Kasus: Tipikor

  • 2016, tata kelola Pertamina sangat baik

    2016, tata kelola Pertamina sangat baik

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pengamat: Terapkan ISO 37001:2016, tata kelola Pertamina sangat baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 Juli 2025 – 14:59 WIB

    Elshinta.com – Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas yang didukung dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.

    Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, penerapan tata kelola yang baik, didukung pula sistem SMAP, merupakan komitmen Pertamina untuk menjadi perusahaan yang bersih.

    ”Pertamina sudah memiliki tata kelola dan sistem yang baik. Apalagi mereka juga menerapkan SMAP. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, bisa dengan mudah dan cepat diketahui jika terjadi penyelewengan,” kata Sofyano, di Jakarta, Selasa.

    Apalagi, ujarnya lagi, banyak sistem lain yang dibuat seperti digitalisasi di dalam lini bisnis Pertamina, sehingga diharapkan operasional perusahaan berjalan efisien dan diharapkan juga bisa menghindarkan berbagai praktik koruptif.

    “Hanya saja, Pertamina juga perlu secara periodik melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut,” ujar dia, melalui sambungan telepon.

    Menurut Sofyano, selain mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sistem tersebut juga bisa membantu aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

    Dalam kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, misalnya, Sofyano yakin bahwa penerapan SMAP oleh Pertamina, cukup membantu APH dalam pengungkapan kasus tersebut.

    Oleh karena itu, katanya pula, berbagai upaya Pertamina tersebut harus selalu didukung, apalagi Pertamina entitas bisnis yang besar dan mampu memberi kontribusi ekonomi besar juga kepada negara.

    Menurut dia, badan usaha milik negara (BUMN) lain pun selayaknya menerapkan ISO 37001:2016 seperti dilakukan Pertamina, karena perusahaan negara memang harus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

    Sebelumnya, Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina berkomitmen penuh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

    Perbaikan tata kelola Pertamina, katanya pula, juga dilakukan dengan memperkuat kebijakan pengendalian dan pencegahan praktik penyuapan dengan memperbaharui Sertifikat SMAP ISO 37001:2016.

    Komitmen Pertamina dalam penerapan tata kelola yang baik tersebut, kata Fadjar, telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga independen.

    Salah satunya dengan diraihnya predikat Perusahaan Sangat Terpercaya (Indonesia Most Trusted Company) dari Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2024.

    Sumber : Antara

  • KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP

    KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP

    KPK Catat 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mencatat 17 poin permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
    “Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK
    Budi Prasetyo
    di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Budi mengatakan, KPK masih mendiskusikan poin-poin permasalahan tersebut dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan dalam draf RUU KUHAP.
    “Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.
    Budi mengatakan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah RUU KUHAP mengesampingkan sifat kekhususan (
    lex specialist
    ) dalam penanganan kasus
    tindak pidana korupsi
    .
    Dia mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ) yang membutuhkan upaya hukum khusus.
    “Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Budi mengatakan, kajian internal terkait RUU KUHAP sudah tahap finalisasi.
    “Kami segera kirim masukan itu,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur pencekalan ke luar negeri hanya untuk tersangka.
    Padahal, KPK selama ini dalam menjalankan tugas bisa melakukan pencekalan ke luar negeri bagi saksi, sebagaimana diatur dalam UU KPK.
    “Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Budi menjelaskan, keberadaan saksi dan pihak terkait dalam perkara korupsi di dalam negeri dibutuhkan KPK agar proses penyidikan dapat berjalan efektif.
    “Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalami Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung Sita Dokumen Investasi ke GOTO

    Dalami Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung Sita Dokumen Investasi ke GOTO

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami semua investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan Kantor GoTo beberapa waktu lalu.

    Hasilnya, kata Anang, ada dokumen penting yaitu berupa investasi beberapa korporasi ke GoTo. Hal tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung.

    “Jadi ini ada beberapa dokumen terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tengah memilah mana investasi yang diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristik.

    “Jadi nanti kami dalami mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kala itu, Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

  • BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta

    BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta

    GELORA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair pada tahun 2024, Minggu (13/7/2025).

    Kegiatan ini diketahui dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dalam kegiatan ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

    Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk menyelenggarakan kegiatan ini mencapai Rp 5 miliar lebih.

    Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi dengan modus Mark up harga dan sewa barang.

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. AGK sebagai EO yang ditunjuk berdasarkan hasil lelang kegiatan dengan surat perjanjian pekerjaan nomor 000.3/1778.KBD/III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 Rp.5.279.101.725,00,-

    Dugaan korupsi timbul pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan peralatan kegiatan ketika pihak dinas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Dimana adanya dugaan kongkalikong antara pihak ketiga dengan dinas terkait dalam menyusun HPS sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Tidak menutup kemungkinan, kegiatan yang dilaksanakan untuk menyambut bulan suci Ramadhan menjadi ajang oleh oknum-oknum terkait untuk menyelewengkan uang negara.

    Dalam temuannya, BPK menemukan harga yang tidak sesuai alias dinaikkan diduga untuk mendapatkan untung lebih.

    Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulah oknum yang melakukan tindakan menyimpang dalam acara ini mencapai ratusan juta rupiah.

    Pemko Medan dalam hal ini menyelenggarakan kegiatan Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024 di dua tempat. Ramadhan Fair ini menampilkan beberapa kegiatan diantaranya pentas seni, kegiatan lomba keagamaan, wisata kuliner serta stand booth yang diikuti para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

    Lokasi pertama di depan Masjid Raya atau Taman Sri Deli dan satunya lagi pada kawasan kecamatan Medan Utara.

    Tindakan ini diduga melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

    Akibatnya dugaan korupsi ini menambah daftar merah terhadap pengelolaan anggaran di Provinsi Sumatera Utara, terkhusus Pemerintah Kota Medan.

    Apalagi, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan atau yang disebut OTT.

    Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Ramadhan Fair ke XVIII saat dikonfirmasi melalui telepon tidak mengangkat dan di konfirmasi melalui aplikasi WhatsAap (WA) juga tidak membalas.***

  • Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    akan memeriksa kembali Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK,
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    “Iya besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
    Anang mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Iwan Kurniawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” lanjut Anang.
    Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” katanya.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 2
                    
                        Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK 
                        Nasional

    2 Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK Nasional

    Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) 2015-2024,
    Alexander Marwata
    , menyampaikan contoh cerita pedagang
    pecel lele
    bisa dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Penafsiran pasal
    UU Tipikor
    dengan contoh cerita karangan soal
    pedagang pecel lele
    ini pernah diungkapkan Mantan Ketua KPK 2007-2009, Chandra Hamzah, dalam sidang uji materi UU Tipikor pada Rabu (18/6/2025) lalu.
    “Beberapa waktu yang lalu, barangkali Pak Chandra ya (mengatakan), ‘Siapapun bisa melakukan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.’ Dicontohkan penjual pecel di trotoar, itu kan melawan hukum, kerugiannya ada, harusnya ditarik iuran dan sebagainya,” kata Alex dalam sidang uji materi UU Tipikor nomor perkara 142 dan 161/PUU-XXII/2024 di Gedung
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ), Rabu (16/7/2025).
    Padahal, kata Alex, pengertian
    korupsi
    secara internasional dijelaskan dengan gamblang sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
    “Kalau Pasal 2 dilihat semata-mata unsur melawan hukum dan pengertiannya sangat-sangat luas, ya kejadian seperti ini,” imbuh dia.
    Usai persidangan, Alex sebagai ahli dalam sidang tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa tidak semua kerugian negara bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
    Misalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya kerugian negara, namun tidak serta merta menjadi perkara pidana.
    Ada banyak perkara persekongkolan lelang dalam pemerintahan yang kemudian diproses menjadi perkara administrasi atau perdata.
    “Kan enggak semua kan menjadi perkara pidana, padahal sudah jelas-jelas loh itu ada persekongkolan tender, hanya kemudian didenda. Kembali lagi ke prinsip ultimum remedium, pemidanaan itu adalah upaya hukum paling akhir. Ketika lewat secara administratif, perdata itu tidak terselesaikan,” ucapnya.
    Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa memidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
    “Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi,” ucapnya.
    Hal yang paling penting menurut Alex, dalam kasus korupsi adalah adanya niat jahat dan secara sadar mengetahui perilakunya akan menyebabkan kerugian negara.
    “Ada nggak kesengajaan dari awal dari para pelaku itu bahwa ketika dia melakukan perbuatan ini dia sudah sadar. Sudah sadar, sudah tahu nanti negara akan rugi,” tandasnya.
    Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009, Chandra Hamzah, menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
    Dalam keterangan itu, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele, melainkan mempersoalkan ambiguitas atau ketidakjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
    “Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).
    Untuk diketahui, Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Ancaman pidananya minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
    Para pemohon meminta agar MK mengubah makna pasal tersebut agar lebih spesifik pada perilaku korupsi yang merugikan negara.
    Selain itu, para pemohon juga mempertanyakan apakah pasal yang sering menjerat para koruptor itu sesuai dengan UUD 1945.
    Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

    dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Pencucian Uang, KPK Usut Kebun Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Dugaan Pencucian Uang, KPK Usut Kebun Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan lahan sawit oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

    Untuk diketahui, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah sebelumnya menjalani hukuman pada perkara suap pengurusan perkara. 

    Kini, penyidik KPK tengah melacak aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi. Salah satunya yakni kebun sawit. 

    Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Notaris dan PPAT, Musa Daulae, serta pengelola kebun sawit bernama Maskur Halomoan Daulay, Senin (14/7/2025). 

    “Saksi hadir. Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025).

    Budi lalu mengungkap bahwa kebun sawit milik Nurhadi itu berlokasi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

    Adapun, Nurhadi saat ini kembali menjalani masa kurungan di Lapas Sukamiskin terkait dengan kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya sudah sempat keluar dan meninggalkan lapas, setelah rampung menjalani masa pembinaan di Sukamiskin atas perkara suap. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nurhadi dijatuhi vonis bersalah dan hukuman pidana penjara pada 2021 atas perkara suap di lingkungan MA. Lembaga antirasuah lalu mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang serta dugaan penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    KPK menduga adanya pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro terkait dengan pengurusan perkara dimaksud. Penyidik KPK pun telah berulang kali memanggil Eddy untuk diperiksa ihwal dugaan pemberian gratifikasi kepada Nurhadi.

  • Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

    “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Menurut Qohar, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

    “Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

    Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

    “Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

     

  • KPK Telusuri Aset Emas hingga Valas Tersangka Kasus ASDP

    KPK Telusuri Aset Emas hingga Valas Tersangka Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

    Aset-aset itu berupa properti, emas dan valas, dan didalami dari pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Susanto, Selasa (15/7/2025). 

    Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka dari aliran uang hasil korupsi di lingkungan BUMN itu. 

    “Saksi hadir. Didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (16/7/2025). 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus rasuah yang berawal dari aksi korporasi ASDP itu. Hanya satu yang belum diseret ke persidangan, yakni pemilik PT JN, Adjie. 

    Sementara itu, tiga orang lainnya telah didakwa di persidangan atas tuduhan korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun. 

    Tiga orang terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, serta dua orang mantan direktur perseroan yaitu M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhy Caksono. 

    Pada sidang perdana, Kamis (10/7/2025),  Ira, Yusuf dan Harry didakwa bersama-sama Adjie telah melakukan perbuatan hukum yakni tindak pidana korupsi pada KSU dan akuisisi PT JN oleh ASDP tahun 2019-2022, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun. 

    Nilai kerugian keuangan negara itu meliputi nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar, serta pembelian 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar. 

    “Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, M. Yusuf Hadi, Harry M. Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp1.253.431.651.169,” bunyi dakwaan jaksa KPK.