Kasus: Tipikor

  • Hakim: Uang Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara

    Hakim: Uang Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan agar uang tunai Rp915 miliar dan emas Rp51 kilogram milik eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) agar dirampas untuk negara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan status barang yang sempat disita Kejagung itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan di PM Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Dia menyampaikan dasar perampasan aset itu sesuai dengan ketentuan Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU Tipikor.

    Pada intinya, aturan itu menyatakan, pelaku korupsi membuktikan asetnya bukan merupakan hasil korupsi jika tidak ingin dirampas.

    Sementara itu, majelis hakim menilai bahwa Zarof tidak mampu membuktikan uang Rp915 miliar serta emas 51 kilogram itu bukan berasal dari hasil korupsi atau khususnya gratifikasi.

    “Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” tambah Rosihan.

    Lebih jauh, terkait dengan temuan kode-kode atau catatan pada penyitaan di rumah Zarof Ricar. Hakim juga menilai bahwa aset Zarof terindikasi diperoleh dari hasil korupsi.

    “Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” pungkas Rosihan.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa alias JPU yang menuntut bekas pejabat MA itu dihukum 20 tahun penjara.

  • Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan pejabat
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Zarof Ricar
    disebut memiliki akses istimewa ke hakim tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga hakim agung yang membuatnya dapat menerimia gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
    Hal ini diungkapkan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang menjerat Zarof.
    “Menimbang bahwa dari tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat oleh terdakwa tersebut memberikan akses istimewa kepada terdakwa untuk berinteraksi dengan para hakim di semua tingkatan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” kata hakim Purwanto di ruang sidang, Rabu (18/6/2025).
    Purwanto menyebutkan, pada 2006-2014, Zarof menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2014-2017, lalu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan pada 2017-2022.
    Menurut majelis hakim, akses istimewa Zarof ini ditunjukkan dari dokumen-dokumen catatan tulisan tangan yang memuat berbagai nomor perkara dan kode tertentu di brankas Zarof.
    Brankas tersebut digunakan Zarof untuk menyimpan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    “Catatan-catatan tersebut mengindikasikan bahwa gratifikasi yang diterima terkait dengan penanganan perkara tertentu di lingkungan pengadilan,” tutur hakim Purwanto.
    Majelis hakim menilai Zarof dapat mengatur penanganan perkara berbekal akses istimewa yang dimilikinya dan berujung pada penerimaan gratifikasi.
    Salah satu contoh nyata hubungan gratifikasi dengan jabatan Zarof adalah perkara suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Ia menerima uang Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengkondisikan majelis kasasi di MA.
    “Terdakwa dapat melakukan hal tersebut karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama karier panjangnya di Mahkamah Agung,” tutur hakim Purwanto.
    Majelis hakim kemudian menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi sehingga menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maruarar Minta KPK Pastikan Lahan Rampasan Korupsi Buat Perumahan Rakyat Clean & Clear

    Maruarar Minta KPK Pastikan Lahan Rampasan Korupsi Buat Perumahan Rakyat Clean & Clear

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencakup sejumlah poin kesepakatan, di antaranya terkait dengan pemanfataan barang rampasan. 

    MoU itu ditandatangani oleh Maruarar dan pimpinan KPK pada pertemuan yang digelar hari ini, Rabu (18/6/2025). Dia menjelaskan bahwa terdapat lima poin MoU yang ditandatangani seperti pertukaran informasi dan data serta pencegahan korupsi.

    Kemudian, peningkatan kapasitas SDM Kementerian PKP, pemanfaatan barang rampasan serta sosialisasi antikorupsi. Adapun mengenai pemanfaatan barang rampasan itu turut mencakup soal potensi penggunaan aset tanah rampasan tindak pidana korupsi guna pembangunan perumahan rakyat. 

    Ara, sapaannya, meminta kepada KPK agar lahan rampasan itu bisa clean and clear atau dipastikan tidak ditinggali oleh masyarakat. Hal itu guna menghindari adanya sengketa.   

    “Kalau boleh juga nanti yang diberikan kepada kami kalau bisa yang agak clear and clean. Karena cukup banyak tanah negara kita ini betul secara hukum tanah negara, tapi di atasnya sudah banyak yang tinggal di situ,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Sampat saat ini, katanya, belum ada pembahasan secara spesifik mengenai berapa atau lahan rampasan mana saja yang diperkirakan bisa untuk program perumahan rakyat. Namun, dia memastikan KPK sudah mulai memproses hal tersebut. 

    “Karena kan kami ada isu soal waktu nih biar cepat dan kalau bisa tidak perlu lagi ini kita tinggal nanti bagaimana prosedurnya. Tapi lahannya kalau boleh strategis kemudian lahannya juga jangan ada yang nempatin kalau bisa begitu,” terang Ara. 

    Selain ke KPK, Ara mengaku juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga BUMN terkait untuk pencarian lahan bagi perumahan rakyat. Misalnya, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Bank Tanah hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Beberapa BUMN juga yang berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait dengan lahan perumahan rakyat meliputi PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PTPP serta Perumnas.

    Di sisi lain, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyambut baik MoU yang ditandatangani hari ini bersama dengan Menteri PKP serta jajarannya. Dia menyebut nota kesepahaman itu bakal meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi serta berbagai kerja sama. 

    “Mudah-mudahan ke depan kerja sama yang baik bisa dilaksanakan sehingga apa yang sudah ditugaskan oleh Pak Presiden Kepada Pak Menteri di antaranya mengenai 3 juta rumah dan juga program-program lain Pak Menteri dan jajaran bisa mewujudkan itu dengan baik dan KPK berperan juga di situ dalam menjaga supaya bisa terwujud antikorupsi di Kementerian PKP ini,” kata Cahya.

  • Momen Hakim Tipikor Terisak saat Bacakan Vonis Eks Pejabar MA Zarof Ricar

    Momen Hakim Tipikor Terisak saat Bacakan Vonis Eks Pejabar MA Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi mengungkap sejumlah pertimbangan dalam memvonis 16 tahun penjara terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan pertimbangan yang memberatkan Zarof Ricar itu yakni karena tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas korupsi.

    Kemudian, terdengar suara Juhriah terisak saat membacakan poin kedua vonis untuk Zarof Ricar. Dalam poin memberatkan itu, Zarof disebutnya telah menghilangkan kepercayaan masyarakat soal lembaga hukum.

    “Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Juhriah di sidang tipikor, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan perbuatan Zarof sangat serakah karena di masa purna baktinya sebagai eks Pejabat MA masih melakukan korupsi meski memiliki banyak harta.

    Sementara itu, keadaan yang meringankan Zarof adalah karena telah menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

    “Keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuhnya.

    Adapun, pertimbangan lainnya yakni faktor usia. Menurut Rosihan, tuntutan jaksa penuntut umum agar Zarof dipidana 20 tahun itu belum bisa dikabulkan lantaran bisa menjadi pidana seumur hidup.

    Rosihan menjelaskan bahwa rata-rata hidup orang Indonesia yaitu 72 tahun. Sementara, saat ini Zarof berumur 63 tahun. Dengan demikian, pertimbangan dari sisi kemanusiaan ini perlu dimasukkan.

    “Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus. Aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yg dilakukan sangat serius,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Zarof dihukum 20 tahun penjara. 

  • Pengacara Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur Divonis 3-11 Tahun Penjara

    Pengacara Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur Divonis 3-11 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor) telah memvonis pengacara Lisa Rachmat 11 tahun dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Rosihan saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

    Selain hukuman penjara, Lisa Rachmat juga dibebankan untuk membayar denda Rp750 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayar, maka bakal diganti kurungan enam bulan penjara.

    Dalam kesempatan yang sama, hakim juga turut memberikan vonis terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia divonis tiga tahun dalam perkara suap untuk membebaskan anaknya tersebut.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” tambah Juhriah.

    Berbeda dengan Lisa, Meirizka telah dibebankan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan pidana.

    Sekadar informasi, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat telah didakwa untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.

    Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan eks pejabat MA, Zarof Ricar.

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (Ma) Zarof Ricar selama 16 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain itu, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi yg berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Kemudian, hakim juga membebankan denda Rp1 miliar terhadap Zarof. Adapun, jika uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan enam bulan pidana.

    “Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Oleh karena itu, vonis PN Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.

    Sekadar informasi, Zarof telah didakwa terlibat dalam perkara suap dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.

    Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

    Kemudian, Zarof juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg selama menjabat di posisi penting di MA selama 2010-2022. 

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Tok! Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (Ma) Zarof Ricar selama 16 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain itu, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi yg berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Kemudian, hakim juga membebankan denda Rp1 miliar terhadap Zarof. Adapun, jika uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan enam bulan pidana.

    “Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Oleh karena itu, vonis PN Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.

    Sekadar informasi, Zarof telah didakwa terlibat dalam perkara suap dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.

    Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

    Kemudian, Zarof juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg selama menjabat di posisi penting di MA selama 2010-2022. 

  • Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    4 Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng Nasional

    Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, menangis saat menyebut perbuatan
    Zarof Ricar
    menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya.
    Suara Hakim Rosihan bergetar dan tak lagi kuasa menahan tangisnya saat membacakan alasan memberatkan pada pembacaan putusan perkara Zarof.
    Adapun Zarof merupakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang didakwa bermufakat jahat dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih.
    “Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan dengan terisak di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).
    Suara Rosihan terdengar tercekat.
    Ia tak bisa melanjutkan pertimbangan ketika membacakan perihal kondisi MA.
    “Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hakim Rosihan kembali terisak.
    Dengan suara yang masih berat, Hakim Rosihan melanjutkan.
    Menurutnya, perbuatan Zarof juga menunjukkan sikap serakah.
    Padahal, hidupnya sudah berkecukupan.
    Selain itu, Zarof juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
    “Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.
    Selain hal-hal memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan meringankan, yakni Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
    “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Rosihan.
    Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

    Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA),
    Zarof Ricar
    , divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
    Mantan pejabat MA ini juga dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    , Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dengan kententuan, jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.
    Lantas, apa saja gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun yang diterima Zarof Ricar?
    Zarof Ricar disebut menerima gratifikasi berbentuk valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Selain itu, ada 51 kilogram emas Antam.
    Berikut rincian uang dan emas yang diterima Zarof Ricar:
    Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa menyebut bahwa uang dan emas itu disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wilmar Sebut Rp11,8 Triliun Dana Jaminan, Kejagung : Itu Sitaan!

    Wilmar Sebut Rp11,8 Triliun Dana Jaminan, Kejagung : Itu Sitaan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Wilmar Group soal dana jaminan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi tidak memiliki istilah dana jaminan. Oleh karena itu, uang Rp11,8 triliun tersebut berstatus sitaan.

    “Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan, uang yang disita itu merupakan barang bukti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat adanya uang perkara rasuah tersebut.

    Sebagai tindak lanjut, Harli menyatakan bahwa uang belasan triliun itu nantinya akan dimasukkan dalam barang bukti pada memori kasasi. Nantinya, hal itu diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim agung pada pengadilan tingkat kasasi 

    “Karena perkaranya masih sedang berjalan maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Harli tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan nasib uang Rp11,8 triliun itu ketika MA memutuskan untuk memperkuat putusan ontslag atau bebas pada pengadilan sebelumnya. Meskipun begitu, korps Adhyaksa menyatakan sikap optimistis atas pengajuan kasasi tersebut.

    “Kita harus optimis Mas karena kita juga menyitanya sdh mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” pungkas Harli.

    Wilmar Sebut Dana Jaminan 

    Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, Wilmar mengatakan penyerahan uang belasan triliun itu merupakan dana jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam perkara ini.

    Wilmar juga menekankan bahwa dana jaminan itu bakal dikembalikan ke perusahaan apabila hakim agung pada MA menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

    Sebaliknya, uang itu bakal diserahkan seluruh maupun sebagian dari Rp11,8 triliun apabila MA memutuskan Wilmar Group bersalah atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

    “Namun, dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya [tergantung pada putusan], apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat,” ujar Wilmar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/6/2025).