Kasus: Tipikor

  • BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah kasus korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). BPKP membantah hasil auditnya jadi rujukan terhadap korupsi tersebut.

    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

    Dia menuturkan, BPKP sebagai auditor internal pemerintah pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. 

    Hasilnya pun disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.

    “Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” ungkap Gunawan.

    BPKP Tak Hitung Kerugian Negara dari Akuisisi

    Gunawan menjelaskan lagi, seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. “Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” ujarnya.

    Gunawan mengakui, KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024.

    “Namun pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tegas dia.

     

  • KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Diketahui, Presiden
    Prabowo
    Subianto merehabilitasi
    Ira Puspadewi
    , mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
    ASDP
    Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
    KPK
    mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
    “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
    Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
    Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
    “Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
    Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
    Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
    Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    “Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
    “Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    “Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Hakim menyatakan,
    eks Dirut ASDP
    itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
    Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

    Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap memiliki dasar kuat, meski tiga tersangka telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Lembaga antirasuah menyatakan, penyidikan yang dilakukan telah menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum oleh eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan petinggi lainnya. Selain itu, segala proses penanganan pun dilakukan transparan kepada publik.

    “Termasuk terkait dengan perkara ASDP ini, kami dari awal sudah menyampaikan setiap perkembangannya dari penyidikan, apa saja yang menjadi perbuatan melawan hukum dari para tersangka waktu itu sudah kami jelaskan ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

    Budi menjelaskan, KPK menemukan proses akuisisi PT JN didahului perubahan aturan internal yang sengaja dimodifikasi untuk meloloskan transaksi. Aturan itu kemudian dikembalikan seperti semula setelah proses persetujuan berjalan.

    Selain itu, valuasi kapal dinilai bermasalah karena harga telah disepakati sebelum adanya penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

    “Di mana sudah ada kesepakatan di awal tanpa melalui penilaian oleh KJPP terlebih dahulu,” ucap Budi.

    Ia menyebut, penilaian oleh KJPP hanya menjadi formalitas karena keputusan harga telah ditentukan sebelumnya.

    “Sehingga apa yang dilakukan oleh KJPP dalam menilai atau memvaluasi kapal itu hanya formalitas, hanya stempel saja, ketika kesepakatan harga sudah terjadi di awal,” terang Budi.

     

    Menteri Hukum masih menunggu Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Begitu diterima, salinan Keppres akan langsung diserahkan ke KPK.

  • Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya

    Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (27/11/2025).

    Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

    Penahanan Heru Sugiharto dilakukan setelah namanya disebut sebagai pihak yang diduga menjadi dalang dalam perkara tersebut. Peran itu terungkap dalam persidangan sebelumnya terhadap para terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses dalam kasus serupa.

    Heru tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, JPU memutuskan menahan yang bersangkutan.

    “Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai hari ini (Kamis),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Reza menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Heru dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menambahkan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan agar dapat dilimpahkan sebelum masa penahanan berakhir.

    “Setelah ini tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Reza.

    Dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan ini, Polda Jatim sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor tunggal Bambang Soedjatmiko, serta empat kepala desa, yakni Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen).

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa tersebut pada 2023–2024. Bambang Soedjatmiko divonis tujuh tahun enam bulan penjara, sementara empat kepala desa masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara. [lus/beq]

  • Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Kuasa hukum
    Nurhadi
    menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
    Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
    gratifikasi
    dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
    “Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
    Kaesang Pangarep
    ?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
    Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
    “Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
    Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
    “Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
    Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
    Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
    “Sangat terang dan jelas penanganan perkara
    a quo
    KPK
    in casu
    penyidik
    juncto
    penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
    Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
    Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
    “Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
    Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
    Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
    Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
    Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.

    Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.

    “Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.

    “Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.

    Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.

    “Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025). 

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut. 

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden. 

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif. 

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • 3 Pimpinan PT Pelindo 3 dan PT APBS Ditahan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya

    3 Pimpinan PT Pelindo 3 dan PT APBS Ditahan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

    Penetapan para tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Enam orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.

    Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

    “Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” jelas Darwis, Kamis (27/11/2025).

    Enam tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB, Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES, Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)

    Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. “Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan,” jelas Darwis.

    Modus perbuatan melawan hukum dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP. Melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.

    Selain itu, mark up HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate, mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah. Melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

    “Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” ujar Darwis.

    Kejari menyatakan telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

    “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” kata Darwis.

    Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Saat disinggung kerugian negara yang dialami, Darwis menjelaskan jika Kejari Tanjung Perak masih menunggu Hasil Audit Resmi. “Perhitungan pasti kerugian negara akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP rampung,” jelasnya.

    Namun Darwis menjelaskan berdasarkan kontrak yang dilakukan, mencapai total kerugian disesuaikan dengan nilai kontrak. “Maka diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” jelasnya. [uci/ted]

  • OTT Bupati Ponorogo Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain

    OTT Bupati Ponorogo Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain

    Ponorogo (beritajatim.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, tidak berhenti pada penetapan klaster kasus yang sudah diumumkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa OTT tersebut justru menjadi pintu masuk, untuk menelusuri dugaan praktik rasuah lain di berbagai dinas dan sektor pelayanan publik di Ponorogo.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyidikan masih berkembang dan tim penyidik bergerak maraton di sejumlah titik. Menurutnya, setiap operasi tangkap tangan selalu membuka ruang bagi KPK untuk menilai apakah pola serupa juga terjadi pada sektor lain.

    “Dalam perkembangannya tentu setiap kegiatan tertangkap tangan, menjadi pintu awal bagi KPK untuk masuk. apakah dugaan tindak pidana korupsi ini juga terjadi di sekat-sekat lainnya atau dinas-dinas lainnya,” jelas Budi, Kamis (27/11/2025).

    Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sugiri Sancoko tidak bersifat tunggal. KPK kini bergerak lebih luas untuk memastikan apakah jaringan praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek merembet ke dinas, bidang, maupun rekanan lain yang terlibat dalam proyek pemerintah.

    Sejak OTT digelar, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Ponorogo dan Kota Madiun. Terbaru, tim kembali menyasar sebuah kantor di Surabaya. Kantor yang merupakan rekanan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban itu digeledah dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

    “Oleh karena itu, tim secara maraton melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk hari kemarin tim masih di lapangan. Salah satunya di Surabaya untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan perkara ini,” katanya.

    KPK belum merinci temuan dari penggeledahan tersebut. Namun, Budi menegaskan bahwa penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    “Terkait update kasus Ponorogo, masih berjalan dan progresif,” pungkas Budi.

    Dengan pernyataan resmi ini, arah penyidikan KPK tampak makin melebar. OTT terhadap bupati menjadi kunci pembuka untuk mengurai potensi praktik rasuah di berbagai dinas di Ponorogo. Masyarakat kini menunggu, apakah gelombang pengungkapan akan berlanjut ke sektor-sektor lain. (end/but)

  • 7
                    
                        KPK Sebut Kasus Korupsi ASDP Berawal dari Laporan Auditor BPKP
                        Nasional

    7 KPK Sebut Kasus Korupsi ASDP Berawal dari Laporan Auditor BPKP Nasional

    KPK Sebut Kasus Korupsi ASDP Berawal dari Laporan Auditor BPKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    “Kalau dari sisi
    KPK
    , kami sudah selesai melaksanakan tugas kami. Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui pesan singkat, Kamis (27/11/2025).
    Hal tersebut disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu saat menanggapi perihal rehabilitasi yang diterima
    Ira Puspadewi
    dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Asep mengatakan, dari laporan BPKP itu, KPK melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
    Dia juga menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut sudah diuji dalam sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak oleh majelis hakim.
    “Dari sisi materiil, pemenuhan unsur pasal dan pembuktian sudah dilakukan di sidang, dan pada tanggal 20 November, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa,” ujarnya.
    Asep menambahkan, peradilan telah digelar terbuka untuk umum selama persidangan kasus ASDP, dan tidak pernah terjadi demonstrasi serta intimidasi.
    Dia menyinggung banyaknya narasi di media sosial terkait terdakwa yang dinilai dizalimi dalam penanganan kasus ASDP.
    “Itu hak mereka. Ini kan masalah hukum. KPK dan pihak terpidana sudah mengikuti alur penanganan perkaranya dan sudah ada keputusan majelis,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Asep menegaskan, tidak ada kesalahan penerapan aturan perundang-undangan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
    Dia mengatakan, seluruh proses hukum sudah diuji dalam persidangan.
    “Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” ucapnya.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi
    PT Jembatan Nusantara
    (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
    Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DEEP Indonesia: Sentimen Publik Berbalik Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

    DEEP Indonesia: Sentimen Publik Berbalik Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

    Jakarta (beritajatim.com) – Sentimen publik terhadap kasus Ira Puspadewi berbalik signifikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, menurut analisis DEEP Indonesia yang mencatat lonjakan sentimen positif hingga 68 persen.

    Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia menyebut langkah tersebut menjadi potret nyata bahwa sistem peradilan Indonesia telah gagal menegakkan hukum secara akuntabel hingga menimbulkan kriminalisasi tanpa dasar kuat.

    Menurut Neni, kegagalan sistemik itu tercermin dari analisis sentimen pemberitaan media dan percakapan publik di media sosial yang dilakukan DEEP Indonesia pada periode 19–24 November 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa perbincangan mengenai kasus Ira Puspadewi didominasi 80 persen sentimen negatif, jauh melampaui sentimen positif (14 persen) dan netral (6 persen).

    Ia menegaskan bahwa besarnya sentimen negatif bukanlah serangan terhadap Ira Puspadewi, melainkan kemarahan publik terhadap sistem hukum. Netizen menggunakan nada tinggi untuk mengkritik putusan majelis hakim yang dianggap tidak logis dan mencederai rasa keadilan.

    Sentimen negatif yang mencapai 80 persen itu bukan hanya mengenai vonis, tetapi juga menyasar inkonsistensi putusan. Publik mempertanyakan keadilan ketika seseorang divonis 4 tahun 6 bulan penjara meskipun ketua majelis hakim sendiri menyatakan “tidak terbukti memperkaya diri”, ditambah adanya dissenting opinion yang mengusulkan vonis onslag (bebas). Kontradiksi tersebut memicu keraguan apakah putusan dibangun berdasarkan keadilan substantif atau tekanan untuk menghasilkan vonis korupsi meski tidak ada bukti memperkaya diri.

    Dalam monitoring percakapan di seluruh platform sosial, termasuk X, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, mayoritas publik digital menolak dan mengkritik vonis tersebut. DEEP mencatat persentase negatif dominan di platform diskusi seperti X dan Facebook mencapai kisaran 53–57 persen, menunjukkan adanya konsensus digital bahwa putusan tersebut bermasalah.

    Namun dinamika sentimen publik berubah drastis setelah Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi. Berdasarkan penarikan data DEEP Indonesia pada 24–26 November 2025 pukul 15.40 WIB, sentimen positif naik signifikan menjadi 68 persen, sentimen netral 4 persen, dan negatif turun menjadi 28 persen.

    Neni menilai intervensi Presiden Prabowo telah berhasil melakukan reputation repair secara cepat dan dramatis. “Narasi keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh Eksekutif berhasil menenggelamkan narasi ketidakadilan (injustice) yang sebelumnya didorong oleh putusan yudikatif,” ujarnya.

    DEEP Indonesia menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran besar bagi sistem peradilan Indonesia. Ada dua kegagalan utama yang disorot:

    1. Kegagalan Membedakan Risiko Bisnis dan Niat Jahat (Mens Rea)
    Putusan yang memvonis terdakwa karena “memperkaya orang lain” dalam konteks akuisisi tanpa adanya mens rea untuk memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa majelis hakim gagal memahami Prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik dan sesuai prosedur, meski berujung kerugian, tidak seharusnya dipidana. Pemidanaan seperti ini mengirimkan sinyal bahaya bagi direksi BUMN bahwa keputusan strategis yang berisiko dapat berakhir di penjara.

    2. Ancaman Terhadap Inovasi BUMN
    Sebelum rehabilitasi diberikan, putusan tersebut menciptakan efek dingin (chilling effect) yang fatal. Manajemen BUMN berpotensi mengambil langkah serb-aman, menghindari risiko, dan menolak inovasi. Kondisi ini dinilai akan merugikan daya saing BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rehabilitasi Presiden menghilangkan sebagian risiko itu, namun akar masalah tetap berada pada proses peradilan.

    DEEP Indonesia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo, namun menegaskan bahwa rehabilitasi saja tidak cukup. Mereka mendesak adanya reformasi struktural dalam penegakan hukum. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

    1. Reformasi hukum oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
    DEEP mendesak MA dan KY memperkuat pelatihan hakim Tipikor terkait Hukum Korporasi, Hukum Bisnis, dan Business Judgment Rule. Pemahaman ini penting untuk membedakan antara kerugian akibat risiko bisnis dan kerugian akibat niat jahat.

    2. Penetapan standar mens rea yang lebih jelas dalam pemidanaan BUMN
    DPR RI dan Pemerintah diminta mempertegas definisi niat jahat dalam UU Tipikor agar tidak ada lagi celah hukum yang mempidana keputusan bisnis beritikad baik.

    3. Perlindungan bagi whistleblower dan auditor internal BUMN
    DEEP juga meminta Presiden memastikan perlindungan bagi pengawas internal agar mampu melaporkan indikasi KKN tanpa menghambat ruang inovasi eksekutif.

    Neni menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi adalah momen penting untuk memastikan bahwa keadilan harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural. “Tugas kita bersama kini adalah memastikan bahwa keadilan ini tidak lagi memerlukan hak sakti dari Presiden, melainkan otomatis hadir dari putusan hakim yang adil, cerdas, dan berbasis konteks,” ujar Neni. [beq]