Kasus: Tipikor

  • Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Laptop Kemendikburistek Salah Satunya Stafsus Nadiem

    Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Laptop Kemendikburistek Salah Satunya Stafsus Nadiem

    GELORA.CO -Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

    “Malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

    Adapun keempat tersangka yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, 

    Lanjut Qohar, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

    Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung. 

    “Berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk tahanan kota,” jelasnya.

    Lalu, Jurist masih berada di luar negeri. Keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

  • Eks Stafsus Nadiem Masih di LN, Ibrahim Arief Tahanan Kota

    Eks Stafsus Nadiem Masih di LN, Ibrahim Arief Tahanan Kota

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satunya yaitu mantan staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut Jurist belum dilakukan penahanan. Sebab, Jurist hingga kini belum berada di Tanah Air.

    “Karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan,” kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    “Jadi supaya ada informasi bagi kita. Karena tadi ditetapkan empat orang tersangka, tapi terkait dengan penahanan baru terhadap tiga orang,” jelasnya.

    Keempat tersangka itu antara lain:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung.

    Terkait Jurist, Qohar menyatakan telah tiga kali absen panggilan penyidik. Namun, lanjut Qohar, Jurist sempat meminta untuk memberikan keterangan tertulis.

    “Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta dimintai keterangan secara tertulis, tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” ujar Qohar.

    Qohar mengatakan, dalam pelaksanaan pengadaan proyek ini, para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar.

    Pilihan yang telah ditetapkan para tersangka ini diduga membuat program Kemendikbudristek tersebut tidak tepat sasaran dan membuat negara merugi.

    “(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” kata Qohar.

    Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 14 juncto Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (ond/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 7
                    
                        Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team"
                        Nasional

    7 Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team" Nasional

    Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup “Mas Menteri Core Team”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah dibahas oleh
    Nadiem Makarim
    dan dua orang lainnya sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Hal ini diketahui dari adanya grup yang dibuat oleh Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khususnya.
    “Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Dalam grup WA ini, Nadiem dan dua staf khususnya disebutkan telah membahas soal pengadaan yang akan dilaksanakan saat Nadiem resmi menjabat menteri.
    “(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.
    Kemudian, dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud, yang pada tahun 2021 nomenklaturnya diubah menjadi Mendikbudristek.
    Lalu, pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem melakukan pertemuan dengan Yeti Khim (YK) dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
    Setelah itu, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
    Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.
    Ibrahim ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan agar menggunakan berbasis Chromebook.
    Saat ini, baik Ibrahim maupun Jurist telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ini.
    Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Baik Mulyatsyah maupun Sri Wahyuningsih merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan ini.
    Dalam kasus ini, keempat tersangka disebutkan bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan program digitalisasi pendidikan agar menggunakan laptop berbasis Chromebook.
    Para tersangka disebutkan menerima arahan dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Namun, saat ini status Nadiem masih sebagai saksi karena belum adanya cukup alat bukti untuk menjeratnya.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T

    Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2023.

    Dalam hal ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta keterangan, termasuk pemeriksaan yang digelar selama 9 jam pada hari ini, Selasa (15/7/2025).

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan selama 2 bulan terakhir pihaknya telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik dari berbagai tempat.

    Berdasarkan barang bukti yang sudah terkumpul dan dianalisa sejauh ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka, masing-masing sebagai berikut:

    MUL (Mulyatsyah, selaku Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
    SW (Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)
    IBA (Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
    JT (Jurist Tan, selaku Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri)

    Berikut peran masing-masing tersangka yang dibeberkan Kejagung:

    JS selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019 bersama dengan NAM selaku Mendikbudristek membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.
    JS menghubungi SW, MUL, IBA, hadir dalam meeting Zoom untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan sistem Chrome OS.
    Januari-April 2020, JS bertemu dengan pihak Google untuk pengadaan Chrome OS. Di antaranya dibahas co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Mei 2020, NAM memerintahkan pelaksanaan program 2020-2022 menggunakan Chrome OS. Saat itu, pengadaan belum dilaksanakan.
    IBA selaku konsultan teknologi sudah merencanakan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS. IBA sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.
    Oleh karena ada perintah dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.
    6 Juni 2020, tim teknis menyelesaikan kajian kedua untuk menggunakan Chrome OS.
    30 Juni 2020, SW menyuruh Bambang Walujo untuk menindaklanjuti perintah NAM memilih pengadaan Chrome OS dengan metode e-katalog.
    Bambang kemudian diganti karena dinilai tidak menyanggupi tugas yang diberikan.
    SW memerintahkan Wahyu Riyadi membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.
    MUL menindaklanjuti perintah NAM untuk pengadaan Chrome OS ke pihak ketiga. Harnowo Santoso diarahkan untuk melakukan pengadaan TIK ke satu penyedia, Bhineka, dengan menggunakan Chrome OS.
    MUL membuat petunjuk teknis SMA untuk pengadaan Chrome OS 2021-2022 sebagai tindak lanjut Permen 5/2021 yang diterbitkan NAM.
    Pengadaan TIK 2020-2022 bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000.
    Pengadaan Chrome OS berjumlah 1 juta unit diperintahkan NAM dengan menggunakan sistem Chrome OS. Namun, penggunaan guru dan siswa dilaporkan mengalami kesulitan.

    “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian 1,9 triliun. Kemudian terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini,” kata Abdul.

    Keempat tersangka terjerat pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Soal Status Nadiem Makariem di Kasus Korupsi Laptop, Ini Kata Kejagung

    Soal Status Nadiem Makariem di Kasus Korupsi Laptop, Ini Kata Kejagung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memberikan penjelasan terkait status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023.

    Menurut Qohar, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana itu harus mendapatkan keuntungan.

    “Ini dulu yang perlu dipahami dan saya luruskan. Ketika dia menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal ini. Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan, bahwa perbuatan yang dilakukan untuk melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.

    Dia menjelaskan, keuntungan yang diperoleh Nadiem sedang didalami penyidik. Termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek.

    “Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kami rilis,” ujarnya.

    Lalu, mengapa Nadiem yang telah diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka?

    “Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya,” kata Qohar.

    “Sabar ya sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

    Seperti diketahui, Nadiem kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung hari ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Nadiem tidak banyak berkomentar.

    “Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 2
                    
                        Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
                        Nasional

    2 Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek Nasional

    Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di
    Kemendikbudristek
    tahun 2019-2022.
    Keempat orang ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era
    Nadiem Makarim
    ,
    Jurist Tan
    ; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tapi, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusutan kasus beras oplosan harus tuntas

    Pengusutan kasus beras oplosan harus tuntas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pakar: Pengusutan kasus beras oplosan harus tuntas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 17:29 WIB

    Elshinta.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan beras oplosan harus dilakukan secara tuntas karena menyangkut kepentingan hidup orang banyak.

    “Ini ‘kan justru malah temuan seorang Menteri Pertanian. Saya kira dalam hal ini karena ini menyangkut hidup orang banyak, harus tuntas,” kata Hibnu kepada ANTARA saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, aspek pidana dalam kasus tersebut telah jelas. Pengoplosan beras dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi bidang pangan maupun tindak pidana pelindungan konsumen.

    “Mengoplos itu mencampur kondisi yang tidak sesuai dengan standar mutu. Bisa standar mutu, bisa jumlah. Itu masuk kualifikasi tindak pidananya cukup sekali, sebagai faktor subjektifnya bisa orang, bisa korporasi,” kata Hibnu.

    Ia menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat penegak hukum harus jeli mengungkap kasus ini, apakah akan menjerat perorangan atau entitas perusahaan jika dugaan oplos dimaksud dapat dibuktikan.

    “Sejak kapan mulai oplos dilakukan? Dalam kaliber apa beras-beras itu dioplos? Kemudian yang terakhir juga, apakah oplos itu tidak mengganggu manusia? Itu yang harus dilihat,” katanya.

    Dia juga menyebut seluruh produsen beras yang diduga nakal itu perlu diperiksa.

    “Itu sudah kelihatan semua sehingga semuanya kalau bisa ya diperiksa semua, sebagai bentuk  pelajaran bahwa masalah pangan itu masalah yang sangat mendasar bagi kita,” ucapnya.

    Lebih lanjut Hibnu menyebut bentuk kecurangan dalam kasus dugaan pengoplosan beras ini pernah ditemukan dalam perkara terdahulu, seperti kasus pupuk hingga korupsi pengelolaan Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) saat masa pandemi COVID-19.

    “Jadi yang saya kira sudah banyak dan ini tantangan bagi penegak hukum untuk menindak secara komprehensif,” katanya.

    Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengatakan telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait dugaan adanya produsen beras nakal yang melanggar mutu dan takaran beras.

    “Total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf kepada awak media di Jakarta, Selasa.

    Dari jumlah tersebut, penyidik pada Satgas Pangan Polri telah memeriksa saksi-saksi dari enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Akan tetapi, nama-namanya tidak diungkapkan.

    Diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

    Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

    Menteri Amran menekankan bahwa penindakan itu tepat karena stok beras nasional sedang dalam kondisi melimpah sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasaran.

    Sumber : Antara

  • Mengaku Sakit Keras, Kubu Eks Konsultan Kemendikbudristek Protes Dijemput Paksa Kejagung

    Mengaku Sakit Keras, Kubu Eks Konsultan Kemendikbudristek Protes Dijemput Paksa Kejagung

    Bisnis.com, Jakarta — Penasihat Hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing protes ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran kliennya dijemput paksa dari rumah pribadinya. 

    Ibrahim Arief adalah Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Ibrahim Arief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook.

    Indra mengakui kliennya telah dijadwalkan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa hari ini Selasa 15 Juli 2025 terkait perkara tersebut. Namun, kata Indra, kliennya telah mengirimkan surat izin untuk tidak penuhi panggilan lantaran tengah menderita sakit serius.

    “Memang surat panggilannya kan hari ini, cuma kita sudah infokan dari minggu lalu kalau yang bersangkutan sedang sakit serius, kita juga sudah kirimkan surat dari dokter,” tuturnya di Kejagung, Selasa (15/7/2025)

    Dia mengaku kaget bahwa kliennya tiba-tiba dijemput paksa oleh pihak Kejagung dan langsung memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kami kaget tiba-tiba beliau dijemput dari rumahnya,” katanya.

    Indra menjelaskan seharusnya Kejagung tidak terburu-buru memeriksa kliennya di dalam perkara korupsi tersebut, mengingat Ibrahim Arief tengah sakit dan harus fokus ke pengobatan terlebih dulu.

    “Ya tunggu dulu sampai proses pengobatan klien saya selesai. Ada sakit seriuslah ini pokoknya. Nanti kalau sudah pulih, baru kami datang lagi,” ujarnya

  • Pengamat: Terapkan ISO 37001:2016, tata kelola Pertamina sangat baik

    Pengamat: Terapkan ISO 37001:2016, tata kelola Pertamina sangat baik

    Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik.

    Jakarta (ANTARA) – Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas yang didukung dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.

    Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, penerapan tata kelola yang baik, didukung pula sistem SMAP, merupakan komitmen Pertamina untuk menjadi perusahaan yang bersih.

    ”Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik. Apalagi mereka juga menerapkan SMAP. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, bisa dengan mudah dan cepat diketahui jika terjadi penyelewengan,” kata Sofyano, di Jakarta, Selasa.

    Apalagi, ujarnya lagi, banyak sistem lain yang dibuat seperti digitalisasi di dalam lini bisnis Pertamina, sehingga diharapkan operasional perusahaan berjalan efisien dan diharapkan juga bisa menghindarkan berbagai praktik koruptif.

    “Hanya saja, Pertamina juga perlu secara periodik melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut,” ujar dia, melalui sambungan telepon.

    Menurut Sofyano, selain mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sistem tersebut juga bisa membantu aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

    Dalam kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, misalnya, Sofyano yakin bahwa penerapan SMAP oleh Pertamina, cukup membantu APH dalam pengungkapan kasus tersebut.

    Oleh karena itu, katanya pula, berbagai upaya Pertamina tersebut harus selalu didukung, apalagi Pertamina entitas bisnis yang besar dan mampu memberi kontribusi ekonomi besar juga kepada negara.

    Menurut dia, badan usaha milik negara (BUMN) lain pun selayaknya menerapkan ISO 37001:2016 seperti dilakukan Pertamina, karena perusahaan negara memang harus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

    Sebelumnya, Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

    Perbaikan tata kelola Pertamina, katanya pula, juga dilakukan dengan memperkuat kebijakan pengendalian dan pencegahan praktik penyuapan dengan memperbaharui Sertifikat SMAP ISO 37001:2016.

    Komitmen Pertamina dalam penerapan tata kelola yang baik tersebut, kata Fadjar, telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga independen.

    Salah satunya dengan diraihnya predikat Perusahaan Sangat Terpercaya (Indonesia Most Trusted Company) dari Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2024.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat: Terapkan ISO 37001:2016, tata kelola Pertamina sangat baik

    Pengamat: Terapkan ISO 37001:2016, tata kelola Pertamina sangat baik

    Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik.

    Jakarta (ANTARA) – Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas yang didukung dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.

    Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, penerapan tata kelola yang baik, didukung pula sistem SMAP, merupakan komitmen Pertamina untuk menjadi perusahaan yang bersih.

    ”Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik. Apalagi mereka juga menerapkan SMAP. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, bisa dengan mudah dan cepat diketahui jika terjadi penyelewengan,” kata Sofyano, di Jakarta, Selasa.

    Apalagi, ujarnya lagi, banyak sistem lain yang dibuat seperti digitalisasi di dalam lini bisnis Pertamina, sehingga diharapkan operasional perusahaan berjalan efisien dan diharapkan juga bisa menghindarkan berbagai praktik koruptif.

    “Hanya saja, Pertamina juga perlu secara periodik melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut,” ujar dia, melalui sambungan telepon.

    Menurut Sofyano, selain mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sistem tersebut juga bisa membantu aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

    Dalam kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, misalnya, Sofyano yakin bahwa penerapan SMAP oleh Pertamina, cukup membantu APH dalam pengungkapan kasus tersebut.

    Oleh karena itu, katanya pula, berbagai upaya Pertamina tersebut harus selalu didukung, apalagi Pertamina entitas bisnis yang besar dan mampu memberi kontribusi ekonomi besar juga kepada negara.

    Menurut dia, badan usaha milik negara (BUMN) lain pun selayaknya menerapkan ISO 37001:2016 seperti dilakukan Pertamina, karena perusahaan negara memang harus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

    Sebelumnya, Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

    Perbaikan tata kelola Pertamina, katanya pula, juga dilakukan dengan memperkuat kebijakan pengendalian dan pencegahan praktik penyuapan dengan memperbaharui Sertifikat SMAP ISO 37001:2016.

    Komitmen Pertamina dalam penerapan tata kelola yang baik tersebut, kata Fadjar, telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga independen.

    Salah satunya dengan diraihnya predikat Perusahaan Sangat Terpercaya (Indonesia Most Trusted Company) dari Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2024.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.