Kasus: Tipikor

  • 3
                    
                        Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group 
                        Nasional

    3 Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group Nasional

    Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam
    Wilmar Group
    terkait kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
    Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
    Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
    Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    . Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan.
    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
                        Nasional

    7 Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga Nasional

    Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) disoraki pengunjung sidang perkara Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Peristiwa ini terjadi saat persidangan berlangsung tegang lantaran tim kuasa hukum tidak terima hakim mempersilakan jaksa membacakan keterangan Menteri BUMN 2014-2019,
    Rini Soemarno
    di tahap penyidikan.
    Rini disebut sudah empat kali dipanggil sebagai saksi namun tak kunjung hadir di sidang dengan berbagai alasan.
    “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, marah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menyilakan kuasa hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan. Menurutnya, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa.
    Adapun Rini, kata Hakim Dennie, sudah dipanggil empat kali secara patut namun mantan menteri itu tidak juga menghadiri sidang.
    “Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” tutur Hakim Dennie.
    Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa apakah mereka tetap akan membacakan keterangan Rini meskipun pengacara keberatan.
    Jaksa lalu menjelaskan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan lalu meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak bisa hadir di sidang, maka keterangannya itu bisa dibacakan.
    Menurutnya, hal itu menjadi norma dalam pasal KUHAP tersebut.
    “Ayat duanya, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” jelas jaksa.
    “Pertanyaannya saksinya sudah meninggal belum?” timpal Ari.
    Jaksa mengatakan, pihaknya menggunakan dasar ketentuan bahwa saksi yang berhalangan secara sah setelah dipanggil secara patut keterangannya bisa dibacakan di sidang.
    Hakim Dennie lalu meminta jaksa menjelaskan maksud berhalangan secara sah tersebut.
    “Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” tutur jaksa.
    Mendengar jawaban jaksa, pengunjung sidang bersorak dan mengungkapkan kekecewaan.
    “Wuuu,” kata pengunjung sidang bersorak.
    “Lah itulah halangannya nanti kita tetap membalikan ke masing-masing untuk menilai,” kata Hakim Dennie.
    Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
    Sementara, seluruh kuasa hukum
    Tom Lembong
    keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!

    Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!

    Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong walk out dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 
    Pengacara Ari Yusuf Amir marah dan mengaku sudah lelah dengan keadilan yang berjalan di Indonesia.
    Awalnya, Ari keberatan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap mengizinkan jaksa penuntut umum membacakan keterangan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di tahap penyidikan, Selasa (17/6/2025).
    Keputusan itu membuat pihaknya tidak memiliki kesempatan untuk menggali keterangan dari Rini di muka sidang.
    Perdebatan pun terjadi antara pengacara dengan jaksa.
    “Kenapa tadi saya di-
    stop?
     Kenapa begitu mereka ngomong mereka tidak di-
    stop?
     Kita gantian ngomongnya, kita sudah capek dengan keadilan di negara ini!” ujar Ari dengan geram di ruang sidang.
    Mendengar ini, pengunjung sidang ikut protes.
    Mereka mendukung keberatan Ari.
    “Betul, betul,” teriak pengunjung sidang.
    Ari menuturkan, tujuan memeriksa saksi dalam persidangan adalah agar para pihak, yakni jaksa, hakim, dan kubu terdakwa bisa mengelaborasi dan mengeksaminasi keterangan saksi di tahap penyidikan.
    “Kalau sekadar membacakan, kami bertanya kepada siapa? Apa gunanya pemeriksaan ini? Gimana cara berpikirnya?” ujar Ari.
    Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan pengacara dengan jaksa.
    Menurutnya, bagaimanapun persidangan harus tetap berjalan.
    Ia mencoba menghindari perdebatan yang berlarut-larut.
    “Itu sudah saya dulu ya, kalau dilanjutkan kami rasa tidak selesai juga. Persidangan harus tetap berjalan,” kata Hakim Dennie.
    Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
    Sementara, seluruh kuasa hukum
    Tom Lembong
    keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Jakarta

    Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah jelas menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kosasih. Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang dinikmati Kosasih telah masuk dalam pembuktian pokok perkara.

    “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,” ujar hakim.

    Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap hakim

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Ngaku Tak Tahu Perkara Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas Erika Retnowati menyebut tidak mengetahui ihwal perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang diduga merugikan keuangan negara US$15 juta. 

    Hal itu disampaikan oleh Erika usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025), selama hampir tujuh jam lamanya. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. 

    Awalnya, usai menjalani pemeriksaan, Erika mengaku dimintai konfirmasi soal aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi. 

    “Itu saja sih. Dan juga bagaimana tugas-tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu aja,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

    Saat ditanya ihwal perjanjian jual beli gas yang diusut KPK, Erika mengaku tidak tahu menahu. Dia mengatakan bahwa perjanjian itu merupakan business-to-business (B2B), dan tidak berurusan dengan BPH Migas. 

    Kepala BPH Migas sejak 2021 itu menegaskan tidak mengetahui soal perjanjian jual beli gas milik PT IAE dengan BUMN anak usaha PT Pertamina (Persero) itu. 

    “Kalau itu kan B2B ya. Enggak ada lah. Enggak [tahu soal perjanjian jual beli gas PGN dan PT IAE],” kata Erika. 

    Di sisi lain, Erika menyebut BPH Migas tidak memberikan rekomendasi, saran atau pemberitahuan dalam bentuk apapun ke pihak terkait mengenai perjanjian jual beli gas dimaksud. 

    Meski demikian, dia membenarkan bahwa pendahulunya, M. Fanshurullah Asa pernah melaporkan adanya penjualan bertingkat antara PGN dan PT IAE, kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM pada 2020.

    Selain itu, Erika enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus yang tengah diusut KPK, termasuk kerugian keuangan negara US$15 juta. 

    “Wah kalau kerugian negara bukan ranahnya BPH migas. Silakan tanyakan aja ke KPK ya,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erika dan saksi lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun, ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kasus Korupsi Papua, KPK: 19 Koper Uang Tunai untuk Beli Private Jet

    Kasus Korupsi Papua, KPK: 19 Koper Uang Tunai untuk Beli Private Jet

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua periode 2020-2022. Salah satu temuan ialah pembelian sebuah private jet secara tunai yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 1,2 triliun.

    “KPK mendalami dugaan pembelian private jet yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam transaksinya, pembelian diduga dilakukan secara tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).

    Menurut Budi, uang tunai dalam jumlah besar tersebut diangkut menggunakan 19 koper langsung dari Papua. Koper-koper berisi uang itu kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran pesawat jet pribadi yang kini masih ditelusuri keberadaannya.

    “Kami menerima informasi uang tunai untuk pembelian jet tersebut dibawa menggunakan pesawat dalam 19 koper,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Private jet tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. Selain pesawat, KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pembelian aset lain yang dibiayai dari dana hasil korupsi.

    KPK menduga kuat dana yang dikorupsi berasal dari program peningkatan pelayanan kedinasan dan dana operasional kepala daerah. Dana itu diduga diselewengkan Dius Enumbi (DE), bendahara pengeluaran pembantu gubernur Papua, bersama dengan Lukas Enembe, yang kini telah meninggal dunia.

    “Saat ini penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian jet pribadi yang keberadaannya masih di luar negeri,” jelas Budi.

    Penyidik juga memeriksa Willie Taruna (WT), pemilik jasa money changer di Jakarta yang diduga ikut mengalirkan dana dalam pencucian uang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

    KPK hanya bisa melakukan perampasan aset tanpa proses hukum pidana lebih lanjut terhadap Lukas Enembe karena sudah meninggal. “Jika dana sebesar itu dialihkan untuk membangun sekolah, puskesmas, atau rumah sakit, tentu dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Papua,” tutup Budi.

  • KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    KPK Periksa Kepala BPH Migas di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Erika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (16/6/2025). Dia terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER, Kepala BPH Migas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Selain Erika, penyidik turut memanggil dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. 

    Adapun ini bukan pertama kalinya KPK memintau keterangan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan BPH Migas maupun Kementerian ESDM. 

    Pada 22 Mei 2025 lalu, KPK memeriksa mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Dia menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2022. Fanshurullah kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

    Lembaga antirasuah menyebut, pada 2020 saat Fanshurullah masih menjabat, dia pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atas pembayaran uang muka perjanjian jual beli gas milik PT IAE oleh PGN. 

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Juni 2025

    Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif Surabaya 16 Juni 2025

    Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan,
    Zamachsari
    , divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
    Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Jawa Timur tahun 2022.
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berencana menindaklanjuti kasus serupa.
    Saat ini, penyidikan telah dilakukan terkait dugaan adanya tiga proyek hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang juga fiktif di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa setelah vonis kasus Zamachsari, pihaknya akan segera melanjutkan penanganan kasus yang sedang ditangani.
    “Kami sudah menindaklanjuti kasus ini. Sebab sudah ada keputusan dari pengadilan pada kasus yang sama,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
    Ali Munip menambahkan bahwa sudah ada 15 saksi yang diperiksa, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara pokmas (kelompok masyarakat) yang tercatat sebagai penerima dana hibah dari pemerintah provinsi.
    Ia menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti karena adanya laporan yang berbeda dari kasus Zamachsari, meskipun keduanya memiliki kesamaan.
    “Kasusnya hampir mirip. Tidak ada pekerjaan pada titik lokasi yang sudah terdaftar. Alasannya dialihkan ke tempat lain, kami masih memprosesnya,” kata Ali Munip.
    Saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
    Pemeriksaan akan dilanjutkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
    Sebelumnya, dilaporkan bahwa ada tiga program hibah dari Pemprov di Desa Cenlecen, namun pekerjaan proyek tidak dilaksanakan oleh pokmas penerima anggaran hibah, sementara dana sulit dicairkan.
    “Kasus ini sudah kami tangani sejak tahun 2023. Setelah adanya vonis dan hasil audit dalam waktu dekat, kami akan mengembangkan kasus penyidikan,” tutup Ali Munip.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

    Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana hasil kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua era Lukas Enembe turut digunakan untuk membeli jet pribadi. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah tengah mengusut kasus baru yang merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia akhir 2023 lalu. Kali ini, penyidik menduga dana operasional untuk gubernur Papua era Lukas Enembe itu dikorupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun. 

    Salah satu aliran dana hasil rasuah itu diduga untuk membeli jet pribadi, yang saat ini keberadaannya berada di luar negeri. Berdasarkan catatan Bisnis, keberadaan jet pribadi diduga hasil korupsi yang dilakukan Lukas saat menjadi gubernur itu telah mencuat sejak 2023 lalu. 

    Saat ditemui wartawan, Jumat (13/6/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman maksimal terkait dengan jet pribadi diduga hasil korupsi dana bersumber dari APDB Papua itu. Dia menyebut penyidik masih memastikan posisi pasti dari jet tersebut. 

    “Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana. Karena ini kan kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Senin (16/6/2025). 

    Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu mengungkap, pihaknya juga bakal berusaha untuk melakukan penyitaan terhadap jet pribadi itu. Namun, dia belum bisa membeberkan secara teknis bagaimana lembaganya akan melakukan penyitaan terhadap pesawat pribadi itu. 

    “Nanti kalau sudah dilacak, kami akan berusaha. Nah, masalah nanti apakah dibawa ke Jakarta ataukah, itu teknis, ya artinya teknis,” katanya. 

    Menurut Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila pesawat itu bisa dititipkan di luar negeri. Misalnya, KPK bakal mencoba untuk menitipkannya ke penegak hukum di begara lain guna menjamin keamanan barang tersebut. 

    Akan tetapi, dia juga bakal mempertimbangkan apabila jet pribadi itu harus diboyong ke Jakarta. Dia menyebut, penyidik sudah mendapatkan informasi di mana keberadaan pesawat itu. 

    “Sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ungkapnya.

    KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha Singapura

    Pada perkembangan lain, lembaga antirasuah telah memanggil Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak, Kamis (12/6/2025). Gibrael sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Pada saat perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe berjalan di persidangan pada 2023, Gibrael juga telah dipanggil untuk diperiksa.

    Namun demikian, Gibrael dikonfirmasi tak hadir pada pemeriksaan Kamis pekan lalu. KPK mengonfirmasi bahwa saksi adalah Warga Negara Singapura, yang merupakan pengusaha maskapai pribadi. 

    KPK pun mengakui pemanggilan Gibrael terkait dengan jet pribadi yang tengah dilacak keberadaannya itu. Penegak hukum mengingatkan agar saksi tersebut kooperatif. 

    “Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025). 

    Adapun pada kasus dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua, KPK menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat Lukas menjabat, sebagai tersangka. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK telah membawa Lukas Enembe ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 2023 lalu. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek bersumber dari APBD Papua. Dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

    Pada perkara suap dan gratifikasi, mantan politisi Partai Demokrat itu dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November 2023. Kemudian, dia lalu mengajukan banding.  

    Atas putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pihak Lukas lalu tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan putusan, Lukas meninggal dunia pada Desember 2023. 

  • Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

    Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

    Jakarta

    Aset Pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan RI kalah sengketa dari Navayo International AG. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah RI mengajukan banding terkait putusan itu.

    “Ya dinyatakan disita oleh Pengadilan Paris tapi kan sekarang banding. Jadi belum inkrah dan putusan bandingnya belum ada,” kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

    Yusril mengatakan putusan banding Pemerintah RI di Pengadilan Prancis masih berjalan. Pemerintah RI sudah mengajukan bukti-bukti, namun persidangan ditunda.

    “Navayo ini, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Paris dan ketika Pemerintah Indonesia juga mengajukan bukti-bukti di Pengadilan Paris, Majelis Hakim itu menunda putusan,” tuturnya.

    “Jadi masih beberapa bulan lagi baru akan disidangkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Paris terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia maupun pihak lain dalam kasus Navayo ini. Jadi kasusnya belum final,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD menang melawan Kemhan RI di International Chambers of Commerce (ICC) Singapore. Kemhan dihukum denda ratusan miliar rupiah.

    Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

    Pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Adapun pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Kejagung tetapi mangkir. Kejagung juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus tersebu

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidikan perkara Navayo International AG terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti.

    “Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (22/3).

    Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap pihak Navayo, kata dia, memiliki mekanisme atau prosedur di mana terhadapnya harus dipanggil secara patut dahulu sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

    “Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

    (wnv/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini