Kasus: Tipikor

  • KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

    Jakarta

    KPK masih mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. KPK mengungkapkan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

    “Kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

    Budi belum menjelaskan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menyampaikan berapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Sementara hari ini, KPK sendiri telah memanggil lima pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan terkait kasus tersebut. Lima pejabat tersebut diterangkan masih sebagai saksi saat diperiksa.

    “Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (7/7).

    Adapun sejumlah saksi yang diperiksa KPK hari ini sebagai berikut:
    – Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
    – Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
    – Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
    – Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
    – Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan

    Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Juli 2025

    KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres Medan 7 Juli 2025

    KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres
    Tim Redaksi
    PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membantah adanya dugaan keterlibatan oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Polisi Resor (Kapolres) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi proyek jalan di
    Sumatera Utara
    .
    Kegiatan OTT tersebut dilakukan di Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025).
    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, informasi yang beredar mengenai adanya oknum Kapolres yang dibawa dalam operasi tersebut tidak benar.
    “Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, ada 7 orang,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).
    Budi menjelaskan, setelah melakukan OTT, KPK membawa tujuh orang tersebut dalam dua tahap, yaitu pada Jumat (27/6/2025) malam dan Sabtu (28/6/2025) pagi.
    “Jadi, 7 orang yang dibawa dilakukan dengan 2 tahap. Sebanyak 6 orang pada tahap pertama, dan 1 orang pada tahap kedua,” ungkapnya.
    Pada tahap pertama, KPK mengamankan beberapa nama, antara lain HEL (Heliyanto) PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar) Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut.
     
    Kemudian KIR (Muhammad Akhirun Piliang) Direktur PT DNG (Dalihan Natolu Grup) beserta anaknya RAY (Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang) yang menjabat sebagai Direktur PT RN (Rona Namora).
    Selain itu, TAU (Taufik Hidayat Lubis), staf PT DNG, dan RY (Ryan), staf PNS di Dinas PUPR Provinsi Sumut juga turut diamankan.
    Pada tahap kedua, KPK membawa satu orang lagi, yaitu TOP (Topan Ginting) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
    Budi menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah Topan Ginting, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
    “Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Budi.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penarikan uang Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Kirun dan anaknya Rayhan.
    Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat di Sumut untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan.
    KPK menemukan dua proyek pembangunan jalan yang menjadi sorotan, yaitu proyek di Dinas PUPR Sumut senilai Rp 96 miliar untuk pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Rp 61,8 miliar untuk pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
    Proyek kedua berada di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, dengan anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan untuk 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk 2025.
    Total nilai proyek yang disorot KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Juli 2025

    Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan Regional 7 Juli 2025

    Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang dugaan
    kasus korupsi
    yang melibatkan eks
    Wali Kota Semarang
    , Heverita Gunaryati Rahayu (
    Mbak Ita
    ), dan suaminya, Alwin Basri, pada Senin (7/7/2025).
    Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
    Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Kota Semarang, Bambang Prihartono;
    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Syarifah;
    dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, Yulia Adityorini.
    Mereka mengaku mengetahui adanya setoran uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang yang diminta oleh Mbak Ita dan suaminya.
    Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa ketiga saksi sempat dikumpulkan oleh seseorang di BSB, Mijen, sebelum sidang.
    Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Syarifah.
    “Baik, nanti kita akan buktikan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
    Dalam kesaksiannya, Syarifah mengungkapkan bahwa ia pernah memberikan setoran uang untuk Mbak Ita.

    Uang yang disetorkan berasal dari iuran pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut ‘iuran kebersamaan’.
    Total setoran yang diterima Mbak Ita dan suaminya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
    “Nominalnya Rp 300 juta, berbentuk uang tunai, dibungkus pakai kertas kado,” kata Syarifah di hadapan majelis hakim.
    Uang tersebut diserahkan pada akhir Desember 2022, dan Mbak Ita juga menerima setoran pada triwulan pertama, kedua, dan ketiga tahun 2023.
    Syarifah menjelaskan bahwa ia selalu mendampingi Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriasari, saat menyerahkan uang tersebut.
    Selain untuk Mbak Ita, iuran kebersamaan yang berasal dari uang pribadi pegawai Bapenda Kota Semarang juga disetorkan kepada Alwin Basri, dengan nilai bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap triwulan.
    “Kalau Pak Alwin Rp 200 juta, di triwulan kedua Juli Rp 200 juta, triwulan ketiga Rp 300 juta, Oktober Rp 300 juta, November Rp 300 juta, kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.
    Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima uang dari Iuran Kebersamaan mencapai Rp 3,8 miliar, sementara suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, juga disebut menerima uang serupa hingga Rp 1,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menegaskan tuntutan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi PDIP dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan bahwa kasus hukum tidak berkaitan dengan sikap partainya terhadap Pemerintahan Prabowo. Meski begitu, dia menyebut bahwa sikap partai akan disampaikan langsung dalam kongres mendatang.

    “Tidak ada [oposisi]. Kasus hukum ya, kasus hukum ya. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik. Terlebih, ini karena masing-masing sebagai pemenang legislatif dan eksekutif

    “Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ucapnya.

    Lebih jauh, Aria membeberkan bahwa PDIP merasa keputusan dari Tim JPU KPK adalah hal yang di luar perkiraannya. Pasalnya, PDIP merasa bahwa proses persidangan kemarin tidak menunjukkan adanya fakta hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menuntut Pak Hasto 7 tahun. 

    “Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” katanya.

    Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. 

    Surat tuntutan dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2025), pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    “5 orang tersangka dilakukan tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

    Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

    Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    “Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

    Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.

    “Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam.

    Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdien ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

    Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

    Keempat tersangka oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Dugaan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Aspidsus Umaryadi menjelaskan adapun modus operandinya yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

    Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

    “Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” kata Aspidsus Umaryadi.

    Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

    Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).

    Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dimulai dari kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD hingga gedung Arsip dan kantor pemborong guna menetapkan tersangka.

  • KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dikabulkannya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Pada putusan PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa pidana penjara Setya Novanto menjadi 12,5 tahun. 

    Pria yang akrab disapa Setnov itu sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Mantan Ketua DPR itu telah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 2018 lalu. Artinya, MA menyunat masa hukuman Setnov selama 2,5 tahun. 

    KPK pun menghormati putusan PK yang dikeluarkan oleh MA, meski pada akhirnya masa pidana badan Setnov dikurangi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan MA tersebut. 

    “Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, dikutip Minggu (6/7/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menyampaikan bahwa tidak seorang pun bisa mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya. Meski demikian, dia menilai perlunya menggugah perasaan hakim bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa. 

    Menurut Johanis, yang berlatar belakang sebagai jaksa sebagaimana Fitroh, sudah selayaknya koruptor diganjar dengan hukuman setinggi-tingginya atau seberat-beratnya. 

    Dia mencontohkan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dulunya kerap memperberat hukuman bagi para koruptor yang mengajukan kasasi maupun PK. 

    “Hal seperti itu yg perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” ujarnya kepada wartawan.

    Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

    Meski demikian, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail menilai putusan PK dari MA yang menyunat hukuman penjara kliennya 2,5 tahun tidaklah cukup. Advokat senior itu menilai Setnov seharusnya diputus bebas. 

    “Menurut hemat saya itu tidak cukup seharusnya bebas,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maqdir menilai Setnov seharusnya tidak bisa dihukum dengan pasal kerugian negara atau pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hal itu lantaran Setnov saat itu merupakan anggota Komisi 3 DPR, bukan Komisi 2 yang menjadi mitra pemerintah dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. 

    Maqdir mengakui bahwa kliennya itu terbukti menerima uang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, itu berarti dia harusnya dijerat dengan pasal gratifikasi atau suap, bukan kerugian keuangan negara. 

    “Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” lanjutnya. 

    Adapun sebelumnya MA dalam putusannya mengabulkan PK Setnov dan memangkas hukuman pidana penjarannya menjadi 12,5 tahun, dari awalnya 15 tahun. Berdasarkan perhitungan Bisnis, Setnov sudah menjalani masa kurungan sekitar 7 tahun lamanya. 

    Merujuk pada salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024.

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres yang Diamankan saat OTT di Sumut – Page 3

    KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres yang Diamankan saat OTT di Sumut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Beredar kabar mengenai Kapolres yang disebut ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta PJN Wilayah I Sumut.

    Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa dalam OTT, KPK mengamankan tujuh orang di Sumatera Utara yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Dari tujuh orang tersangka, tidak ada satupun yang memiliki latar belakang kepolisian.

    “Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi melalui keterangannya, Minggu (6/7/2025).

    “Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” sambung dia.

    Pada tahap pertama, ada enam orang yang diamankan, mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);

     

  • 5 Fakta Terkait JPU KPK Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto, Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta – Page 3

    5 Fakta Terkait JPU KPK Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto, Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

    Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

    Sementara itu, JPU membacakan berkas tuntutan atas terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Ada sejumlah poin perbuatan yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.

    JPU pun hanya membacakan pokok-pokok isi dari tuntutan dalam 1.300 halaman berkas itu. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto awalnya mengulas bahwa kebohongan yang terjadi di masa lalu merupakan utang kebenaran untuk saat ini dan yang akan datang.

    “Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” tutur Wawan di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

    “Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” sambungnya.

    Berikut sederet fakta terkait tuntutan JPU terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.

  • Fakta Persidangan Tak Satu Pun Bukti Tom Lembong Korupsi Tapi Dituntut 7 Tahun, Geisz Chalifah: Harus Bebas Secara Murni

    Fakta Persidangan Tak Satu Pun Bukti Tom Lembong Korupsi Tapi Dituntut 7 Tahun, Geisz Chalifah: Harus Bebas Secara Murni

    Lebih jauh, ia memberikan sindiran bahwa pengadilan berlaku hukum target dan sesuai dengan arahan.

    “2+2 dalam kasus Tom Lembong hasilnya adalah 5,” ungkapnya.

    “Fakta pengadilan tak ditemukan bukti namun berlaku hukum target dan arahan,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.

    Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

    Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.

    Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.

    “Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun,” tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.

    “Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, ” kritiknya.

    Postingan yang telah dilihat lebih dari 79 ribu pengguna X itu pun ramai dikomentari warganet.

    “Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️, ” ujar netizen di kolom komentar.