Kasus: Tipikor

  • Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap iPad dan laptop eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    JPU menyampaikan pemusnahan sudah diatur dalam peraturan menteri Hukum dan HAM No.8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas.

    “Pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa juga menjelaskan barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    “Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengacara Tom Ari Yusuf menjelaskan bahwa alat elektronik yang dibawa kliennya ke Rutan itu hanya ditujukan untuk membuat pledoi.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi pembelaan, sebagai alat tulis yang normal di dunia modern,” tutur Yusuf.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah dituntut oleh JPU selama tujuh tahun pidana. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera Diduga Tak Masuk LHKPN

    Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera Diduga Tak Masuk LHKPN

    Medan, Beritasatu.com – Kasus OTT mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting terus bergulir dan menyeret sejumlah harta kekayaan miliknya ke dalam sorotan.

    Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah rumah pribadi Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, yang diduga belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com di situs resmi LHKPN pada Jumat (4/7/2025), Topan Ginting terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2025 untuk tahun pelaporan 2024. Saat itu, ia masih menjabat sebagai kepala dinas SDABMBK Pemko Medan.

    Dalam laporan tersebut, memang tercatat sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Kota Medan, tetapi tidak disebutkan secara eksplisit properti di Royal Sumatera, kawasan elite tempat kediaman mewah Topan berada.

    Padahal, rumah dua lantai di Cluster Topaz itu sudah digeledah oleh KPK pada Rabu (2/7/2025).

    “Iya, memang milik Topan,” kata Kepala Lingkungan V Kelurahan Mangga, Edward Tarigan, saat penggeledahan berlangsung.

    Edward membenarkan rumah itu milik Topan Ginting, meski enggan menjelaskan sejak kapan rumah tersebut dihuni dan bagaimana proses perolehannya.

    Rincian Harta Topan Ginting Versi LHKPN

    Dalam laporan LHKPN, Topan Ginting mencantumkan total harta kekayaan senilai Rp 4,99 miliar yang terdiri dari:

    1.⁠ ⁠Tanah dan Bangunan: Rp 2.065.000.000

    Tanah dan bangunan 137 m²/90 m² di Kota Medan, hibah tanpa akta: Rp 500 jutaTanah dan bangunan 450 m²/400 m², hasil sendiri: Rp 1,05 miliarTanah 432 m², hasil sendiri: Rp 440 jutaTanah 120 m², hasil sendiri: Rp 75 juta

    2.⁠ ⁠Alat transportasi: Rp 580.000.000

    Mobil Toyota Innova 2024, hasil sendiri: Rp 380 jutaMobil Land Cruiser Hardtop 1983: Rp 200 juta

    3.⁠Harta bergerak lain: Rp 86.580.000

    4.⁠ ⁠Kas dan setara kas: Rp 2.260.368.201

    5.⁠ ⁠Surat berharga, harta lainnya, dan utang: Rp 0

    Namun, rumah yang berada di kawasan Royal Sumatera dengan nilai diperkirakan miliaran rupiah tidak tertera dalam laporan tersebut, menimbulkan dugaan adanya harta yang belum dilaporkan secara utuh.

    KPK Telusuri Kepemilikan Aset Lain

    Seiring proses hukum berjalan, KPK terus menelusuri asal-usul kepemilikan rumah dan aset-aset lain milik Topan.

    Diduga kuat, sebagian harta tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atau hasil tindak pidana korupsi.

    Topan Ginting sendiri sebelumnya menjabat camat Medan Tuntungan, lalu menjabat kepala dinas di tingkat provinsi. Kariernya terbilang cepat melesat, hingga akhirnya terjaring dalam OTT oleh KPK pada awal Juli 2025.

  • Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana

    Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana.

    JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

    Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Detik-Detik Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

    Detik-Detik Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

    Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kiri) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara terkait tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara importasi gula.

    Tom menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Pasalnya, proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi hingga menghadirkan ahli seakan-akan tidak dianggap.

    “Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kooperatif baik itu di masa persidangan maupun penyidikan. Namun, hal tersebut tidak dipandang JPU.

    Oleh karena itu, Tom mendeskripsikan soal tuntutan yang dilayangkan oleh JPU ini merupakan hal yang berada di luar nalar atau khayalan.

    “Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini kejaksaan agung negeri Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum tujuh tahun. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” pungkas JPU.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

    Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

    Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyiapkan surat tuntutan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    setebal 1.091 halaman.
    Informasi ini jaksa sampaikan saat membahas teknis pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika melihat tebalnya surat tuntutan dan menanyakan apakah jaksa akan membacakan seluruh berkas tersebut.
    “Ada berapa halaman?” tanya Hakim Dennie.
    “Total untuk kami hari ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.
    Penuntut lalu menjelaskan, pihaknya tidak akan membacakan seluruh surat tuntutan.
    Bagian dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, misalnya, tidak akan dibaca jaksa.
    Lalu, analisis fakta dan berbagai tabel dalam berkas tersebut juga tidak akan dibacakan.
    “Kami langsung analisis yuridis kemudian dengan amar tuntutan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!

    Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan surat tuntutan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memiliki 1.091 halaman.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, surat dakwaan yang sudah disiapkan JPU itu dibawa menggunakan troli pada 14.02 WIB. Surat dakwaan itu kemudian disebar di meja JPU menjelang sidang pembacaan tuntutan.

    Tak lama berselang, Tom Lembong tiba dengan istrinya Franciska Wihardja di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tom dan Ciska kompak mengenakan pakaian berwarna abu.

    Setelah itu, baik penasihat hukum, terdakwa Tom Lembong, JPU hingga majelis hakim mulai mengisi kursi duduknya masing-masing. Dalam hal ini, hakim menanyakan terlibat dahulu soal kesiapan JPU untuk membacakan tuntutannya.

    “Jadi kalau kami melihat yang ada di meja saudara itulah tuntutannya ya?” tanya hakim.

    “Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.

    “Apakah akan dibacakan kesemuanya atau seperti apa? Ada berapa halaman?” tanya hakim lagi.

    “Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.

    Dalam hal ini, JPU menekankan bahwa surat tuntutan ini tidak akan dibacakan seluruhnya dalam sidang. JPU menyatakan surat tuntutan yang bakal dibacakan hanya intinya saja, yakni analisis yuridis dan amar tuntutan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Digelar 10 Juli 2025 – Page 3

    Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Digelar 10 Juli 2025 – Page 3

    Hasto Kristiyanto pun mengaku telah memperkirakan tuntutan jaksa terhadapnya. Dia meminta seluruh kader PDIP untuk tetap tenang.

    “Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Dia menyebut, sikap politiknya untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, hak kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, berujung pada kriminalisasi.

    “Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” ungkapnya.

    Hasto mengatakan, kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif. Sejak awal, dirinya tidak terlibat, dan hal itu terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan saat ini maupun tahun 2020 lalu.

    Kembali dia meminta para kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada hukum, meski seringkali terjadi intervensi oleh kekuasaan.

    “Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya,” ujar Hasto.

    Adapun penyusunan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya telah mencapai 80 persen, dan nantinya akan siap untuk disampaikan ke majelis hakim pada sidang selanjutnya, Kamis 10 Juli 2025.

    “Tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” Hasto menandaskan

  • 9
                    
                        Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
                        Nasional

    9 Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Nasional

    Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Rukun Tangga (RT) tempat tinggal eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
    Rudi Suparmono
    , Agus Wahyono, menyaksikan detik-detik penyidik
    Kejaksaan Agung
    menyita
    uang Rp 20,1 miliar
    dalam dua koper.
    Rudi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan
    suap vonis bebas
    pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 20,1 miliar.
    Agus mengungkapkan, pada satu waktu, ia diminta penyidik untuk mengawal operasi penggeledahan di kediaman Rudi, di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
    Tim dibagi menjadi dua kelompok.
    “Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, Pak. Kemudian yang lima orang lagi menggeledah mobil, ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa,” ujar Agus, saat bersaksi dalam sidang perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Karena lapar, Agus lalu pulang meninggalkan penggeledahan di rumah Rudi.
    Tidak berselang lama, Agus dipanggil untuk kembali ke lokasi.
    Saat itu, ia melihat penyidik berhasil menemukan uang valuta asing (Valas) dalam dua buah koper.
    Uang disimpan dalam amplop berwarna cokelat dan putih.
    “Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu, Pak. Uang rupiah dan dollar Singapura serta Amerika,” ujar Agus.
    “Jumlahnya tahu enggak waktu itu?” tanya jaksa.
    “Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” jawab Agus.
    Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.
    Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
    Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.