Kasus: Tipikor

  • Melanjutkan Perlawanan terhadap UU KPK Hasil Revisi

    Melanjutkan Perlawanan terhadap UU KPK Hasil Revisi

    JAKARTA – Perlawanan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum selesai. Siang ini, kami menemui sejumlah pegiat antikorupsi yang berencana mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) tersebut.

    Betti Alisjahbana baru menyelesaikan satu setengah jam pertemuan dengan pimpinan KPK ketika ditemui para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia menyatakan segera mengambil langkah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU yang ia nilai melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami merencanakan untuk mengajukan judicial review. Jadi, itu bentuk dukungan kami, dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat,” kata anggota Pansel KPK tahun 2015 itu, Jumat, 15 November.

    Selain Betti, sejumlah pegiat antikorupsi lain juga hadir dalam pertemuan bersama pimpinan KPK. Bhivitri Susanti, salah satunya. Bhivitri menjelaskan, saat ini mereka tengah merumuskan strategi hukum. Bukan apa-apa. Memenangi gugatan uji materiil bukan perkara mudah.

    UU KPK sendiri sebelumnya sempat digugat oleh sekelompok mahasiswa.  Namun, gugatan mahasiswa dinilai prematur karena UU yang digugat belum diberi nomor. Meski begitu, Bhivitri tak melihat kesalahan uji materiil mahasiswa sebagai hal pesimis.

    “(Pengajuan) Mahasiswa kan prematur, ya. Belum ada nomornya sudah diajukan … Nah, tapi kami melihat gelagat MK akhir-akhir ini, cukup khawatir kondisi terburu-buru itu akan memberikan alasan MK untuk tidak menerima atau menolak,” kata Bhivitri kepada wartawan.

    Yang jelas, kesalahan dalam uji materiil mahasiswa akan dipelajari sebagai upaya menyusun strategi hukum yang akan mereka ambil. Bhivitri menolak menjelaskan rinci strategi tersebut. Yang jelas, gugatan ini akan berbeda.

    “Nanti lihat saja, deh. Soalnya kan ini strategi hukum ya. Kalau dibuka duluan terjadi kekacauan nanti,” tambahnya.

    Masih berharap Jokowi

    Meski menyebut bakal mengajukan uji materiil, Betti mengatakan, pihaknya akan tetap berupaya agar Perppu KPK dapat diterbitkan Jokowi. “Kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar,” kata Betti.

    Senada dengan Beti, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan Perppu KPK harusnya segera dikeluarkan presiden. Apalagi sebagai penegak hukum, KPK kini sangat dipercaya publik dan jadi satu-satunya penegak hukum yang berdiri secara independen.

    Selain itu, pengamat hukum ini menilai UU KPK baru tersebut sengaja segera disahkan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut dan membuat penindakan tak lagi bisa dilaksanakan dan hanya mengandalkan pencegahan.

    “Saya bilang enggak cukup KPK hanya pencegahan. Karena secara pembentukannya, dia adalah respon dari lemahnya penegakan hukum dan penindakan hukum itu yang dicatat orang-orang,” tegas Abdul Fickar.

    Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, salah satu poin dari pertemuan tersebut adalah para tokoh antikorupsi yang hadir masih terus berusaha dan menginginkan Perppu KPK bisa segera dikeluarkan.

    Dalam pertemuan itu, Saut juga mengaku pihaknya sempat ditanyai para tokoh antikorupsi yang hadir soal tidak adanya penindakan akhir-akhir ini. Dia membantah adanya anggapan kini lembaganya takut melakukan pengentasan kasus korupsi, karena UU KPK baru.

    “Kita enggak takut, kita jalan ya. Kalaupun ada peradilan dari kasus setelah keluarnya undang-undang ini ada, kita hadapi,” tegas Saut.

    Sebagai pimpinan, Saut juga membantah tak ada operasi tangkap tangan (OTT) akhir-akhir ini karena undang-undang baru sudah berlaku. Namun, hal ini sebenarnya juga pernah terjadi sebelum UU KPK 19 Tahun 2019 berlaku.

    “Kemarin KPK juga ada 2 atau tiga bulan enggak OTT,” ujarnya sambil tersenyum.

    Sementara untuk kasus yang ada di KPK kata dia tetap dalam tahap pengusutan karena penyidik terus bekerja. “Hari ini kita masih bekerja, penyidik terus bekerja. Tapi saya kan enggak bisa menunjukkan siapa yang sedang kita ikuti,” tutupnya.

  • Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Lanjutkan Kebijakan Rachmat Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyebut hanya mengikuti kebijakan pendahulunya yakni Rachmat Gobel dalam hal terkait dengan importasi gula. 

    Hal itu disampaikan Tom saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (1/7/2025). 

    JPU awalnya bertanya kepada Tom apabila pernah menerbitkan surat tentang persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang ditujukan kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam. Tom pun membenarkan hal tersebut. 

    Mendag yang menjabat Agustus 2015 sampai dengan Juli 2016 itu menuturkan, saat itu dia baru 14 hari menjabat di Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla. Untuk itu, urusan persuratan dirancang oleh pejabat struktural kementerian dan menteri menandatangani usulan dari bawahannya. 

    Tom lalu mengakui bahwa surat yang diterbitkannya itu untuk melanjutkan surat terbitan oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel, yang menjabat Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2015.

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Tom lalu ditanya oleh JPU ihwal penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula selama sekitar setahun menjabat. Dia menjawab, bahwa PI itu diterbitkan untuk mengisi kebutuhan gula nasional maupun daerah sesuai dengan arahan Presiden. 

    Tidak hanya itu, dia juga ditanya soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 yang diterbitkan olehnya. JPU mendalami alasan mengapa Tom tetap memberikan PI kepada perusahaan gula swasta, padahal peraturan itu menyatakan bahwa impor dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Menurut Tom, PI itu diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Di sisi lain, Tom menyebut BUMN tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial, dan berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN. Dalam hal ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI adalah BUMN yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN untuk menunjukan perusahaan dimaksud. 

    Tom menyebut bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” papar pria yang juga mantan Kepala BKPM itu. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag. 

  • Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dari terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (Direktur PT Tansri Madjid Energi). Eksekusi ini merupakan putusan Mahkamah Agung nomor Nomor: 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. 

    Dalam amar putusannya disebutkan, Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

    Selanjutnya, Mahkamah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

    1. Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), Jumat (15/11/19). pic.twitter.com/K6gpcpgwFj

    — Kejaksaan RI (@KejaksaanRI) November 15, 2019

    Putusan ini sudah inkrah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019. Kokos dieksekusi juga ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. 

    Dalam kasus ini, Kokos selaku Direktur Utama PT TME bersama-sama dengan Direktur Utama PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum dengan cara diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.

    Perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya PT. TME sebesar Rp477 miliar. Atas perbuatan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

    Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

  • Dicecar Jaksa, Tom Lembong Tegaskan Alokasi Impor Gula Bukan Ranah Mendag

    Dicecar Jaksa, Tom Lembong Tegaskan Alokasi Impor Gula Bukan Ranah Mendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong menegaskan bahwa alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan bukan kebijakan dari menteri bidang perekonomian, termasuk dirinya. 

    Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa perkara korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Tom ihwal berapa jumlah persetujuan impor (PI) yang diterbitkan olehnya selama menjabat kurang lebih satu tahun. Meski Tom mengaku tidak ingat, JPU menyatakan di persidangan bahwa salah satu Mendag Kabinet Kerja itu mengeluarkan 21 PI selama menjabat. 

    JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. Untuk diketahui, delapan perusahaan itu kini terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada Menteri Perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Tom bahkan menyebut penentuan alokasi impor untuk perusahaan bukan juga ranah Menteri BUMN, selaku pejabat yang menugaskan BUMN untuk menunjuk perusahaan pengimpor. Pada kasus Tom, BUMN dimaksud adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. 

    Pria yang juga mantan Kepala BKPM itu lalu menyampaikan, BUMN atau koperasi yang mendapatkan penugasan itu memiliki tanggung jawab profesional untuk menjalankan tugasnya dengan baik serta transparan. 

    Tom lalu menegaskan, pembahasan aspek komersil terkait dengan perdagangan, dalam hal ini menyangkut business-to-business (B2B), tidak dibicarakan dalam tingkat rapat koordinasi (rakor) antar menteri. 

    “Saya tidak ingat persis apakah kerja sama dengan industri gula swasta dibahas secara spesifik, tapi saya sangat yakin, sangat ingat bahkan bahwa semua orang mengetahuinya,” ucapnya.

    Adapun Tom menjelaskan bahwa penerbitan 21 PI untuk importasi gula pada saat dia menjabat adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tom Lembong dan mantan Direktur PPI Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara 578 miliar atas kegiatan importasi gula di Kemendag. 

  • Sampai Saat Ini Saya Belum Temukan Kesalahan Saya

    Sampai Saat Ini Saya Belum Temukan Kesalahan Saya

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan belum menemukan kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mengaku memiliki karakter yang tidak lari dari tanggung jawab.

    “Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-Bapak Anggota Majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat inipun saya masih belum menemukan kesalahan saya. Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Tom mengaku sempat ragu dan merenungkan apakah ada kesalahannya dalam kasus ini. Namun, dia menyebut tetap tidak menemukan kesalahannya dalam kasus ini.

    “Bahkan seringkali saya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja, saya sejauh mungkin menjemput tanggung jawab. Dalam proses hukum, proses persidangan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” kata Tom.

    “BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya pinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” imbuhnya.

    Tom mengatakan dirinya bukan pribadi yang tidak memiliki rasa menyesal dan rasa takut. Dia menyadari sebagai pribadi yang bisa melakukan kesalahan.

    Tom mengatakan akan tetap melakukan kebijakan impor gula jika kembali menjadi Menteri Perdagangan. Dia mengatakan akan mengambil kebijakan yang sama dengan yang diambilnya saat ini.

    “Tapi saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH saya, andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Julai 2016, apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan,” kata Tom.

    Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan
    penguasa
    pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.
    “Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?” kata Tom.
    Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.
    Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.
    “Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh,” ujar Tom.
    Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.
    Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.
    Tom pun akhirnya mengetahui dirinya ditarget dengan kegiatan importasi gula.
    “Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah ke arah seperti itu,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
                        Nasional

    5 Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan Nasional

    Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku bersyukur Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    (
    Jokowi
    ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan
    impor pangan
    .
    Tom mengatakan, pada tahun pertama pemerintahan Jokowi, Indonesia dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan dan kurs rupiah yang melemah.
    Untuk meredam gejolak itu, Jokowi meminta jajarannya untuk mengendalikan harga pangan, termasuk gula, dengan cara memenuhi stok.
    “Syukur beliau menerjemahkan perintah beliau juga ke sebuah Peraturan Presiden, yaitu
    Perpres 71 Tahun 2015
    ,” kata Tom, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Perpres itu menyatakan, jika terjadi kemahalan harga yang bisa mengganggu perdagangan dalam negeri atau perekonomian, maka Kementerian Perdagangan harus segera bertindak.
    “Termasuk melalui impor,” ujar Tom.
    Selain itu, Perpres tersebut juga menyatakan Kementerian Perdagangan dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian harga tersebut.
    Menurut Tom, kalimat dalam Perpres itu tidak mewajibkan bahwa pengendalian harga harus dilakukan dengan BUMN.
    Selain itu, perusahaan BUMN yang ditugaskan juga diperbolehkan bekerja sama dengan badan usaha lain seperti koperasi dan perusahaan swasta.
    “Jadi, saya sangat bersyukur bahwa saat itu Bapak Presiden dan pejabat serta karyawan struktural Setneg dan lain-lain cukup disiplin untuk merumuskan dan memformalkannya melalui Perpres dan dasar hukum lainnya,” tutur Tom.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Di Depan Hakim, Tom Lembong Makan Gula Rafinasi yang Dianggap Jaksa Berbahaya
                        Nasional

    3 Di Depan Hakim, Tom Lembong Makan Gula Rafinasi yang Dianggap Jaksa Berbahaya Nasional

    Di Depan Hakim, Tom Lembong Makan Gula Rafinasi yang Dianggap Jaksa Berbahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mempraktikkan memakan
    gula rafinasi
    atau gula putih di muka sidang, Selasa (1/7/2025).
    Aksi ini Tom lakukan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.
    Pada persidangan tersebut, Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan sampel gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula rafinasi (gula putih).
    Tom lalu menyilakan jaksa mendekat ke majelis hakim dan melihat tiga toples berisi GKM, GKP dan gula rafinasi.
    “Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    Menggunakan sendok, Tom lalu memakan gula rafinasi di depan majelis hakim dan jaksa.
    Melalui tindakan itu, Tom membantah pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa gula rafinasi berbahaya bagi masyarakat.
    Tom menjelaskan, GKM merupakan bahan baku yang masih perlu diolah dan dimurnikan di pabrik untuk menjadi GKP.
    Ia juga menjelaskan GKP memiliki penampilan yang lebih keruh namun memiliki tingkat International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang lebih tinggi.
    Sementara, gula rafinasi sangat putih dan bersih namun memiliki tingkat ICUMSA lebih rendah sehingga kalah manis.
    “Gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan, enggak mungkin salah deklarasi,” ujar Tom.
    Tom lalu berkelakar, mengajak para pihak melihat bagaimana kondisi kesehatannya pada akhir hari ini atau pekan ini setelah mengkonsumsi gula rafinasi.
    Pernyataannya ini membuat peserta sidang tersenyum, termasuk majelis hakim.
    “Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” ujar Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Eks Direktur PT DKB Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan

    KPK Panggil Eks Direktur PT DKB Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan

    KPK Panggil Eks Direktur PT DKB Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil mantan Direktur Logistik PT DKB,
    Djuhaeni
    , pada Selasa (1/7/2025).
    Djuhaeni dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2
    TNI AL
    di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) tahun 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
    Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
    “Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).
    Ali bahkan mengungkapkan, KPK telah mengantongi sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Namun demikian, identitas mereka akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.
    Para tersangka akan diungkap ke publik berikut konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan saat dilakukan penahanan.
    Namun, Ali mengungkapkan, dalam perkara ini, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dengan jumlah puluhan miliar rupiah.
    Lebih lanjut, KPK meminta para pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif memberikan keterangan dengan jujur.
    “Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini,” ujar Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Gratifikasi Mbak Ita, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun 2 Bulan Penjara

    Kasus Gratifikasi Mbak Ita, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun 2 Bulan Penjara

    SEMARANG – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dituntut hukuman 5 tahun 2 bulan penjara dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

    “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut gratifikasi yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

    Gapensi Kota Semarang memperoleh pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan berdasarkan atas kedekatan terdakwa dengan Alwin Basri.

    Dalam pengerjaan proyek penunjukan langsung dengan anggaran Rp16 miliar tersebut, kata dia, terdakwa meminta fee sebesar 13 persen dari tiap pekerjaan

    Fee tersebut, lanjut dia, dikumpulkan melalui para koordinator lapangan di tiap kecamatan sebelum diserahkan kepada terdakwa.

    Jaksa menilai gratifikasi kepada Hevearita dan Alwin Basri berasal dari fee proyek tersebut yang besarannya masing-masing Rp1 miliar karena telah membantu Gapensi memperoleh pekerjaan di Kota Semarang.

     

    Atas penerimaan gratifikasi tersebut mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang, tidak pernah melaporkannya ke KPK.

    Adapun terdakwa sendiri menikmati Rp245 juta yang juga berasal dari fee proyek penunjukan langsung itu

    Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta.

    Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.