Kasus: Tipikor

  • Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan

    Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan

    Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perhimpunan Advokat Indonesia (
    Peradi
    ) mengusulkan penghapusan sejumlah aturan di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut diusulkan dihapus karena, menurut mereka, berpotensi disalahgunakan aparat.
    Usulan itu disampaikan saat rapat lanjutan yang membahas revisi KUHAP bersama Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Berikut beberapa usulan yang disampaikan Peradi:
    Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan, ketentuan
    penyadapan
    telah diatur di dalam UU sektoral seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Penyadapan, terang dia, merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, yang berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, ia berpandangan, ketentuan serupa tak perlu lagi diatur di dalam KUHAP yang sifatnya lebih umum.
    “Bentuk-bentuk upaya paksa ini ada beberapa upaya paksa. Ini mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini penyadapan ini harus dihilangkan karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana,” kata Sapriyanto dalam rapat, Selasa.
    Ketentuan Peninjauan Kembali (PK), menurut Peradi, sebaiknya hanya dapat dilakukan paling banyak dua kali dan hanya boleh diajukan oleh terpidana.
    Saat ini, PK yang masuk ke dalam upaya hukum luar biasa, bisa diajukan lebih dari satu kali untuk perkara pidana. Di luar perkara
    a quo
    , seperti perdata, tata usaha negara, dan agama, PK hanya bisa diajukan satu kali.
    Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasa 268 ayat (3) KUHAP. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang mengesampingkan putusan MK, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA.
    “Kami berharap
    peninjauan kembali
    tidak dibatasi waktu dan hanya diajukan paling banyak dua kali, ini berkaitan dengan rasa keadilan. Bisa saja ketika dia mengajukan novum yang pertama yang menganggap ini belum menguntungkan, lalu kemudian dia menemukan novum baru lagi itu bisa saja menghasilkan sesuatu rasa keadilan bagi mereka,” ucap Sapriyanto.
    Sapriyanto menyoroti lamanya proses hukum akibat banyaknya alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan PK. Menurutnya, kondisi itu bisa memperpanjang penanganan perkara dan menghambat kepastian hukum.
    Oleh karena itu, Peradi mengusulkan agar PK dibatasi hanya dua, dengan alasan  ditemukan novum (bukti baru) dan adanya putusan yang saling bertentangan.
    Di sisi lain, mereka menegaskan bahwa hak untuk mengajukan PK seharusnya hanya diberikan kepada terpidana, bukan kepada penuntut umum.
    “Dan peninjauan kembali hanya milik terpidana, bukan penuntut umum,” tegas Sapriyanto.
    Peradi juga mengusulkan agar bukti petunjuk dan keterangan ahli tidak lagi dimasukkan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana dalam
    RKUHAP
    .
    “Terkait alat bukti, kami hanya mengajukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa,” kata Sapriyanto.
    Bukti petunjuk sebagaimana Pasal 184 KUHAP adalah alat bukti sah.
    Definisi “petunjuk” sebagaimana Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah suatu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
    Menurutnya, bukti petunjuk sebaiknya dihapus karena dianggap berbahaya dan rawan disalahgunakan.
    Dia menjelaskan, bukti petunjuk kerap dijadikan sebagai pelengkap keyakinan hakim ketika alat bukti lain tidak mampu secara eksplisit menunjukkan siapa pelaku tindak pidana.
    Selain bukti petunjuk, Peradi juga mengusulkan agar keterangan ahli tidak lagi dimasukkan dalam kategori alat bukti.
    Menurut Sapriyanto, selama ini posisi ahli dalam proses peradilan pidana dinilai tidak netral dan justru kerap menguntungkan salah satu pihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lumajang Sebut Ada Dua Pegawai yang Tersandung Masalah Korupsi

    Bupati Lumajang Sebut Ada Dua Pegawai yang Tersandung Masalah Korupsi

    Lumajang (beritajatim.com) – Dua orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilaporkan bermasalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Hal itu diungkap Bupati Lumajag Indah Amperawati saat melakukan pelantikan 630 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kawasan wisata Pemandian Alam Selokambang, Selasa (17/6/2025).

    Menurutnya, dua pegawai tersebut diketahui bermain-main soal uang. Namun, tidak dijelaskan rinci persoalan jenis apa yang menjerat kedua pegawai tersebut. Selain itu, nama instansi dan pegawai yang rencananya akan segera diberhentikan itu belum disebutkan.

    “Sebentar lagi, saya menghentikan kontrak dua orang karena main-main soal uang,” terang Indah Amperawati.

    Untuk proses pemutusan hubungan kerja terhadap dua pegawai yang dimaksud, diakui, masih harus menjalani sejumlah prosedur. Meski begitu, dipastikan proses pemberhentian dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedua pegawai sudah dilakukan.

    “Sebelum diperiksa oleh inspektorat, saya sudah sampaikan kepada kepala OPD nya agar dihentikan sambil berproses. Ini sudah terbukti, hanya secara administrasi harus dilalui dilakukan pemeriksaan oleh inspector. Tapi saya minta untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang,” tambahnya.

    Sebagai pegawai di lingkungan pemerintah, memberikan teladan yang baik kepada masyarakat menjadi sikap penting. Terlebih, masih banyak kalangan yang menunggu nasibnya untuk bisa lolos sebagai PPPK.

    Sementara itu, kedua pegawai yang bermasalah dipastikan masih belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Bupati Lumajang juga mengingatkan agar pegawai PPPK yang sudah dilantik tidak bermasalah dengan perselingkuhan.

    “Masih banyak mereka yang menunggu nasibnya untuk menjadi dan lolos sebagai P3K, sementara dua orang yang saya sebutkan itu masih kontrak belum PNS. Mereka tidak amanah, ini bukan hanya soal uang, tetapi bagi yang selingkuh, kalau di sini ada yang nyerempet-nyerempet soal itu akan dihentikan,” ungkapnya. (has/ian)

  • Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Mbak Wali Koordinasi Bersama KPK

    Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Mbak Wali Koordinasi Bersama KPK

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri acara Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Sektor Tertentu Melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (MCSP). Acara berlangsung di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Selasa (17/06/2025).

    Kegiatan ini, sesuai dengan pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka tindak pidana korupsi. Ini juga tindak lanjut dari penguatan komitmen anti korupsi pemerintah daerah pasca pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepala Daerah pada Rabu, 19 Maret 2025 di D. I. Yogyakarta.

    “Forum ini bukan sekedar pertemuan administratif. Ini adalah ruang untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bermutu,” ujar Mbak Wali Kota Kediri Vinanda.

    Wali kota termuda ini berharap pada tahun 2025 pemenuhan MCPSP bukan hanya sekedar pemenuhan dokumen semata. Namun juga direalisasikan melalui kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi yang pada akhirnya produk kebijakan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Melalui pertemuan ini, Pemkot Kediri ingin memastikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan integritas tidak berhenti di atas kertas. Pemenuhan indikator-indikator MCSP ke depan harus terwujud dalam kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Kami berharap koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya pada Pemkot Kediri bisa lebih optimal. Dengan adanya pemenuhan kelengkapan pada area intervensi yang telah ditetapkan oleh KPK maka akan mempermudah kita dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.

    Mbak Wali menyadari bahwa membangun pemerintahan yang bersih tidak bisa dikerjakan sendiri. Oleh sebab itu, besar harapan KPK dapat terus mendampingi dan menguatkan langkah-langkah pencegahan korupsi yang tengah dibangun Pemkot Kediri. Termasuk meningkatkan kinerja para pelaksana di Pemkot Kediri untuk mewujudkan budaya kerja praktik-praktik baik di seluruh lini pemerintahan.

    “Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan pengawasan internal kita mampu membangun fondasi pemerintahan yang tidak hanya patuh aturan. Tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepercayaan publik. Mari kita kuatkan komitmen untuk jadi garda terdepan dalam memerangi korupsi,” pungkasnya.

    Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Ketua DPRD Firdaus, Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Sekretaris DPRD Rahmat Hari Basuki, Inspektur Kota Kediri Mukhlis Isnaini, dan jajaran Kepala OPD terkait. [nm/ian]

  • Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2015-2019 Rini Mariani Soemarno menyebutkan, koperasi tidak bisa disamakan dengan perusahaan pelat merah.
    Pernyataan Rini itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Bahwa koperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar,” kata jaksa membacakan keterangan Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Dalam perkara ini, salah satu kebijakan
    Tom Lembong
    yang dinilai melawan hukum adalah penunjukan sejumlah koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
    Tidak hanya itu, Tom Lembong bahkan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula sebanyak ratusan ribu ton ke koperasi TNI-Polri.
    Menurut Rini, selama lima tahun menjabat sebagai Menteri BUMN, tidak pernah ada pembahasan koperasi menjadi pelaksana tugas pengendalian harga gula.
    “Selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar,” ujar jaksa membacakan keterangan Rini.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 M Dituntut 4 Tahun Penjara

    Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 M Dituntut 4 Tahun Penjara

    Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 M Dituntut 4 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Aksya dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penipuan
    investasi bodong

    Robot Trading Fahrenheit
    .
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai, Azam terbukti bersalah menerima suap dari kuasa hukum terkait pengembalian uang korban investasi bodong tersebut.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Azam dihukum membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Pada persidangan yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yang diketahui merupakan kuasa hukum korban investasi bodong.
    Mereka adalah Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
    Keduanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.
    Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
    Azam yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.
    Ia diduga berkongsi dengan pengacara korban investasi bodong guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan, termasuk di antaranya adalah membuat paguyuban palsu yang seolah-olah mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung

    Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung

    Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.
    Uang triliun rupiah tersebut, ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
    Tumpukan uang pecahan 100 ribuan pun terlihat di antara para pejabat Kejagung. 
    Uang tunai yang disita itu, merupakan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
    Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menerangkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.
    Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.
    “Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita,” jelasnya.
    Ketika ditanya awak media terkait mau dikemanakan uang sitaan Kejagung tersebut, Sutikno memberikan penjelasan. 
    Sutikno menerangkan, uang sitaan Kejagung itu, akan disesuaikan dengan perkara pidananya. 
    “Uang yang disita ini mau diapakan? apakah untuk pembangunan tata kelola sawit atau bagaimana? terkait uang penyitaan ini hubungannya dengan perkara tindak pidana.”
    “Maka uang ini nantinya akan dikemanakan? akan disesuaikan perkara pidana itu sendiri. Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH),” katanya. 
    “Jadi ini murni penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang nantinya ke mana uang larinya akan dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung setelah diputus,” imbuhnya. 
    Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
    “Artinya bahwa saya sampaikan tadi, perlu adanya tata kelola di industri kelapa sawit kita. Karena pengembalian kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu contoh, bahwa ada sesuatu yang missing karena ada masalah, bahwa nanti terkait putusannya seperti apa, tentu nanti akan disampaikan jaksa selaku eksekutor,” ungkapnya. 
    Dalam kesempatan yang sama, Harli juga menyebut, uang sitaan Kejagung senilai Rp11,8 triliun kasus suap ekspor CPO itu, menjadi yang terbesar.
    “Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan,” ungkapnya. 

    Uang yang disita ini, kata Harli, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.
    “Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita,” jelasnya. 
    Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPODiketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.
    Para tersangka ini, terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.
    Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
    Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:
    Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta SelatanWahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta UtaraMarcella Santoso, advokatAriyanto Bakrie, advokatDjuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatAli Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatAgam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatMuhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group
    Sumber : Tribunnews 

    ‘;if(c’};urls.splice(0,urls.length);titles.splice(0,titles.length);document.getElementById(‘related-posts’).innerHTML=dw};
    //]]>

  • Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025). 

    Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

    Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

    Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM). 

    Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM. 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

  • Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Usai Wilmar, Musim Mas & Permata Hijau Diminta Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group menyerahkan uang terkait kerugian negara perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan langkah penyerahan kembali uang terkait kerugian negara itu telah dilakukan oleh Wilmar Group.

    “Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp11,8 triliun. Uang belasan triliun itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Dalam hal ini, Sutikno berharap dua grup korporasi yang telah menjadi terdakwa lainnya agar bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebankan denda Rp1 miliar.

    Adapun, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu. Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

  • Kasus CPO, Kejagung Sita Duit Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

    Kasus CPO, Kejagung Sita Duit Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp11,8 triliiun terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan penyitaan ini baru diperoleh dari salah satu terdakwa grup korporasi yakni, Wilmar Group.

    Dari Wilmar Group ini terdiri dari lima korporasi, mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    “Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, uang tersebut bakal disimpan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI, sebagian uang tersebut tampak disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers. Adapun, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih.

    Uang dengan pecahan Rp100.000 ribu itu dibungkus dengan plastik. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar. Total, uang yang ditampilkan pada konferensi pers kali ini mencapai Rp2 triliun.

    “Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” imbuhnya.

    Adapun, uang tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan demikian, penambahan uang sitaan ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memvonis perkara yang sebelumnya telah diputus bebas atau ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    “Uang sita tersebut enjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” pungkasnya.

  • Marcella Santoso Minta Maaf Bikin Konten Negatif untuk Serang Kejagung

    Marcella Santoso Minta Maaf Bikin Konten Negatif untuk Serang Kejagung

    Marcella Santoso Minta Maaf Bikin Konten Negatif untuk Serang Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor
    crude palm oil
    (CPO), Timah, dan kasus importasi gula,
    Marcella Santoso
    , menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat sejumlah konten dan narasi negatif terhadap institusi
    Kejaksaan Agung
    .
    Marcella, yang merupakan pengacara dari terdakwa beberapa kasus ini, mengaku tidak memeriksa semua kasus yang dibuat oleh tim atas arahannya.
    “Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” ujar Marcella melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Dalam video yang ditayangkan ini, Marcella mengaku membuat konten dan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik menyerang institusi maupun pribadi para penyidik.
    “Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” kata Marcella.
    Marcella juga mengakui bahwa ada beberapa narasi negatif yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjatuhkan dan menghalangi kerja penyidik.
    “Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” lanjut wanita berambut pendek itu.
    Dalam kesempatan itu, Marcella mengatakan dirinya tidak punya masalah pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pribadi para penyidik.
    “Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” lanjutnya.
    Marcella mengatakan, dalam satu percakapannya dengan rekannya, ia justru memuji kinerja penyidik.
    “Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus),” katanya.
    Atas perbuatannya, Marcella meminta maaf dan berharap agar pintu maaf kepadanya dibukakan.
    “Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” katanya lagi sambil terisak.
    Diberitakan, Pengacara Marcella Santoso (MS) ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung.
    Kali ini, Marcella dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
    Adapun dua kasus sebelumnya, Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas alias onslag perkara crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi.
     
    Kemudian, tersangka dalam kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam kasus dugaan TPPU terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dua tersangka lainnya adalah advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).
    Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.