Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Terbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi Tom Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya politisasi.
Tom Lembong
sebelumnya mengungkap dua sinyal dari penguasa akibat dirinya bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ia menyebut, dua sinyal tersebutlah yang membuatnya terancam pidana lewat kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
Sinyal pertama adalah saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah itu, ia menangkap sinyal kedua dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
JPU membantah pernyataan Tom Lembong.
Jaksa mengatakan, pernyataan terkait adanya politisasi dalam kasus impor gula itu tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar, dan tidak berdasar serta hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” kata Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Jaksa mengatakan, penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP.
“Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tuturnya.
Jaksa mengatakan, majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan penetapan tersangka.
Jaksa mengakui bahwa dalam kasus ini, Tom Lembong tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
Namun, Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi.
“Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
Jaksa meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Tom Lembong.
“Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
Jaksa juga meminta hakim untuk tetap mengabulkan surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, pada hari Jumat, 4 Juli 2025.
“Menghukum terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” ujarnya.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tindakan Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Usai sidang, Tom Lembong menilai replik yang disampaikan jaksa masih tetap dalam upaya untuk memutarbalikkan aturan.
“Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga,” kata dia.
“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” sambungnya.
Terkait jaksa yang membantah bahwa kasus impor gula tersebut bukan bagian dari politisasi, Tom mengatakan bahwa selama menjalani 20 kali persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi atau ahli yang membuktikan tuduhan jaksa kepadanya.
Karenanya, Tom menilai kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya sulit disebutkan hanya sebatas proses hukum.
“Jadi sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain, ya kan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/07/09/686e5e499c4f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4863019/original/046860100_1718300234-IMG20240610181646__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Nilai Ada Ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada ketidaksinkronan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan UU KPK.
Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sempat menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD).
“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” ujar Budi seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa UU yang dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa para ahli hukum dalam FGD tersebut mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini.
“Yang mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141942/original/057676500_1591092156-20200502-Nurhadi-dan-Menantu-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Kaji Aturan untuk Larang Tahanan Pakai Masker – Page 3
Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.
-

DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.
“Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.
Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka.
“Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.
Menurut Waketum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain meliputi Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, penyadapan tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.
Ia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah. Artinya, upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.
“Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen pada 17 Juni 2025.
Adapun isu penyadapan terus menyita perhatian Tanah Air karena menyangkut hak privasi masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika penyadapan tidak diatur secara ketat dan transparan.
-

Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).
“Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.
Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.
“Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129.
Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana.
“Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
-
/data/photo/2025/07/11/6870cadd9596a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain Nasional
Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
Namun,
Tom Lembong
dalam kasus tersebut telah memperkaya orang lain atau korporasi.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Tom Lembong memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus impor gula tersebut.
“Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
Beberapa pihak yang diuntungkan dalam kasus impor gula tersebut antaranya:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI;
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI;
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI;
5. Menguntungkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPKAR dan PT PPI;
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPKAR dan PT PPI;
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPKAR, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL;
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPKAR.
Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Istana: Data penerima bansos yang main judol sangat bisa dicoret
Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online sangat bisa dicoret dari daftar penerima manfaat.
Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat menyebutkan hal tersebut dimungkinkan karena pemerintah saat ini telah memiliki sistem data yang terintegrasi dan rinci.
“Sangat bisa. Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya,” kata dia.
Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penyaluran bantuan sosial, Pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN).
Adanya penyatuan data tersebut bertujuan untuk memperbaiki agar para penerima manfaat dari program-program pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Prasetyo menegaskan bahwa evaluasi terhadap penerima bansos yang terdeteksi menggunakan dananya untuk aktivitas judi online akan terus dilakukan.
“Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bahan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ucap dia.
“Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kerapihan data agar program-program pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Melalui proses penyatuan data tersebut, pemerintah juga menemukan masih terdapat sejumlah penerima bansos yang secara ekonomi tergolong mampu, namun tetap menerima bantuan.
Prasetyo menyebut bahwa permasalahan bansos yang digunakan untuk judi online hanya salah satu aspek dari penataan data yang lebih luas. Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo, Pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online, penyalahgunaan narkoba, penyelundupan, serta praktik korupsi.
“Dan saudara-saudara bisa perhatikan bukan itu sebagai sebuah peningkatan prestasi, tidak, tetapi peristiwa-peristiwa penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana korupsi, saudara-saudara bisa perhatikan bahwa itu terus-menerus kita lakukan kepada siapa pun,” pungkasnya
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial bagi penerima bansos yang terbukti menggunakannya untuk bermain judol.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


