Kasus: Tipikor

  • KPK Kaji Aturan untuk Larang Tahanan Pakai Masker – Page 3

    KPK Kaji Aturan untuk Larang Tahanan Pakai Masker – Page 3

    Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

    “Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.

     

  • Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Taspen Rp 1 T ke PT IIM

    Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Taspen Rp 1 T ke PT IIM

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi. Pada Kamis (10/7/2025), KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami aliran dana Taspen Rp 1 triliun ke tersangka PT Insight Investments Management (IIM). 

    Kedua saksi yang diperiksa, adalah Iqbal Latanro selaku direktur utama PT Taspen periode 2013-2020 dan Labuan Nababan yang merupakan seorang pensiunan karyawan BUMN (PT Taspen)/senior vice president investasi pasar modal dan pasar uang PT TASPEN (Persero) pada periode 1 Maret 2021 sampai Februari 2023.

    “Kedua saksi hadir dan didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp 1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

    Diketahui, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi terkait investasi fiktif dana Taspen. 

    “Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen (Persero) yang dikelola oleh manajer investasi di PT IIM,” ujarnya.

    Budi mengatakan, dalam penyidikan kasus investasi fiktif tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Setelah itu, kata dia, KPK membuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang telah mengatur rambu-rambu terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan korporasi,” tandas dia.

    KPK juga sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah yang berada di dua lokasi, yakni di kawasan Depok dan Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (23/6/2025). KPK menemukan bukti catatan-catatan transaksi keuangan dari kedua lokasi tersebut. Kedua lokasi yang digeledah tersebut merupakan rumah advokat dan kantor yang terkait dengan tersangka korporasi.

    Lokasi pertama, kata Budi, adalah kantor perusahaan KAS yang merupakan pihak terkait dari perkara Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM. Lokasi kedua merupakan satu unit rumah yang merupakan milik pihak terkait. 

    “Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan di antaranya barang bukti elektronik yang memuat catatan-catatan keuangan yang tentu itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik ya untuk membuat terang dari penanganan perkara ini,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif Taspen. Kosasih didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto yang diduga turut menikmati hasil korupsi.

  • DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka.

    “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

    Menurut Waketum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain meliputi Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, penyadapan tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

    Ia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah. Artinya, upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

    “Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen pada 17 Juni 2025.

    Adapun isu penyadapan terus menyita perhatian Tanah Air karena menyangkut hak privasi masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika penyadapan tidak diatur secara ketat dan transparan.

  • GOTO Pastikan Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

    GOTO Pastikan Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — PT Gojek Tokopedia (GOTO) Tbk memastikan akan kooperatif dan tunduk pada proses hukum yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

    Direktur Public Affair dan Communication GOTO Ade Mulya mengatakan, bahwa GOTO selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan,” katanya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Ade menegaskan bahwa GOTO bakal mendukung penuh proses penegakan hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang kini ditangani oleh Kejagung. “GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” katanya.

    Ade memastikan pihaknya juga bakal kooperatif terhadap Kejagung terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook tersebut. “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GOTO yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.”Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

    “Jadi kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah disita ini bisa bikin tindak pidana yang sedang disidik semakin terang ya,” katanya.

  • Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

  • Kejagung Geledah Kantor GoTo, Ratusan Dokumen Disita!

    Kejagung Geledah Kantor GoTo, Ratusan Dokumen Disita!

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

    “Jadi kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah disita ini bisa bikin tindak pidana yang sedang disidik semakin terang ya,” katanya.

    Kendati demikian, Harli mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan sejauh mana posisi GoTo di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook ini. 

    “Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya,” ujar Harli.

  • 3
                    
                        Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain
                        Nasional

    3 Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain Nasional

    Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
    Namun,
    Tom Lembong
    dalam kasus tersebut telah memperkaya orang lain atau korporasi.
    Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
    “Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
    Jaksa mengatakan, Tom Lembong memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus impor gula tersebut.
    “Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
    Beberapa pihak yang diuntungkan dalam kasus impor gula tersebut antaranya:
    1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;
    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    5. Menguntungkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPKAR dan PT PPI;
    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPKAR dan PT PPI;
    7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPKAR, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL;
    9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
    10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPKAR.
    Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana: Data penerima bansos yang main judol sangat bisa dicoret

    Istana: Data penerima bansos yang main judol sangat bisa dicoret

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online sangat bisa dicoret dari daftar penerima manfaat.

    Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat menyebutkan hal tersebut dimungkinkan karena pemerintah saat ini telah memiliki sistem data yang terintegrasi dan rinci.

    “Sangat bisa. Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya,” kata dia.

    Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penyaluran bantuan sosial, Pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN).

    Adanya penyatuan data tersebut bertujuan untuk memperbaiki agar para penerima manfaat dari program-program pemerintah benar-benar tepat sasaran.

    Prasetyo menegaskan bahwa evaluasi terhadap penerima bansos yang terdeteksi menggunakan dananya untuk aktivitas judi online akan terus dilakukan.

    “Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bahan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ucap dia.

    “Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” tambahnya.

    Lebih lanjut Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kerapihan data agar program-program pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

    Melalui proses penyatuan data tersebut, pemerintah juga menemukan masih terdapat sejumlah penerima bansos yang secara ekonomi tergolong mampu, namun tetap menerima bantuan.

    Prasetyo menyebut bahwa permasalahan bansos yang digunakan untuk judi online hanya salah satu aspek dari penataan data yang lebih luas. Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo, Pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online, penyalahgunaan narkoba, penyelundupan, serta praktik korupsi.

    “Dan saudara-saudara bisa perhatikan bukan itu sebagai sebuah peningkatan prestasi, tidak, tetapi peristiwa-peristiwa penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana korupsi, saudara-saudara bisa perhatikan bahwa itu terus-menerus kita lakukan kepada siapa pun,” pungkasnya

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

    Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial bagi penerima bansos yang terbukti menggunakannya untuk bermain judol.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini Nasib Penerima Bansos Usai Ditemukan 500 Ribu NIK Aktif Main Judol, Terlibat Korupsi dan Terorisme

    Begini Nasib Penerima Bansos Usai Ditemukan 500 Ribu NIK Aktif Main Judol, Terlibat Korupsi dan Terorisme

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024 mencengangkan banyak pihak.

    Tak tanggung-tanggung, total transaksi mencapai Rp 957 miliar. Lebih mencengangkan, lebih dari 100 NIK di antaranya juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, serta sejumlah NIK terkait tindak pidana korupsi.

    Temuan ini berasal dari uji cepat yang dilakukan PPATK terhadap data NIK penerima bansos dengan data pemain judol hingga 2024.

    “Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.

    “Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” kata Abidin dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025)

    Abidin mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.

    “Komisi VII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” katanya.

  • Kejagung Tetapkan Toto Nugroho Tersangka Korupsi, Manajemen IBC Buka Suara – Page 3

    Kejagung Tetapkan Toto Nugroho Tersangka Korupsi, Manajemen IBC Buka Suara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC) buka suara terkait penetapan Toto Nugroho (TN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. TN ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai VP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017-2018.

    Adapun, penetapan tersangka berkaitan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023.

    “PT IBI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung,” tulis keterangan resmi IBC, Jumat (11/7/2025).

    Dalam keterangan yang sama, IBC menegaskan proses hukum yang sedang berjalan bukan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan perusahaan.

    “Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBI dan aktivitas bisnis PT IBI akan tetap berjalan seperti biasa,” seperti dikutip.

    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT IBI berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan kaidah-kaidah tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.