Kasus: Tipikor

  • Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    GELORA.CO –  Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

    Salah satu suara kritis datang dari tokoh nasional dan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang mempertanyakan logika putusan Majelis Hakim dalam kasus yang menjerat Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

    Dalam pernyataannya, Said Didu mengaku bingung dengan dasar hukum vonis tersebut.

    Ia menyebut ada tiga kejanggalan besar dalam putusan yang dinilainya berbahaya, tidak hanya bagi Tom Lembong, tapi juga untuk masa depan pengambilan kebijakan di Indonesia.

    Menurut Said, salah satu poin dalam vonis menyebutkan bahwa kerugian negara timbul karena adanya keuntungan bagi pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN.

    Ia mempertanyakan dasar logika ini, dan menyinggung berbagai proyek besar era Presiden Jokowi.

    “Coba bayangkan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tol, bandara, semua itu kerja sama BUMN dan swasta. Kalau seperti ini, mantan Presiden Jokowi juga bisa dianggap merugikan negara, karena pihak swasta juga mendapat untung,” ujarnya dengan nada heran.

    Said juga menekankan bahwa kebijakan impor gula, yang menjadi dasar dakwaan, bukan merupakan ranah kewenangan Menteri Perdagangan sepenuhnya.

    Ia menegaskan bahwa kerja sama antara BUMN dan pihak swasta merupakan aksi korporasi yang berada di bawah otoritas Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.

    “Kebijakan itu bukan wewenang Tom Lembong. Tapi kenapa justru dia yang dihukum? Ini mencederai logika institusi dan tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

    Yang paling ditekankan oleh Said Didu adalah tidak adanya niat jahat (mens rea) dan tidak ditemukan bukti adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.

    Ia menyebutkan bahwa dalam banyak kasus korupsi, unsur kickback atau gratifikasi menjadi indikator utama, namun hal itu tidak terbukti dalam kasus ini.

    “Selama saya empat tahun di KPK, saya paling takut kalau ada kerugian negara tapi tidak ada kickback. Karena itu bisa berarti kriminalisasi kebijakan. Tom Lembong tidak menerima apa pun!” ujarnya disambut tepuk tangan para hadirin.

    Tim kuasa hukum Tom Lembong pun angkat suara menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Mereka menilai putusan hakim sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya mengcopy-paste tuntutan jaksa.

    “Tidak ada satu pun bukti niat jahat. Bahkan, dalam persidangan, para ahli menyatakan bahwa kebijakan impor gula ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi semua itu diabaikan oleh hakim,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    Disebutkan juga bahwa banyak pernyataan saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak dipertimbangkan.

    Bahkan ada saksi yang dalam BAP menyebut Tom sebagai pimpinan rapat dengan swasta, namun di persidangan justru membantah pernah menyebut hal tersebut.

    Tim hukum juga menyoroti inkonsistensi hakim yang menyebut pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rakortas, padahal Perpres tersebut tidak mencantumkan aturan terkait pokok perkara.

    Baik Said Didu maupun tim kuasa hukum menyuarakan kekhawatiran yang lebih dalam terhadap dampak sistemik dari putusan ini.

    Mereka menilai, jika pejabat negara bisa dihukum karena sebuah kebijakan tanpa bukti keuntungan pribadi, maka akan muncul ketakutan luas di kalangan birokrat.

    “Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun mendatang para menteri dan pejabat akan takut mengambil keputusan. Akibatnya, roda pemerintahan bisa macet. Negara bisa lumpuh,” tegasnya.

    Menurut mereka, tidak ada kejelasan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    Apalagi ketika keuntungan swasta dalam bisnis sah dianggap sebagai kerugian negara.

    Meskipun masih dalam tahap evaluasi, tim hukum Tom Lembong menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “Putusan ini bukan hanya soal Tom Lembong, tapi soal keadilan dan kepastian hukum di negeri ini. Kalau tidak dikoreksi, dampaknya bisa sangat luas bagi siapa pun yang terlibat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

    Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara karena menguntungkan pihak swasta tertentu.

    Namun dalam persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke Tom Lembong, maupun niat jahat dalam pengambilan kebijakan tersebut.

  • Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan kecewa atas hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan perkara korupsi impor gula. 

    Anies, yang merupakan kerabat Tom, hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Tom, Jumat (18/7/2025). Usai Tom dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi, Anies menyampaikan empat butir respons terhadap putusan tersebut. 

    Pertama, Anies menyebut seluruh pihak yang mengikuti persidangan Tom dibekali dengan akal sehat. 

    “Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Kedua, mantan calon presiden 2024 itu menilai apabila perkara yang menjerat Tom seterang benderang ini, dengan figur seperti kerabatnya itu bisa dikriminalisasi, lantas bagaimana nasib orang-orang lain. 

    Ketiga, pria yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja seperti Tom itu menyatakan, bakal mendukung sepenuhnya langkah yang bakal diambil terdakwa untuk mencari keadilan. 

    “Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” pungkas Anies. 

    Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

    “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” terang Tom di ruang sidang usai mendengerkan putusan Majelis Hakim. 

    “Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

    Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.

  • Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

    Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar tahanan Tom di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    Hakim menilai bahwa iPad dan MacBook tersebut bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta tidak diperoleh dari hasil kejahatan.

    “Oleh karena bukan merupakan hasil tindak pidana, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar hakim dalam sidang, Jumat (4/7/2025).

    Sebelumnya, JPU meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, yang melarang tahanan membawa atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik.

    “Sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan bahwa perangkat tersebut hanya digunakan untuk menyusun pledoi pembelaan.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi, sebagai alat tulis yang lazim di dunia modern,” ujarnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.

    Dalam sidang vonis tersebut, Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

    Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.

  • Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDIP
    Hasto Kristiyanto
    menyampaikan pembelaan terakhirnya sebelum mendengarkan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    .
    Pembelaan terakhir atau duplik ini dibacakan Hasto dan kuasa hukumnya pada Jumat (18/7/2025).
    Pekan depan, Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Hasto.
    Berikut adalah hal-hal yang disampaikan Hasto dalam sidang beragenda duplik kemarin:
    Kepada majelis hakim, Hasto mengaku sempat mengendus gelagat tak wajar dari Harun Masiku dan Saeful Bahri yang dulu merupakan kader PDI-P.
    Harun merupakan eks kader PDI-P dan calon anggota legislatif daerah pemilihan I Sumatera Selatan pada 2019, sedangkan Saeful merupakan kader PDI-P yang membantu Harun mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
    “DPP partai melihat ada yang tidak beres dengan sikap saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri yang terlalu aktif,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Saat itu, Hasto melihat Harun bergelagat tak beres karena berupaya agar dapat menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas pada 2019 lalu.
    Gelagat tidak wajar juga terlihat dalam diri Saeful. Saat itu, Saeful mengusulkan agar Riezy Aprilia dipecat. Padahal Riezy Aprilia merupakan calon anggota legislatif yang semestinya menjadi pengganti Nazaruddin.
    Gagasan Saeful ditolak dan Hasto menegaskan Riezky Aprilia tidak boleh dipecat.
    Hasto mengaku, saat itu, ia juga memberikan teguran kepada Saeful karena sempat meminta dana pada Harun Masiku.
    Sekjen PDIP ini juga mengaku sempat menolak undangan pribadi dari Harun.
    Jauh sebelum menjadi buron, Harun sempat mengundang Hasto untuk menghadiri upacara pemotongan kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
    “Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” kata Hasto di ruang sidang.
    Hasto mengklaim, penolakan ini merupakan bagian dari wujud sikapnya yang melarang penggunaan dana maupun suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    Tidak setuju dengan status terdakwa yang disematkan padanya, Hasto mengklaim dirinya justru merupakan korban dalam kasus ini.
    “Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
    Kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, ini mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
    Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
    “Bahwa ajaran actus reus (tindakan kejahatan) dan mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
    Hasto mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
    “Tidak ada meeting of minds terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.

    Ia menilai, sosok yang aktif berperan adalah Saeful Bahri yang memiliki motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
    “Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
    Hasto mengatakan, KPK tidak punya dasar yang sah untuk menuntutnya bersalah dalam kasus ini.
    Hal ini dikarenakan penyidik KPK menyelundupkan asumsi menyerupai fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan.
    “Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.
    Salah satu contoh asumsi yang diselundupkan sebagai fakta adalah keterangan menyangkut dana operasional.
    Informasi itu disampaikan oleh penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa Hasto merestui dan menyanggupi untuk menalangi dana suap Harun Masiku.
    Padahal, kata Hasto, keterangan itu tidak dibenarkan oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Keduanya merupakan pihak yang membantu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    “Terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tutur Hasto.
    Kubu Hasto juga menilai keterangan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di hadapan persidangan.
    “Keterangan mereka secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadinya,” kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang.
    Ronny mengatakan, kehadiran internal KPK ini sarat konflik kepentingan.
    Pasalnya, keduanya merupakan pegawai KPK dan memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan proses penuntutan sebagai penyidik dan penyelidik.
    “Oleh karena itu, keterangan yang mereka berikan patut diragukan keobjektivitasannya karena sangat rentan dipengaruhi kepentingan pribadi dan institusi,” ujar Ronny.
    Ronny melanjutkan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Penyidik Rossa dan Penyelidik Arif sebagai saksi fakta tidak dapat dibenarkan karena keduanya tidak memberikan keterangan yang langsung dilihat, didengar, dan dialami.
    Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh keterangan Rossa dan Arif dalam pembuktian perkara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan Seribu Halaman yang Bawa Tom Lembong Dihukum Penjara

    Putusan Seribu Halaman yang Bawa Tom Lembong Dihukum Penjara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di kasus dugaan korupsi impor gula. Tak tanggung-tanggung, berkas putusan Tom berjumlah lebih dari 1.000 halaman.

    “Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Hakim meminta Tom mendengarkan putusan tersebut. Hakim menyatakan hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

    “Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi,” ujar hakim.

    Vonis Tom Lembong lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tom Lembong sendiri dituntut 7 tahun hukuman penjara dalam kasus tersebut.

    Simak soal vonis Tom Lembong di halaman berikutnya

    Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong

    Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

    Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

    Hal Memberatkan dan Hal Meringankan

    Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis. Hakim juga menyatkan Tom Lembong tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Berikutnya, hakim menilai Tom tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum. Hakim juga menyebut Tom tidak melaksanakan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang terjangkau.

    “Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapat gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kilogram,” ujar hakim.

    Hal meringankan Tom ialah belum pernah dihukum dan tidak menikmati uang hasil korupsi. Tom juga dinilai sopan dalam persidangan.

    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ucapnya.

    Kata Tom Lembong Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Foto: Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom)

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merespons setelah divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Kata Tom, majelis hakim menyatakan tidak ada niat jahat darinya dalam kasus tersebut.

    “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    “Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” tambahnya.

    Tom mengatakan majelis hakim hanya menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. Dia menilai majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan.

    “Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,” ujarnya.

    “Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kerugian Negara Kasus Gula Tom Lembong Rp194 Miliar, Lebih Kecil dari Hitungan Jaksa

    Kerugian Negara Kasus Gula Tom Lembong Rp194 Miliar, Lebih Kecil dari Hitungan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.

    Dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

    “Berdasarkan perbuatan melawan hukum, telah timbul kerugian keuangan negara, yaitu kerugian PT PPI (Persero), karena dana sebesar Rp194.718.181.818,19 seharusnya menjadi keuntungan bagi perusahaan tersebut,” ujar Alfis dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta.

    Alfis menambahkan, perhitungan kerugian negara berdasarkan selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara karena belum nyata dan pasti.

    Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.

    “Maka perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa bahwa perbuatan Tom Lembong dan kawan-kawan dalam kasus impor gula ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

    Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta.

  • 4
                    
                        Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
                        Nasional

    4 Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi Nasional

    Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat.
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
    Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
    Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
    Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
    “Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
    Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
    Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan menjabarkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
    Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
    Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
    Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
    Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara.
    Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.
    Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).
    “Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.
    Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
    Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis.
    Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
    Namun, hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis.
    Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuan undang-undang.
    Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel, khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gula, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.
    Usai sidang, Tom mendapat kesempatan mengungkapkan opininya kepada awak media terkait vonis yang dia terima.
    Kata Tom, putusan majelis hakim janggal karena sepenuhnya mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan yang saat itu dia jabat.
    “Kedua, yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, sih ya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom.
    Tom mengatakan, undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua peraturan perundang-undangan terkait jelas memberikan mandat kepadanya sebagai Mendag dalam tata niaga bahan pokok.
    Namun, setelah dicermati, putusan majelis hakim mengabaikan seorang Mendag. Ia lantas menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.
    “Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.
    Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian.
    Masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
    “Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

    Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan persetujuan impor gula.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah diputus bersalah. Dia dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di kasus importasi gula.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan Tom seharusnya bisa membuat keputusan lebih baik dalam menyikapi kekurangan stok gula pada 2016. 

    “Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” kata Alfis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Hakim, seharusnya Tom bisa memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Sebagai contoh, berkaitan dengan kepentingan petani saat hendak memberikan persetujuan impor gula.

    Kemudian, Alfis juga mengemukakan bahwa pejabat menteri di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu juga dinilai tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

    “Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,” imbuhnya. 

    Selain itu, hakim juga sepakat bahwa Tom telah melakukan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melakukan koordinasi dengan kementerian terkait pada April 2016.

    “Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” tutur Alfis.

    Tom Dinilai Tahu Langgar Aturan 

    Lebih jauh, Hakim Alfis juga menyatakan bahwa Tom Lembong telah memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan swasta telah melanggar aturan.

    Dalam hal ini, Tom juga dinilai telah mengetahui bahwa penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 tentang Ketentuan Impor Gula. Namun, izin impor tetap dikeluarkan.

    “Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” pungkas Alfis.

    Tak Nikmati Impor Gula 

    Di sisi lain, majelis hakim sepakat bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan poin itu menjadi hal yang meringankan vonis Tom Lembong hingga akhirnya menjadi 4,5 tahun.

    “Terdakwa [Tom Lembong] tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis di Sidang PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Dia menambahkan, hal yang meringankan lainnya mulai dari Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

    Selanjutnya, penitipan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti atas kerugian negara menjadi hal yang meringankan menjadi faktor yang meringankan vonis Tom Lembong.

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Adapun, hal yang memberatkan Tom Lembong karena dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    Hakim juga menilai Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

  • Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

    Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

    Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sebelum putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong mmebacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Rabu (9/7/2025).
    Dalam pleidoinya, ia sempat menyinggung bagaimana kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Bagaimana pleidoi yang menyebut Tom Lembong tidak bersalah menurut AI? Berikut kilas baliknya:
    Saat membaca pleidoinya pada Rabu (9/7/2025), Tom Lembong menyinggung kecanggihan kecerdasan buatan atau AI.
    Tom Lembong mengungkap, AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula berdasarkan fakta persidangan yang ada.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah’,” ujar Tom Lembong, Rabu (9/7/2025).
    Berdasarkan jawaban AI itu, Tom Lembong menilai bahwa integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan dalam beberapa tahun ke depan.
    Pasalnya, masyarakat dapat mencari jawaban yang objektif lewat kecerdasan buatan yang semakin canggih setiap harinya.
    “Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence,” ujar Tom Lembong.
    “Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat,” sambungnya.
    Sementara usai pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong menyesalkan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
    Ia mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.
    “Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.
    Majelis hakim disebutnya tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.
    Namun ia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam
    kasus impor gula
    tersebut. Padahal, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.
    “Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, majelis hakim mengatakan bahwa ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong.
    Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis membacakan vonis.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Kembalikan iPad dan Laptop Istri Tom Lembong – Page 3

    Hakim Kembalikan iPad dan Laptop Istri Tom Lembong – Page 3

    Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5.