papua, dampaknya akan sangat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Budi.

  • Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun – Page 3

    Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan staf khusus (stafsus) bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH). Fiona diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,982 triliun.

    “Ini menjadi pemeriksaan lanjutan untuk lebih mendalami lagi terkait dengan peran yang bersangkutan sebagai stafsus dan dalam kaitan dengan bagaimana proses pengadaan Chromebook ini dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6/2025) dilansir Antara.

    Harli mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami dan menyandingkan keterangan stafsus Nadiem Makarim itu dengan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang telah diperoleh.

    “Kami harapkan dengan pemeriksaan lanjutan ini akan semakin banyak lagi informasi, fakta yang diperoleh penyidik dapat membuat semakin terang tindak pidana ini,” ujar Harli.

    Fiona Handayani bersama dua anggota kuasa hukumnya tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada pukul 12.47 WIB.

    Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, memperkirakan bahwa substansi pemeriksaan hari ini adalah terkait kronologi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. “Belum ke teknis,” katanya.

    Terkait dokumen, dia mengatakan bahwa pihaknya masih membawa dokumen yang sama seperti pemeriksaan pertama pada Selasa (10/6/2025).

    Tiga Mantan Stafsus Nadiem Dicekal

    Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat cegah dan tangkal alias pencekalan terhadap tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tiga stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis. Mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.

    “Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Harli mengingatkan agar ketiga stafsus Nadiem Makarim itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Adapun rencananya, panggilan kedua akan dilayangkan terhadap Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, pada pekan depan.

    “Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan, itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025,” kata Harli.

     

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek terus berlanjut. Kejagung periksa staf khusus mantan Mendikbudristek. Nadiem Makarim pun juga buka suara. Ada fakta baru terungkap? Kita Diskusi.

  • Hakim Akui Dapat Pesan dari Eks Ketua PN Soal Vonis Bebas Ronald

    Hakim Akui Dapat Pesan dari Eks Ketua PN Soal Vonis Bebas Ronald

    Jakarta, Beritasatu.com — Mantan Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap adanya pesan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait putusan tersebut dalam kasus kematian Dini Sera.

    Pengakuan itu disampaikan Erintuah saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap terhadap Rudi Suparmono yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Erintuah menyebutkan Rudi Suparmono sempat menyampaikan pesan yang sama sebanyak tiga kali kepadanya.

    “Jangan lupakan saya, tolong disisihkan,”  tulisnya.

    Pesan tersebut disampaikan menjelang pembagian uang yang diduga berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

    “Permintaan itu disampaikan berulang, tiga kali. Setelahnya, kami sempat menyisihkan uang sebesar SG$ 20.000 untuk Rudi, tetapi uang itu belum sempat diserahkan,” ungkap Erintuah di hadapan majelis hakim.

    Ia menambahkan, uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. Erintuah juga menegaskan bahwa pesan dari Rudi Suparmono berkaitan langsung dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Ronald Tannur.

    Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera yang melibatkan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, sebagai terdakwa. Vonis bebas terhadap Ronald memicu sorotan publik luas, dan memunculkan dugaan intervensi serta praktik suap dalam proses peradilan.

    Kejanggalan dalam vonis tersebut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyeret sejumlah nama ke proses hukum, termasuk Rudi Suparmono.

  • Gelar Telusur Jaringan, Media Ukur Umpan Balik Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi ASN

    Gelar Telusur Jaringan, Media Ukur Umpan Balik Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi ASN

    Kediri (beritajatim.com) – Lakukan pengukuran secara holistik kepada alumni sertifikasi kompetensi 2024 Kota Kediri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri bekerjasama dengan UPT Sertifikasi Kompetensi SDM Jawa Timur menyelenggarakan Jaring Telusur di Aula Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Un Ahmad Nurdin, Kepala BKPSDM Kota Kediri menerangkan Jaring Telusur merupakan kegiatan untuk menggali umpan balik dan masukan atas sertifikasi kompetensi yang telah diselenggarakan.

    Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 87 Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD alumni sertifikasi kompetensi 2024. “Jaring telusur itu sudah lazim dilakukan untuk pelatihan-pelatihan untuk mencari feedback atau masukan dari peserta yang telah mengikuti suatu pelatihan,” ucapnya.

    Un mengemukakan alumni PPK dan Bendahara OPD dipilih sebagai objek pengukuran Dikarenakan pengelolaan keuangan merupakan kompetensi dasar dari suatu Perangkat Daerah sehingga harus diprioritaskan sebelum kompetensi yang lain.

    ” Hari ini ada 4 asesor yang bertugas pada masing-masing meja desk. Para asesor tersebut menggali informasi tentang apa saja yang dikehendaki dalam pelatihan berikutnya oleh peserta setelah ikut sertifikasi,” terangnya.

    Dirinya juga berpendapat bahwa sertifikasi kompetensi ditempuh ASN sebagai upaya dalam peningkatan mutu pelayanan publik. Sertifikasi kompetensi merupakan poros dari pelayanan publik karena pengelolaan keuangan adalah pusat dari semua kinerja di pemerintah daerah.

    “Jadi manakala pengelolaan keuangan dan pelayanan baik, maka kinerja OPD bisa baik. Tapi kalau pengelolaan keuangan di OPD tidak baik, maka bisa bahaya karena berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi, kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Sehingga pengelolaan keuangan merupakan basic dari kinerja OPD harus didulukan pelatihannya,” jelasnya.

    Pada kegiatan yang berlangsung satu hari itu Un berharap kepada agar peserta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada asesor apa adanya. “Jadi yang peserta rasakan dan inginkan agar disampaikan secara riil agar tim asesor bisa menyimpulkan suatu konklusi yang betul dan baik untuk pengembangan diklat ke depan,” pungkasnya. [nm/but]

  • Gaji Naik hingga 280%, Bamsoet Ingatkan Hakim Jaga Kemurnian Martabat Keadilan – Page 3

    Gaji Naik hingga 280%, Bamsoet Ingatkan Hakim Jaga Kemurnian Martabat Keadilan – Page 3

    Bamsoet menilai keputusan Presiden untuk menaikkan gaji hakim hadir di saat yang sangat tepat karena muncul saat citra peradilan semakin memburuk.

    “Citra lembaga peradilan, terutama di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujarnya.

    Bamsoet pun memberi contoh, di bulan April 2025 lalu, Kejagung menangkap seorang Ketua Pengadilan Negeri dan tiga hakim karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 juga mengatakan, sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua oknum hakim karena terbukti menerima suap demi membebaskan seorang terdakwa kasus pembunuhan pada 2024.

    “Jika kita ingin memulihkan kepercayaan publik, maka penguatan integritas hakim menjadi mutlak. Kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan konsolidasi internal para hakim untuk menegakkan kembali fondasi etika dan moral,” kata Bamsoet.

     

    (*)

  • 4
                    
                        Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
                        Nasional

    4 Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung Nasional

    Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Hamdan Zoelva
    menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata,
    PT Artha Graha
    , dalam gugatan melawan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung).
    Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset
    PT Refined Bangka Tin
    (RBT) oleh Kejagung.
    PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
    Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
    Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah.
    Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
    “Tagihannya yang
    outstanding
    cukup besar, Rp 137 miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan.
    Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
    Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara.
    Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum Suparta meninggal dunia.
    “Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan.
    Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk meminta tanggapan terkait keberatan ini. Namun, Harli belum merespons.
    Adapun gugatan PT Artha Graha saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Untuk diketahui, gugatan pihak ketiga seperti ini sebelumnya juga diajukan keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
    Mereka keberatan atas sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Bahasa UI: Sosok ‘Bapak’ di Percakapan Harun Adalah Hasto

    Ahli Bahasa UI: Sosok ‘Bapak’ di Percakapan Harun Adalah Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Identitas sosok ‘bapak’ dalam percakapan telepon antara Harun Masiku dan satpam PDIP, Nurhasan, kembali jadi sorotan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.

    Ahli Bahasa Universitas Indonesia Frans Asisi Datang dalam kesaksiannya mengungkapkan, istilah ‘bapak’ dalam percakapan tersebut merujuk pada Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini didasari analisis linguistik dan konteks pembicaraan yang terjadi antara Harun dan Nurhasan.

    Frans menyampaikan analisisnya dalam tiga momen berbeda, yaitu saat ditanya jaksa KPK, saat diuji kuasa hukum Hasto, dan saat ditanggapi langsung oleh Hasto. Meski awal sempat menyebut ‘bapak’ sebagai sosok yang tidak dikenal berdasarkan BAP Nurhasan, Frans akhirnya menegaskan dari konteks dan data bahasa, sebutan itu merujuk ke Hasto.

    “Kalau berdasarkan konteks dan data lainnya, saya meyakini ‘bapak’ itu adalah Hasto Kristiyanto,” kata Frans dalam sidang.

    Kuasa hukum Hasto mencoba mengklarifikasi dengan membaca BAP Nurhasan, yang menyebut ‘bapak’ adalah dua orang tak dikenal. Namun, Frans bersikukuh pada kesimpulan awalnya.

    Hasto mengajukan keberatan atas keterangan Frans. Ia menyatakan kesimpulan tersebut dipengaruhi ilustrasi penyidik KPK. Namun Frans tetap pada pendiriannya. “Iya, tetap. Analisa saya menyimpulkan ‘Bapak’ itu adalah Hasto Kristiyanto,” tegas Frans.

    Dalam perkara ini, ‘bapak’ disebut sebagai orang yang memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hand phone dan tetap berada di kantor DPP PDIP, seusai OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Ahli bahasa menyebut, kata ‘bapak’ konsisten digunakan dalam konteks instruksi dan pengaruh dari pihak berotoritas, yang ia tafsir sebagai Hasto.

    Hasto Kristiyanto didakwa bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri telah memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun sebagai PAW anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia.

    Hasto juga dijerat karena diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh merendam HP Harun serta memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk penghilangan barang bukti.

    Dalam persidangan, jaksa KPK telah menghadirkan empat ahli, termasuk Frans Asisi Datang, dan lebih dari 15 saksi, seperti penyidik Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri.

  • Laku Miliaran, Tas LV dan Mobil Mewah Laris Dilelang KPK 2025

    Laku Miliaran, Tas LV dan Mobil Mewah Laris Dilelang KPK 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total pemasukan mencapai Rp 24,8 miliar. Lelang ini digelar serentak bersama KPKNL di 14 kota selama dua hari, 11-12 Juni 2025.

    Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id, dan diikuti ratusan peserta dari berbagai wilayah Indonesia. “KPK berhasil menghimpun nilai lelang sementara sebesar Rp 24,8 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

    Barang-barang rampasan yang berhasil terjual di antaranya, seperti tas Louis Vuitton (LV), sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville, sepeda lipat Brompton, mobil VW Caravelle, kemeja sutera lengan panjang yang laku Rp 5,6 juta dari harga awal Rp 5.700.

    Salah satu sorotan dalam lelang ini adalah mobil VW Caravelle, yang dibuka dengan harga limit Rp 17,9 juta, tetapi terjual Rp 123,9 juta, menunjukkan lonjakan lebih dari 600%. Bahkan, sepeda motor perkara Rafael Alun yang sebelumnya tak laku, kali ini terjual.

    “Semua barang akhirnya laku. Ini capaian luar biasa,” kata Direktur Pelacakan Aset KPK Mungki Hadipratikto.

    Antusiasme publik sangat tinggi. Di KPKNL Jakarta III saja, verifikasi KTP peserta meningkat 200% dari lelang sebelumnya dari 800-an jadi 1.700 peserta. Barang-barang bahkan diperebutkan hingga detik terakhir. “Beberapa barang laku dengan harga 200-300% di atas limit,” ujar Fungsional Pelelang KPKNL Jakarta III  Muhammad Firmansyah.

    KPK menegaskan, lelang ini adalah bagian dari strategi memulihkan kerugian negara, bukan hanya penindakan hukum. Dana hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah pelunasan maksimal lima hari oleh pemenang. “Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penjara. Ini soal memulihkan uang negara,” ujar Budi Prasetyo.

    Selama Januari-Maret 2025, KPK telah menyetorkan Rp 53 miliar ke kas negara dari pemulihan aset, termasuk Rp 42,45 miliar hanya dalam Maret saja.

    Melalui program ini, KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang terbuka dan transparan. Selain bisa mendapatkan barang mewah dengan harga miring, masyarakat juga turut berkontribusi kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

    Informasi lelang dapat diakses di www.kpk.go.id dan Instagram @official.kpk, @lelangkpkofficial.

  • KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

    KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

    KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melacak keberadaan jet pribadi yang diduga hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    “Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana, karena ini kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Setyo Budiyanto
    di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
    Setyo mengatakan, penyitaan jet pribadi itu mudah dilakukan apabila lokasi pesawat tersebut telah diketahui. KPK pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyitanya.
    “Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara
    status quo
    tidak ada berubah,” ujarnya.
    Setyo enggan menyebutkan kode detail dari
    private jet
    tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik mulai mendapatkan informasi terkait keberadaan pesawat tersebut.
    “Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet.
    “Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian
    Private Jet
    yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
    “Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
    “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
    Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rudi Suparmono 3 Kali Bilang ‘Jangan Lupakan Aku’ di Vonis Tannur

    Rudi Suparmono 3 Kali Bilang ‘Jangan Lupakan Aku’ di Vonis Tannur

    Jakarta

    Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap pesan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait vonis bebas Ronald. Erintuah mengatakan Rudi berpesan ‘jangan lupakan aku’ sebanyak 3 kali kepadanya.

    Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald terkait kematian Dini Sera, dengan terdakwa Rudi Suparmono. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    “Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, ‘Jangan lupakan saya, tolong disisihkan’,” kata Erintuah Damanik.

    Erintuah mengatakan pihaknya lalu menyisihkan SGD 20 ribu sebagai tindak lanjut pesan Rudi tersebut. Namun, uang itu belum sempat diserahkan ke Rudi.

    “Akhirnya kita sisihkan lah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tapi, setelah putusan, perkara ini booming Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu,” ujar Erintuah.

    Erintuah mengatakan uang yang menjadi bagian Rudi itu akhirnya diserahkan ke penyidik. Dia menegaskan pesan ‘Jangan lupakan aku’ terkait vonis bebas Ronald disampaikan Rudi sebanyak 3 kali.

    “Jadi ada 4 kali ada bilang?” tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

    “Tiga kali,” jawab Erintuah.

    “Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar
    SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” ujar jaksa.

    (mib/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini